Apa yang Dimaksud dengan Kompetensi Guru?

image
Seorang guru dalam proses belajar mengajar harus memiliki kompetensi yang memadai.

Apa yang dimaksud dengan kompetensi guru?

Kompetensi (competency) didefinsikan dengan berbagai cara, namun pada dasarnya kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja, yang diharapkan bisa dicapai seseorang setelah menyelesaikan suatu program pendidikan. Sementara itu, menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.

Merujuk pengertian kompetensi di atas, kompetensi guru bersifat kompleks dan merupakan kesatuan yang utuh yang menggambarkan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan melalui kebebasan berpikir dan bertindak dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pendidik.

Menurut Gordon, sebagaimana yang dikutip E. Mulyasa, menjelaskan beberapa aspek atau ranah yang terkandung dalam konsep kompetensi sebagai berikut:

  1. Pengetahuan (Knowledge); kesadaran dalam bidang kognitif, misalnya seorang guru mengetahui cara melakukan identfikasi kebutuhan belajar, dan bagaimana melakukan pembelajaran terhadap peserta didik sesuai dengan kebutuhan.
  2. Pemahaman (Understanding); yaitu kedalaman kognitif, dan efektif yang dimiliki oleh individu, misalnya seorang guru yang akan melaksanakan pembelajaran harus memiliki pemahaman yang baik tentang karakteristik dan kondisi peserta didik, agar dapat melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien.
  3. Kemampuan (Skill); adalah sesuatu yang dimiliki individu untuk melakukan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.misalnya kemapuan guru dalam memiliki dan membuat alat peraga sederhana untuk memberi kemudahan belajar kepada peserta didik.
  4. Nilai (Value); adalah suatu standar perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menyatu dalam diri seseorang. Misalnya standar perilaku guru dalam pembelajaran (kejujuran, keterbukaan, demokrasi dan lainlain).
  5. Sikap (Attitude); yaitu perasaan atau reaksi terhadap sesuatu rangsangan yang datang dari luar. Misalnya reaksi terhadap krisis ekonomi, perasaan terhadap kenaikan upah.
  6. Minat (Interest); adalah kecenderungan seseorang untuk melakukan sesuatu perubuatan. Misalnya minat untuk mempelajari atau melakukan sesuatu.

Dengan demikian, tujuan dari kompetensi guru adalah para guru diharapkan memiliki beberapa kemampuan dan memiliki peran tertentu, yaitu antara lain:

  1. Guru memiliki kemampuan pribadi, maksudnya guru diharapkan mempunyai pengetahuan, kecakapan dan ketrampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola PBM dengan bak.
  2. Agar guru menjadi inovator, yaitu tenaga kependidikan yang mampu komitmen terhadap upaya perubahan dan informsi ke arah yang lebih baik.
  3. Guru mampu menjadi developer, yaitu guru mempunyai visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya.

Usaha meningkatkan kualitas dan kompetensi guru merupakan suatu masalah yang rumit. Pertama-pertama adalah citra guru. Kita ketahui bahwa citra guru dewasa ini relatif kurang mendapat penghargaan masyarakat dibandingkan dengan citra profesi lainnya yang memberikan jaminan hidup yang relatif lebih baik dibandingkan dengan pekerjaan guru. Betapa sulitnya mendapatkan guru yang berkualitas, berdedikasi dan memiliki empati dalam mendidik siswa. Oleh karena itu profesi guru harus perlu ditingkatkan agar dapat bersaing dengan jenis profesi lainnya. Memang kita dapat saja menuntut dedikasi, pelayanan dan pengorbanan yang besar dalam profesi guru. Namun demikian di dalam kehidupan masyarakat yang serba terbuka, apabila tidak ada usaha-usaha nyata untuk meningkatkan citra guru, maka profesi guru tidak akan pernah untuk mendapatkan dan menjaring tenaga-tenaga muda yang kompeten.

Berkaitan dengan rendahnya citra guru juga nampak dalam kemampuan dan tanggung jawab profesi guru terhadap tugasnya. Guru sebagai manajer kelas, ia harus dapat bertanggung jawab terhadap kelancaran tugasnya di dalam kelas terutama dalam menyampaikan materi pelajaran, menentukan metode pembelajaran da menyusun bahan pelajaran dari waktu ke waktu demi pengembangan siswanya.

Tidak salah kiranya bahwa salah satu komponen pendukung bagi keberhasilan peningkatan mutu pendidikan adalah profesionalisme guru. Keberhasilam guru profesional sangat ditentukan oleh banyak hal. Kemampuan dan keterampilan mengajar sangat perlu dimiliki, pemahaman kurikulum dan penguasaan materi menjadi prioritas utama, disamping mampu dan terampil di dalam metode mengajar dan mendayagunakan media pembelajaran. Tak kalah pentingnya pemahaman yang sungguh-sungguh terhadap teknik evaluasi, karena teknik evaluasi menjadi faktor penentu dalam menentukan keberhasilan proses pembelajaran.

Guru profesional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi dan akreditasi. Dengan keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.

Sebagai tenaga profesional, pekerjaan guru harus dilandasi oleh sejumlah prinsip, yang menurut Undang-Undang Nomor 14/2005 meliputi :

  1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme;
  2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
  3. memiliki kualifikasi akademik dan latarbelakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
  4. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
  5. memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
  6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
  7. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesinalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
  8. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
  9. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Masih banyak sebenarnya faktor penunjang lainnya yang harus dimiliki guru disamping performance sewaktu mengajar di kelas. Semua yang disebutkan di atas, secara hakiki sudah dilakukan dan dimiliki guru akan tetapi ke depan kadar kepemilikan itu segera diwujudkan dengan sungguh dan motivasi kerja tinggi, dan ini menjadi beban moral guru dalam mewujudkan guru professional. Tanpa itu, mustahil pendidikan bermutu dapat terwujud.

Istilah profesional dalam definisi guru di atas, menunjuk pada pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sedangkan menurut Noeng Muhadjir, istilah profesional mengarah pada tampilnya kemampuan untuk membuat keputusan keahlian atas beragam kasus serta mampu mempertanggungjawabkan berdasar teori dan wawasan keahliannya.

Menurut Uzer Usman, persyaratan profesional adalah:

  1. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
  2. Menemukan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
  3. Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
  4. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan.
  5. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
  6. Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
  7. Memiliki klien/objek layanan ysng tetap, seperti guru dengan muridnya.
  8. Diakui oleh masyarakat, karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, maka untuk menjadi guru profesional, seseorang harus memiliki kualifikasi akademik,kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.

Kompetensi dalam Bahasa Inggris disebut competency, merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja yang dicapai setelah menyelesaikan suatu program pendidikan. Pengertian dasar kompetensi (competency) yaitu kemampuan atau kecakapan.

Menurut Echols dan Shadly “Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan belajar mandiri dengan memanfaatkan sumber belajar”.

Kompetensi pada dasarnya merupakan deskripsi tentang apa yang dapat dilakukan seseorang dalam bekerja, serta apa wujud dari pekerjaan tersebut yang dapat terlihat. Untuk dapat melakukan suatu pekerjaan, seseorang harus memiliki kemampuan dalam bentuk pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang relevan dengan bidang pekerjaannya. Seseorang disebut kompeten dalam bidangnya jika pengetahuan, ketrampilan dan sikapnya, serta hasil kerjanya sesuai standar (ukuran) yang ditetapkan dan/atau diakui oleh lembanganya/ pemerintah.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa: “kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.

Kompetensi guru adalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang sebaiknya dapat dilakukan seorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya.

Menurut Mulyasa, pada hakekatnya standar kompetensi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman.

Berdasarkan penjelasan di atas guru dituntut untuk profesional dalam menjalankan perannya sebagai pengajar dimana guru harus bisa menyesuaikan apa yang dibutuhkan masyarakat dan jaman dalam hal ini yaitu kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang. Stephen P. Becker dan Jack Gordon mengemukakan beberapa unsur atau elemen yang terkandung dalam konsep kompetensi, yaitu:

  1. Pengetahuan (knowledge), yaitu kesadaran di bidang kognitif. Misalnya, seorang guru mengetahui cara melaksanakan kegiatan identifikasi, penyuluhan, dan proses pembelajaran terhadap warga belajar.

  2. Pengertian (understanding), yaitu kedalaman kognitif dan efektif yang dimiliki siswa. Misalnya, seorang guru yang akan melaksanakan kegiatan harus memiliki pemahaman yang baik tentang keadaan dan kondisi warga belajar di lapangan, sehingga dapat melaksanakan program kegiatan secara baik dan efektif.

  3. Keterampilan (skill), yaitu kemampuan individu untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Misalnya, kemampuan yang dimiliki oleh guru untuk menyusun alat peraga pendidikan secara sederhana.

  4. Nilai (value), yaitu suatu norma yang telah diyakini atau secara psikologis telah menyatu dalam diri individu.

  5. Minat (interest), yaitu keadaan yang mendasari motivasi individu, keinginan yang berkelanjutan, dan orientasi psikologis. Misalnya, guru yang baik selalu tertarik kepada warga belajar dalam hal membina dan memotivasi mereka supaya dapat belajar sebagaimana yang diharapkan.

Jenis-jenis Kompetensi Guru

Menurut Charles dalam Mulyasa mengemukakan bahwa: competency as rational performance which satisfactorily meets the objective for a desired condition (kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan).

Kompetensi yang harus dikuasai dan diterapkan oleh guru profesional dalam membelajarkan siswa atau peserta didik di kelas menurut Sudjana ialah mencakup : menguasai bahan atau materi pelajaran, mengelola program belajar mengajar, mengelola kelas, menggunakan media atau sumber belajar, menguasai landasan pendidikan, mengelola interaksi belajar mengajar, menilai prestasi belajar siswa, mengenal fungsi dan layanan bimbingan dan konseling, mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, serta memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.

Sedangkan dalam Undang-undang Guru dan Dosen No.14/2005 Pasal 10 ayat 1 Dan Peraturan Pemerintah No.19/2005 pasal 28 ayat 3 yang dikuti Jamil dalam bukunya dinyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional:

  1. Kompetensi Pedagogik
    Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Selain itu kemampuan pedagogik juga ditunjukkan dalam membantu, membimbing dan memimpin peserta didik.

  2. Kompetensi Kepribadian
    Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan wibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kepribadian guru sangat kuat pengaruhnya terhadap tugasnya sebagai pendidik.

    Kewibawaan guru ada dalam kepribadiannya. Sulit bagi guru mendidik peserta didik untuk disiplin kalau guru yang bersangkutan tidak disiplin. Peserta didik akan menggugu dan meniru gurunya sehingga apa yang dikatakan oleh guru seharusnya sama dengan tindakannya. Guru yang jujur dan tulus dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik berbeda dengan guru yang mengajar karena tidak ada pekerjaan lain.

  3. Kompetensi Sosial
    Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

  4. Kompetensi Profesional
    Kompetensi profesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.

Tentang kompetensi, ada empat komponen yang harus dimiliki guru profesional,65 yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional66 dan kompetensi sosial, dengan penjelasan sebagai berikut :

Kompetensi pedagogik

Merupakan kemampuan mengelola pembelajaran, yang sekurang-kurangnya meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum dan silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut:

  1. Sub-kompetensi memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
  2. Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran. Sub-kompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
  3. Sub-kompetensi melaksanakan pembelajaran memiliki indikator: menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
  4. Sub-kompetensi merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning) dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
  5. Sub-kompetensi mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan potensi non-akademik.

Kompetensi Kepribadian

sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

Secara rinci sub-kompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Sub-kompetensi kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum, bertindak sesuai dengan norma sosial, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
  2. Sub-kompetensi kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
  3. Sub-kompetensi kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada pemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak.
  4. Sub-kompetensi yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
  5. Sub-kompetensi akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur dan ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
  6. Sub-kompetensi evaluasi diri dan pengembangan diri memiliki indikator esensial: memiliki kemampuan untuk berintropeksi, dan mampu mengembangkan potensi diri secara optimal.

Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan kemampuan dalam penguasaan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/- atau seni dan budaya yang diampunya, yang sekurangkurangnya meliputi penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; serta menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, dan secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

Secara rinci, sub-kompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:

  1. Sub-kompetensi menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Sub-kompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial: menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi secara profesional dalam konteks global.

Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kemampuan untuk berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat secara santun; menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik, bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:

  1. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Sub-kompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
  2. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
  3. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.