Apa yang dimaksud dengan KPR Syariah?

Perbankan syariah memiliki produk pembiayaan rumah yang biasa dikenal dengan KPR Syariah. Namun apa yang dimaksud dengan KPR Syariah?


Sumber : infofinansial.co.id

Era globalisasi yang serba modern saat ini memiliki dampak yang besar pada berbagai dunia usaha. Globalisasi menimbulkan persaingan yang ketat antara perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan pangsa pasar yang telah menjadi bidikan mereka. Dengan adanya globalisasi maka dunia usaha dan bisnis mau tidak mau harus didorong untuk mencapai organisasi perusahaan yang efektif dan efisien, sehingga perusahaan dapat bertahan dalam dunia persaingan yang ketat seperti pada saat ini. Dalam pandangan Islam menyikapi globalisasi adalah dengan cara memiliki sikap takwa. Takwa memiliki makna seorang muslim harus mempunyai kekuatan dan kemandirian serta ketundukan kepada Allah SWT.

Dalam keseluruhan tatanan kehidupannya (Tanjung, 2003). Yang dibarengi dengan kekuatan akidah, kekuatan ilmu pengetahuan, kekuatan ukhuwah, sinergi, dan kekuatan pendidikan dan budaya (Tanjung, 2003). Jika pengusaha muslim memiliki sikap tersebut maka ia akan mampu melakukan arahan dan menyeleksi fenomena disekitarnya. Misalnya fenomena daya saing antara perumahan konvensional dan perumahan yang berbasis syariah.

Kebutuhan masyarakat yang semakin beraneka ragam dan kebutuhan yang semakin hari bukannya semakin berkurang bahkan terus bertambah seiring berjalannya waktu dan kehidupan yang dijalani hal itulah yang menempatkan kredit atau pembiayaan sebagai produk jasa perbankan yang paling banyak diminati oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Rumah atau tempat tinggal termasuk salah satu kebutuhan dasar manusia (al-hajat alasasiyah), selain kebutuhan sandang dan pangan yang kita harus penuhi.Sebagai sebuah kebutuhan dasar, rumah merupakan hal yang harus dipenuhi. Karena jika tidak, hal ini akan menjadi sebuah ancaman yang merugikan manusia bahkan sampai mengancam nyawa atau jiwa, yang merupakan salah satu bagian dari maqashid syariah (menjaga agama, akal, keturunan, harta, jiwa). Dalam Islam, apabila individu tidak mampu memenuhi kebutuhan ini, negara wajib menjamin dengan menyediakan rumah bagi individu tersebut. Ini menunjukkan betapa pentingnya rumah dalam kehidupan individu dan masyarakat.

Pembiayaan kredit pada saat ini sangat digemari oleh kalangan masyarkat bawah maupun kalangan menengah keatas, Hal ini dikarenakan pembiayaan tersebut sangat membantu masyarakat guna memenuhi kebutuhan sandang, pangan maupun papan.Sebagai salah satu kebutuhan utama manusia, sektor papan (perumahan) merupakan salah satu sektor bisnis menarik. Perkembangan manusia yang semakin bertambah menyebabkan semakin bertambahnya kebutuhan akan perumahan.

Rumah merupakan kebutuhan primer bagi pemenuhan kesejahteraan manusia setelah sandang dan pangan. Namun demikian, ternyata kebutuhan akad perumahan ini seringkali terbentur pada minimnya dana yang dimiliki oleh konsumen yang mendambakan memiliki rumah pribadi. Sehingga, pengembangan melalui pembiayaan kepemilikan rumah dilirik sebagai alternatif utama pembiayaan perumahan. Dan dalam kehidupan sejak zaman dahulu hingga zaman yang serba modern ini, Rumah merupakan salah satu aset yang paling mahal dan penuh pengorbanan untuk dapat memilikinya oleh seorang manusia atau keluarga selama hidupnya.

Usaha untuk memiliki rumah seringkali terbentur oleh kebutuhan penting lainnya misalnya kebutuhan makan untuk hidup dan pendidikan untuk generasi penerusnya itulah yang menyebabkan para individu atau keluarga harus berjuang lebih keras untuk memenuhi kebutuhan tersebut, untuk saat ini usaha yang paling berat bagi masyarakat yang hidup di perkotaan karena semakin mahalnya harga tanah dan rumah.

Hal tersebut bukan hanya dialami oleh para masyarakat yang hidup di perkotaan akan tetapi para masyarakat yang hidup di pedesaan juga mengalami hal yang sama, mereka tidak bisa berbuat banyak kalau tidak mendapat harta warisan dari pendahulunya yang didapat dan digunakan untuk membangun rumah karna sebagian masyarakat dipedesaan mendapat rumah warisan untuk ditempati dari pendahulunya.

Untuk mengatasi hambatan ini, skema kredit atau KPR (Kredit Pemilikan Rumah) sering menjadi pilihan banyak masyarakat. Di saat ekonomi yang tidak dalam kondisi bagus yang membuat harga bahan-bahan material untuk membangun rumah semakin hari semakin tinggi, kenaikan harga rumah dan tanah tersebut tidak diiringi dengan kenaikan pendapatan sehingga semakin banyak masyarakat yang kesulitan untuk memiliki rumah.

Di Indonesia, masalah perumahan menjadi masalah besar bagi yang tinggal di daerah perkotaan ataupun perdesaan. Tingginya biaya pembangunan sebuah rumah, dan sulitnya mencari lahan yang tepat di perkotaan maupun di perdesaan karna sebagian lahan yang seharusnya disisihkan untuk pembangunan bagi masyarakat sekitar akan tetapi tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, karna sebagian besar lahan diperkotaan dan di perdesaan dijadikan gedung–gedung bertingkat dan pembangunan infrastruktur.

Hal ini yang mendorong para pengembang dan pemerintah memberikan solusi alternatif berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Upaya tersebut diarahkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat luas untuk memiliki rumah sendiri, dan mendukung penataan kota yang baik. Kepemilikan rumah sendiri merupakan salah satu faktor yang mendukung kemakmuran suatu negara, dan merupakan hak setiap warga negara dalam memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal.

Selain masalah tempat atau lahan yang sangat minim dimiliki oleh kota – kota maju adalah harga rumah yang terbilang sangat mahal untuk ukuran kalangan masyarkat menengah kebawah. Padahal mayoritas kalangan yang belum memiliki rumah tetap ialah dari kalangan masyarakat menengah kebawah, hal tersebut tentu saja sangat menyulitkan.Dan walaupun harga rumah saat ini sangat mahal tidak ditunjang oleh akses yang mendukung hal itu disebatkan tidak adanya lahan strategis yang tersisa dan akhirnya pihak pengembang membangun perumahan di daerah pelosok atau yang jauh dari pusat kota.

Hal tersebut justru tidak sebanding dengan harga yang ditetapkan yang sangat tinggi.Dan saat ini kebanyakan Bank konvensional sebagai pihak yang menawarkan kredit hunian rumah, seringkali menimbulkan masalah bagi masyarakat karena dihadapkan pada aturan-aturan perbankan dan persyaratan yang rumit. Dengan kata lain, sistem kredit perumahan rakyat yang ditawarkan oleh perbankan konvensional saat ini jelas tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur riba yang diharamkan oleh Allah SWT.

Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank.Risiko-risiko tersebut tidak dapat di hindari, tetapi dapat dikelola dan dikendalikan. Oleh karena itu, sebagaimana lembaga perbankan padaumumnya, bank syariah juga memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat di gunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha yang disebut sebagai manajemen risiko (Adiwarman A. Karim, 2007).

Pembiayaan Kredit Bank Syariah

Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (www.ojk.go.id).

Dari sudut pandang ekonomi, kredit diartikan sebagai penundaan pembayaran atau pembayaran yang ditangguhkan. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjammeminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Di dalam Undang – Undang no 21 tahun 2008 25 pasal 1 angka tentang perbankan syariah menjelaskan bahwa Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa :

  1. Transaksi Bagi Hasil Dalam Bentuk Mudharabah Dan Musyarakah

  2. Transaksi Sewa-Menyewa Dalam Bentuk Ijarah Atau Sewa Beli Dalam Bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik

  3. Transaksi Jual Beli Dalam Bentuk Piutang Murabahah, Salam, Dan Istishna’

  4. Transaksi Pinjam Meminjam Dalam Bentuk Piutang Qardh

  5. Transaksi Sewa-Menyewa Jasa Dalam Bentuk Ijarah Untuk Transaksi

Bank syariah yang dikenal sebagai lembaga keuangan non-ribawi dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sebenarnya telah mencoba menjawab melalui produk pembiayaan rumah hunian atau dikenal dengan KPR syariah (KPRS). Lahirnya KPRS ini sebagai alternative dari skema nasional yang jelas haram. Bahkan beberapa perbankan syariah KPRS sebagai produk unggulan karena menilai risiko dalam ini sangat rendah dibandingkan dengan produk perbankan yang lain. Salah satunya adalah rendahnya tingkat kredit macet.

Perbedaan utama KPRS dengan KPR konvensional terletak pada akad, berbeda dengan KPR konvensional yang menggunakan sistem bunga, KPRS menggunakan beberapa akad seperti murabahah ijarah muntahiya bitamlik (IMBT), musyarakah mutanaqishah, dan Istishna). Prinsip inilah yang dijadikan sebagai pijakan atau landasan untuk mengembangkan produk-produk syariah, KPR syariah merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan segala kebutuhanyang berkaitan dengan perumahan dengan akad syariah.

Hal ini sejalan dengan semakin dikenalnya bank syariah tersebut juga melayani pembiayaan kepemilikan rumah, bank syariah adalah bank yang dalam mengoperasikannya menggunakan prinsip syariah atau hukum Islam, dimana dalam kegiatan perbankan peyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga Dewan Syariah Nasional (DSN) yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang Syariah.

Skema kredit rumah yang berlaku saat ini,termasuk di bank syariah, pada umumnya melibatkan tiga pihak yaitu developer sebagai pembuat rumah, nasabah sebagai pihak yang membutuhkan/memesan rumah dan bank sebagai perantara.Namun saat ini terdapat pula skema kredit rumah syariah tanpa melibatkan bank. Skema ini hanya melibatkan pihak developer dan konsumen saja. Salah satu yang menawarkan skema ini adalah Developer Property Syariah. Selain tanpa bank,yang membedakan DPS dengan kredit rumah bank adalah DPS tidak menerapkan denda,sita dan tidak melibatkan pihak asuransi. Skema ini bias menjadi solusi alternatif bagimana syarat muslim yang ingin memenuhi kebutuhan rumahnya sesuai dengan prinsip syariah.

Oleh : Adityawarman

REFERENSI

Adityawarman. (2019). Tinjauan Terhadap Pengelolaan Manajemen Risiko dalam Industri Kredit Kepemilikan Rumah Syari’ah Tanpa Bank. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah. 3(2).

Adiwarman A. Karim. (2007). Bank Islam Analisis Figh Dan Keuangan. jakarta: Raja Grafindo Persada.

Adiwarman Karim. (2004). Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Ascarya. (007). Akad dan Produk Bank Syariah. jakarta: RajaGrafindo Persada.

Buchari Alma dan Dobbi Juni Priansa. (2016). Manajemen Bisnis Syariah. Bandung: Alfabeta. G.A.

Ticoalu. (t.thn.). Dasar-dasar manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.

Hasibuan. (2009). Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah, cet 8. jakarta: Bumi Aksara