Legal drafting merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Legal drafting merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi legal drafting dapat diartikan secara singkat sebagai perancangan naskah hukum / perancangan kontrak atau MoU. Legal drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, perjanjian/kontrak.
Legal Drafting merupakan konsep dasar tentang penyusunan peraturan perundang -undangan yang berisi tentang naskah akademik hasil kajian ilmiah beserta naskah awal peraturan perundang-undangan yang diusulkan. Sedangkan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan pengesahan pengundangan, dan penyebarluasan.
Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun legal drafting. Penyusunan legal drafting ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun legal drafting secara benar dan sah.
Dikalangan Pemerintah, seorang legal drafting merupakan jabatan fungsional dengan nomenklatur jabatan yakni perancang peraturan perundang-undangan. Untuk mengasah kemampuannya, seorang legal drafting terlebih dahulu dilakukan diklat perancang peraturan perundang-undangan. adapun produk hukum yang dihasilkan dari seorang perancang peraturan perundang-undangan antara lain: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri serta peraturan lainnya di lingkungan Pemerintah baik itu pusat maupun daerah.
Salah satu ciri utama sistem hukum civil law adalah pentingnya peraturan perundang-undangan tertulis. Dalam konteks Indonesia, mengingat begitu luasnya wilayah Indonesia serta keberadaan pemerintah daerah yang diberi kewenangan membuat peraturan, tentu dibutuhkan banyak sekali peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun sayangnya, kebutuhan akan peraturan perundang undangan itu sering kali tidak dibarengi dengan kemampuan merancang peraturan perundang-undangan yang baik (legal drafting skill).
Sehingga sering ditemui banyaknya peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih, dan bahkan bertentangan satu sama lain. Tidak heran jika banyak peraturan perundang-undangan yang dibatalkan oleh lembaga yudisial. Karenanya harus disadari bahwa peran para perancang peraturan perundang-undangan bukan sekadar pengolah kalimat semata, tetapi ia juga dituntut untuk memahami isu-isu kemasyarakatan, sehingga dapat menghasilkan peraturan yang baik, yakni peraturan yang mampu mendorong perubahan sosial di masyarakat dan menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian.