Apa yang dimaksud dengan Lintas Alur Laut (right of archipelagic sea lanes passage) ?
Hak Lintas
Lintas (meaning of passage) dalam UNCLOS 1982 berarti:
Lintas berarti navigasi melalui laut teritorial untuk keperluan: melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman; atau berlalu ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan tersebut. Lintas harus terus menerus, langsung serta secepat mungkin. Namun demikian, lintas mencakup berhenti dan buang jangkar, tetapi hanya sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang lazim atau perlu dilakukan karena force majeure atau mengalami kesulitan atau guna memberikan pertolongan kepada orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan.
Ketentuan dalam LOSC memberikan kedaulatan perairan kepulauan kepada negara kepulauan terhadap perairan, pulau dan bentuk geografis yang terhubungkan, sementara negara maritim/pengguna mendapat hak lintas yang tidak terhalangi bagi kapal dan pesawat udara yang dikenal sebagai hak lintas transit, hak lintas damai dan hak lintas alur laut kepulauan. Lintas damai, lintas transit dan lintas alur laut kepulauan masing-masing memiliki ciri khas tersendiri, ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan negara pantai/ kepulauan, begitu juga dengan kepentingan kapal dan pesawat udara ketika melintas di perairan negara tersebut.
Lintas Alur Laut (right of archipelagic sea lanes passage)
Di dalam perairan kepulauan, kapal-kapal asing selain mempunyai hak untuk melakukan lintas damai juga berhak melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan.
Lintas alur laut kepulauan adalah merupakan kompromi antara hak lintas damai yang semula diperjuangkan oleh negara-negara kepulauan disatu pihak dan rejim kebebasan pelayaran yang semula diperjuangkan oleh negara-negara maritim di lain pihak.
Hak lintas alur laut kepulauan (right of archipelagic sea lanes passage)
-
Suatu Negara Kepulauan dapat menentukan alur laut dan rute penerbangan di atasnya, yang cocok digunakan untuk lintas kapal dan pesawat udara asing yang terus menerus dan langsung serta secepat mungkin melalui atau di atas perairan kepulauannya dan laut teritorial yang berdampingan dengannya.
-
Semua kapal dan pesawat udara menikmati hak lintas alur laut kepulauan dalam alur laut dan rute penerbangan demikian.
-
Lintas alur laut kepulauan berarti pelaksanaan hak pelayaran dan penerbangan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini dalam cara normal semata-mata untuk melakukan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif lainnya.
-
Alur laut dan rute udara demikian harus melintasi perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan dan mencakup semua rute lintas normal yang digunakan sebagai rute atau alur untuk pelayaran internasional atau penerbangan melalui atau melintasi perairan kepulauan dan di dalam rute demikian, sepanjang mengenai kapal, semua alur navigasi normal dengan ketentuan bahwa duplikasi rute yang sama kemudahannya melalui tempat masuk dan keluar yang sama tidak perlu.
-
Alur laut dan rute penerbangan demikian harus ditentukan dengan suatu rangkaian garis sumbu yang bersambungan mulai dari tempat masuk rute lintas hingga tempat ke luar. Kapal dan pesawat udara yang melakukan lintas melalui alur laut kepulauan tidak boleh menyimpang lebih dari pada 25 mil laut ke dua sisi garis sumbu demikian, dengan ketentuan bahwa kapal dan pesawat udara tersebut tidak boleh berlayar atau terbang dekat ke pantai kurang dari 10% jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan alur laut tersebut.
-
Suatu Negara kepulauan yang menentukan alur laut menurut ketentuan pasal ini dapat juga menetapkan skema pemisah lalu lintas untuk keperluan lintas kapal yang aman melalui terusan sempit dalam alur laut demikian.
-
Suatu Negara kepulauan, apabila keadaan menghendaki, setelah untuk itu mengadakan pengumuman sebagaimana mestinya, dapat mengganti alur laut atau skema pemisah lalu lintas yang telah ditentukan atau ditetapkannya sebelumnya dengan alur laut atau skema pemisah lalu lintas lain.
-
Alur laut dan skema pemisah lalu lintas demikian harus sesuai dengan peraturan internasional yang diterima secara umum.
-
Dalam menentukan atau mengganti alur laut atau menetapkan atau mengganti skema pemisah lalu lintas, suatu Negara kepulauan harus mengajukan usul-usul kepada organisasi internasional berwenang dengan maksud untuk dapat diterima. Organisasi tersebut hanya dapat menerima alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang demikian sebagaimana disetujui bersama dengan Negara kepulauan, setelah mana Negara kepulauan dapat menentukan, menetapkan atau menggantinya.
-
Negara kepulauan harus dengan jelas menunjukkan sumbusumbu alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang ditentukan atau ditetapkannya pada peta-peta yang harus diumumkan sebagaimana mestinya.
-
Kapal yang melakukan lintas alur laut kepulauan harus mematuhi alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal ini.
-
Apabila suatu Negara kepulauan tidak menentukan alur laut atau rute penerbangan, maka hak lintas alur laut kepulauan dapat dilaksanakan melalui rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional.
Pasal 53 ayat 1 menyebutkan bahwa suatu negara kepulauan dapat menentukan alur laut dan rute penerbangan di atasnya,yang dapat digunakan secara terus menerus dan langsung serta cepat jika melalui perairan kepulauan tersebut atau di atas perairan kepulauan tersebut. Pasal 49 Konvensi hukum laut 1982 menjelaskan bahwa hak dari negara kepulaaun sebagai negara berdaulat atas perairan dan ruang udara di atasnya untuk menentukan sea lanes dan air routes.
Sesuai dengan ketentuan pasal 54 KHL 1982, suatu negara kepulauan dapat menetapkan peraturan perundang-undangan dalam al mengatur pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan oleh kapalkapal meupun pesawat udara. Namun pada pasal 42, wewenang 45 negara kepulauan berbatas pada empat masalah utama yakni mengenai pelayaran, pencegahan dan pengendalian pencemaran, pencegahan penangkapan ikan, serta bea cukai, imigrasi dan saniter. Dalam penetapan peraturan perundang-undangan, tidak diperkenankan bagi negara kepulauan untuk bersikap diskriminasi terhadap pengaturan bagi kapal-kapal dan pesawat udara asing.
Yang perlu diperhatikan dalam konvensi mengenai lintas alur laut kepulauan adalah mengenai hak negara kepulauan untuk menetapkan alur-alur laut dan skema pemisa lalu lintas ini dibuat untuk menjamin hak lintas alur laut kepulauan sebagaimana yang ditetapkan dalam KHL 1982.
Kepentingan internasional ini dijamin dengan menentukan ruterute untuk dipergunakan dalam perlintasan tersebut, yang dinamakan “alur-alur laut”, baik yang disediakan untuk kapal niaga, untuk kapal perang dan kategori kapal lainnya. Penentuan “alur laut” ini hendaknya dapat menampung kepentingan-kepentingan tertentu seperti kapalkapal niaga, kapal ikan, kapal perang termasuk kapal selam dan sekaligus menyatakan alur ini sebagai alur lintas laut damai. Selain dari itu dengan ditentukannya alur laut tersebut berarti akan mempermudah pengontrolan secara efisien dan efektif dalam pelaksanaan patroli, baik oleh unsur konstrabuler maupun unsur pertahanan.
Seperti yang telah kita bahas sebelumnya yakni mengenai hak lintas damai dan hak lintas transit, tentu keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dengan hak lintas alur laut, selanjutnya akan dibahas mengenai perbedaan antara hak lintas damai dengan hak lintas alur laut kepulauan dan perbedaan hak lintas transit dengan hak lintas alur laut kepulauan.
- Perbedaan hak lintas damai dengan hak lintas alur laut.
Pada dasarnya rute yang digunakan untuk pelaksanaan lintas damai dan lintas alur laut kepulauan adalah sama. Ketika mendiskusikan pelaksanaan hak lintas damai dan lintas alur laut kepulauan, hal ini sangat sulit untuk membedakan apakah suatu kapal ketika melintas di perairan kepulauan sedang menikmati hak lintas damai atau ak lintas alur laut kepulauan. Oleh karena itu, merupakan hal sangat penting untuk membedakan kedua hak tersebut. Djalal, menyarankan adanya perbedaan sebagai berikut :
-
Dalam lintas damai “kapal selam dan wahan bawah laut lainnya disyaratkan untuk bernavigasi di permukaan laut dan menunjukkan bendera”, akan tetapi untuk lintas alur laut kepulauan mereka diperbolekan untuk bernavigasi secara normal. Oleh karena itu, dalam alur laut kepulauan ada kemungkinana akan ada lintas kapal/wahana di bawah/dalam air;
-
Dalam lintas damai tidak ada hak penerbangan, sedangkan di lintas alur laut kepulauan hak penerbangan diperbolehkan ddengan melalui rute udara di atas alur laut;
-
Hak lintas damai dapat ditangguhkan, sedangkan hak lintas alur laut kepulauan tidak dapat ditangguhkan walaupun alur laut kepulauannya dapat diganti/ ”substituted”;
-
Dalam lintas damai, negara kepulauan mempunyai kekuasaaan yang lebih untuk mengatur dan melaksanakan kontrol, sedangkan lintas alur laut kepulauan hak negara kepulauan ini lebih terbatas;
-
Tidak ada aturan yang jelas dalam hukum internasional terkait dengan persyaratan “pemberitahuan” atau “ijin” bagi kapal perang untuk bernavigasi dengan hak lintas damai di laut teritorial. Beberapa negara mensyaratkan adanya “pemberitahuan” atau “izin” bagi kapal perang jika akan melintas di perairannya dengan menggunakan hak lintas damai, akan tetapi banyak negara yang menentang persyaratan ini. Dalam lintas alur laut kepulauan tidak ada persyaratan “ pemberitahuan” atau “ izin” untuk melintas menggunakan hak alur laut kepulauan bagi kapal perang atau pesawat udara militer pelayaran internasional menggunakan istilah “impeded”. Selanjutnya, alur laut kepulauan harus dijelaskan/digambarkan dengan suatu garis sumbu yang berkelanjutan, dengan batasan kapal dan pesawat udara tidak boleh menyimpang ke kanan/ke kiri sejauh dari 25 mil laut selama melintas dan tidak boleh berlayar atau terbang mendekat ke pantai lebih dari 10 persen dari lebar alur laut kepulauan. Batasan-batasan itu tidak ditemui di rejim lintas transit.
Penentuan ALK memerlukan proses yang panjang. Proses penentuan ALK meliputi survei, pertemuan nasional (melibatkan berbagai lembaga, institusi, birokrasi maupun akademisi), konsultasi dengan negara-negara tetangga dan negara yang tertarik dengan masalah pelayaran serta organisasi-organisasi yang terkait dengan masalah pelayaran, seperti halnya International Maritime Organization (IMO), International Hydrographic Organization (IHO), International Civil Aviation Organization (ICAO).
Apabila negara kepulauan tidak atau belum menetapkan alur laut kepulauannya, maka penyelenggaraan rezim lintas alut laut kepulauan oleh negara-negara maritim akan mengacu pada “routes normally used for international navigation”sesuai dengan pasal 53 ayat 12 KHL 82. Dari uraian tersebut terlihat adanya kerugian di pihak negara kepulauan bila negara kepulauan tersebut belum atau tidak menetapkan ALK-nya. Kerugian-kerugian yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Azas negara kepulauan kurang dihormati
- Negara-negara maritim dunia akan tetap menggunakan “routes normally used for international navigation” yang tersebar diseluruh perairan kepulauan. Kondisi demikian akan menyulitkan pengawasan dan pengamanan oleh negara kepulauan sehingga dapat merugikan baik kepentingan negara kepulauan itu sendiri maupun pelintas.