Apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan bukan bank?

lembaga keuangan bukan bank

Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan bukan bank?

Lembaga keuangan bukan bank atau lembaga keuangan non bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository) yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi.

Usaha – Usaha yang dilakukan Lembaga keuangan bukan bank seperti:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.

  2. Memberikan kredit terutama kredit jangka menengah.

  3. Mengadakan penyertaan modal di dalam perusahaan atau proyek.

Selain itu lembaga keuangan mempunyai peran – peran yaitu :

  1. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa

  2. Memperlancar distribusi barang

  3. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah lembaga yang salah satu kegiatan usahanya memberikan pembiayaan kepada konsumennya. Lembaga pembiayaan terdiri dari beberapa lembaga yaitu sewa guna usaha, leasing, pembiayaan konsumen, kartu kredit, anjak piutang dan pegadaian (Syamsu Iskandar, 2008).