Apa yang dimaksud dengan khumus?

Khumus sebuah istilah fikih yang berarti mengeluarkan seperlima dari sisa (kelebihan) pendapatan pertahun. Apa yang dimaksud dengan khumus?

1 Like

Khumus adalah salah satu hukum Islam yang memiliki peranan penting dalam bidang dakwah, pendidikan, dan sosial. Khumus adalah kalimat yang sering kita dengar, bahkan ketika membahas tentang pembagian ghanimah (rampasan perang), Alquran juga menggunakan kalimat tersebut :

Ketahuilah, sesungguhnya apa yang saja yang dapat kamu peroleh (sebagai rampasan perang), maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil. (QS Al-Anfal, 8 : 41).

Meskipun khumus merupakan konsep Islam, namun hukum ini kurang populer di kalangan kaum Muslim. Hal itu karena terjadi perbedaan pemahaman kata ghanimah di antara mereka. Sebagian menilai bahwa khumus hanya berlaku pada hasil rampasan perang dan ketika perang tidak pernah ada, maka hukum tersebut praktis tidak berlaku.

Siapakah yang Berhak Menerima Khumus?

Khumus dibagi dalam enam bagian : untuk Allah, Nabi, dan Imam. Tiga bagian ini untuk masa sekarang berada di tangan Imam Mahdi as. Sedang tiga yang lainnya : untuk anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil dari orang-orang yang ayahnya berhubungan nasab dengan ‘Abdul Muththalib, yang mereka beriman kepada Allah, bukan ahli maksiat, dan bahkan khumus tidak boleh diberikan untuk berbuat dosa. Hanya sekadar mengaku sayyid [keturunan Nabi], dia tidak berhak menerima khumus kecuali di daerahnya sudah dikenal dan tak seorang pun mengingkarinya.

Cara Mengeluarkan Khumus

  1. Tiga bagian khumus yang pertama – untuk Allah, Nabi, dan Imam – harus diberikan kepada hakim syar’i atau kepada marja’ yang ditaklidinya, atau dikelola untuk kepentingan lain tapi harus dengan izin hakim syar’i atau marja’ taqlid tersebut.

  2. Sedang tiga bagian yang lain dapat dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak secara langsung, tapi tetap dengan catatan mendapat izin dari seorang hakim syar’i atau marja’ atau wakilnya yang mendapat mandat [dari marja’].

Siapakah yang Berhak Mengelola Khumus di Negara Kita Ini ?

Ada beberapa orang yang berhak menerima dan mengelola khumus di negara kita ini. Di antaranya adalah lembaga-lembaga yang mendapat lisensi (izin) langsung dari marja’ (mujtahid) dalam pengelolaan khumus. Persoalannya bukan siapa yang siap menerima dan mengelola khumus tapi siapakah yang mengeluarkan khumusnya.

Apa Saja yang Wajib Dikeluarkan Khumusnya ?

Ada beberapa hal yang wajib dikeluarkan khumusnya :

  1. Setiap rampasan dan curian dari orang-orang kafir harbi ketika dalam perang dan dengan izin Imam Maksum. Sedang rampasan yang didapat dari peperangan dengan orang kafir tanpa izin dari Imam dan memungkinkan untuk izin darinya, maka rampasan tersebut dianggap sebagai anfal. Sementara perang di masa kegaiban Imam, seperti sekarang ini dan tidak memungkinkan izin darinya, maka rampasan tersebut wajib dikeluarkan khumusnya, khususnya jika perang tersebut untuk dakwah Islam. Begitu juga ketika mereka menyerang dan kaum Muslim mengadakan defensi (pertahanan).

    Kafir harbi adalah kafir yang memusuhi Islam yang darah dan hartanya halal serta perempuan dan anak-anak mereka bisa dijadikan tawanan. Termasuk kafir harbi adalah kaum nawashib yaitu orang-orang yang memusuhi Ahlul Bait Nabi Saww dengan batas-batas tertentu.

  2. Semua jenis tambang, dan hukum penentuannya kembali kepada ‘urf. Artinya apakah hal yang ditemukan dari perut bumi tersebut sebagai tambang atau tidak tergantung pada hukum masyarakat umum. Ukuran nisabnya satu dinar atau seharganya. Baik tambang tersebut dikeluarkan oleh orang Muslim atau kafir. Untuk mengambil khumus dari orang kafir berada di tangan seorang hakim syar’i, dialah yang harus memintanya. Tapi ketika barang tersebut berpindah tangan kepada kaum Muslim, maka tidak perlu dikeluarkan khumus-nya sekalipun tahu benda tersebut belum dikeluarkan khumus-nya. Sebab para Imam Maksum telah menghalalkan hal tersebut bagi pengikut-pengikutnya.

  3. Harta karun (Al-Kanz), dan hukum penentuannya kembali kepada ‘urf. Jika tidak diketahui, siapa pemiliknya, baik itu ditemukan di daerah kafir atau di daerah gersang kaum mukmin, baik itu peninggalan Islam atau tidak, maka yang menemukannyalah sebagai pemiliknya dan dia harus mengeluarkan khusmus-nya. Ukuran nisabnya adalah dua puluh dinar jika emas dan dua ratus dirham jika perak. Dan termasuk kategori kanz (harta karun) adalah apa yang ditemukan dalam perut binatang termasuk ikan, dan hukumnya tidak perlu nisab.

  4. Hasil penyelaman, yaitu setiap mutiara, luk-luk dan marjan yang didapatkan dari cara menyelam. Sedang nisabnya jika senilai satu dinar dan seterusnya. Baik tambang, harta karun dan hasil penyelaman, nisab pengeluaran khumus-nya adalah hasil bersih setelah diambil biaya tenaga dan alat-alat lainnya.

  5. Setiap kelebihan keuntungan satu tahun dari industri, pertanian, perdagangan dan bahkan dari setiap yang disebut mata pencaharian, setelah diambil dari seluruh kebutuhannya, anak dan keluarganya. Artinya, bagi setiap yang mendapat keuntungan, maka dia wajib mengeluarkan khumus-nya jika keuntungan tersebut masih tersisa setelah digunakan untuk biaya hidupnya, keluarga dan anak-anaknya selama satu tahun (keuntungan bersih).

Hal-hal yang tidak wajib dikeluarkan khumusnya: Hadiah, hibah, warisan, sedekah dan mahar.

Uang khumus dan zakat tidak wajib dikeluarkan khumusnya sekalipun lebih dari satu tahun, kecuali apabila bertujuan untuk mengembangkan, maka hukumnya wajib dikeluarkan khumusnya.

Jika ada orang yang memiliki barang yang tidak wajib dikeluarkan khumusnya, atau sudah dikeluarkan khumusnya, lalu dipasaran harganya meningkat maka kelebihan tersebut tidak wajib dikeluarkan khumusnya, kecuali jika memang dimaksudkan untuk berdagang, maka kelebihan tersebut harus dikeluarkan khumusnya jika sudah satu tahun.