Apa yang dimaksud dengan Kredit?

Dalam kehidupan sehari-hari mungkin sering mendengar istilah kredit atau bahkan berhubungan langsung dengan perkreditan. Contohnya adalah dealer sepeda motor atau mobil. Produknya bisa didapatkan dengan sistem kredit angsuran. Memang, dalam perekonomian modern keberadaan kredit sudah lazim digunakan.

Kata kredit berasal dari bahasa latin credere yang artinya kepercayaan. Dalam masyarakat, pengertian kredit sering disamakan dengan pinjaman, artinya bila seseorang mendapat kredit berarti mendapat pinjaman. Dengan demikian, kredit dapat diartikan sebagai tiap-tiap perjanjian suatu jasa (prestasi) dan adanya balas jasa (kontra prestasi) di masa yang akan datang.

Referensi

Ismawanto. 2009. Ekonomi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain yang akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu disertai dengan suatu kriteria prestasi, berupa bunga. Dengan kata lain, uang atau barang yang diterima sekarang akan dikembalikan pada masa yang akan datang. Pihak yang terkait dalam hal kredit ada dua macam, yaitu pihak pemberi kredit (kreditor) dan pihak penerima kredit (debitur) (Mardiyatmo, 2008).

Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, Bab I Pasal I dalam Dita Widihartanti (2007) menyebutkan tentang definisi kredit sebagai berikut : “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Menurut Teguh Pudjo (2007), pengertian kredit itu sendiri mempunyai dimensi yang aneka ragam, dimulai dar arti kata “Kredit” yang berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti “kepercayaan” atau dalam bahasa latin “Creditum” yang berarti “kepercayaan akan kebenaran” dalam praktik sehari-hari pengertian ini selanjutnya berkembang lebih luas lagi antara lain :

  1. Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati.

  2. Sedangkan untuk kegiatan perbankan Indonesia, pengertian kredit telah dirumuskan dalam Bab I, pasal 1 ayat 12 Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang dirumuskan sebagai berikut “ Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.

Pemberian suatu fasilitas kredit mempunyai tujuan tertentu. Menurut Kasmir (2008) tujuan utama pemberian kredit antara lain :

  1. Mencari keuntungan, yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.

  2. Membantu usaha nasabah, bertujuan untuk membantu nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan mengembangkan dan meningkatkan usahanya.

  3. Membantu pemerintah, semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik mengingat banyaknya kredit berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor.

Adapun peranan kredit perbankan dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan antara lain sebagai berikut :

  1. Kredit pada hakikatnya dapat meningkatkan daya guna uang

    • Para pemilik uang/modal dapat secara langsung meminjamkan uangnya kepada para pengusaha yang memerlukan,untuk meningkatkan produksi atau untuk meningkatkan usahanya.

    • Para pemilik uang/modal dapat menyimpan uangnya pada lembaga-lembaga keuangan. Uang tersebut diberikan sebagai pinjaman kepada perusahaan- perusahaan untuk meningkatkan usahanya.

  2. Kredit dapat meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
    Kredit uang yang disalurkan melalui rekening giro dapat menciptakan pembayaran baru seperti cek, giro bilyet, dan wesel. Sehingga apabila pembayaranpembayaran dilakukan dengan cek, giro bilyet, dan wesel maka akan dapat meningkatkan peredaran uang giral. Disamping itu, kredit perbankan yang ditarik secara tunai dapat pula meningkatkan peredaran uang kartal, sehingga arus lalu-lintas uang akan berkembang pula.

  3. Kredit dapat pula meningkatkan daya guna dan peredaranbarang
    Dengan mendapat kredit, para pengusaha dapat memproses bahan baku menjadi barang jadi, sehingga daya guna barang tersebut menjadi meningkat. Di samping itu, kredit dapat pula meningkatkan peredaran barang, baik melalui penjualan secara kredit maupun dengan membeli barang-barang dari satu tempat ke tempat lain. Pembelian tersebut uangnya berasal dari kredit. Hal ini juga berarti bahwa kredit dapat meningkatkan manfaat status barang.

  4. Kredit sebagai salah satu alat stabilitas ekonomi
    Dalam keadaan ekonomi yang kurang sehat, kebijakan diarahkan kepada usaha-usaha antara lain:

    • Pengendalian inflasi
    • Peningkatan ekspor, dan
    • Pemenuhan kebutuhan pokok-rakyat

    Untuk menekankan laju inflasi pada tahun 1996, yang lebih kurang berkisar 60%, pemerintah melaksanakan kebijakan uang ketat (high money policy) melalui pemberian kredit yang selektif dan terarah, terutama pada sektor-sektor yang produktif guna meningkatkan produksi dan memenuhi kebutuhan dalam negeri agar dapat diekspor.

  5. Kredit dapat meningkatkan kegairahan usaha
    Setiap orang yang berusaha selalu ingin meningkatkan usahanya tersebut, namun adakalanya dibatasi oleh kemampuan di bidang permodalan. Bantuan kredit yang diberikan oleh bank akan dapat mengatasi kekuranganmampuan para pengusaha di bidang pemodalan tersebut, sehingga para pengusaha akan dapat meningkatkan usahanya.

  6. Kredit dapat meningkatkan pemerataan pendapatan
    Dengan bantuan kredit dari bank, para pengusaha dapat memperluas usahanya dan mendirikan proyek-proyek baru. Peningkatan usaha dan pendirian proyek baru akan membutuhkan tenaga kerja untuk melaksanakan proyek-proyek tersebut. Dengan demikian merekan akan memperoleh pendapatan, sehingga pemerataan pendapat akan meningkat pula.

  7. Kredit sebagai alat untuk meningkatkan hubungan internasional
    Bank-bank besar luar negeri yang mempunyai jaringan usaha, dapt memberikan bantuan dalam bentuk kredit, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peruahaan-perusahaan di dalam negeri. Bantuan dalam bentuk kredit ini tidak saja dapat mempererat hubungan ekonomi antar negara yang bersangkutan tetapi juga meningkatkan hubungan internasional.

Definisi Kredit


Kata kredit berasal dari bahasa latin yaitu credere yang berarti kepercayaan. Pemilik uang atau barang (kreditor) memberi kepercayaan kepada pihak peminjam (debitor) untuk menggunakan uang atau barangnya selama waktu tertentu. Peminjaman ini disertai pula dengan kepercayaan bahwa sang debitor dapat mengembalikan uang atau barang yang dipinjamkan. Dengan demikian, kredit adalah pemberian pemakaian pemakaian suatu uang atau barang kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa bunga atau tanpa bunga.

Menurut UU. No.10 Tahun 1998 tentang perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah suatu penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dari uraian ini dapat kita simpulkan bahwa kredit diberikan kepada seseorang atau lembaga dengan pertimbangan kepercayaan, resiko, waktu, dan prestasi. Kepercayaan berarti kredit yang diberikan akan dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati beserta imbalan (prestasi) dari pemberi kredit tersebut. Resiko antara lain mengacu pada kenyataan bahwa nilai uang sekarang akan berbeda dengan nilai uang ketika dikembalikan.

Unsur - Unsur Kredit


Berikut ini merupakan unsur-unsur yang terdapat dalam kredit, yaitu :

  • Kepercayaan. Keyakinan pihak bank selaku pemberi kredit terhadap prestasi yang di berikan kepada nasabah debitur untuk melunasi cicilan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.

  • Jangka Waktu. Adanya jangka waktu yang telah disepakati bersama mengenai pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur.

  • Prestasi. Prestasi boleh dikatakan sebagai objek berupa bunga atau imbalan yang telah disepakati bank dan nasabah debitur.

  • Risiko. Untuk menghindari risiko buruk dalam perjanjian kredit, diadakan pengikatan angunan atau jaminan yang dibebankan pada pihak nasabah debitur atau peminjam.

Tujuan Kredit


Berikut ini merupakan beberapa tujuan kredit, yaitu :

  • Bank selaku pemberi kredit mendapatkan keuntungan berupa bunga, biaya administrasi, imbalan, provisi, dan biaya-biaya lain yang dibebankan pada nasabah debitur atau peminjam.

  • Usaha nasabah debitur atau peminjam akan meningkat. Dengan pemberian kredit investasi maupun kredit modal, peminjam diharapkan dapat meningkatkan usahanya.

  • Banyaknya kredit yang disalurkan bank mampu meningkatkan pelaksanaan pembangunan di sektor ekonomi. Dengan demikian, pemberian kredit dapat membantu tugas pemerintah.

Fungsi Kredit


Selain memiliki tujuan, kredit memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

  • Meningkatkan daya guna uang.

  • Meningkatkan jumlah peredaran uang serta lalu lintas uang.

  • Meningkatkan nilai atau daya guna barang.

  • Meningkatkan peredaran atau penyebaran barang.

  • Sebagai alat penunjang stabilitas perekonomian.

  • Mengaktifkan dan meningkatkan kegunaan atau potensi ekonomi yang ada.

  • Sebagai salah satu jembatan peningkatan pemerataan pendapatan nasional.

  • Sebagai salah satu alat untuk menjalin hubungan internasional.

Prinsip - Prinsip Kredit


Untuk mendapatkan kredit harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh bank / lembaga keuangan. Agar kegiatan pelaksanaan perkreditan dapat berjalan dengan sehat dan layak, dikenal dengan 6 C yaitu :

  • Character ( kepribadian / Watak ). Character adalah tabiat serta kemauan dari pemohon untuk memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan. Yang diteliti adalah sifat – sifat, kebiasaan, kepribadian, gaya hidup dan keadaan keluarga.

  • Capacity ( kemampuan ). Capacity adalah kesanggupan pemohon untuk melunasi kewajiban dari kegiatan usaha yang dilakukan atau kegiatan yang ditinjau dengan kredit dari bank. Jadi maksud dari penilaian kredit terhadap capacity ini untuk menilai sampai dimana hasil usaha yang diperolehnya akan mampu untuk melunasinya pada waktunya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati.

  • Capital ( modal ). Capital adalah modal yang dimiliki calon debitur pada saat mereka mengajukan permohonan kredit pada bank.

  • Collateral ( jaminan ). Collateral adalah barang – barang yang diserahkan pada bank oleh peminjan atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang diberikan.Barang jaminan diperlukan agar kredit tidak mengandung resiko.

  • Condition of Economic ( kondisi ekonomi ). Condition of Economic adalah situasi dan kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan lainnya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat maupun untuk satu kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh kredit.

  • Constrain ( batasan atau hambatan ). Dalam penilaian debitur dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan usaha di suatu tempat.

Disamping formula 6 C di atas, masih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu:

  • Personality. Personality yaitu penilaian bank tentang kepribadian peminjam seperti riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga (istri/anak ), social standing (pergaulan dalam masyarakat) serta bagaimana masyarakat tentang diri si peminjam dan sebagainya.

  • Purpose. Bank dalam menilai si peminjam mencari dara tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit, dan apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bak bersangkutan.

  • Payment. Untuk mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman.Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentan prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu jumlahnya.

  • Prospect. Prospect yaitu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur. Ini dapat diketahui dari perkembangan usaha si peminjam selama beberapa bulan atau tahun, perkembangan-perkembangan keadaan ekonomi atau usaha perdagangan sektor usaha debitor, kekuatan keuangan perusahaan yang dilihat dari earning power (keuntungan) di masa lalu dan perkiraan masa akan datang.

Kata kredit berasal dari bahasa latin yaitu credere, yang diterjemahkan sebagai kepercayaan atau credo yang berarti saya percaya. Kredit dan kepercayaan (trust) karena tidak mungkin adanya pemberian pinjaman tanpa adanya bangunan kepercayaan disana. Pengertian kredit menurut UU NO 10 1998 tentang perubahan No 7 tahun 1992 yaitu “Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam – meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam melunasi – melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”

Unsur – Unsur Kredit


Dalam pemberian kredit terdapat unsur-unsur yang berpengaruh dalam aktivitasnya. Menurut Irham Fahmi dan Yovi Lovianti (2010), terdapat 6 unsur dalam pemberian kredit yaitu :

  1. Kepercayaan
    Kepercayaan adalah suatu yang paling utama dari unsur kredit yang harus ada karena tanpa ada rasa saling percaya antara kreditur dan debitur maka akan sangat sulit terwujud suatu sinergi kerja yang baik, karena dalam konsep sekarang ini kreditur dan debitur adalah mitra kerja bisnis.

  2. Waktu Analisis
    waktu bagi pihak kreditur menyangkut dengan analisis dalam bentuk hitungan nilai waktu dari uang (calculation of time value of money) yaitu nilai uang pada saat sekarang adalah berbeda dengan nilai uang pada saat yang akan datang.

  3. Risiko
    Hal yang paling dikaji adalah pada keadaan yang terburuk yaitu pada saat kredit tersebut tidak kembali atau timbulnya kredit macet.Ini menyangkut persoalan seperti lamanya waktu pemberian kredit yang menyebabkan naiknya tingkat risiko yang muncul.

  4. Prestasi

  5. Adanya Kreditur
    Kreditur yang dimaksud disini adalah pihak yang memiliki uang, barang, atau jasa untuk dipinjamkan kepada pihak lain dengan harapan dari hasil pinjaman itu akan diperoleh keuntungan dalam bentuk bunga sebagai balas jasa dari uang, barang, dan jasa yang telah dipinjam tersebut.

  6. Adanya Debitur
    Debitur yang dimaksudkan disini adalah pihak yang memerlukan uang, barang, atau jasa dan berkomitmen untuk mampu mengembalikannya tepat sesuai dengan waktu yang disepakati serta bersedia menganggung berbagai risiko jika melakukan keterlambatan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan perjanjian yang tertera.

Jenis Jenis Kredit


Kredit yang diberikan lembaga keuangan terdapat beragam jenisnya, hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dan keperluan dari pihak krediturnya. Kasmir (2012) mengklasifikasikan jenis-jenis kredit ditinjau dari segi kegunaan, segi tujuan kredit, segi jangka waktu, segi jaminan, dan segi sektor usaha yang dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Dilihat dari Segi Kegunaan

    • Kredit Investasi, biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun pabrik.

    • Kredit modal kerja, digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam
      operasionalnya.

  2. Dilihat dari Segi Tujuan Kredit

    • Kredit Produktif
      Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi investasi.Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang dan jasa.

    • Kredit Konsumtif
      Kredit yang digunakan untuk konsumsi pribadi.Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang digunakan oleh seseorang atau badan usaha.

    • Kredit PerdaganganKredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya membeli barang dagangan yang membayarnya.

  3. Dilihat dari Segi Jangka Waktu

    • Kredit Jangka PendekKredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama satu tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.

    • Kredit Jangka MenengahKredit yang memiliki jangka waktu berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, biasanya untuk investasi.

    • Kredit Jangka panjangKredit yang masa pengembaliannya diatas 3 tahun atau 5 tahun.Biasa digunakan untuk investasi jangka panjang.

  4. Dilihat dari Segi Jaminan

    • Kredit dengan Jaminan
      Kredit dengan jaminan ini merupakan kredit yang kepemilikan dananya berasal dari bank dan debitur bertugas untuk menjaminkan risiko yang akan timbul didepan nantinya. Kredit dengan jaminan dapat berupa jaminan kebendaan yang bersifat tangible.Terdiri dari benda – benda bergerak seperti mesin, kendaraan bermotor, dan lain lain.

    • Kredit Tanpa Jaminan
      Sering disebut kredit blanko.Kredit ini diberikan kepada debitur tanpa adanya jaminan tapi atas dasar kepercayaan karena debitur dianggap mampu untuk mengembalikan pinjaman tersebut.

  5. Dilihat dari Sektor Usaha

    • Kredit pertanian

    • Kredit peternakan

    • Kredit industri

    • Kredit pertambangan

    • Kredit pendidikan

    • Kredit profesi

    • Kredit perumahan.

Menurut HMA Savelberg dalam Mariam Darus Badrulzaman (1991), menyatakan bahwa kredit mempunyai arti :

  1. sebagai dasar dari setiap perikatan dan seseorang berhak menuntut sesuatu dari orang lain ;
  2. sebagai jaminan dan seseorang menyerahkan sesuatu pada orang lain dengan tujuan untuk memperoleh kembali apa yang diserahkan.

Kata kredit berasal dari bahasa Romawi “credere” yang artinya “percaya”.Dalam bahasa Belanda istilahnya “vertrouwen”, dalam bahasa Inggris “believe”atau “trust” atau “confidence”, yang kesemuanya berarti percaya .

Jika dihubungkan dengan bank, maka terkandung pengertian bahwa bank selaku pemberi kredit percaya untuk meminjamkan sejumlah uang kepada nasabah karena debitur dapat dipercaya kemampuannya untuk membayar lunas pinjamannya setelah jangka waktu tertentu.

Dalam masyarakat umum, istilah kredit sudah tidak asing lagi dan bahkan dapat dikatakan populer dan merakyat, sehingga dalam bahasa sehari-hari sudah dicampur-adukanbegitu saja dengan istilah hutang. Tetapi, sungguh pun kata kredit sudah berkembang kemana-mana, dalam tahap apapun dan kemana pun arah perkembangannya, dalam setiap kata kredit tetap mengandung unsur “kepercayaan”, walaupun sebenarnya kredit itu bukan hanya sekedar kepercayaan .

Simorangkir (1988), merumuskan bahwa “kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang dan barang) dengan balas prestasi (kontra prestasi), akan terjadi pada waktu mendatang.

Unsur-unsur Kredit

Dari pengertian-pengertian yang telah dipaparkan sebelumnya terlihat dengan jelas adanya beberapa unsur kredit. Tentang hal ini, Suyatno (2003) mengemukakan bahwa unsur-unsur kredit adalah sebagai berikut :

  1. Kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang atau jasa akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang.

  2. Tenggang waktu, yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterimanya pada masa yang akan datang.

  3. Degree of risk, yaitu tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akanditerima dikemudian hari. Semakin lama kredit diberikan berarti semakin tinggi pula tingkat resikonya.

  4. Prestasi atau objek kredit tidak saja diberikan dalam bentuk uang tetapi juga dalam bentuk barang atau jasa. Namun karena kehidupan ekonomi modern sekarang ini didasarkan kepada uang, maka transaksi-transaksi kredit dalam bentuk uanglah yang lazim dalam praktek perkreditan.

Menurut Halle (2009) menyatakan, jika seorang bankir memberikan pinjaman kepada perorangan atau perusahaan, bankir tersebut membutuhkan penilaian kredit dalam bentuk analisis kredit untuk membantu menentukan resiko yang ada atau yang mungkin terjadi dari pinjaman yang diberikan. Untuk itu analisis kredit amat penting, karena berguna untuk :

  1. Menentukan berbagai resiko yang akan dihadapi oleh bank dalam memberikan kredit kepada seseorang atau badan usaha.
  2. Mengantisipasi kemungkinan pelunasan kredit tersebut karena bank telah mengetahui kemampuan pelunasan melalui analisis cashflow usaha debitur.
  3. Mengetahui jenis kredit, jumlah kredit dan jangka waktu kredit yang dibutuhkan oleh usaha debitur, sehingga bank dapat melakukan penyesuaian dengan struktur dana yang dipersiapkan untuk digunakan.
  4. Mengetahui kemampuan dan kemauan debitur untuk melunasi kreditnya, baik dari sumber pelunasan primer maupun sekunder.

Untuk memperoleh kepercayaan kepada calon debitur, umumnya perbankan menggunakan instrumen analisa kredit yang terkenal dengan nama azas “the five of credit”. Oleh Henderson dan Maness (1989) menjelaskan secara singkat konsep“5 C” tersebut adalah :

  1. Character (watak)
    Adalah adanya keyakinan dari pihak bank bahwa calon debitur mempunyai moral, watak ataupun sifat yang dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang debitur, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dianut dalam keluarga. Oleh karena itu petugas bank mengadakan penyelidikan secara mendalam dengan jalan mencari informasi dari orangorang yang berada dalam lingkungan pergaulannya dan hal tersebut akan sangat berpengaruh pada pelunasan kreditnya.

  2. Capacity (kemampuan)
    Merupakan gambaran mengenai kemampuan calon debitur untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, kemampuan debitur untuk mencari dan mengkombinasikan resources yang terkait dengan bidang usaha, kemampuan memproduksi barang dan jasa yang dapat memenuhi tuntutan kebutuhan konsumen/pasar. Disamping itu juga kemampuan untuk mengantisipasi variabel dari cashflow usaha, sehingga cashflow tersebut dapat menjadi sumber pelunasan kredit yang utama sesuai dengan jadwal yang sudah disetujui bersama.

  3. Capital (modal)
    Penilaian pada aspek ini diarahkan pada kondisi keuangan nasabah, yang terdiri dari aktiva lancar (current assets) yang tertanam dalam bisnis dikurangi dengan kewajiban lancar(current liabilities) yang disebut dengan modal kerja (working capital); dan modal yangn tertanam pada aktiva jangka panjang dan aktiva lain-lain. Analisis capital itu dimaksudkan untuk menggambarkan struktur modal (capital structure) debitur, sehingga bank dapat melihat modal debitur sendiri yang tertanam pada bisnisnya dan berapa jumlah yang berasal dari pihak lain (kreditur dan supplier). Bank harus mengetahui “debt to equity ratio”, yaitu berapa besarnya seluruh hutang debitur dibandingkan dengan seluruh modal dan cadangan perusahaan serta likuiditas perusahaan.

  4. Collateral (jaminan)
    Collateral adalah jaminan kredit yang mempertinggi tingkat keyakinan bank bahwa debitur dengan bisnisnya mampu melunasi kredit, dimana agunan ini berupa jaminan pokok maupun jaminan tambahan yang berfungsi untuk menjamin pelunasan utang jika ternyata dikemudian hari debitur tidak melunasi utangnya. Debitur menjanjikan akan menyerahkan sejumlah hartanya untuk pelunasan utang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apabila dalam waktu yang ditentukan terjadi kemacetanpembayaran utangnya. Jaminan tambahan ini dapat berupa kekayaan milik debitur atau pihak ketiga.

  5. Condition of economy (kondisi ekonomi)
    Kondisi yang mempersyaratkan bahwa kegiatan usaha debitur mampu mengikuti fluktuasi ekonomi, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan usaha masih mempunyai prospek kedepan selama kredit masih dinikmati debitur. Termasuk juga analisis terhadap kemampuan usaha debitur dalam menghadapi situasi perekonomian yang mungkin tiba-tiba berubah diluar dugaan semula.

Fungsi dan Tujuan Kredit

Fungsi kredit dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan, antara lain sebagai berikut :

  1. Meningkatkan daya guna uang. Dengan adanya kredit yang dipakai untuk keperluan usaha produktif berarti daya guna uang menjadi lebih meningkat, yaitu terbatas pada sebagai alat tukar dan pembayar saja.

  2. Kredit dapat meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang. Dengan tersebarnya penerima kredit di beberapa daerah maka secara tidak langsung telah membantu dalam peredaran dan lalu lintas uang menjadi luas.

  3. Kredit dapat pula meningkatkan daya guna barang. Dengan menggunaan kredit untuk memproses bahan mentah menjadi bahan jadi maka manfaat dari bahan tersebut menjadi meningkat.

  4. Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi. Salah satunya adalah untuk mengendalikan inflasi yaitu dengan mengurangi penyaluran kredit kepada masyarakat untuk membatasi uang yang beredar di masyarakat.

  5. Kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha. Bagi pengusaha yang kekurangan modal makasalah satu alternatifnya adalah dengan bantuan kredit. Dengan kredit diharapkan volume usaha akan meningkat.

  6. Kredit dapat meningkatkan pemerataan pendapatan. Dengan meningkatnya usaha produktif di suatu daerah yang didukung dengan kredit akan membawa peluang angkatan kerja baru. Sementara itu, bagi pengusaha tentunya akan meningkatkan keuntungan.

  7. Kredit sebagai alat untuk meningkatkan hubungan internasional.