Apa yang dimaksud dengan Khalifah?

Khalifah

Khalifah adalah gelar yang diberikan untuk penerus Nabi Muhammad SAW dalam kepemimpinan umat Islam.

Apa yang dimaksud dengan khalifah ?

Khalifah berperan sebagai pemimpin ummat baik urusan negara maupun urusan agama. Mekanisme pemilihan khalifah dilakukan baik dengan wasiat ataupun dengan majelis Syura’yang merupakan majelis Ahlul Halli wal Aqdi yakni para ahli ilmu (khususnya keagamaan) dan mengerti permasalahan ummat. Sedangkan mekanisme pengangkatannya dilakukan dengan cara bai’at yang merupakan perjanjian setia antara Khalifah dengan ummat.

Khalifah memimpin sebuah Khilafah, yaitu sebuah sistem kepemimpinan umat, dengan menggunakan Islam sebagai Ideologi serta undang-undangnya mengacu kepada Al-Quran, Hadist, Ijma dan Qiyas.

Jabatan dan pemerintahan kekhalifahan terakhir, yaitu kekhalifahan Utsmani berakhir dan dibubarkan dengan pendirian Republik Turki pada tanggal 3 Maret 1924 ditandai dengan pengambilalihan kekuasaan dan wilayah kekhalifahan oleh Majelis Besar Nasional Turki, yang kemudian digantikan oleh Kepresidenan Masalah Keagamaan (The Presidency of Religious Affairs) atau sering disebut sebagai Diyainah.

Secara bahasa kata khalifah berasal dari kata kholafa, yaitu: kaum yang sebagaiannya mengganti yang lain dari abad demi abad. Sedangkan secara istilah hal ini dapat disikapi dalam dua pengertian tentang khalifah, yaitu khalifah dalam arti kepala negara dan khalifah sebagai pengganti dan penghuni bumi Allah. Khalifah dalam arti secara umum mempunyai perbedaan pengertian dengan khalifah selaku kepala negara di negara Islam. Khalifah kepala negara adalah pemimpin tertinggi (Sultan atau Raja)yang agung yang pemimpin tertinggi (Sultan atau Raja) yang agung menggantikan pimpinan tertinggi sebelumnya dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Kepala negara diangkat dan diberhentikan oleh suatu pemerintahan yang sah, mempunyai hak dan kewajiban mengatur roda pemerintahan demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat baik dalam bidang agama, politik, sosial, budaya maupun dalam bidang pemerintahan secara umum. Tentunya metode dan tekniknya sesuai dengan bentuk pemerintahan itu sendiri sehingga atau dapat tercapai "Baldatun Thayyibatun wa Ralbun Ghafur’u” yaitu negara yang sentosa diridhai oleh Allah SWT, maka khalifah selaku kepala negara disamping ia bertanggung jawab dihadapan Allah, ia bertanggung jawab pula kepada rakyat yang menjadi pemimpin manusia. Dan apabila ia tidak mampu melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala negara, maka ia harus meletakkan jabatan atau diberhentikan.

Pengertian khalifah yang kedua yaitu manusia yang secara silih berganti sebagai wakil Allah yang memegang kekuasaan di bumi untuk melaksanakan hukum Allah dan menegakkan keadilan: melalui para Nabi dan Rasul semenjak dari Nabi pertama: Nabi Adam As… sampai Nabi terakhir: Nabi Muhammad SAW Allah telah mempercayakan kebenaran, kemajuan, kemakmuran pada manusia, dan mempercayai manusia dapat memikul amanat kebenaran, kemajuan, dan kemakmuran itu, sehingga diberi posisi dan kedudukan sebagai Khalifah. Sebagaimana tersebut dalam surat al-Baqarah ayat 30 :

Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.”

Pendapat Musthafa al-Marawy: Sesungguhnya yang dimaksud dengan khalifah adalah pengganti Allah di dalam mengatur perintah-perintah Allah di antara manusia “Manusia pengganti Allah di bumi”.

Disebutkan pula dalam Firman Allah surat al-A’raf ayat 69, yang berbunyi :

“Dan ingatlah oleh kamu sekalian di waktu Allah menjadikan kamu sebagai pengganti-pengganti (yang berkuasa) sesudah lenyapnya kaum Nuh, dan Tuhan telah melebihkan kekuatan tubuh dan perawakanmu (daripada kaum Nuh itu). Maka ingatlah nikmat-nikmat Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

Surah al-A’ra ayat 74 :

“Dan ingatlah olehmu di waktu Tuhan menjadikam kamu pengganti-pengganti (yang berkuasa) sesudah kaum 'Aad dan memberikan tempat bagimu di bumi. kamu dirikan istana-istana di tanah-tanahnya yang datar dan kamu pahat gunung-gunungnya untuk dijadikan rumah”

Dan diberi wahyu dengan syariatnya dan menempati kedudukan yang sangat mulia dengan akal, budi, rasa dan nestapa untuk memakmurkan alam semesta beserta isinya sesuai dengan eksistensinya sebagai makhluk sosial yang mana membangun dalam tersebut, seperti halnya mengembangkan teknologi, sistem agraris. pengairan dengan sistem yang sangat modern seperti sekarang ini. Dengan demikian semua manusia sejak Nabi Adam As. Adalah sebagai khalifah, sebagaimana diungkapkan oleh lbn Jarir dalam tafsirnya yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas sebagai berikut :

Dan diberi wahyu dengan syariatnya dan menempati kedudukan yang sangat mulia dengan akal, budi, rasa dan nestapa untuk memakmurkan alam semesta beserta isinya sesuai dengan eksistensinya sebagai makhluk sosial yang mana membangun dalam tersebut, seperti halnya mengembangkan teknologi, sistem agraris. pengairan dengan sistem yang sangat modern seperti sekarang ini. Dengan demikian semua manusia sejak Nabi Adam As. Adalah sebagai khalifah, sebagaimana diungkapkan oleh lbn Jarir dalam tafsirnya yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas sebagai berikut: Dari uraian tersebut di atas penulis dapat menyimpulkan “Khalifah” ialah manusia yang secara silih berganti sebagai wakil Allah, dan sebagai pengganti Allah di dalam memegang kekuasaan, menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengaktifkan hukum Allah dan menegakkan keadilan.

Referensi ;
  • Umar Faruq, Manusia Sebagai Khalifah di Muka Bumi Allah ,(Surabaya: Alpha, 2007)
1 Like