Laba kena pajak atau taxable profit adalah jumlah laba sebagaimana dihitung berdasarkan ketentuan undang. undang pajak tertentu atau undang-undang pendapatan yang menjadi dasar pengenaan pajak
Sumber :Soemardjo Tjitrosidojo, Sri Dewi Subijanto, John Aristianto Prasetio, Ruddy Koesnadi, Timoty E. Marnandus, 1985, Kamus Istilah Akuntansi, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta.