Apa yang dimaksud dengan Likuidator ?

Likuidator

Likuidator adalah orang yang ditunjuk atau diangkat menjadi penyelenggara likuidasi. Kepadanya dipikulkan kewajiban mengatur dan menyelesaikan harta atau budel perseroan.

Apa yang dimaksud dengan Likuidator ?

Likuidasi & Likuidator

Likuidasi (vereffening, winding-up) mengandung arti pemberesan penyelesaian dan pengakhiran urusan perseroan setelah adanya keputusan RUPS yang menghentikan atau membubarkan perseroan. Dan selama penyelesaian pembubaran atau pemberesan berjalan, eksistensi dan validitasnya adalah “Perseroan dalam likuidasi” atau “Perseroan dalam pembubaran” (vereffening, liquidation or settlement).

Dalam proses likuidasi, akan ditunjuk seorang likuidator yang berhak mendistribusikan harta perseroan kepada kreditor-kreditor dan seluruh yang berhak lainnya menurut urutan-urutan yang ditetapkan oleh berbagai peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud dengan likuidator (liquidateur, liquidator) adalah orang yang tunjuk atau diangkat menjadi penyelenggara likuidasi. Kepadanya dipikulkan kewajiban mengatur dan menyelesaikan harta atau budel perseroan. Selain itu likuidator juga memiliki tanggung jawab atas kerugian yang timbul dari kesalahan atau kelalaian melaksanakan likuidasi.

Pengangkatan Likuidator

Dalam Pasal 142 ayat (1) UU PT diatur bahwa dalam hal terjadi pembubaran perseroan wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator. Likuidasi yang dilakukan oleh kurator adalah likuidasi yang pembubaran perseroannya karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi, hal ini ditegaskan dalam penjelasan Pasal 142 ayat (2) huruf a . Likuidator dapat diangkat oleh RUPS atau Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri hanya dapat mengangkat likuidator dengan alasan yang diatur dalam Pasal 146 UU PT yaitu:

  1. Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan
    umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan
    perundang-undangan;
  2. Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum
    dalam akta pendirian;
  3. Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan
    alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

RUPS dapat mengangkat likuidator apabila pembubaran perseroan berdasarkan keputusan RUPS , karena jangka waktu berdiri perseroan telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasar putusan Pengadilan Niaga. Khusus untuk pembubaran perseroan karena berakhirnya jangka waktu pendirian perseroan, berdasar Pasal 145 ayat (2) likuidator wajib ditunjuk oleh RUPS dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari sejak berakhirnya jangka waktu pendirian perseroan.

Referensi

Dewi Tuti Muryati, Bamband Sadono, Rati Diana, “Implikasi Dan Konsekuensi Hukum
Pembubaran Perseroan Terbatas Dalam Perspektif UU No. 40 Tahun 2007

Rudy Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, (Bandung: Citra Aditya Bakti,
1995)

Munir Fuady,Perseroan Terbatas Paradigma Baru, (Bandung,PT. Citra Aditya Bakti,
2003)

Likuidator


Likuidator adalah seorang yang berhak mendistribusikan harta perseroan kepada kreditor-kreditor dan seluruh yang berhak lainnya menurut urutan-urutan yang ditetapkan oleh berbagai peraturan perundang-undangan (Fuady, 2003). Seorang likuidator dapat saja diambil dari pihak Direksi, karena Direksi yang paling mengetahui keadaan perseroan. Tetapi tidak selamanya pemegang saham menunjuk Direksi sebagai likuidator, sebab kemungkinan pembubaran itu justru terjadi karena mismanajemen. Karena itu yang menjadi likuidator selain Direksi dapat pula pihak lain, tergantung atas putusan RUPS pada waktu menyatakan perseroan mulai dalam masa likuidasi.

Pembubaran PT memiliki akibat, yaitu perseroan menjadi dalam likuidasi. Adapun diadakannya masa likuidasi, untuk memberikan kesempatan kepada likuidator menjalankan pemberesan. Pasal 143 ayat (1) UUPT mempertegas bahwa pembubaran perseroan tidak mengakibatkan perseroan kehilangan status badan hukumnya sampai selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan (dalam hal pembubaran karena penetapan Pengadilan). Tetapi sekalipun status badan hukum perseroan masih tetap ada, demikian perseroan masih dapat melakukan perbuatan hukum, namun perbuatan hukum yang dapat dilakukan oleh perseroan dalam masa likuidasi, hanyalah sekedar dan terbatas atas perbuatan-perbuatan hukum yang berkaitan dengan pemberesan perseroan. Demikian perseroan tidak dapat melakukan tindakan-tindakan hukum melanjutkan kegiatan usahanya, sebab jika tetap dilanjutkan, maka pemberesan tidak akan habis-habisnya dan tidak akan selesai.

Dalam Pasal 1 UU PT tidak dijelaskan mengenai definisi dari pembubaran tetapi apabila ditarik dari rumusan Pasal 142 ayat (2) huruf b jo Pasal 149 ayat (1) UU PT. Dapat ditafsirkan bahwa jika PT bubar, maka PT tidak dapat melakukan perbuatan hukum lagi kecuali melakukan kegiatan dalam rangka pemberesan yang dinamakan proses likuidasi. Di lain pihak, M.Yahya Harahap berpendapat bahwa pengertian pembubaran perseroan menurut hukum sesuai Pasal 143 ayat (1) UU PT adalah:

  • penghentian kegiatan usaha perseroan,
  • namun penghentian kegiatan usaha itu, tidak mengakibatkan status hukumnya “hilang”,
  • Perseroan yang dibubarkan baru kehilangan status badan hukumnya, sampai selesainya likuidasi, dan pertanggung jawaban likuidator proses akhir likuidasi diterima oleh RUPS, Pengadilan Negeri, atau Hakim Pengawas.

Berdasarkan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan alasan pembubaran PT,antara lain:

  • Berdasarkan keputusan RUPS;
  • Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan oleh anggaran dasar yang telah berakhir;
  • Berdasarkan penetapan pengadilan;
  • Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  • Karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau|
  • Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketenuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan Likuidator


Dalam Pasal 142 ayat (1) UU PT diatur bahwa dalam hal terjadi pembubaran perseroan wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator. Likuidasi yang dilakukan oleh kurator adalah likuidasi yang pembubaran perseroannya karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi, hal ini ditegaskan dalam penjelasan Pasal 142 ayat (2) huruf a . Likuidator dapat diangkat oleh RUPS atau Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri hanya dapat mengangkat likuidator dengan alasan yang diatur dalam Pasal 146 UU PT yaitu:

  • Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
  • Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
  • Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

RUPS dapat mengangkat likuidator apabila pembubaran perseroan berdasarkan keputusan RUPS , karena jangka waktu berdiri perseroan telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasar putusan Pengadilan Niaga. Khusus untuk pembubaran perseroan karena berakhirnya jangka waktu pendirian perseroan, berdasar Pasal 145 ayat (2) likuidator wajib ditunjuk oleh RUPS dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari sejak berakhirnya jangka waktu pendirian perseroan.