Apa yang dimaksud dengan Keseimbangan kekuasaan (Balance of Power)?

Keseimbangan kekuasaan (Balance of power) dalam hubungan internasional mengacu pada keseimbangan antara negara-negara atau aliansi untuk mencegah satu entitas menjadi terlalu kuat.

Dengan keseimbangan ini, negara tersebut tidak dapat memaksakan kehendaknya atau mengganggu kepentingan negara lain. Negara dapat melakukan keseimbangan kekuasaan dengan dua cara, yaitu meningkatkan kekuatan negaranya sendiri, seperti ketika negara tersebut terlibat dalam gencatan senjata atau bekerja sama dengan negara lain (aliansi).

Istilah keseimbangan kekuasaan mulai dipakai untuk menunjukkan hubungan kekuasaan dalam sistem negara Eropa di akhir Perang Napoleon sampai Perang Dunia I. Dalam keseimbangan kekuatan Eropa, Inggris berperan sebagai penyeimbang atau pemegang keseimbangan.

Setelah Perang Dunia II, keseimbangan kekuasan menjadi bipolar (antara kekuatan Amerika Serikat dengan Uni Soviet).[3] Negara-negara di Eropa Barat berpihak pada Amerika Serikat dalam aliansi militer NATO.[3] Sementara itu, sekutu Uni Soviet di Eropa Tengah dan Eropa Timur bersatu di bawah kepemimpinan Uni Soviet dalam Pakta Warsawa

Sumber : wikipedia

Apa yang dimaksud dengan Keseimbangan kekuasaan (Balance of Power)?

Keseimbangan Kekuasaan

Secara teori, ‘Keseimbangan Kekuasaan’ adalah dengan menyeimbangkan blok-blok kekuasaan, akan menciptakan stabilitas dan mencegah terjadinya perang dunia.

Di abad modern dan kontemporer, diskusi tentang kekuasaan tetap saja relevan. Secara internasional, pengelolaan kekuasaan merupakan isu yang selalu terbaharui. Diskusi tentang kekuasaan tetap penting terutama ketika umat manusia berkepentingan untuk terus menemukan cara bagaimana menyeimbangkan kekuasaan.

Jika distribusi kekuasaan seimbang, maka keamanan internasional otomatis akan bisa dijamin. Keseimbangan distribusi kekuasaan adalah cita-cita semua bangsa.

Keseimbangan kekuasaan dibutuhkan persis di saat kekuatan bersenjata dan militerisme antarnegara seolah sampai pada taraf yang sangat kompetitif, sehingga mengkhawatirkan terjadinya perang.

Penindasan dan perlakuan tidak adil akan berkurang dengan sendirinya jika konsep kekuasaan bisa dibenahi. Tatanan Dunia dengan kekuasaan yang berimbang adalah tatanan Dunia sebagaimana yang diharapkan

Teori balance of power menjelaskan posisi revisionist state dan status quo state yang menurut Campbel yaitu proses perseimbangan negara dalam memposisikan dirinya dibandingkan posisi negara lain dalam sistem internasional berdasarkan kapabilitas power yang dimiliki dan intensitas yang dilakukannya. Konsep ini digunakan khusus mengkaji great powers karena tipe negara tersebutlah yang memilki kemampuan untuk mengejar ketertinggalannya sewaktu-waktu atau dalam waktu pendek atas kepemilikan kapabilitas power-nya.

Tujuan utama dari sistem perseimbangan kekuatan ini adalah adanya posisi negara yang menjaga statusquo-nya baik dalam sistem internasional yang berbentuk unipolar bipolar, atau multipolar. Revisionist state di sisi lain yaitu negara yang sedang melakukan pembaharuan atas kepemilikan powernya guna menyeimbangi atau mengungguli status quo state.

Dalam teori ini terdapat empat klasifikasi jenis perseimbangan yang dilakukan oleh negara status quo dan negara revisionist . Adapun jenis strategi yang dilakukan oleh negara status quo untuk menjaga hegemoninya di negara mitra yaitu terbagi dalam aksi no balacing , dan bandwagoning . Jenis strategi yang dilakukan oleh negara revisionist untuk menanamkan pengaruh hegemoninya di negara mitra yaitu terbagi ke dalam aksi hard balancing dan economic prebalancing.

image

Berikut ini adalah penjelasan masing-masing strategi berdasarkan tipologi strategi balance of power di atas, yaitu:

  1. Dalam jangka pendek negara revisionist melalukan aksi Hard Balancing , yaitu jenis perseimbangan yang dilakukan oleh revisionist state melalui peningkatan kapabilitas militernya dan pengaruhnya di negara mitra dalam jangka pendek. Ini dapat ditempuh dalam jangka pendek karena negara dapat meningkatkan kapabilitas militernya dengan hanya memanfaatkan pembelian persenjataan mutakhir. Negara juga dapat menyebarkan pengaruh militernya melalui penawaran bantuan keamanan dan lainnya.

  2. Dalam jangka pendek negara statusquo melakukan aksi No Balancing , yaitu jenis perseimbangan tanpa melakukan proses perseimbangan atau sebatas penyelamatan dirinya sendiri dalam jangka pendek. Jenis perseimbangan ini dilakukan oleh negara statuqou berdasarkan pertimbangan bahwa perseimbangan yang dilakukan oleh negara revisionist tidak merubah komposisi distribusi power. Hal ini patut dilakukan karena mempertimbangkan dirinya juga untuk tidak dianggap sebagai potensi ancaman bagi negara lain.

  3. Economic Prebalancing , yaitu jenis perseimbangan yang dilakukan oleh negara revisionist melalui penguatan pertumbuhan ekonominya, bahkan diposisikan di atas perkembangan aspek militernya. Jenis perseimbangan ini di masa depan bisa saja dapat merevisi posisi sistem polaritas dan juga hegemoni dominan melalui penguasaan aspek ekonomi di negara mitra dalam jangka panjang.

  4. Bandwagoning , yaitu jenis perseimbangan yang dilakukan oleh negara statusquo dengan cara mencari kekuatan dari negara lain melalui penawaran perlindungan padanya ( bandwagon ) dalam jangka panjang dengan dasar pemanfaatan dirinya sebagai negara status quo. Negara lain berkemungkinan besar menerimanya dikarenakan kondisi keterbatasan yang dimilikinya.