Konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara dan bagimana suatu pemerintahan deselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisi aturan-aturan untuk menjalanakan sebuah organisasi pemerintahan negara, berdasarkan kesepakatan para pakar ilmu hukum maupun pakar ilmu poltik pengertian konstitusi dapat diartikan sebagai kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan, distribusi dan alokasi, dengan berbagai ragam bentuk dan kompleksitasnya termasuik di dalamnya konstitusi ekonomi, selain konstitusi hukum dan konstitusi politik.
F. Lasele membagi pengertian konstitusi menjadi dua, yaitu :
-
Pertama, sosiologis dan politis, dalam pengertian ini konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
-
Kedua, yuridis, dalam arti yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Didalam penjelasan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa negara Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Menurut kepustakaan ilmu hukum istilah negara hukum merupakan terjemahan dari rechsstaat dan the rule of law. Konsep sebagai negara yang berdasarkan atas hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia,
- adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara (legislatif, eksekutif, yudikatif) untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia.
- pemerintahan berdasarkan peraturan.
- adanya peradilan administrasi.
Di Indonesia untuk menciptakan keteraturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tertib hukum yang berbentuk adanya tata urutan perundang-undangan menjadi suatu keniscayaan di dalamn penyelenggaraan negara atau pememerintahan. Tata urutan perundang-undangan dalam kaitannya dengan implementasi konstitusi negara kesatuan Republikn Indonesia adalah merupakan bentuk tingkatan perundang-undangan.
Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966, pada lampiran 2 disebutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah :
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan-peraturan pelaksanaannya, seperti : peraturan menteri, instrusksi Menteri, dan lain-lainnya.
Kemudian berdasarkan ketetapan MPR No.III tahun 2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah.
Pada tanggal 24 Mei 2004 terjadi penyempurnaan terhadap tata urutan perundang- undangan Indonesia. Sejak bulan Nopember 2004 berlaku Undang-undang No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti ketetapan MPR No.III tahun 2000. Tata urutan peraturan Perundang-undangan ini adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah yang meliputi: Peraturann Daerah Propinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Desa.
Dengan ditetetapkannya tata urutan perundang-undangan tersebut di atas, maka semua peraturan dalam hierarki perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, tidak bisa dilaksanakan dan batal demi hukum.
Sumber : Suraji, Menelaah politik dan strategi nasional pasca amandemen Undang – Undang Dasar 1945.