Apa yang dimaksud dengan Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai)?

Seperti yang kita tahu, pada umumnya layanan keuangan sering kali tersedia di kantor baik cabang maupun pusat. Namun, pada tahun 18 November 2014 OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2014 mengenai layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif. Apakah yang dimaksud dengan Layanan Keuangan Tanpa Kantor?

image

Laku Pandai disingkat dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif, yaitu Program penyediaan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya melalui kerjasama dengan pihak lain (agen bank) dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.

Layanan Laku pandai ini dilatar belakangi oleh beberapa hal diantaranya yaitu:
• Masih banyak anggota masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, dan/atau mendapatkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya, antara lain karena bertempat tinggal di lokasi yang jauh dari kantor bank dan/atau adanya biaya atau persyaratan yang memberatkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan industri jasa keuangan lainnya berkomitmen untuk mendukung terwujudnya keuangan inklusif.
  • Pemerintah Indonesia mencanangkan program Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada bulan Juni 2012, yang salah satu programnya adalah branchless banking.
  • Branchless banking yang ada sekarang perlu dikembangkan agar memungkinkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya menjangkau segenap lapisan masyarakat di seluruh Indonesia.

Tujuan dari Layanan ini yaitu:

  1. Menyediakan produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang belum dapat menjangkau layanan keuangan saat ini.
  2. Dengan semakin banyaknya anggota berbagai kelompok masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia menggunakan layanan keuangan / perbankan, diharapkan kegiatan ekonomi masyarakat dapat semakin lancar sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antar wilayah di Indonesia terutama antara desa – kota.

Produk-Produk yang disediakan oleh Laku pandai terdiri dari beberapa produk, diantaranya yaitu:

  • Tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BSA).
  • Kredit/Pembiayaan kepada Nasabah Mikro.
  • Produk keuangan lainnya seperti Asuransi Mikro.
Sumber:

Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) OJK.2015.Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif(Laku Pandai).Jakarta