Apa yang dimaksud dengan kerjasama internasional?

Kerja sama internasional adalah bentuk hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan untuk kepentingan negara-negara di dunia.

Apa yang dimaksud dengan kerjasama internasional ?

1 Like

Kerjasama internasional merupakan suatu perwujudan kondisi masyarakat yang saling tergantung satu dengan yang lain. Dalam melakukan kerjasama ini dibutuhkan suatu wadah yang dapat memperlancar kegiatan kerjasama tersebut. tujuan dari kerjasama ini ditentukan oleh persamaan kepentingan dari masing-masing pihak yang terlibat.

Kerjasama internasional dapat terbentuk karena kehidupan internasional meliputi bidang, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, lingkungan hidup, kebudayaan, pertahanan dan keamanan (Perwita dan Yani, 2005).

Isu utama dari kerjasama internasional yaitu berdasarkan pada sejauhmana keuntungan bersama yang diperoleh melalui kerjasama dapat mendukung konsepsi dari kepentingan tindakan yang unilateral dan kompetitif. (Dougherty dan Graff, 1986)

Menurut Muhadi Sugiono ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam kerjasama internasional:

  1. Negara bukan lagi sebagai aktor eksklusif dalam politik internasional melainkan hanya bagian dari jaringan interaksi politik, militer, ekonomi dan kultural bersama-sama dengan aktor-aktor ekonomi dan masyarakat sipil.

  2. Kerjasama internasional tidak lagi semata-mata ditentukan oleh kepentingan masing-masing negara yang terlibat di dalamnya, melainkan juga oleh institusi internasional, karena institusi internasional seringkali bukan hanya bisa mengelola berbagai kepentingan yang berbeda dari negara- negara anggotanya, tetapi juga memiliki dan bisa memaksakan kepentingannya sendiri. (Sugiono, 2006)

Pengertian Kerjasama Internasional adalah:

“Kerjasama Internasional merupakan akibat dari adanya Hubungan Internasional dan karena bertambah kompleksnya kehidupan manusia didalam masyarakat internasional” (Kartasasmita, 1997).

Tujuan dari Kerjasama Internasional adalah untuk memenuhi kepentingan negara-negara tertentu dan untuk menggabungkan kompetensi-kompetensi yang ada sehingga tujuan yang diinginkan bersama dapat tercapai. Kerjasama itu kemudian diformulasikan ke dalam sebuah wadah yang dinamakan Organisasi Internasional. Organisasi Internasional merupakan sebuah alat yang memudahkan setiap anggotanya untuk menjalin kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan lain sebagainya (Plano dan Olton, 1979).

Sejak semula, fokus dari teori hubungan internasional adalah mempelajari tentang penyebab-penyebab konflik dan kondisi-kondisi yang menciptakan kerjasama. Kerjasama dapat tercipta sebagai akibat dari penyesuaian-penyesuaian perilaku aktor-aktor dalam merespon atau mengantisipasi pilihan-pilihan yang diambil oleh aktor-aktor lainnya. Kerjasama dapat dijalankan dalam suatu proses perundingan yang diadakan secara nyata atau karena masing-masing pihak saling tahu sehingga tidak lagi diperlukan suatu perundingan (Dougherty & Pfaltzgraff, 1997).

Saat ini, sebagian besar transaksi dan interaksi antarnegara dalam system internasional sekarang bersifat rutin dan hampir bebas dari konflik. Berbagai jenis masalah nasional, regional, ataupun global yang bermunculan memerlukan perhatian dari berbagai pihak.

Dalam kebanyakan kasus yang terjadi, pemerintah saling berhubungan dengan mangajukan alternatif pemecahan, perundingan atau pembicaraan mengenai masalah yang dihadapi, mengemukakan berbagai bukti teknis untuk menopang pemecahan masalah tertentu, dan mengakhiri perundingan dengan membentuk suatu perjanjian atau saling pengertian yang memuaskan bagi semua pihak. Proses seperti ini biasa disebut kerjasama atau kooperasi (Holsti, 1992).

Kerjasama dapat didefinisikan sebagai serangkaian hubungan-hubungan yang tidak didasarkan pada kekerasan atau paksaan dan disahkan secara hukum, seperti dalam sebuah organisasi internasional seperti PBB atau Uni Afrika. Kerjasama dimaksudkan suatu usaha bersama antara orang-perorangan atau kelompok manusia untuk mencapai atau beberapa tujuan bersama. Kerjasama dapat tumbuh dari suatu komitmen individu terhadap kesejahteraan bersama atau sebagau usaha pemenuhan kepentingan pribadi.

Kunci dari perilaku kerjasama ada pada sejauh mana setiap pribadi percaya bahwa yang lainnya akan bekerja sama. Sehingga isu utama dari teori kerjasama didasarkan pada pemenuhan kepentingan pribadi, dimana hasil yang menguntungkan kedua belah pihak dapat diperoleh dengan bekerja sama daripada dengan usaha sendiri atau dengan persaingan (Dougherty & Pfaltzgraff, 1997).

Kerjasama dapat berlangsung dalam berbagai konteks yang berbeda. Kebanyakan hubungan dan interaksi yang berbentuk kerjasama terjadi langsung diantara dua pemerintah yang memiliki kepentingan atau menghadapi masalah yang sama secara bersamaan. Bentuk kerjasama lainnya dilakukan antara negara yang bernaung dalam organisasi dan kelembagaan internasional.

Ada beberapa alasan mengapa negara melakukan kerjasama dengan negara lainnya:

  1. Demi meningkatkan kesejahteraan ekonominya, dimana melalui kerjasama dengan negara lainnya, negara tersebut dapat mengurangi biaya yang harus 37 ditanggung dalam memproduksi suatu produk kebutuhan bagi rakyatnya karena keterbatasan yang dimiliki negara tersebut.

  2. Untuk meningkatkan efisiensi yang berkaitan dengan pengurangan biaya.

  3. Karena adanya masalah-masalah yang mengancam keamanan bersama.

  4. Dalam rangka mengurangi kerugian negatif yang diakibatkan oleh tindakantindakan individual negara yang memberi dampak terhadap negara lain (Holsti, 1995).

Kerjasama internasional adalah salah satu usaha negara-negara untuk menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang sama dan juga merupakan suatu perwujudan kondisi masyarakat yang saling tergantung satu sama lain.

Kerjasama internasional pada umumnya berlangsung pada situasi-situasi yang bersifat desentralisasi yang kekurangan institusi-institusi dan norma-norma yang efektif bagi unit-unit yang berbeda secara kultur dan terpisah secara geografis, sehingga kebutuhan untuk mengatasi masalah yang menyangkut kurang memadainya informasi tentang motivasi-motivasi dan tujuan-tujuan dari berbagai pihak sangatlah penting.

Kerjasama internasional dapat didefinisikan sebagai pola kerjasama yang melintasi batas-batas negara, dengan didasari struktur yang jelas dan lengkap serta diharapkan akan diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah maupun antara sesama kelompok non-pemerintah pada negara yang berbeda (Rudy, 1993)

Suatu kerjasama internasional didorong oleh beberapa faktor, yaitu:

  1. Kemajuan dalam bidang teknologi, yang menyebabkan semakin mudahnya hubungan yang dapat dilakukan negara, sehingga meningkatkan ketergantungan satu dengan yang lainnya.

  2. Kemajuan dan perkembangan ekonomi mempengaruhi kesejahteraan bangsa dan negara. Kesejahteraan suatu negara dapat mempengaruhi kesejahteraan negara lainnya di dunia.

  3. Perubahan sifat peperangan, dimana, terdapat suatu keinginan bersama untuk saling melindungi dan membela diri dalam bentuk kerjasama internasional.

  4. Adanya kesadaran dan keinginan untuk berorganisasi. Salah satu metode kerjasama internasional dilandasi atas dasar bahwa dengan berorganisasi akan memudahkan dalam memecahkan masalah yang dihadapi. (Kartasasmita,1997).

Meskipun dewasa ini dapat diurutkan berbagai bidang kerjasama internasional, pada hakekatnya dapat dikemukakan empat bentuk kerjasama internasional, yaitu:

  1. Kerjasama universal (global)
    Kerjasama internasional yang bersifat universal atau global dapat dikembalikan pada hasrat untuk memadukan semua bangsa di dunia dalam suatu wadah yang mampu mempersatukan mereka dalam cita-cita bersama, dan menghindari disintegrasi internasional.

  2. Kerjasama regional
    Merupakan kerjasama antarnegara yang berdekatan secara geografis. Yang amat menentukan pada kerjasama regional adalah kedekatan geografis. Namun, pengamatan menunjukkan, bahwa, faktor itu saja belum memadai untuk memajukan suatu kerjasama regional. Kesamaan pandangan politik dan kebudayaan, atau perbedaan struktur produktivitas ekonomi dari negaranegara yang hendak bekerja sama banyak menentukan apakah suatu kerjasama regional dapat diwujudkan.

  3. Kerjasama fungsional
    Dalam kerangka kerjasama fungsional, negara-negara yang terlibat masingmasing diasumsikan mendukung fungsi tertentu sedemikian rupa sehingga, kerjasama itu akan melengkapi berbagai kekurangan pada masing-masing negara. Fungsi yang didukung masing-masing negara tersebut disesuaikan dengan kekuatan spesifik yang dimiliki oleh negara yang bersangkutan, dan yang idealnya pada saat yang bersamaa merupakan kelemahan yang spesifik dari negara lainnya. Kerjasama yang fungsional bertolak dari cara berpikir yang pragmatis yang memang mensyaratkan kemampuan tertentu pada masing-masing mitra kerjasama. Artinya, suatu kerjasama yang fungsional tidak mungkin terselenggara jika ada di antara mitra-mitra kerjasama tersebut tidak mampu mendukung suatu fungsi yang spesifik yang sebenarnya diharapkan darinya. (Kusumohamidjojo, 1987).

  4. Kerjasama ideologis
    Dalam kerangka hubungan internasional, kelompok kepentingan yang paling relevan adalah negara. Namun, bagi perjuangan atau kerjasama ideologi, batas teritorial justru menjadi tidak relevan. Dewasa ini, hal tersebut berlaku bagi berbagai kelompok kepentingan yang berusaha untuk mencapai tujuannya dengan memanfaatkan berbagai kemungkinan yang terbuka dalam forum global. Meskipun demikian, berbagai kelompok kepentingan dan negara yang memiliki orientasi Marxis adalah yang lebih dulu menyadari relevansi dari kerjasama internasional di bidang ideologi, dan juga memanfaatkannya (Kusumohamidjojo, 1987).

Kerjasama yang terbentuk pada akhirnya akan mengarah pada terciptanya interdependensi, dimana organisasi internasional sebagai wadah kerjasama memainkan peran penting dengan kapasistasnya sebagai aktor non-negara. Tujuan akhir dari kerjasama yang terjalin ditentukan oleh persamaan kepentingan yang hakiki dari masing-masing pihak yang terlibat. (Kusumohamidjojo, 1987).

Dalam sebuah pemerintahan suatu negara, tidak ada sebuah negara yang mampu menjalankan negaranya tanpa membutuhkan negara lain. Oleh karena itu, terjadilah kerjasama-kerjasama antara 2 (dua) negara atau lebih dan dalam hubungan internasional dikenal dengan kerjasama internasional.

Di dalam suatu kerjasama internasional ini bertemu berbagai macam kepentingan nasional dari berbagai negara dan bangsa yang tidak dapat dipenuhi di dalam negaranya sendiri. Kepentingan nasional suatu negara secara khusus merupakan unsur-unsur yang paling penting, seperti pertahanan, keamanan, militer dan kesejahteraan ekonomi.

Sejak awal, fokus dari hubungan internasional mempelajari penyebab-penyebab konflik dan kondisi-kondisi yang menciptakan kerjasama-kerjasama yang dapat tercipta sebagai akibat dari adanya penyesuaian-penyesuaian prilaku oleh para aktor dalam rangka merespon dan mengantisipasi pilihan-pilihan yang diambil oleh aktor lainnya.

Menurut James E. Dougherty dan Robert L. Pfaltzgraff dalam bukunya “Contending Theories”, mengemukakan bahwa:

Kerjasama dapat dilakukan dalam suatu proses perundingan secara nyata diadakan atau karena masing-masing pihak sudah saling tahu, sehingga tidak perlu lagi diadakan suatu perundingan. (1997)

Saat ini, sebagian besar transaksi dan interaksi antar negara dalam sistem internasional sekarang bersifat rutin dan hampir bebas dari konflik. Berbagai jenis masalah nasional, regional, ataupun global yang bermunculan memerlukan perhatian dari berbagai pihak. Dalam kebanyakan kasus yang terjadi, pemerintah saling berhubungan dengan mangajukan alternatif pemecahan, perundingan atau pembicaraan mengenai masalah yang dihadapi, mengemukakan berbagai bukti teknis untuk menopang pemecahan masalah tertentu, dan mengakhiri perundingan dengan membentuk suatu perjanjian atau saling pengertian yang memuaskan bagi semua pihak, proses seperti ini biasa disebut kerjasama.

Menurut DR. Anak Agung Banyu Perwita & DR. Yayan Mochamad Yani dalam buku Pengantar Hubungan Internasional, mengemukakan bahwa:

  1. Kerjasama Internasional dapat terbentuk karena kehidupan internasional meliputi berbagai bidang, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, lingkungan hidup, kebudayaan, pertahanan, dan keamanan. Hal tersebut memunculkan kepentingan yang beraekaragam sehingga mengakibatkan berbagai masalah sosial. Untuk mencari solusi atas berbagai macam masalah tersebut maka beberapa negara membentuk suatu kerjasama internasional (2005).

  2. Kerjasama dapat berlangsung dalam berbagai konteks yang berbeda. Kebanyakan hubungan dan interaksi yang berbentuk kerjasama terjadi langsung diantara dua pemerintah yang memiliki kepentingan atau menghadapi masalah yang sama secara bersamaan. Bentuk kerjasama lainnya dilakukan antara negara yang bernaung dalam organisasi dan kelembagaan internasional.

Menurut T. May Rudy dalam buku “Administrasi dan Organisasi Internasional” ada 2 (dua) bentuk dan pola kerjasama, yaitu:

  1. Kerjasama Pertahanan-Keamanan (Collective Security)

  2. Kerjasama Fungsional (Functional Co-operation)

Sedangkan menurut Koesnadi Kartasasmita dalam bukunya “Organisasi dan Administrasi Internasional”, dijelaskan pengertian kerjasama internasional yang dapat dipahami bahwa:
Kerjasama dalam masyarakat internasional suatu keharusan sebagai akibat terdapatnya hubungan interdepedensia dan bertambah kompleksnya hubungan manusia dalam masyarakat internasional.

Kerjasama internasional terjadi karena national understanding serta mempunyai arah tujuan sama, keinginan yang didukung oleh kondisi internasionalyang saling membutuhkan. Kerjasama itu didasari oleh kepentingan bersama diantara negara-negara, namun kepentingan itu tidak identik (1997).

Isu utama dari kerjasama internasional yaitu sejauh mana keuntungan bersama yang diperoleh melalui kerjasama dapat mendukung konsepsi dari kepentingan tindakan yang unilateral yang kompetitif. Dengan kata lain, kerjasama internasional dapat terbentuk karena kehidupan internasional meliputi berbagai bidang, seperti ideology, politik, ekonomi, sosial, lingkungan hidup, kebudayaan, pertahanan, dan keamanan.

Penulis menyimpulkan bahwa Kerjasama internasional adalah salah satu usaha negara-negara untuk menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang sama dan juga merupakan suatu perwujudan kondisi masyarakat yang saling tergantung satu sama lain.

Kerjasama internasional pada umumnya berlangsung pada situasi-situasi yang bersifat desentralisasi yang kekurangan institusi-institusi dan norma-norma yang efektif bagi unit-unit yang berbeda secara kultur dan terpisah secara geografis, sehingga kebutuhan untuk mengatasi masalah yang menyangkut kurang memadainya informasi tentang motivasi-motivasi dan tujuan-tujuan dari berbagai pihak sangatlah penting.

Kerjasama dapat didefinisikan sebagai serangkaian hubungan-hubungan yang tidak didasarkan pada kekerasan atau paksaan dan disahkan secara hukum, seperti dalam sebuah organisasi internasional seperti PBB dan Uni Eropa.

Aktor-aktor negara membangun hubungan kerjasama melalui suatu organisasi internasinal dan rezim internasional, yang didefinisikan sebagai seperangkat aturan-aturan yang disetujui, regulasiregulasi, norma-norma, dan prosedur-prosedur pengambilan keputusan, dimana harapan-harapan para aktor dan kepentingan-kepentingan negara bertemu dalam suatu lingkup hubungan internasional (Dougherty & Pfaltzgraff, 1997).

Kerjasama dapat tumbuh dari suatu komitmen individu terhadap kesejahteraan bersama atau sebagai usaha pemenuhan kepentingan pribadi. Kunci dari perilaku kerjasama ada pada sejauh mana setiap pribadi percaya bahwa yang lainnya akan bekerja sama.

Sehingga isu utama dari teori kerjasama adalah didasarkan pada pemenuhan kepentingan pribadi, dimana hasil yang menguntungkan kedua belah pihak dapat diperoleh dengan bekerja sama dari pada dengan usaha sendiri atau dengan persaingan (Dougherty & Pfaltzgraff, 1997).

Ada beberapa alasan mengapa negara melakukan kerjasama dengan negara melakukan kerjasama dengan negara lainnya:

  1. Dengan alasan demi meningkatkan kesejahteraan ekonominya banyak negara yang melakukan kerjasama dengan negara lainnya untuk mengurangi biaya yang harus ditanggung negara tersebut dalam memproduksi suatu produk kebutuhan bagi rakyatnya karena adanya keterbatasan yang dimiliki negara tersebut.

  2. Untuk meningkatkan efisiensi yang berkaitan dengan pengurangan biaya.

  3. Karena adanya masalah-masalah yang mengancam keamanan bersama.

  4. Dalam rangka mengurangi kerugian negatif yang diakibatkan oleh tindakantindakan individual negara yang memberi dampak terhadap negara lain (Holsti, 1995).

Kerjasama internasional pada umumnya berlangsung pada situasi-situasi yang bersifat desentralisasi yang kekurangan institusi-institusi dan norma-norma yang efektif bagi unit-unit yang berbeda secara kultur dan terpisah secara geografis, sehingga kebutuhan untuk mengatasi masalah yang menyangkut kurang memadainya informasi tentang motivasi-motivasi dan tujuan-tujuan dari berbagai pihak sangatlah penting.

Interaksi yang dilakukan secara terus-menerus, berkembangnya komunikasi dan transpotasi antar negara dalam bentuk pertukaran informasi mengenai tujuan-tujuan kerjasama, dan pertumbuhan berbagai institusi yang walaupun belum sempurna dimana pola-pola kerjasama menggambarkan unsur-unsur dalam teori kerjasama berdasarkan kepentingan sendiri dalam sistem internasional anarkis ini (Dougherty & Pfaltzgraff, 1997).

Diskusi kerjasama internasional secara teori meliputi hubungan antara dua negara atau hubungan antara unit-unit yang lebih besar disebut juga dengan multilateralisme. Walaupun bentuk kerjasama seringkali dimulai di antara dua negara, namun fokus utama dari kerjasama internasional adalah kerjasama multilateral.

Multilateralisme didefinisikan oleh John Ruggie sebagai bentuk intstitusioanl yang mengatur hubungan antara tiga atau lebih negara berdasarkan pada prinsip-prinsip perilaku yang berlaku umum yang dinyatakan dalam berbagai bentuk institusi termasuk di dalamnya organisasi internasional, rezim internasional, dan fenomena yang belum nyata terjadi, yakni keteraturan internasional (Dougherty & Pfaltzgraff, 1997).

Perilaku kerjasama dapat berlangsung dalam situasi institusional yang formal, dengan aturan-aturan yang disetujui, norma-norma yang disetujui, normanorma yang diterima, atau prosedur-prosedur pengambilan keputusan yang umum. Teori kerjasama internasional sebagai dasar utama dari dari kebutuhan akan pengertian dan kesepakatan pembngunan politik mengenai dasar susunan internasional sebagai dasar utama dari kebutuhan akan pengertian dan kesepakatan pembangunan politik mengenai dasar susunan internasional dimana perilaku muncul dan berkembang.

Melalui multilateralisme dari organisasi internasional, rezim internasional, dan aktor internasional meletakan konsep masyarakat politik dan proses integrasi dimana kesatuan diciptakan (Dougherty & Pfaltzgraff, 1997).

Suatu kerjasama internasional didorong oleh beberapa faktor:

  1. Kemajuan dibidang teknologi yang menyebabkan semakin mudahnya hubungan yang dapat dilakukan negara sehingga meningkatkan ketergantungan satu dengan yang lainnya.

  2. Kemajuan dan perkembangan ekonomi mempengaruhi kesejahteraan bangsa dan negara. Kesejahteraan suatu negara dapat mempengaruhi kesejahteraan bangsa-bangsa.

  3. Perubahan sifat peperangan dimana terdapat suatu keinginan bersama untuk saling melindungi dan membela diri dalam bentuk kerjasama internasional.

  4. Adanya kesadaran dan keinginan untuk bernegosiasi, salah satu metode kerjasama internasional yang dilandasi atas dasar bahwa dengan bernegosiasi akan memudahkan dalam pemecahan masalah yang dihadapi (Kartasasmita, 1997).

Kerjasama internasional adalah sisi lain dari konflik internasional yang juga merupakan salah satu aspek dalam hubungan internasional. Isu utama dari kerjasama internasional yaitu berdasarkan pada sejauh mana keuntungan bersama yang diperoleh melalui kerjasama dapat mendukung konsepsi dari kepentingan tindakan yang unilateral dan kompetitif (James dan Robert,1986).

Kerjasama internasional dapat terbentuk karena kehidupan internasional yang meliputi berbagai bidang seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, lingkungan hidup, kebudayaan, pertahanan, dan keamanan. Sehingga memunculkan kepentingan yang beraneka ragam yang mengakibatkan berbagai masalah sosial. Untuk mencari solusi atas berbagai masalah yang diakibatkan tersebut maka beberapa negara membentuk suatu kerjasama untuk mencari solusinya.

Perkembangan didalam Politik luar negeri dimana terdapat berbagai pola- pola yang salah satunya, ialah pola kerjasama yang akan menjelaskan kearah mana suatu negara melangkah apakah kearah kerjasama politik, ekonomi, sosial, budaya, atau kepada pertahanan dan keamanan ( Dougherty dan Pfaltzgraff, 1997).

Menurut ilmu Hubungan Internasional berdasarkan Charles. A. Mc Cleland dalam bukunya mengatakan bahwa kerjasama internasional merupakan alat internasional yang berfungsi untuk memberikan fasilitas-fasilitas dan untuk melayani kegiatan-kegiatan yang hampir tidak ada batasnya adalah terdapat dalam suatu kerjasama internasional, misalnya dalam kerjasama internasional tentang ilmu pengetahuan, kekuasaan perusahaan internasional. Kerjasama dalam pengumpulan dan penyebaran berita dunia, dalamkomunikasi internasional antar gereja, profesi, serikat-serikat kerja dan badan-badan pemerintah dalam mengejar lain-lain kegiatan yang terorganisir.

Apabila suatu negara memutuskan untuk melakukan kerjasama dengan negara lain disebabkan oleh adanya motivasi-motivasi tertentu, menurut Peter toma dan Robert Gorman,diantaranya :

  1. Motivasi untuk memperkuat kepentingan nasional, dimana kerjasama di pandang oleh suatu negara merupakan suatu alat untuk memperkuat kepentingan nasionalnya.

  2. Motivasi untuk memelihara perdamaian, suatu kerjasama diharapkan dapat memberikan jalan untuk menghindari konflik dan menghalangi terjadinya perang diantara negara-negara yang bertikai.

  3. Motivasi untuk mendorong kemakmuran ekonomi, dimana sebuah kerjasama diharapkan mampu mendorong tingkat kemakmuran ekonomi yang menjadi keinginan setiap negara.

  4. Motivasi untuk menangani eksternalitas, kerjasama yang diharapkan mampu menghilangkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas manusia, seperti menipisnya sumber daya alam serta terorisme (Toma dan Gorman 1991).

Selain itu kerjasama internasional dapat didefinisikan menjadi empat bagian, yaitu pertama, merupakan suatu proses dimana antara negara-negara yang berhubungan secara bersama-sama melakukan pendekatan satu sama lainnya; kedua, mengadakan pembahasan dan perundingan mengenai masalah-masalah tersebut; ketiga, mencari kenyataan-kenyataan teknis yang mendukung jalan keluar tertentu; keempat, mengadakan perundingan atau perjanjian diantara kedua belah pihak (Gilpin, 1997).

Dalam kerjasama internasional, bentuk dari kerjasama ini dapat diklasifikasikan ke dalam bidang-bidang kerjasama yang akan dilakukan dan dilaksanakan oleh individu, kelompok, dan negara, diantaranya:

  1. Kerjasama Universal (Global), hakekat dari kerjasama ini untuk memadukan semua bangsa di dunia dalam suatu wadah yang mampu mempersatukan mereka dalam cita-cita bersama dan menghindari integrasi internasional, seperti PBB ( Perserikatan Bangsa-Bangsa), Uni Eropa;

  2. Kerjasama Regional, bentuk kerjasama antara negara yang berdekatan secara geografis, kesamaan pandangan politik dan kebudayaan, serta perbedaan struktur produktivitas untuk saling membutuhkan, seperti ARF (ASEAN Regional Forum);

  3. Kerjasama Fungsional, bentuk kerjasama yang diasumsikan sebagai saling mendukung fungsi dan tujuan bersama, kerjasama yang fungsional bertolak dari cara berpikir yang pragmatis yang mengisyaratkan kemampuan tertentu pada masing-masing mitra kerjasama, seperti NPT (non poliferation treaty);

  4. Kerjasama Ideologis, bentuk kerjasama yang dilatar belakangi kesamaan ideologis, diantara para pelaku kerjrasama tersebut, seperti pada perang dingin, Pakta Warsawa (Gilpin, 1995).

Era globalisasi menjadikan batas antar negara semakin kabur ( borderless ) membawa dampak besar terhadap perkembangan konflik. Pada sistem internasional, masalah dapat timbul dari berbagai tingkatan: masalah nasional, regional, atau global (Holsti, 1998). Oleh karena itu, penyelesaian masalah yang timbul memerlukan perhatian dari banyak negara.

Terdapat dua pandangan besar Ilmu Hubungan Internasional dalam memandang penyelesaian konflik, yaitu realis dan liberal. Konsepsi realis tentang rasionalitas memandang perang dan kekerasan sebagai jalan keluar rasional dari konflik (Goldstein dan Pevehouse, 2014). Sedangkan bagi Kant, kerja sama internasional adalah pilihan yang lebih rasional bagi negara daripada beralih ke perang (Ibid). Menurut Charles A. McCleland dalam jurnal yang berjudul The Functions of Theory in International Relations tahun 1960, mengatakan bahwa kerja sama internasional merupakan alat internasional yang berfungsi untuk memberikan fasilitas-fasilitas untuk melayani kegiatan-kegiatan yang hampir tidak ada batasnya (Maclelland, 1960). Kerja sama dapat mengatasi masalah yang sedang terjadi, maupun membuat peluang di masa depan.

Menurut K. J. Holsti, kerja sama merupakan proses dimana sejumlah pemerintah saling mendekati dengan penyelesaian yang diusulkan, merundingkan, atau membahas masalah, mengemukakan bukti teknis untuk menyetujui satu penyelesaian atau lainnya, dan mengakhiri perundingan dengan perjanjian atau pengertian tertentu yang memuaskan kedua belah pihak (Holsti, 1998).