Apa yang dimaksud dengan konservasi?

Konservasi ialah suatu manajemen terhadap alam dan lingkungan secara bijaksana untuk melindungi flora dan fauna.Konservasi alam ini meliputi pemanfaatan, perlindungan, pelestarian, serta terjaminnya ekosistem yang berkesinambungan dan dilakukan karena sumberdaya alam baik flora, fauna, dan ekosistem memiliki kegunaan dan nilai ekologis, ekonomis dan sosial yang penting.

Konservasi adalah upaya-upaya pelestarian lingkungan akan tetapi tetap memperhatikan manfaat yang bisa didapatkan pada saat itu dengan cara tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen-konponen lingkungan untuk pemanfaatan di masa yang akan datang.

Atau konservasi adalah suatu upaya yang dilakukan oleh manusia untuk dapat melestarikan alam, konservasi bisa juga disebut dengan pelestarian ataupun perlindungan. Jika secara harfiah konservasi berasal dari bahasa Inggris yaitu dari kata “Conservation” yang berati pelestarian atau perlindungan.

Adapun beberapa tujuan konservasi, yang diantaranya sebagai berikut ini:

  • Yang pertama, untuk memelihara maupun melindungi tempat-tempat yang dianggap berharga supaya tidak hancur, berubah atau punah.

  • Yang kedua, untuk menekankan kembali pada pemakaian bangunan lama supaya tidak terlantar, disini maksudnya apakah dengan cara menghidupkan kembali fungsi yang sebelumnya dari bangunan tersebut atau mengganti fungsi lama dengan fungsi baru yang memang diperlukan.

  • Yang ketiga, untuk melindungi benda-benda sejarah atau benda jaman purbakala dari kehancuran atau kerusakan yang diakibatkan oleh faktor alam, mikro organisme dan kimiawi.

  • Yang keempat, untuk melindungi benda-benda cagar alam yang dilakukan secara langsung yaitu dengan cara membersihkan, memelihara dan memperbaiki baik itu secara fisik maupun secara langsung dari pengarauh berbagai macam faktor, misalnya seperti faktor lingkungan yang bisa merusak benda-benda tersebut.

Konservasi alam adalah salah satu pengelolaan sumberdaya alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana, sehingga mutu dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup dapat dipertahankan untuk menjamin pembangunan yang berkesinambungan (Ensiklopedia Nasional Indonesia, 2004).

Konservasi dalam arti sempit dapat diartikan sebagai pelestarian dan pengawetan. Dalam hal ini pengawetan meliputi kegiatan pelestarian produksi, pelestarian jenis dan perlindungan penunjang sistem kehidupan. Objek kegiatannya adalah hutan lindung, hutan pantai dan daerah aliran sungai, sedangkan bentuk kegiatan pengawetan keanekaragaman plasma nutfah terbagi dua, yaitu konservasi ex-situ dan konservasi in-situ.

  • Konservasi in-situ adalah konservasi ekosistem dan habitat alami serta pemeliharaan dan pemulihan populasi jenis-jenis berdaya hidup dalam lingkungan alaminya, dan dalam hal jenis-jenis terdomestifikasi atau budidaya, di dalam lingkungan tempat sifat-sifat khususnya berkembang. Jenis kegiatan konservasi in-situ adalah kebun binatang, taman safari, kebun botani dan museum.

  • Konservasi ex-situ merupakan metode konservasi yang mengkonservasi spesies di luar distribusi alami dari populasi tetuanya. Konservasi ini merupakan proses melindungi spesies tumbuhan dan hewan (langka) dengan mengambilnya dari habitat yang tidak aman atau terancam dan menempatkannya atau bagiannya di bawah perlindungan manusia. Jenis kegiatan konservasi ex-situ adalah cagar alam dan suaka margasatwa.

Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah :

  • Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.

  • Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam (fisik)

  • Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.

  • Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan

  • Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.

Menurut Undang-Undang tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup No. 23 tahun 1997, konservasi adalah pengelolaan sumberdaya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumberdaya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas serta keanekaragamannya.

Kegiatan konservasi meliputi tiga hal yaitu :

  • Melindungi keanekaragaman hayati (biological diversity)
  • Mempelajari fungsi dan manfaat keanekaragaman hayati
  • Memanfaatkan keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan umat manusia.

Konservasi adalah upaya-upaya pelestarian lingkungan akan tetapi tetap memperhatikan manfaat yang bisa didapatkan pada saat itu dengan cara tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen-konponen lingkungan untuk pemanfaatan di masa yang akan datang. Apa saja maafaat konservasi alam?

Manfaat dari dilakukannya konservasi alam antara lain :

  • Untuk melindungi kekayaan ekosistem alam dan memelihara proses-proses ekologi maupun keseimbangan ekosistem secara berkelanjutan.
  • Untuk melindungi spesies flora dan fauna yang langka atau hampir punah.
  • Untuk melindungi ekosistem yang indah, menarik dan juga unik.
  • Untuk melindungi ekosistem dari kerusakan yang disebabkan oleh faktor alam, mikro organisme dan lain-lain.
  • Untuk menjaga kualitas lingkungan supaya tetap terjaga, dan lain sebagainya.

Sumber

Konservasi


Konservasi berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have). Konservasi adalah upaya-upaya pelestarian lingkungan akan tetapi tetap memperhatikan manfaat yang bisa didapatkan pada saat itu dengan cara tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen-komponen lingkungan untuk pemanfaatan di masa yang akan datang. Atau konservasi adalah suatu upaya yang dilakukan oleh manusia untuk dapat melestarikan flora dan fauna, konservasi bisa juga disebut dengan pelestarian ataupun perlindungan. Jika secara harfiah konservasi berasal dari bahasa Inggris yaitu dari kata “Conservation” yang berati pelestarian atau perlindungan.

Kawasan konservasi merupakan salah satu cara yang ditempuh pemerintah untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dari kepunahan. Sampai saat ini, sejumlah kawasan Konservasi Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia telah ditetapkan dengan luas kawasan konservasi mencapai 17,302,747.Ha, dengan jumlah kawasan koservasi 154 (mencakup cagar alam laut, perairan daerah, suaka alam perairan, margasatwa laut, konservasi taman nasional laut, taman nasional perairan, taman pesisir, taman wisata air laut, taman wisata perairan) di seluruh Indonesia.

Tujuan Konservasi


Adapun beberapa tujuan konservasi, yang diantaranya sebagai berikut ini :

  1. Memelihara maupun melindungi tempat-tempat yang dianggap berharga supaya tidak hancur, berubah atau punah.

  2. Melindungi benda-benda cagar alam yang dilakukan secara langsung yaitu dengan cara membersihkan, memelihara dan memperbaiki baik itu secara fisik maupun secara langsung dari pengarauh berbagai macam faktor, misalnya seperti faktor lingkungan yang bisa merusak benda- benda tersebut.

  3. Melindungi sepesies flora dan fauna yang langka atau hampir punah, sehingga dapat menyelamatkan spesies flora dan fauna tersebut dari kepunahan.

Manfaat Konservasi


Manfaat dari kawasan konservasi terhadap ekosistem, yang diantaranya sebagai berikut ini :

  1. Untuk melindungi kekayaan ekosistem alam dan memelihara proses – proses ekologi maupun keseimbangan ekosistem secara berkelanjutan.

  2. Untuk melindungi spesies flora dan fauna yang langka atau hampir punah.

  3. Untuk melindungi ekosistem dari kerusakan yang disebabkan oleh faktor alam, mikro organisme dan lain-lain.

  4. Untuk menjaga kualitas lingkungan supaya tetap terjaga, dan lain sebagainya.

Konservasi dalam arti sempit dapat diartikan sebagai pelestarian dan pengawetan. Dalam hal ini pengawetan meliputi kegiatan pelestarian produksi, pelestarian jenis dan perlindungan penunjang sistem kehidupan. Objek kegiatannya adalah hutan lindung, hutan pantai dan daerah aliran sungai, sedangkan bentuk kegiatan pengawetan keanekaragaman plasma nutfah terbagi dua, yaitu konservasi ex-situ dan konservasi in-situ.

Konservasi in-situ adalah konservasi ekosistem dan habitat alami serta pemeliharaan dan pemulihan populasi jenis-jenis berdaya hidup dalam lingkungan alaminya, dan dalam hal jenis-jenis terdomestifikasi atau budidaya, di dalam lingkungan tempat sifat-sifat khususnya berkembang. Jenis kegiatan konservasi in-situ adalah kebun binatang, taman safari, kebun botani dan museum. Konservasi ex-situ merupakan metode konservasi yang mengkonservasi spesies di luar distribusi alami dari populasi tetuanya. Konservasi ini merupakan proses melindungi spesies tumbuhan dan hewan (langka) dengan mengambilnya dari habitat yang tidak aman atau terancam dan menempatkannya atau bagiannya di bawah perlindungan manusia. Jenis kegiatan konservasi ex-situ adalah cagar alam dan suaka margasatwa.

Konservasi alam adalah salah satu pengelolaan sumberdaya alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana, sehingga mutu dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup dapat dipertahankan untuk menjamin pembangunan yang berkesinambungan (Ensiklopedia Nasional Indonesia, 2004).

Menurut Undang-Undang tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup No. 23 tahun 1997, konservasi adalah pengelolaan sumberdaya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumberdaya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas serta keanekaragamannya. Kegiatan konservasi meliputi tiga hal yaitu :

  1. Melindungi keanekaragaman hayati (biological diversity)
  2. Mempelajari fungsi dan manfaat keanekaragaman hayati
  3. Memanfaatkan keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan umat manusia.