Keringanan atau allowance merupakan 1. selisih yang masih diperbolehkan dalam ukuran, mutu ataujumlah barang, termasuk susut,kerusakan, patah tercecer, atau kerugian lain akibat penanganan,
Sumber: Soemardjo Tjitrosidojo, Sri Dewi Subijanto, John Aristianto Prasetio, Ruddy Koesnadi, Timoty E. Marnandus, 1985, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,Jakarta.