Apa yang dimaksud dengan lingkungan hidup atau Environtment?

Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada disekitar manusia yang mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia, baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan hidup adalah tempat dimana makhluk hidup dan benda mati berada dalam satu kesatuan membentuk sebuah ekosistem.

Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.

Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme (virus dan bakteri). Ilmu yang mempelajari lingkungan adalah ilmu lingkungan atau ekologi. Ilmu lingkungan adalah cabang dari ilmu biologi.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

  1. Unsur Hayati (Biotik)
    Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan.

  2. Unsur Sosial Budaya
    Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.

  3. Unsur Fisik (Abiotik)
    Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain.

Berikut adalah pengertian lingkungan hidup menurut beberapa ahli :

  • Menurut Munadjat Danusaputro, lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah-perbuatannya, yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad-jasad hidup lainnya.

  • Menurut Otto Soemarwoto, lingkungan hidup diartikan sebagai ruang yang ditempati suatu makhluk hidup bersama dengan benda hidup dan tak hidup di dalamnya.

  • Menurut RM. Gatot P. Soemartono, lingkungan hidup diartikan sebagai segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati, dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia.

L.L. Bernard memberikan pembagian lingkungan ke dalam 4 (empat) bagian besar, yaitu :

  • Lingkungan fisik atau anorganik, yaitu lingkungan yang terdiri dari gaya kosmik dan fisiogeografis seperti tanah, udara, laut, radiasi, gaya tarik, ombak, dan sebagainya.

  • Lingkungan biologi atau organik, segala sesuau yang bersifat biotis berupa mikroorganisme, parasit, hewan, tumbuhan, termasuk juga disini lingkungan prenatal, dan proses-proses biologi seperti reproduksi, pertumbuhan, dan sebagainya.

  • Lingkungan sosial, dibagi dalam tiga bagian, yaitu :

    1. Lingkungan fisiososial yaitu meliputi kebudayaan materiil (alat), seperti peralatan senjata, mesin, gedung, dan lain-lain,

    2. Lingkungan biososial, yaitu manusia dan interaksinya terhadap sesamanya dan tumbuhan beserta hewan domestik dan semua bahan yang digunakan manusia yang berasal dari sumber organik,

    3. Lingkungan psikososial, yaitu yang berhubungan dengan tabiat batin manusia seperti sikap, pandangan, keinginan, dan keyakinan. Hal ini terlihat melalui kebiasaan, agama, ideologi, bahasa, dan lain-lain.

  • Lingkungan komposit, yaitu lingkungan yang diatur secara institusional, berupa lembaga-lembaga masyarakat, baik yang terdapat di daerah kota atau desa.

Secara yuridis pengertian lingkungan hidup pertama kali dirumuskan dalam UU No. 4 Tahun 1982 (disingkat UULH-1982) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian dirumuskan kembali dalam UU No. 23 Tahun 1997 (disingkat UUPLH-1997) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terakhir dalam UU No. 32 Tahun 2009 (disingkat UUPPLH-2009) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perbedaan mendasar pengertian lingkungan hidup menurut UUPLH-2009 dengan kedua undang-undang sebelumnya yaitu tidak hanya untuk menjaga kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain, tetapi juga kelangsungan alam itu sendiri. Jadi sifatnya tidak lagi antroposentris atau biosentris, melainkan telah mengarah pada ekosentris.

Sebagai kesimpulan, lingkungan hidup terdiri atas dua unsur atau komponen, yaitu unsur atau komponen makhluk hidup (biotic) dan unsur atau komponen makhluk tak hidup (abiotic). Di antara unsur-unsur tersebut terjalin suatu hubungan timbal balik, saling memengaruhi dan ada ketergantungan satu sama lain. Makhluk hidup yang satu berhubungan secara bertimbal balik dengan makhluk hidup lainnya dan dengan benda mati (tak hidup) di lingkungannya.

Adanya hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya menunjukkan bahwa makhluk hidup dalam kehidupannya selalu berinteraksi dengan lingkungan di mana ia hidup. Makhluk hidup akan memengaruhi lingkungannya, dan sebaliknya perubahan lingkungan akan memengaruhi pula kehidupan makhluk hidup.

Ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik tersebut dinamakan ekologi.

Kesadaran lingkungan adalah perhatian atau kepedulian masyarakat dunia terhadap lingkungan sebagai akibat terjadinya berbagai masalah lingkungan. Secara umum kesadaran lingkungan telah dimulai sejak tahun 1950-an sebagai akibat terjadinya berbagai kasus lingkungan di dunia. Secara global perhatian terhadapa lingkungan dimulai di kalangan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB pada waktu peninjauan terhadap hasil-hasil gerakan Dasawarsa Pembangunan Dunia ke-1 (1960-1970). Kebijakan lingkungan adalah kebijakan negara atau pemerintah di bidang lingkungan. Kebijakan lingkungan dengan demikian menjadi bagian dari kebijakan publik.

Lingkungan Hidup


Lingkungan Hidup Indonesia yang dikaruniakan oleh Tuhan yang maha esa kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia, meupakan rakhmat dari pada-Nya dan wajib dikembangkan dan dilestarikan kemampuannya agar dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi bangsa dan Rakyat Indonesia serta makhluk lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.

Kebijakan umum tentang ligkungan hidup di Indonesia, telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan ketentuan Undang-Undang payung terhadap semua bentuk peraturan mengenai masalah dibidang lingkungan hidup. Terkait dengan kajian masalah lingkungan hidup, banyak para akhli memberikan definisi atau arti mengenai lingkungan hidup. Tentunya mereka mendefinisikan didasarkan atas latar belakang keilmuan yang mereka miliki. Emil Salim mendifinisikan lingkungan hdup sebagai :

“Segala benda, kondisi, keadaan, dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati, dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia’’

Hal serupa dikemukakan oleh Soemarwoto, namun dalam perspektif yang berbeda, bahwa :

“Lingkungan adalah jumlah semua benda kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita. Secara teoritis ruang itu tdak terbatas jumlahnya, oleh karena misalnya matahari dan bintang termasuk di dalamnya’’

Begitu juga Husein yang menyatakan :

“Lingkungan hidup mengandung mengandung arti termpat, wadah atau ruang yang ditempati oleh makhluk hidup dan tak hidup yang berhubungan dan saliong pengaruh-mempengaruhi satu sama lain, baik antara makhluk-makhluk itu sendiri maupun antara makhluk- makhluk itu dengan alam sekitarnya’’

Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa lingkungan hidup merupakan satu kesatuan semua sumber daya, termasuk makhluk hidup, yang saling berinteraksi dan saling mempengaruhi sehingga membentuk suatu keseimbangan yang harmonis untuk kelangsungan hidupnya. Di Indonesia perangkat peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang liongkungan hidup diytuangkan dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang tersebut merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengertian Pengelolaan Lingkungan Hidup


Alwan Farisy, menyatakan bahwa :

“Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup”

Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab Negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan nerkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhdan Yang Maha Esa. Upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan, disebut pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Sasaran penglolaan lingkungan hidup adalah :

  • Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;

  • Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup. yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup ;

  • Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;

  • Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;

  • Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;

  • Terlindunya NKRI terhadap dampak usaha dan atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan perusakan lingkungan hidup.

Kemandirian dan keberdayaan masyarakat merupakan prasyarat untuk menumbuhkan kemampuan masyrakat sebagai pelaku dalam pengelolaan lingkungan hidup bersama dengan pemerintah dan pelaku pembangunan yang lain. Meningkatnya kemampuan dan kepelopran masyarakat akan meningkatkan efektivitas peran masyarajat dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampunglingkungan hidup. Kemapuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk lainnya, disebut daya dukung lingkungan hidup, sedangkan daya tamp lingkungan hidup hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energy, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukan ke dalamnya.

Batasan-batasan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Pembangunan yang dilaksanakan di Indonesia dikenal dengan sebutan Pembangunan Nasional. Berdasarkan pengertian tersebut diatas, maka Pembangunan Nasional dapat diartikan sebagai rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas meuwujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yaitu terlindunginya segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; tecapainya kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa yang cerdas; dan dapat berperannya bangsa Indonseia dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

Sumber daya alam yang terkandung dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia seluruhnya merupakan asset negara, sehingga dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, secara jelas dinyatakan bahwa pemanfaatannya adalah untuk kemakmuran rakyat. Atas dasar hal tersebut, jelas pembangunan yang dilaksanakan harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan juga kebutuhan masyarakat dimasa yang akan dating atau dengan kata lain disebut sebagai pembangunan berkelanjutan pembangunan yang dilaksanakan harus berorientasi pada pelestarian lingkungan hidup.

Setiap usaha dan/atau kegiatan tidak boleh melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energy, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang di tenggang keberadaanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup, dinamakan baku mutu lingkungan hidup, sedangkan kriteria baku kerusskan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang.

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Analsis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup(Amdal). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup, yang dimaksud Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelnggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Lingkungan hidup terdiri dari dua kata, yakni lingkungan dan hidup. Dalam kamus besar bahasa Indonesia lingkungan berarti daerah, golongan, kalangan, dan semua yang mempengaruhi pertumbuhan manusia dan hewan. Sedangkan hidup berarti masih terus ada, bergerak dan bekerja sebagaimana mestinya. Jika kedua kata tersebut digabungkan, maka lingkungan hidup berarti daerah atau tempat dimana makhluk hidup untuk bertahan dan bergerak sebagaimana mestinya.

Secara umum lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Beberapa pakar lingkungan tidak membedakan secara tegas antara pengertian lingkungan dengan “lingkungan hidup” baik dalam pengertian sehari-hari maupun dalam forum ilmiah. Namun yang secara umum digunakan adalah istilah “lingkungan” lebih luas dari pada “lingkungan hidup”. Istilah lingkungan hidup dalam bahasa Inggris disebut environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan milieu, atau dalam bahasa Perancis disebut dengan environment .

Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang pengertian lingkungan hidup, penulis memaparkan beberapa pendapat dari para pakar- pakar lingkungan tentang pengertian lingkungan hidup diantaranya yakni:

  • S.J McNaughton dan Larry L Wolf mengartikannya dengan semua factor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan, dan reproduksi organisme.

  • Prof. Dr. Ir.Otto Soemarwoto, seorang ahli ilmu lingkungan (ekologis) terkemuka mendefinisikannya sebagai berikut: lingkungan adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.

  • Prof. Dr. St. Munadjat Danusaputro, SH, ahli hukum lingkungan terkemuka dan guru besar hukum lingkungan Universitas Padjadjaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalm ruang temapat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hiduplainnya.

  • Emil Salim, menyatakan bahwa secara umum lingkungan hidup diartikan sebagai segala benda, kondisi dan keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal hidup termasuk kehidupan manusia.

  • A.L Slsmet Ryadi, menyatakan bahwa lingkungan hidup adalah suatu ilmu. Dikatakan ilmu lingkungan adalah ilmu yang mampu menerapkan berbagai disiplin melalui pendekatan ekologis terhadap masalah lingkungan hidup yang diakibatkan karena aktifitas manusia sendiri.

  • Soedjono, mengartikan lingkungan hidup sebagai lingkungan hidup fisik atau jasmani yang mencangkup dan meliputi semua unsur dan faktor fisik jasmaniah yang terdapat dalam alam. Dalam pengertian ini, maka manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan tersebut dilihat dan dianggap sebagai perwujudan fisik jasmani belaka. Dalam hal ini lingkungan hidup manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan yang ada di dalamnya.

  • Sedangkan menurut pengertian yuridis, seperti yang diberikan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlingdungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Fungsi Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Manusia mencari makan dan minum serta memenuhi kebutuhan lainnya dari ketersediaan atau sumber-sumber yang diberikan oleh lingkungan hidup dan kekayaan alam sebagai sumber pertama dan terpenting bagi pemenuhan berbagai kebutuhannya. Manusia makan daging hewan, yang juga merupakan bagian dari lingkungan. Dari lingkungan hidupnya, manusia memanfaatkan bagian-bagian lingkungan hidup seperti hewan-hewan, tumbuh- tumbuhan, air, udara, sinar matahari, garam, kayu, barang-barang tambang dan lain sebagainya untuk keperluan hidupnya.

Tetapi tidak hanya manusia yang hidup seperti itu. Makhluk hidup yang lain seperti hewan dan binatang- binatang mikroba serta tumbuh-tumbuhan, juga bisa hidup karena lingkungan hidupnya. Burung mencari makanan dari sumber-sumber yang tersedia dari lingkungannya, yakni ulat, cacing, air, biji-bijian. Cacing bisa hidup dan berkembang biak dari tanah dan binatang-binatang yang membusuk. Tumbuh- tumbuhan dapat hidup karena air, udara, humus, zat-zat hara dan sebagainya.

Dari lingkungan hidup, manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan bisa memperoleh daya atau tenaga. Manusia memperoleh kebutuhan pokok atau primer, kebutuhan sekunder atau bahkan memenuhi lebih dari kebutuhannya sendiri berupa hasrat atau keinginan. Atas dasar lingkungan hidupnya pulalah manusia dapat berkreasi dan mengembangkan bakat atau seni. Adanya sepeda, mobil, rumah, gedung bertingkat, candi borobudur, menara pisa, kota Jakarta, kota Roma dan sebagainya adalah hasil dan kreasi seni umat manusia yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa manusia dan makhluk lainnya tidak bisa hidup dalam kesendirian. Bagian-bagian atau komponen-komponen lain, mutlak harus ada untuk mendampingi dan meneruskan kehidupan atau eksistensinya.