Apa yang dimaksud dengan Kepentingan Nasional (National Interest)?

kepentingan nasional

Kepentingan Nasional (National Interest) adalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai sehubungan dengan kebutuhan bangsa/negara atau sehubungan dengan hal yang dicita-citakan.

Apa yang dimaksud dengan kepentingan nasional (National Interest) ?

kepentingan nasional

Dalam Kamus Hubungan Internasional, pengertian dari kepentingan nasional (National Interest) adalah tujuan mendasar serta faktor paling penting yang menentukan dan memandu para pembuat keputusan dalam merumuskan politik luar negeri.

Kepentingan nasional adalah usaha negara untuk mengejar power, dimana power adalah segala sesuatu yang bisa mengembangkan dan memelihara kontrol suatu negara terhadap negara lain. (H.J.Morgenthau)

Morgenthau juga mengatakan bahwa konsep kepentingan nasional serupa dengan konsep umum konstitusi Amerika Serikat dalam dua hal yaitu kesejahteraan umum (general welfare) dan hak perlindungan hukum. Konsep tersebut memuat arti minimum yang inheren dalam konsep itu sendiri yang mana adalah melindungi identitas fisik, politik, dan kulturalnya dari gangguan negara-bangsa lain.

Dengan kata lain hakekat kepentingan nasional menurut Morgenthau adalah power (pengaruh, kekuasaan, dan kekuatan).

Untuk Indonesia, secara umum kepentingan nasional adalah sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 45 alenia 4 yang berbunyi;

“…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,…”.

Sedangkan kepentingan Indonesia secara khusus, terkait dengan hubungan antar bangsa yang di amanahkan pada Kementerian Luar Negeri adalah;

“pemantapan politik luar negeri dan peningkatan kerja sama internasional dalam bidang multilateral adalah meningkatnya peran aktif Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional, pemajuan dan perlindungan HAM, kerjasama kemanusiaan serta meningkatnya pembangunan ekonomi, sosial budaya, keuangan, lingkungan hidup, perdagangan, perindustrian, investasi, komoditi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual melalui penguatan kerjasama multilateral.”

Untuk mencapai sasaran tersebut, maka Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia merencanakan program, yakni :

“Program tahun 2010-2014 adalah “Peningkatan Peran dan Diplomasi Indonesia di Bidang Multilateral”. Hasil yang diharapkan adalah peningkatan peran dan diplomasi Indonesia dalam penanganan isu multilateral.”

Dalam isu hubungan perdagangan antar bangsa, kepentingan Indonesia melalui Kementerian Perdagangan adalah:

“Meningkatkan akses pasar ekspor melalui diplomasi perdagangan dan Mengamankan kebijakan perdagangan nasional di forum internasional.”

kepentingan nasional

Menurut K.J Hoslty kepentingan nasional mencakup empat unsur, yakni:

  1. Security (Keamanan),

    Merupakan tujuan utama dari setiap negara untuk mempertahankan diri (Self Defence), dalam artian untuk melindungi penduduk, wilayah, kedaulatannya dari ancaman yang membahayakan dan bukan hanya dalam perang dan juga hal yang bersifat fisik saja, namun juga termasuk dalam hal penduduk, pemerintah, ekonomi serta ideologi.

  2. Autonomy (Otonomi),

    Kemampuan untuk memformulasikan kebijakan domestik dan luar negeri berdasarkan pada prioritas pemerintah sendiri dan segala resikonya, serta kemampuan untuk menahan tekanan, pengaruh dan ancaman dari negara lain.

  3. Wellafare (Kesejahteraan),

    Faktor yang menjadi tolak ukur keberhasilan daru suatu negara. Sebagai conth adalah sebuah negara yang memiliki kekuatan militer besar namun tidak memperhatikan kesejahteraan rakyatnya nerupakan kelompok golongan negara kurang baik. Sedangkan negara yang memiliki kekuatan militer kurang kuat namun memperhatikan kesejahteraan rakyatnya adalah negara yang baik.

  4. Prestigious (Prestis)

    Keunggulan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki peranan yang penting, selain pandangan tradisional yang menganggap sumber utama status adalah kekuatan militer. Sebagai contoh adalah upaya yang dilakukan oleh negara-negara semi peri-peri untuk menjadi negara pusat, negara berkembang atau pinggiran untuk menjadi negara maju atau semi peri-peri.

Namun, implementasi kepentingan nasional Indonesia tersebut tidaklah mudah. Persaingan dalam kehidupan yang semakin global kini telah menjadikan Indonesia harus berusaha keras mewujudkan hal tersebut.

Referensi

Jack C. Plano and Roy Olton, The International Relations Dictionary, Holt, Rinehart and Winston, 1969.
Mochtar Mas’oed, Ilmu Hubungan Internasional: Disiplin dan Metodologi, LP3ES, Jakarta 1990.
K.J Holsty, International Politics:A Frame Work for Analysis,New York Premtise Hall International Inc.1995.

Kepentingan nasional merupakan tujuan dari negara yang kemudian diejawantahkan dalam kebijakan luar negeri “National interest as a guide to foreign policy” (Griffiths, Terry O’Callaghan & Roach, 2008), dimana kepentingan nasional digunakan sebagai arahan dalam penentuan kebijakan luar negeri. Kepentingan nasional juga digunakan untuk menjelaskan dan memberikan support dalam kebijakan tertentu.

Dalam mengejar kepentingan nasional, perlu diingat bahwa keamanan territorial, vitalitas ekonomi, dan kemerdekaan politik dalam negeri (domestik) dan luar negeri saling terhubung dan batas-batas keduanya dapat menjadi kabur (Kegley Jr. dan Witkopf, 2004).

Setiap negara pasti memiliki kepentingan nasional. Stephen Krasner mendefinisikan kepentingan nasional itu sebagai

an empirically validated set of transitively ordered objectives that did not disproportionately benefit any particular group in society” (Griffith, 2002).

Secara bebas diterjemahkan bahwa kepentingan adalah tujuan-tujuan yang telah diatur sedemikian hingga benar-benar sesuai dan secara adil mengakomodasi semua orang. Jadi kepentingan negara adalah merupaka cerminan dari keinginan rakyatnya.

Dalam beberapa definisi mengenai kebijakan luar negeri, dapat dilihat bahwa peranan kepentingan nasional merupakan kriteria utama bagi para pengambil keputusan untuk menentukan sikap atau tindakan. Kepentingan nasional merupakan konsepsi yang sangat umum, namun merupakan unsur yang sangat vital bagi sebuah negara.

Unsur tersebut mencakup kelangsungan hidup bangsa dan negara, kemerdekaan, keutuhan wilayah, keamanan dan kesejahteraan ekonomi (Plano dan Olton dala Jervis 2005).

Kepentingan nasional juga dibagi berdasarkan tingkatan-tingkatan sebagai berikut, yaitu:

  1. Primary interest (kepentingan primer/utama), termasuk didalamnya perlindungan terhadap fisik negara, politik, dan identitas budaya dan keselamatan dari ancaman luar. Kepentingan primer tidak dapat dikompromikan atau ditukar, semua negara-negara di dunia memiliki kepentingan ini dan harus mempertahankannya sebisa mungkin.

  2. Secondary interest (kepentingan sekunder), merupakan kepentingan dimana diarahkan keluar negara tersebut, sebagai contoh: melindungi aset- aset negara di luar negeri, melindungi warga negara lain, dan member kekebalan bagi warga negara seorang diplomat merupakan kepentingan sekunder.

  3. Permanent interest (Kepentingan permanen), merupakan kepentingan yang cenderung konstan dalam jangka panjang, kepentingan ini bervariasi seiring dengan jalannya waktu, tapi cenderung berubah secara lambat, sebagai contoh Australia selama berabad-abad memiliki kepentingan untuk tetap memiliki ketertarikan politik dengan Inggris Raya sampai saat ini.

  4. Variable interest (Kepentingan tidak tetap), kepentingan ini merupakan fungsi berdasarkan personalitas, opini publik, kepentingan-kepentingan yang bersifat parsial, partisan politik dan moral yang berlaku pada saat ini. Dengan kata lain dengan variabel-variabel inilah yang lebih sering disebut sebagai kepentingan nasional karena berubah dalam waktu yang sangat cepat.

  5. General Interest (Kepentingan-kepentingan umum), adalah kepentingan dimana negara dapat menerapkannya dalam bentuk yang tepat dan umum di sebuah daerah geografis yang luas pada sejumlah besar negara, atau pada beberapa lapangan yang bersifat khusus (seperti ekonomi, perdagangan, diplomatik, hukum internasional, dan sebagainya).

  6. Specific interest (Kepentingan–kepentingan khusus), adalah kepentingan yang cenderung lebih mendekati kepada waktu dan atau tempat dan sering hasil yang logis dari kepentingan-kepentingan umum (Rosenau, 2006).

Kepentingan nasional merupakan suatu hal yang bersifat kontekstual dan dapat dievaluasi hanya dalam bemtuk dari sebuah elemen power seperti kapabilitas militer, sumber daya ekonomi, dan jumlah penduduk. Power secara historis berkaitan dengan forces.

Meskipun demikian, salah satu bagian dari power tidak dapat menetukan national power.
Kepentingan nasional suatu negara tidak hanya satu keperluan, namun terdiri dari beberapa kebutuhan yang ingin dipenuhi oleh negara yang bersangkutan. Tidak ada negara yang bisa menyelesaikan seluruh yang diinginkan dalam kebijkan luar negerinya.

Oleh karena itu setiap negara harus memiliki sistem operatif tentang prioritas yang mengatur pilihan-pilihan kebijakannya, dimana didalamnya tercakup skala prioritas dari kebijakan luar negeri suatu negara. Tanpa adanya skala prioritas yang jelas dan rinci dalam kebijakan luar negeri suatu negara akan lebih sulit bagi negara tersebut untuk mengoperasionalkan kebijakan luar negerinya, sebaliknya, negara yang merancang skala prioritas yang baik dalam kebijkan luar negerinya akan lebih mudah dalam melaksanakannya serta mencapai sasaran yang diharapkan dari kebijakan luar negeri tersebut.

1 Like

Kepentingan Nasional


Sejarahnya, istilah kepentingan nasional mulai tumbuh pasca Perang Dunia II. Istilah ini semakin menguat ketika negara super power , AS menggunakan istilah kepentingan nasional dalam politik luar negerinya. Dalam kepentingan nasional, negara berperan penting sebagai aktor yang mengambil keputusan dalam hubungan dan interaksi internasional yang berpengaruh bagi masyarakat dalam negerinya. Tindakan-tindakan yang dihasilkan negara dalam interaksi-interaksi internasionalnya cenderung berdasarkan kepada kepentingan nasional masing-masing negara. Kepentingan nasional dijadikan suatu negara sebagai hal/tujuan mendasar dalam melakukan suatu hubungan baik seperti hubungan kerjasama.

Kepentingan nasional tercipta dari kebutuhan suatu negara baik itu kebutuhan ekonomi, politik, sosial budaya, keamanan, dan sebagainya. Kebutuhan suatu negara juga berbeda-beda dengan negara lain. Hal ini tergantung kepada keunggulan yang dimiliki masing-masing negara. Dalam memenuhi kebutuhan negara tersebut, perlunya hubungan kerjasama baik bilateral ataupun multilateral untuk mencapai kepentingan nasionalnya. Hal ini didukung dengan definisi kepentingan nasional menurut Hans J. Morgenthau:

“Kepentingan nasional adalah kemampuan minimum negara untuk melindungi, dan mempertahankan identitas fisik, politik, dan kultur dari gangguan negara lain. Dari tinjauan ini para pemimpin negara menurunkan kebijakan spesifik terhadap negara lain yang sifatnya kerjasama atau konflik.”

Berdasarkan pendapat Morgenthau, kepentingan nasional memiliki esensi yaitu untuk mencapai kepentingan nasional, suatu negara dapat menggunakan jalan diplomatis seperti kerjasama atau konflik (perang). Hal tersebut merupakan langkah yang dilakukan negara dalam ruang politik luar negerinya. Terlebih lagi bagi negara yang memiliki power lebih kuat, dapat lebih mudah menguasai negara lain dan mewujudkan kepentingan nasionalnya.

Adapun beberapa pengertian mengenai konsep kepentingan nasional yaitu:

“Kepentingan nasional ( National Interest ) merupakan bentuk dari tujuan kebijakan luar negeri negara atau sebagai suatu bentuk kekuatan strategis”. – E.H. Carr

“Kepentingan nasional ( National Interest ) adalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai sehubung dengan kebutuhan bangsa/negara atau sehubungan dengan hal yang dicita-citakan. Dalam hal ini kepentingan nasional yang relatif tetap dan sama diantara semua negara atau bangsa adalah keamanan (mencakup kelangsungan hidup rakyatnya dan kebutuhan wilayah) serta kesejahteraan. Kedua hal pokok ini, yaitu keamanan ( security ) dari kesejahteraan ( prosperity ), pasti terdapat serta merupakan dasar dalam merumuskan atau menetapkan kepentingan nasional bagi setiap negara.” – T. May Rudy

Disisi lain, George F. Kennan menjelaskan konsep kepentingan nasional dalam hubungan antarnegara. Berikut penjelasan konsep kepentingan nasional menurut George F. Kennan:

  1. Kepentingan nasional bukan merupakan kepentingan yang terpisah dari lingkungan pergaulan antarbangsa atau bahkan dari aspirasi dan problematika yang muncul secara internal dalam suatu negara. Kepentingan nasional suatu bangsa dengan sendirinya perlu mempertimbangkan berbagai nilai yang berkembang dan menjadi ciri negara itu sendiri. Nilai-nilai kebangsaan, sejarah, dan letak geografis menjadi ciri khusus yang mempengaruhi penilaian atas konsepsi kepentingan nasional suatu negara.

  2. Kepentingan nasional bukan merupakan upaya untuk mengejar tujuan-tujuan yang abstrak, seperti perdamaian yang adil atau definisi hukum lainnya. Sebaliknya, ia mengacu kepada upaya perlindungan dari segenap potensi nasional terhadap ancaman eksternal maupun upaya konkrit yang ditujukan guna meningkatkan kesejahteraan warga negara.

  3. Kepentingan nasional pada dasarnya bukan merupakan pertanyaan yang berkisar kepada tujuan, melainkan lebih kepada masalah cara dan metode yang tepat bagi penyelenggaraan hubungan internasional dalam rangka mencapai tujuan tersebut secara efektif.

Kepentingan nasional dapat diartikan sebagai kepentingan umum secara keseluruhan seluruh masyarakat. Hal ini juga dijelaskan dan didukung oleh Paul Seabury yang menjelaskan bahwa kepentingan nasional secara deskriptif merupakan tujuan yang harus dicapai oleh suatu pemerintah negara. Sementara itu, secara normatif, kepentingan nasional adalah kumpulan cita-cita suatu bangsa yang berusaha dicapai suatu negara melalui suatu hubungan dengan negara lain.

Berdasarkan beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa kepentingan nasional merupakan hal mendasar yang dimiliki negara untuk mendapatkan suatu kekuasaan yang sangat berpengaruh di kancah internasional. Dalam pengaplikasiannya, para pembuat kepentingan nasional merupakan para pejabat yang mengetahui segala kebutuhan negara baik itu dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya, keamanan, dan lainnya. Pemenuhan kebutuhan negara sendiri menjadikan negara melakukan suatu hubungan dengan negara lain dalam mewujudkan kepentingan nasionalnya. Sehingga kepentingan nasional juga menjadi suatu kekuatan, tindakan, perilaku, bagi setiap negara.

Kepentingan Nasional memiliki peranan oleh pemerintah suatu negara sebagai pembuat kepentingan nasional negara. Hal ini berhubungan dengan kebijakan yang diambil oleh pembuat kepentingan. Dalam membuat kebijakan maupun pengaplikasiannya, tidak sedikit negara mengalami halangan dan rintangan, sehingga negara harus bertanggung jawab terhadap segala yang terjadi atas kebijakan dalam pemerintahannya. Menurut Hynmand, kebijakan suatu negara harus dibuat berdasarkan persetujuan dari beberapa pihak, misalnya pemerintah daerah, dewan independen, dan juga rakyat. Tanpa persetujuan dari pihak-pihak tersebut kebijakan yang dibuat untuk kepentingan negara tidak akan menjadi sah.

Kepentingan nasional dapat diindentifikasi menjadi beberapa klasifikasi. K.J. Holsti mengidentifikasi kepentingan nasional menjadi 3 klasifikasi yaitu:

  1. Core values , atau kepentingan yang dianggap paling vital bagi eksistensi suatu negara, contohnya keamanan demi pertahanan suatu negara.

  2. Middle-range objectives , kepentingan yang menyangkut tentang kebutuhan untuk memperbaiki bidang ekonomi negara.

  3. Long-range goals , kepentingan yang bersifat ideal, contohnya seperti mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia.

Berbeda dengan Morgethau, kepentingan nasional menurut Morgenthau diklasifikasikan menjadi 2 tingkat yaitu:

  1. Kepentingan vital, kepentingan negara yang tidak bisa diganggu gugat karena menyangkut kehidupan negara, contohnya keamanan dan kedaulatan sebagai bangsa yang merdeka dan mandiri.

  2. Kepentingan sekunder, kepentingan negara mewakili hal yang masih dapat dinegosiasikan keberadaannya.

Morgenthau juga mengelompokkan kepentingan nasional menjadi 3, yaitu:

  1. Berdasarkan tingkat urgensi, kepentingan nasional dibagi atas primer (vital, legitimasi, hardcore , dan kebutuhan) dan sekunder (material, kepentingan terbatas).

  2. Berdasarkan tingkat generalitas, kepentingan nasional dibagi atas spesifik (material, kepentingan terbatas) dan umum.

  3. Berdasarkan tingkat kepermanenan, kepentingan nasional terbagi atas permanen dan temporer.

Kepentingan nasional juga memiliki dimensi di dalamnya. Menurut Donald E. Nuechterlin, terdapat empat jenis dimensi dalam kepentingan nasional yaitu:

  1. Dimensi pertahanan, kepentingan negara untuk melindungi suatu negara dan warga negaranya terhadap ancaman kekerasan fisik yang diarahkan dari negara lain terhadap sistem pemerintahan.

  2. Dimensi ekonomi, kepentingan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi negaranya, bahkan untuk meningkatkan perekonomian negara melalui kerjasama hubungan ekonomi dengan negara lain.

  3. Dimensi politik, kepentingan yang ingin diwujudkan pemerintah untuk mempertahankan sistem politik negaranya dan lebih jauh untuk melakukan perluasan politiknya ke negara lain.

  4. Dimensi ideologi, kepentingan negara untuk melindungi nilai-nilai ideologi negaranya dari ancaman ideologi negara lain.

Dalam kepentingan nasional peran ‘negara’ sebagai aktor yang mengambil keputusan dan memerankan peranan penting dalam pergaulan internasional berpengaruh bagi masyarakat dalam negerinya. Demikian pentingnya karena ini yang akan menjadi kemaslahatan bagi masyarakat yang berkehidupan di wilayah tersebut. Seorang ahli, Thomas Hobbes menyimpulkan bahwa negara dipandang sebagai pelindung wilayah, penduduk, dan cara hidup yang khas dan berharga. Demikian karena negara merupakan sesuatu yang esensial bagi kehidupan warga negaranya. Tanpa negara dalam menjamin alat-alat maupun kondisi-kondisi keamanan ataupun dalam memajukan kesejahteraan, kehidupan masyarakat jadi terbatasi. Sehingga ruang gerak yang dimiliki oleh suatu bangsa menjadi kontrol dari sebuah negara. Kepentingan nasional tercipta dari kebutuhan suatu negara.

Kepentingan ini dapat dilihat dari kondisi internalnya, baik dari kondisi politik-ekonomi, militer, dan sosial-budaya. Kepentingan juga didasari akan suatu ‘ power ’ yang ingin diciptakan sehingga negara dapat memberikan dampak langsung bagi pertimbangan negara agar dapat pengakuan dunia. Peran suatu negara dalam memberikan bahan sebagai dasar dari kepentingan nasional tidak dipungkiri akan menjadi kacamata masyarakat internasional sebagai negara yang menjalin hubungan yang terlampir dari kebijakan luar negerinya. Dengan demikian, kepentingan nasional secara konseptual dipergunakan untuk menjelaskan perilaku politik luar negeri dari suatu negara. Seperti yang dipaparkan oleh Kindleberger mengenai kepentingan nasional;

“…hubungan antara negara tercipta karena adanya perbedaan keunggulan yang dimiliki tiap negara dalam berproduksi. Keunggulan komparatif ( comparative advantage ) tersebut membuka kesempatan pada spesialisasi yang dipilih tiap negara untuk menunjang pembangunan nasional sesuai kepentingan nasional…”

Pengertian tersebut menjelaskan bahwa keberagaman tiap-tiap negara yang ada di seluruh dunia memiliki kapasitas yang berbeda. Demikian tercipta dapat terpengaruh dari domografi, karekter, budaya, bahkan history yang dimiliki negara tersebut. Sehingga negara saat ingin melakukan kerjasama dapat melihat kondisi dari keunggulan-keungulan yang dapat menjadi pertimbangan. Pelaksanaan kepentingan nasional yang mana dapat berupa kerjasama bilateral maupun multilateral kesemua itu kembali pada kebutuhan negara. Hal ini didukung oleh suatu kebijakan yang sama halnya dengan yang dinyatakan oleh Hans J. Morgenthau bahwa kepentingan nasional merupakan;

Kemampuan minimum negara-negara untuk melindungi dan mempertahankan identitas fisik, politik, dan kultural dari gangguan negara-negara lain. Dari tinjauan itu, para pemimpin suatu negara dapat menurunkan suatu kebijakan spesifik terhadap negara lain bersifat kerjasama maupun konflik.

Adanya kepentingan nasional memberikan gambaran bahwa terdapat aspek-aspek yang menjadi identitas dari negara. Hal tersebut dapat dilihat dari sejauh mana fokus negara dalam memenuhi target pencapaian demi kelangsungan bangsanya. Dari identitas yang diciptakan dapat dirumuskan apa yang menjadi target dalam waktu dekat, bersifat sementara ataupun juga demi kelangsungan jangka panjang. Hal demikian juga seiring dengan seberapa penting identitas tersebut apakah sangat penting maupun sebagai hal yang tidak terlalu penting.

Konsep kepentingan nasional bagi Hans J. Morgenthau memuat artian berbagai macam hal yang secara logika, kesamaan dengan isinya, konsep ini ditentukan oleh tradisi politik dan konteks kultural dalam politik luar negeri kemudian diputuskan oleh negara yang bersangkutan. Hal ini dapat menjelaskan bahwa kepentingan nasional sebuah negara bergantung dari sistem pemerintahan yang dimiliki, negara-negara yang menjadi partner dalam hubungan diplomatik, hingga sejarah yang menjadikan negara tersebut menjadi seperti saat ini, merupakan tradisi politik. Sedangkan tradisi dalam konteks kultural dapat dilihat dari cara pandang bangsanya yang tercipta dari karakter manusianya sehingga menghasilkan kebiasaan-kebiasaan yang dapat menjadi tolak ukur negara sebelum memutuskan menjalankan kerjasama.

Dalam bukunya Mohtar Mas’oed menjelaskan konsep ini sama dengan menjalankan kelangsungan hidup. Dalam hal ini dimaksudkan bahwa kelangsungan hidup tercipta dari adanya kemampuan minimum. Kemampuan minimum tersebut dapat dilihat dari kepentingan suatu negara yang dihubungkan dengan negara lain. Hal tersebut menjelaskan bagaimana sebuah kepentingan dapat menghasilkan kemampuan akan menilai kebutuhan maupun keinginan pribadi yang sejalan dengan itu berusaha menyeimbangkan akan kebutuhan maupun keinginan dilain pihak. Konsep ini juga menjelaskan seberapa luas cakupan dan seberapa jauh sebuah kepentingan nasional suatu negara harus sesuai dengan kemampuannya. Kemampuan disini menjadi batasan yang didukung dari Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam (SDA).

Kepentingan-kepentingan suatu negara dalam menjelaskan identitas mereka, memiliki kegunaan-kegunaan. Hal ini dalam penjelasan kepentingan nasional itu sendiri digambarkan oleh penjabaran James N. Rosenau yang mana kegunanaan pertama, sebagai istilah analitis untuk menggambarkan, menjelaskan atau mengevaluasi politik luar negeri dan yang berikutnya yaitu sebagai alat tindakan politik yaitu sebagai sarana guna mengecam, membenarkan ataupun mengusulkan suatu kebijakan. Dari demikian negara yang menjalin kerjasama tidak akan menyesal suatu saat nanti. Kondisi ini memperjelas akan tindakan langsung maupun tidak langsung yang dapat menjadi bahan rujukan bagi pihak-pihak yang berencana melakukan kerjasama. Ini juga dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran dan pengamatan akan kondisi internal negara yang akan menjadi partner kerjasama.

Dalam kepentingan nasional, terdapat pembedaan yang mendasar yakni; kepentingan nasional yang bersifat vital atau esensial juga kepentingan nasional yang bersifat non-vital atau sekunder. Kepentingan nasional yang bersifat vital biasanya berkaitan dengan kelangungan hidup negara tersebut serta nilai-nilai inti (core values) yang menjadi identitas kebijakan luar negerinya. Sedangkan kepentingan nasional non-vital atau sekunder tidak berhubungan secara langsung dengan eksistensi negara itu namun tetap diperjuangkan melalui kebijakan luar negeri.8 Kepentingan vital menjelaskan seberapa jauh kepentingan tersebut ada dan digunakan, dimana lebih kepada keadaan darurat suatu negara sehingga harus segera diputuskan. Berbeda dengan kepentingan non-vital yang digunakan karena prosesnya berlangsung lama namun hasilnya dan fungsinya dapat dirasakan lebih baik dikemudian hari dengan jangka waktu yang lama.

Dalam analisis kepentingan nasional, peran aktor dalam hal ini negara, akan mengejar apapun yang dapat membentuk dan mempertahankan, pengendalian suatu negara atas negara lain. Pengendalian tersebut berhubungan dengan kekuasaan yang tercipta melalui teknik-teknik paksaan ataupun kerjasama. Tindakan demikian tergantung dari seberapa besar ‘ power ’ yang dimiliki negara tersebut. Sejalan dengan itu jika telah menemui poinnya, maka negara akan merubah alur yang tadinya hanya demi kepentingan awal namun dapat menjadi kepentingan baru. Kepentingan baru ini dilakukan dengan tetap menjalankan kepentingan awal atau betul-betul merubah kepentingannya tanpa menggunakan dasar dari kepentingan yang ingin dicapai sebelumnya. Hal ini diperjelas ketika melihat suatu negara dalam kepentingan nasionalnya dimana kepentingan A dari negara X terhadap negara Y menjadi awal dari hubungan bilateral tercipta kemudian muncul kepentingan B dari negara X yang mana dapat timbul sebelum dilakukan kerjasama ataupun selama melakukan kerjasama.

Kepentingan yang demikian itu merupakan strategi dalam menjalankan sebuah kerjasama demi memenuhi kepentingan satu, dua, tiga dan seterusnya. Negara menggunakan strategi untuk mewujudkan kepentingan nasionalnya. Dimana strategi dilakukan untuk memperkirakan seberapa jauh hasil yang akan dicapai nantinya. Selain itu negara sebagai aktor utama dalam percaturan internasional harus memiliki nilai yang menjual dalam arti ada kemampuan yang dimilikinya, sehingga ia disegani oleh lawannya yang menjadi bahan pertimbangan kerjasama. Seperti yang digambarkan oleh Jon C. Pevehouse dalam bukunya yang berjudul International Relations :

Actors use strategy to pursue good outcomes in bargaining with one or more other actors. States deploy power capabilities as leverage to influence each other’s actions. Bargaining is interactive, and requires an actor to take account of other actor’s interests even while pursuing its own.

Dalam rana internasional, kerjasama juga merupakan tindakan yang dipandang sebagai panggung atau arena dalam tuntutan-tuntutan yang mana membahas mengenai kepentingan akan aktor-aktor yang disebabkan karena keterbatasan yang melekat dalam diri negara yang menjalin kerjasama. Sehingga dalam hal ini negara berusaha menggunakan kepentingan nasional sebagai komponen yang dirumuskan dan kemudian diperjuangkan dalam sebuah ‘ relation’ .

Pada kepentingan nasional peran „negara‟ sebagai aktor yang mengambil keputusan dan memerankan peranan penting dalam pergaulan internasional berpengaruh bagi masyarakat dalam negerinya. Demikian pentingnya karena ini yang akan menjadi kemaslahatan bagi masyarakat yang hidup di wilayah tersebut.

Seperti yang dipaparkan oleh Kindleberger mengenai kepentingan nasional; “…hubungan antara negara tercipta karena adanya perbedaan keunggulan yang dimiliki tiap negara dalam berproduksi. Keunggulan komparatif (comparative advantage) tersebut membuka kesempatan pada spesialisasi yang dipilih tiap negara untuk menunjang pembangunan nasional sesuai kepentingan nasional…” (Kindlerberger, 2008).

Terdapat empat tipe kepentingan, yaitu kepentingan pertahanan dan keamanan, kepentingan ekonomi, kepentingan tata internasional, dan kepentingan ideologi. Kepentingan pertahanan dan keamanan merupakan kepentingan yang berupaya melindingi warga negaranya dari serangan negara lain.

Kepentingan ekonomi merupakan kepentingan suatu negara dalam meningkatkan pertumbuhan ekonominya, kepentingan untuk menambah mitra dalam berbisnis, dan kepentingan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Kepentingan ideologi adalah kepentingan yang melindungi ideologi negaranya dari ideologi dari negara lain. Lalu, tipe-tipe tersebut dipersempit menjadi kepentingan primer dan sekunder yang dibedakan menurut skala penting atau tidaknya suatu kepentingan (Kindlerberger, 2008).

Pada analisis kepentingan nasional, peran aktor dalam hal ini negara, akan mengejar apapun yang dapat membentuk dan mempertahankan, pengendalian suatu negara atas negara lain. Pengendalian tersebut berhubungan dengan kekuasaan yang tercipta melalui teknik-teknik paksaan ataupun kerjasama.

Tindakan demikian tergantung dari seberapa besar „power‟ yang dimiliki negara tersebut. Sejalan dengan itu jika telah menemui poinnya, maka negara akan merubah alur yang tadinya hanya demi kepentingan awal namun dapat menjadi kepentingan baru.

Kepentingan baru ini dilakukan dengan tetap menjalankan kepentingan awal atau betul-betul merubah kepentingannya tanpa menggunakan dasar dari kepentingan yang ingin dicapai sebelumnya (Jemadu, 2008).

Kepentingan yang demikian itu merupakan strategi dalam menjalankan sebuah kerjasama demi memenuhi kepentingan satu, dua, tiga dan seterusnya. Negara menggunakan strategi untuk mewujudkan kepentingan nasionalnya. Dimana strategi dilakukan untuk memperkirakan seberapa jauh hasil yang akan dicapai nantinya.

Selain itu negara sebagai aktor utama dalam percaturan internasional harus memiliki nilai yang menjual dalam arti ada kemampuan yang dimilikinya, sehingga ia disegani oleh lawannya yang menjadi bahan pertimbangan kerjasama.

Seperti yang digambarkan oleh Jon C. Pevehouse (2010) dalam bukunya yang berjudul International Relations: Actors use strategy to pursue good outcomes in bargaining with one or more other actors. States deploy power capabilities as leverage to influence each other’s actions. Bargaining is interactive, and requires an actor to take account of other actor’s interests even while pursuing its own.

Pada ranah internasional, kerjasama juga merupakan tindakan yang dipandang sebagai panggung atau arena dalam tuntutan-tuntutan yang membahas mengenai kepentingan akan aktor-aktor yang disebabkan karena keterbatasan yang melekat dalam diri negara yang menjalin kerjasama. Sehingga dalam hal ini negara berusaha menggunakan kepentingan nasional sebagai komponen yang dirumuskan dan kemudian diperjuangkan dalam sebuah hubungan (Jon C. Pevehouse, 2010).

Yang dimaksud dengan kepentingan nasional ialah tujuan-tujuan yang hendak dipenuhi oleh suatu bangsa. Menurut Morgenthau, ide dari kepentingan nasional memiliki dua faktor, yakni menuntut secara rasional yang dikarenakan adanya kebutuhan, dan faktor kedua ialah perubahan karena diputuskan oleh situasi yang ada. Ada beberapa hal yang bisa merubah situasi yang dimaksud tersebut, di antaranya ialah kepribadian, opini publik, kepentingan setempat, serta politik dan moral bangsa yang dibawa.

Kepentingan nasional merupakan faktor yang penting dalam politik internasional yang secara besar dibentuk dari sikap negara bangsa dengan interaksi dengan negara lain. Suatu kepentingan nasional dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni; kepemimpinan nasional, ideologi, peraturan pemerintah, adat dan nilai budaya, group sosial yang utama, lokasi geografis, negara tetangga dan sikap negara tersebut, serta trend global yang sedang terjadi.

Untuk mencapai kepentingan nasional tersebut dikenal lima metode , di antaranya; diplomasi, propaganda, bantuan ekonomi dan pinjaman, traktat dan aliansi serta pemaksaan hingga perang.

Untuk mencapai kepentingan tersebut, ada metode diplomasi yang sering digunakan, diplomasi sendiri didefinisikan dalam dua hal. Yang pertama diplomasi dalam hal seni yakni dimaksudkan sebagai istilah untuk pelaksanaan suatu hubungan dalam bernegara.

Yang kedua diplomasi dimaksudkan sebagai alat untuk mewujudkan kebijakan luar negeri yang dimaksudkan untuk menggapai kepentingan nasional. Diplomasi itu juga memiliki beberapa instrumen yakni ekonomi, militer, politik dan juga budaya. Orang yang melakukan diplomasi disebut dengan diplomat. Tugas diplomat disebut dengan Diplomatic Mission , Diplomat mission yakni sebuah kelompok dari individu yang dikirim oleh negara kenegara lain atau organisasi internasional untuk menangani hubungan internasional.

Instrumen yang kedua ialah propaganda. Propaganda telah secara luas digunakan dalam era kontemporer , baik untuk mendapatkan maupun untuk menyatukan suara dalam satu konsensus antara negara. Instrumen ini sering digunakan dalam kondisi perang, namun pada saat ini istilah propaganda juga digunakan sebagai soft power untuk mengubah dan mempengaruhi masyarakat dan opini publik melalui kurang transparansinya perantara dan lobi melalui politik yang kuat dan juga organisasi non politik. Propaganda didistribusikan melalui film, wartaberita, radio, majalah, sistem edukasi dan lainnya.

Selanjutnya ialah bantuan ataupun pinjaman, menurut Morgenthau (1962) terdapat enam jenis bantuan luar negeri selain dalam bentuk ekonomi, di antaranya; humanitarian, subsistence, military, bribery, restige, and economic development . Dalam pandangan realis, bantuan luar negeri merupakan salah satu instrument politik luar negeri untuk melancarkan kepentingan nasional negaranya, ataupun sebagai ajang penunjukkan kekuatan yang dimiliki oleh suatu negara yang kemudian dimaksudkan untuk meningkatkan posisi negara tersebut dalam tatanan sistem internasional.

Selanjutnya traktat, tarktat merupakan suatu perjanjian internasional yang berisi persetujuan dua negara atau lebih, terkhusus mencakupi perihal politik dan ekonomi. Adapun tujuan dibentuknya traktat ialah untuk mengatur suatu hal menyangkut kepentingan suatu negara atau kepentingan kedua negara yang bersangkutan.