Apa yang dimaksud dengan Labor Theory of Property?

Labor Theory of Property

Labor Theory of Property yang dikemukakan oleh John Locke pada dasarnya mengatakan bahwa hak kepemilikan atas suatu property oleh seseorang diperolehnya karena orang tersebut memang mengusahakannya.

Apa yang dimaksud dengan Labor Theory of Property?

Labor Theory of Property


Labor Theory of Property adalah teori yang diungkapkan oleh Filsuf John Locke. Labor Theory of Property yang dikemukakan oleh John Locke pada dasarnya mengatakan bahwa hak kepemilikan atas suatu property oleh seseorang diperolehnya karena orang tersebut memang mengusahakannya. Pemikiran John Locke ini didasarkan pada Bible, Menurutnya, Tuhan menciptakan bumi ini bagi seluruh umat manusia. Manusia dengan mengusahakannya dapat menguasai apa yang ada di dalamnya. Teori John Locke ini di dasarkan pada teori hukum alam.

Teori hukum alam mendasarkan teorinya pada tradisi pemikiran ajaran kristen. Disebutkan bahwa hukum itu asalnya dari Tuhan, yang diturunkan melalui nabi-nabinya, dan kemudian menginspirasi sang penulis hukum alam. Demikian pula halnya ketika John Locke mengemukakan Labor Theory of Property . John Locke berpendapat bahwa Tuhan menciptakan bumi dengan segala isinya adalah bagi umat manusia, umat manusia masing-masing memiliki hak yang sama atas bumi dan segala isinya yang merupakan ciptaan Tuhan ini. Namun, demi untuk bertahan hidup, masing-masing manusia harus menggunakan sumber daya alam yang ada untuk mendapatkan makanan, pakaian dan tempat berlindung bagi mereka sendiri. Manusia diijinkan untuk membuat berbagai benda atau properti yang dapat mereka miliki guna bertahan hidup. John Locke mengemukakan sebagai berikut di dalam bukunya Two Treatises of Government :

Though the earth and all inferior creatures be common to all men, yet every man has a “property” in his own “person.” This nobody has any right to but himself. The “labour” of his body and the “work” of his hands, we may say, are properly his. Whatsoever, then, he removes out of the state that Nature hath provided and left it in, he hath mixed his labour with it, and joined to it something that is his own, and thereby makes it his property. It being by him removed from the common state Nature placed it in, it hath by this labour something annexed to it that excludes the common right of other men. For this “labour” being the unquestionable property of the labourer, no man but he can have a right to what that is once joined to, at least where there is enough, and as good left in common for others.

Berdasarkan pada tulisan John Locke tersebut dapat diketahui bahwa seseorang dapat memiliki suatu benda atau property melalui suatu kerja keras. Kerja keras disini dapat bermacam-macam bentuknya, mulai dari hanya menumpulkan biji-bijian yang jatuh ditanah hingga proses produksi yang sifatnya kompleks. Intinya, John Locke mengatakan bahwa seorang manusia yang ingin memiliki sesuatu, haruslah mengusahakannya, tidak peduli berapa kerasnya usahanya tersebut, namun jika orang tersebut telah mengusahakan sesuatu, maka orang tersebut berhak untuk memiliki benda atau property yang diusahakannya tersebut