Seorang guru dalam proses belajar mengajar harus memiliki kompetensi yang memadai.
Apa yang dimaksud dengan kompetensi guru?
Seorang guru dalam proses belajar mengajar harus memiliki kompetensi yang memadai.
Apa yang dimaksud dengan kompetensi guru?
Kompetensi (competency) didefinsikan dengan berbagai cara, namun pada dasarnya kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja, yang diharapkan bisa dicapai seseorang setelah menyelesaikan suatu program pendidikan. Sementara itu, menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Merujuk pengertian kompetensi di atas, kompetensi guru bersifat kompleks dan merupakan kesatuan yang utuh yang menggambarkan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan melalui kebebasan berpikir dan bertindak dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pendidik.
Menurut Gordon, sebagaimana yang dikutip E. Mulyasa, menjelaskan beberapa aspek atau ranah yang terkandung dalam konsep kompetensi sebagai berikut:
Dengan demikian, tujuan dari kompetensi guru adalah para guru diharapkan memiliki beberapa kemampuan dan memiliki peran tertentu, yaitu antara lain:
Usaha meningkatkan kualitas dan kompetensi guru merupakan suatu masalah yang rumit. Pertama-pertama adalah citra guru. Kita ketahui bahwa citra guru dewasa ini relatif kurang mendapat penghargaan masyarakat dibandingkan dengan citra profesi lainnya yang memberikan jaminan hidup yang relatif lebih baik dibandingkan dengan pekerjaan guru. Betapa sulitnya mendapatkan guru yang berkualitas, berdedikasi dan memiliki empati dalam mendidik siswa. Oleh karena itu profesi guru harus perlu ditingkatkan agar dapat bersaing dengan jenis profesi lainnya. Memang kita dapat saja menuntut dedikasi, pelayanan dan pengorbanan yang besar dalam profesi guru. Namun demikian di dalam kehidupan masyarakat yang serba terbuka, apabila tidak ada usaha-usaha nyata untuk meningkatkan citra guru, maka profesi guru tidak akan pernah untuk mendapatkan dan menjaring tenaga-tenaga muda yang kompeten.
Berkaitan dengan rendahnya citra guru juga nampak dalam kemampuan dan tanggung jawab profesi guru terhadap tugasnya. Guru sebagai manajer kelas, ia harus dapat bertanggung jawab terhadap kelancaran tugasnya di dalam kelas terutama dalam menyampaikan materi pelajaran, menentukan metode pembelajaran da menyusun bahan pelajaran dari waktu ke waktu demi pengembangan siswanya.
Tidak salah kiranya bahwa salah satu komponen pendukung bagi keberhasilan peningkatan mutu pendidikan adalah profesionalisme guru. Keberhasilam guru profesional sangat ditentukan oleh banyak hal. Kemampuan dan keterampilan mengajar sangat perlu dimiliki, pemahaman kurikulum dan penguasaan materi menjadi prioritas utama, disamping mampu dan terampil di dalam metode mengajar dan mendayagunakan media pembelajaran. Tak kalah pentingnya pemahaman yang sungguh-sungguh terhadap teknik evaluasi, karena teknik evaluasi menjadi faktor penentu dalam menentukan keberhasilan proses pembelajaran.
Guru profesional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi dan akreditasi. Dengan keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.
Sebagai tenaga profesional, pekerjaan guru harus dilandasi oleh sejumlah prinsip, yang menurut Undang-Undang Nomor 14/2005 meliputi :
Masih banyak sebenarnya faktor penunjang lainnya yang harus dimiliki guru disamping performance sewaktu mengajar di kelas. Semua yang disebutkan di atas, secara hakiki sudah dilakukan dan dimiliki guru akan tetapi ke depan kadar kepemilikan itu segera diwujudkan dengan sungguh dan motivasi kerja tinggi, dan ini menjadi beban moral guru dalam mewujudkan guru professional. Tanpa itu, mustahil pendidikan bermutu dapat terwujud.
Istilah profesional dalam definisi guru di atas, menunjuk pada pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sedangkan menurut Noeng Muhadjir, istilah profesional mengarah pada tampilnya kemampuan untuk membuat keputusan keahlian atas beragam kasus serta mampu mempertanggungjawabkan berdasar teori dan wawasan keahliannya.
Menurut Uzer Usman, persyaratan profesional adalah:
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, maka untuk menjadi guru profesional, seseorang harus memiliki kualifikasi akademik,kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Kompetensi dalam Bahasa Inggris disebut competency, merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja yang dicapai setelah menyelesaikan suatu program pendidikan. Pengertian dasar kompetensi (competency) yaitu kemampuan atau kecakapan.
Menurut Echols dan Shadly “Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan belajar mandiri dengan memanfaatkan sumber belajar”.
Kompetensi pada dasarnya merupakan deskripsi tentang apa yang dapat dilakukan seseorang dalam bekerja, serta apa wujud dari pekerjaan tersebut yang dapat terlihat. Untuk dapat melakukan suatu pekerjaan, seseorang harus memiliki kemampuan dalam bentuk pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang relevan dengan bidang pekerjaannya. Seseorang disebut kompeten dalam bidangnya jika pengetahuan, ketrampilan dan sikapnya, serta hasil kerjanya sesuai standar (ukuran) yang ditetapkan dan/atau diakui oleh lembanganya/ pemerintah.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa: “kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.
Kompetensi guru adalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang sebaiknya dapat dilakukan seorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya.
Menurut Mulyasa, pada hakekatnya standar kompetensi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman.
Berdasarkan penjelasan di atas guru dituntut untuk profesional dalam menjalankan perannya sebagai pengajar dimana guru harus bisa menyesuaikan apa yang dibutuhkan masyarakat dan jaman dalam hal ini yaitu kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang. Stephen P. Becker dan Jack Gordon mengemukakan beberapa unsur atau elemen yang terkandung dalam konsep kompetensi, yaitu:
Pengetahuan (knowledge), yaitu kesadaran di bidang kognitif. Misalnya, seorang guru mengetahui cara melaksanakan kegiatan identifikasi, penyuluhan, dan proses pembelajaran terhadap warga belajar.
Pengertian (understanding), yaitu kedalaman kognitif dan efektif yang dimiliki siswa. Misalnya, seorang guru yang akan melaksanakan kegiatan harus memiliki pemahaman yang baik tentang keadaan dan kondisi warga belajar di lapangan, sehingga dapat melaksanakan program kegiatan secara baik dan efektif.
Keterampilan (skill), yaitu kemampuan individu untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Misalnya, kemampuan yang dimiliki oleh guru untuk menyusun alat peraga pendidikan secara sederhana.
Nilai (value), yaitu suatu norma yang telah diyakini atau secara psikologis telah menyatu dalam diri individu.
Minat (interest), yaitu keadaan yang mendasari motivasi individu, keinginan yang berkelanjutan, dan orientasi psikologis. Misalnya, guru yang baik selalu tertarik kepada warga belajar dalam hal membina dan memotivasi mereka supaya dapat belajar sebagaimana yang diharapkan.
Jenis-jenis Kompetensi Guru
Menurut Charles dalam Mulyasa mengemukakan bahwa: competency as rational performance which satisfactorily meets the objective for a desired condition (kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan).
Kompetensi yang harus dikuasai dan diterapkan oleh guru profesional dalam membelajarkan siswa atau peserta didik di kelas menurut Sudjana ialah mencakup : menguasai bahan atau materi pelajaran, mengelola program belajar mengajar, mengelola kelas, menggunakan media atau sumber belajar, menguasai landasan pendidikan, mengelola interaksi belajar mengajar, menilai prestasi belajar siswa, mengenal fungsi dan layanan bimbingan dan konseling, mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, serta memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.
Sedangkan dalam Undang-undang Guru dan Dosen No.14/2005 Pasal 10 ayat 1 Dan Peraturan Pemerintah No.19/2005 pasal 28 ayat 3 yang dikuti Jamil dalam bukunya dinyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional:
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Selain itu kemampuan pedagogik juga ditunjukkan dalam membantu, membimbing dan memimpin peserta didik.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan wibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kepribadian guru sangat kuat pengaruhnya terhadap tugasnya sebagai pendidik.
Kewibawaan guru ada dalam kepribadiannya. Sulit bagi guru mendidik peserta didik untuk disiplin kalau guru yang bersangkutan tidak disiplin. Peserta didik akan menggugu dan meniru gurunya sehingga apa yang dikatakan oleh guru seharusnya sama dengan tindakannya. Guru yang jujur dan tulus dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik berbeda dengan guru yang mengajar karena tidak ada pekerjaan lain.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.
Tentang kompetensi, ada empat komponen yang harus dimiliki guru profesional,65 yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional66 dan kompetensi sosial, dengan penjelasan sebagai berikut :
Merupakan kemampuan mengelola pembelajaran, yang sekurang-kurangnya meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum dan silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut:
sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Secara rinci sub-kompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
Kompetensi profesional merupakan kemampuan dalam penguasaan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/- atau seni dan budaya yang diampunya, yang sekurangkurangnya meliputi penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; serta menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, dan secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Secara rinci, sub-kompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
Kompetensi sosial merupakan kemampuan sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kemampuan untuk berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat secara santun; menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik, bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut: