Apa yang dimaksud dengan konstitusi negara?

Konstitusi

Konstitusi (bahasa Latin: constituante ) atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara — biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Apa yang dimaksud dengan konstitusi negara ?

Konstitusi secara literal berasal dari istilah dalam bahasa Prancis, yaitu constituer yang berarti “membentuk”. Penggunaan istilah konstitusi secara ketatanegaraan memiliki arti pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar.

Berikut adalah pengertian konstitusi menurut beberapa ahli :

  • Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaran suatu negara yang berupa suatu kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur dalam pemerintahan negara. K.C. Wheare

  • Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara. Sri Soemantri

Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga.

  • Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.

  • Konstitusi yang bersifat yuridis, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam masyarakat.

  • Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.

Dari beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada dua pengertian konstitusi, yaitu

  1. Dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara;

  2. Dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu
    dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara.

Konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara dan bagimana suatu pemerintahan deselenggarakan dalam suatu masyarakat.

Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisi aturan-aturan untuk menjalanakan sebuah organisasi pemerintahan negara, berdasarkan kesepakatan para pakar ilmu hukum maupun pakar ilmu poltik pengertian konstitusi dapat diartikan sebagai kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan, distribusi dan alokasi, dengan berbagai ragam bentuk dan kompleksitasnya termasuik di dalamnya konstitusi ekonomi, selain konstitusi hukum dan konstitusi politik.

F. Lasele membagi pengertian konstitusi menjadi dua, yaitu :

  • Pertama, sosiologis dan politis, dalam pengertian ini konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.

  • Kedua, yuridis, dalam arti yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.

Didalam penjelasan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa negara Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Menurut kepustakaan ilmu hukum istilah negara hukum merupakan terjemahan dari rechsstaat dan the rule of law. Konsep sebagai negara yang berdasarkan atas hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

  • adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia,
  • adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara (legislatif, eksekutif, yudikatif) untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia.
  • pemerintahan berdasarkan peraturan.
  • adanya peradilan administrasi.

Di Indonesia untuk menciptakan keteraturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tertib hukum yang berbentuk adanya tata urutan perundang-undangan menjadi suatu keniscayaan di dalamn penyelenggaraan negara atau pememerintahan. Tata urutan perundang-undangan dalam kaitannya dengan implementasi konstitusi negara kesatuan Republikn Indonesia adalah merupakan bentuk tingkatan perundang-undangan.

Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966, pada lampiran 2 disebutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah :

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan-peraturan pelaksanaannya, seperti : peraturan menteri, instrusksi Menteri, dan lain-lainnya.

Kemudian berdasarkan ketetapan MPR No.III tahun 2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah:

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  5. Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah.

Pada tanggal 24 Mei 2004 terjadi penyempurnaan terhadap tata urutan perundang- undangan Indonesia. Sejak bulan Nopember 2004 berlaku Undang-undang No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti ketetapan MPR No.III tahun 2000. Tata urutan peraturan Perundang-undangan ini adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah yang meliputi: Peraturann Daerah Propinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Desa.

Dengan ditetetapkannya tata urutan perundang-undangan tersebut di atas, maka semua peraturan dalam hierarki perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, tidak bisa dilaksanakan dan batal demi hukum.

Sumber : Suraji, Menelaah politik dan strategi nasional pasca amandemen Undang – Undang Dasar 1945.

Konstitusi

Konstitusi secara literal berasal dari istilah dalam bahasa Prancis, yaitu constituer yang berarti “membentuk”. Penggunaan istilah konstitusi secara ketatanegaraan memiliki arti pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.

Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar

Pada umumnya, konstitusi mempunyai tujuan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara agar tidak dapat berbuat sewenang-wenang serta dapat menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan suatu gagasan yang dinamakan dengan konstitusionalisme.

Maksud dari konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah (penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.

Nilai-nilai Konstitusi


Karl Loewenstein dalam bukunya “Reflection on the Value of Constitutions” membedakan 3 (Tiga) macam Nilai Konstitusi atau the values of the constitution, dengan didasarkan pada realitas kekuasaan dan norma konstitusi, yaitu:

  • Suatu konstitusi dikatakan memiliki Nilai Normatif apabila konstitusi tersebut resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Norma-norma konstitusi itulah yang mengatur dan mejadi guideline pada proses-proses politik yang terjadi di masyarakat.

  • Konstitusi dikatakan memiliki Nilai Nominal apabila konstitusi tersebut secara hukum jelas berlaku, dan memiliki daya berlaku, namun dalam prakteknya tidak memiliki kenyataan eksistensi. Pasal-pasal yang ada dalam konstitusi tersebut hanya menjadi dokumen hukum semata, dan ketundukan politiknya tidak berdasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam konstitusi itu sendiri.

  • Suatu konstitusi disebut konstitusi yang memiliki Nilai Semantik jika norma-norma yang terkandung didalamnya secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk untuk melaksanakan kekuasaan politik semata. Sehingga banyak kalangan yang menilai konstitusi hanya sebagai “jargon” atau semboyan pembenaran sebagai alat pelanggengan kekuasaan saja. Pada intinya keberlakuan dan penerapan konstitusinya hanya untuk kepentingan bagaimana mempertahankan kekuasaaan yang ada.

Unsir-Unsur dalam Konstitusi


Unsur-unsur yang harus dimuat di dalam konstitusi menurut pendapat Lohman (dalam Farida Indrati Suprapto) adalah

  1. Konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah;

  2. Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah;

  3. Konstitusi sebagai forma regiments, yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah.

Menurut pendapat dari C.F. Strong (dalam Miriam Budiardjo: 1985), suatu konstitusi dapat bersifat kaku atau bisa juga supel tergantung pada apakah prosedur untuk mengubah konstitusi itu sudah sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan atau belum. Dengan demikian, sifat dari konstitusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu

  1. Konstitusi yang bersifat kaku (rigid), hanya dapat diubah melalui
    prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan;

  2. Konstitusi yang bersifat supel (flexible), sifat supel disini diartikan bahwa konstitusi dapat diubah melalui prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.