Apa yang dimaksud dengan Kepemilikan Silang atau Cross-Holding?

Cross-Holding

Kepemilikan Silang atau Cross-Holding adalah situasi di mana perusahaan publik memiliki saham di perusahaan publik lain, atau emiten memiliki sekuritas yang diterbitkan oleh emiten lain. Cross holding dapat mengakibatkan terjadinya penghitungan ganda, dimana ekuitas masing-masing perusahaan dihitung dua kali saat menentukan nilai, yang dapat berakibat pada salahnya estimasi nilai kedua perusahaan tersebut.

Referensi

Black, John. (1997). Dictionary of Economics-Oxford University Press. New York: Oxford University Press

Apa itu Cross Holding?

Kepemilikan silang atau cross holding, kadang disebut juga shareholding merupakan situasi dimana satu perusahaan publik memegang sejumlah besar saham dari perusahaan publik lain. Saham yang dimiliki oleh perusahaan publik kedua disebut sebagai cross holding perusahaan pertama.

Cross Holding menghadirkan masalah penilaian potensial bagi analis keuangan karena dapat mengakibatkan penghitungan ganda kecuali cross holding ditangani secara khusus. Penghitungan ganda ekuitas seperti itu jelas akan membuat penilaian perusahaan tidak akurat.

Dilansir dari tax-legal.id Cross Holding terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Cross Holding secara langsung terjadi apabila Perseroan pertama memiliki saham pada Perseroan kedua tanpa melalui kepemilikan pada “Perseroan perantara” atau lebih dan Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan pertama.
  2. Cross Holding secara tidak langsung terjadi apabila Perseroan pertama memiliki atas saham pada Perseroan kedua melalui kepemilikan saham pada “Perseroan perantara” atau lebih dan sebaliknya memiliki saham pada Perseroan pertama.

Pro dan Kontra Cross Holding

Praktik kepemilikan saham silang di perusahaan lain menarik baik pembela maupun kritikus.

Para pendukung kepemilikan silang berpendapat bahwa hal itu menambah dukungan bagi kedua perusahaan yang terlibat karena merupakan kepentingan keuangan kedua perusahaan agar tidak hanya diri mereka sendiri yang berhasil sebagai badan usaha tetapi juga agar perusahaan lain berhasil.

Jika Perusahaan A memiliki saham Perusahaan B, maka Perusahaan B ingin sukses sehingga kepemilikan silang nya akan meningkat. Perusahaan B juga ingin Perusahaan A makmur, karena akan merugikan harga saham Perusahaan B jika Perusahaan A secara finansial dipaksa untuk tiba-tiba menjual semua saham yang dimilikinya dari saham Perusahaan B.

Para pendukung menilai bahwa praktik cross holding dapat melindungi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh perusahaan lain dari potensi pengambilalihan yang tidak bersahabat, karena jumlah saham silang yang dimiliki mungkin cukup untuk menggagalkan upaya pengambilalihan.

Contoh Cross Holding

Contoh kepemilikan silang adalah Warren Buffett’s Berkshire Hathaway (BRK-A). Berkshire berinvestasi di berbagai perusahaan publik sebagai bagian dari strategi bisnisnya. Pada akhir 2019, Berkshire memiliki perusahaan seperti Apple (AAPL), Bank of America (BAC), dan Coca-Cola (KO). Kepemilikan terbesar Berkshire adalah Apple, ia memiliki saham senilai hampir $ 72 miliar. Perusahaan Buffett memiliki hampir 5,5% dari Apple.