Apa yang dimaksud dengan Kontrak Lisan?

Kontrak Oral

Kontrak Lisan adalah Kontrak ekspres yang tidak tertulis atau belum ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu menurut ketentuannya.

Sumber
  • Wild, Susan Ellis. (2006). Dictionary of Law. Wiley Publishing,Inc.