Apa yang dimaksud dengan komisaris independen ?

Komisaris independen

Komisaris independen (Komisaris luar) adalah anggota dewan komisaris yang bukan merupakan pegawai atau orang yang berurusan langsung dengan organisasi tersebut, dan tidak mewakili pemegang saham.

Apa yang dimaksud dengan komisaris independen ?

Komisaris independen merupakan komisaris yang tidak berasal dari pihak terafiliasi dengan pihak perusahaan. Yang dimaksud dengan terafiliasi adalah pihak yang mempunyai hubungan bisnis dan hubungan kekeluargaan dengan controlling shareholders, anggota direksi dan dewan komisaris lain, serta dengan perusahaan itu sendiri.

Mantan anggota direksi dan dewan komisaris yang terafiliasi serta karyawan, untuk jangka waktu tertentu termasuk terafiliasi.

Keberadaan komisaris independen diatur dalam Peraturan Pencatatan Efek No. 1-A PT. Bursa Efek Jakarta yang menyatakan bahwa setiap perusahaan publik harus membentuk komisaris independen yang anggotanya paling sedikit 30% dari jumlah kesuluruhan anggota dewan komisaris.

Menurut Fama dan Jensen (1983), komisaris independen dapat bertindak sebagai penengah dalam perselisihan yang terjadi di antara para manajer internal dan mengawasi kebijaksanaan direksi serta memberikan nasihat kepada direksi. Karakteristik yang pertama adalah independensi yang mereka miliki (Cadbury, 1992), dan yang kedua adalah keinginan komisaris independen untuk menjaga reputasi mereka dalam pasar tenaga kerja eksternal (Fama dan Jensen, 1983).

Komisaris independen seharusnya diangkat karena pengalamannya dianggap berguna bagi organisasi tersebut, karena tugas mereka adalah mengawasi dewan komisaris dan mengawasi bagaimana organisasi tersebut dijalankan.

Lebih dalam lagi, menurut Cadbury (1992) komisaris independen diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan pertanggungjawaban dewan komisaris yang meliputi penyusuan tujuan strategi perusahaan, penyediaan kepemimpinan yang berpengaruh, pengawasan manajemen atas bisnis yang berjalan dan memastikan perusahaan menjalankan tata kelola perusahaan sebagaimana mestinya serta melaporkan hasilnya kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya dalam masa kepengurusannya.

Kriteria komisaris independen menurut Forum of Corporate Governance in Indonesia (2009) adalah sebagai berikut :

  1. Komisaris independen bukan merupakan anggota manajemen

  2. Komisaris indepeden bukan merupakan pemegang saham mayoritas, atau seorang pejabat dari atau dengan cara lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pemegang saham mayoritas perusahaan

  3. Komisaris independen dalam kurun waktu tiga tahun terakhir tidak dipekerjakan dalam kapasitasnya sebagai eksekutif oleh perusahaan lainnya dalam satu kelompok usaha dan tidak pula dipekerjakan dalam kapasitasnya sebagai komisaris setelah tidak lagi menempati posisi itu

  4. komisaris independen bukan merupakan penasihat profesional perusahaan atau perusahaan lainnya yang satu kelompok dengan perusahaan tersebut

  5. Komisaris independen bukan merupakan seorang pemasok atau pelanggan yang signifikan dan berpengaruh dari perusahaan atau perusahaan lainnya yang satu kelompok, atau dengan cara lain berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan pemasok atau pelanggan tersebut

  6. Komisaris independen tidak memiliki kontraktual dengan perusahaan atau perusahaan lainnya yang satu kelompok salain sebagai komisaris perusahaan tersebut

  7. Komisaris indepedenen harus bebas dari kepentingan dan urusan bisnis apapun atau hubungan lainnya yang dapat, atau secara wajar dapat dianggap sebagai campur tangan secara material dengan kemampuannya sebagai seorang komisaris untuk bertindak demi kepentingan yang menguntungan perusahaan.

berikut ini merupakan pengertian komisaris independen menurut para ahli :

  1. Widjaja (2009) menyatakan komisaris independen adalah Komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota direksi dan/ atau anggota dewan komisaris lainnya.

  2. Komisaris independen menurut Agoes dan Ardana (2014) adalah Komisaris dan direktur independen adalah seseorang yang ditunjuk untuk mewakili pemegang saham independen (pemegang saham minoritas) dan pihak yang ditunjuk tidak dalam kapasitas mewakili pihak mana pun dan semata-mata ditunjuk berdasarkan latar belakang pengetahuan, pengalaman, dan keahlian profesional yang dimilikinya untuk sepenuhnya menjalankan tugas demi kepentingan perusahaan.

  3. Menurut KNKG (2006) komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak berafiliasi dengan manajemen, anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan.

Berdasarkan ketiga definisi di atas menunjukkan bahwa komisaris independen merupakan anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi dengan manajemen, pemegang saham, dan anggota dewan komisaris lainnya.