Apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan non bank?

lembaga keuangan non bank

di Indonesia terdapat lembaga keuangan yang membantu mengelola uang dalam masyarakat, salah satunya yang paling sering kita dengar adalah perbankan atau bank. Akan tetapi, selain bank juga ada lembaga lain yang turut mengelola keuangan yaitu contohnya koperasi. Apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan non bank ?

Nurastuti (2011) mengungkapkan lembaga keuangan non bank adalah “Lembaga keuangan non bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau tagihan ( claims ) dibandingkan asset non finansial atau asset riil.”

Peranan Lembaga Keuangan Non Bank

Dalam kegiatan usahanya yang bersifat kontraktual ( contractual institution ) yaitu menaikan dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian, dan memobilisasikan sumber keuangan dalam negeri untuk membiayai pembangunan, maka peranan lembaga keuangan non bank bagi pemerintah menurut Nurastuti (2011) adalah sebagai berikut:

  1. Peningkatan akses terhadap jasa keuangan:

    • Perusahaan pembiayaan mempunyai tujuan untuk meningkatkan alternatif sumber pendanaan bagi UKM.
    • Peusahaan model ventura mempunyai tujuan untuk mendukung bertumbuhnya kewiraswastaan dan selanjutnya penciptaan lapangan pekerjaan.
    • Dana pensiun dan asuransi mempunyai tujuan menawarkan produk untuk mengelola risiko bagi perusahaan dan perorangan.
  2. Pengurangan biaya untuk memperoleh jasa keuangan:
    Meningkatkan persaingan antarpenyedia jasa keuangan agar produk dan jasa mereka lebih efisien melalui biaya yang lebih rendah.

  3. Meningkatkan stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan:

    • Lembaga keuangan non bank adalah bagian yang peting dari pembangunan sektor keuangan yang lebih beragam.
    • Membantu mengurangi potensi terjadinya krisis dimasa yang akan datang.

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Non Bank

Lembaga keuangan non bank memiliki jenis-jenis yang berbeda menurut Nurastuti (2011) , antara lain :

  1. Sewa Guna Usaha ( Leasing )

    Merupakan suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahaan (badan hukum) atau perseorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali oleh peminjam dilakukan secara berkala dan dalam jangka waktu menengah atau panjang. Perusahaan yang menyelenggarakan leasing disebut lessor, sedangkan yang mengajukan leasing disebut lessee.

  2. Modal Ventura

    Merupakan suatu bentuk pembiayaan oleh perusahaan modal ventura kepada badan usaha (perusahaan) kecil yang berupa penyertaan modal untuk jangka waktu sementara. Balas jasa yang didapat adalah bagi hasil jika perusahaan yang dibiayai mendapat keuntungan dan berbagi beban jika merugi.

  3. Anjak Piutang

    Merupakan usahan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan (debitur) dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Hak ini diperoleh perusahaan anjak piutang (factoring company) dari penjualan (debitur).

  4. Asuransi

    Menurut UU No.1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung meningkatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

  5. Dana Pensiun

    Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pension bagi pesertanya. Jenis dana pension yang ada di Indonesia adalah :

    • Dana pensiun pemberi kerja
    • Dana pensiun lembaga keuangan
  6. Pegadaian

    Menurut KUHP pasal 1150, pengertian hukum gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atas oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan.