Apa yang dimaksud dengan Keluarga Sakinah?

family

Keluarga merupakan sebuah miniatur dari sebuah negara, keluarga juga dapat disebut dengan sebuah micro intuisi dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri, dengan atau tanpa anak- anak, yang memiliki fungsi untuk menjadi sebuah wahana dalam mewujudkan sebuah kehidupan yang damai, aman juga sejahtera dalam balutan cinta dan kasih sayang. Apa yang dimaksud dengan Keluarga Sakinah?

1 Like

Keluarga Sakinah


Menurut Wirianingsih, keluarga merupakan suatu batu pijakan dan intisari yang tidak ada gantinya dalam membangun suatu masyarakat. Bangunan keluarga yang baik akan menjadikan masyarakat yang baik, begitupun sebaliknya6. Oleh karena itu sangatlah penting untuk terus diingatkan dan dikuatkan akan betapa pentingnya bangunan keluarga.

Islam memandang keluarga sebagai suatu lingkungan pertama bagi individu dimana ia berinteraksi. Dari interaksi pertama itu individu meperoleh unsurunsur dan ciri-ciri dasar dari pada kepribadiannya. Selain itu individu juga memperoleh akhlak, nilai- nilai, kebiasaan-kebiasaan dan emosinya. Tujuan utama dari keluarga yaitu sebagai media untuk beribadah kepada Alloh dan juga sebagai bentuk hubungan yang baik kepada sesama manusia dengan rasa cinta dan kasih sayang. Sebagaimana dalam surat Ar-Rum ayat 21 :

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (Q.S Ar-Rum 30 : 21)

Dari ayat diatas dapat dimengerti bahwasanya tujuan Alloh menciptakan manusia sebagai berpasang-pasangan agar dapat saling menyayangi menjaga dan bersatu guna membangun keluarga yang bahagia (sakinah) dengan melanggengekan sikap saling memberi dan menerima secara ikhlas, saling mengehargai, saling memahami akan kepentingan masing-masing tanpa paksaan dan kekerasan. Menurut M. Quraish Shihab, Suatu keluarga dapat mejadi keluarga sakinah apabila dapat melewati masa-masa sulit dan masalah- masalah yang datang. Karena ketika masa-masa sulit dan masalah- masalah terlewatkan, hal tersebut juga akan berdampak pada datangnya ketenangan hati atau sakinah.

Terdapat beberapa indikator yang harus dimiliki keluarga sakinah yakni :

  1. Setia dengan pasangan hidup
  2. Menepati janji dan berkomitmen
  3. Dapat memlihara nama baik keluarga
  4. Berpegang teguh pada agama.

Sedangkan menurut Achmad Mubarok, keluarga sakinah keluarga yang ideal, yang harus ditopang dengan tiang-tiang yang kokoh, serta membutuhkan perjuangan, waktu dan pengorbanan terlebih dahulu untuk dapat mewujudkannya.

Kriteria Keluarga Sakinah


Menurut Hamka dalam tafsir Al-Azhar terdapat beberapa kriteria untuk keluarga sakinah10, kriteria tersebut diantaranya :

1) Beriman
Kriteria ini didasarkan oleh penafsiran Hamka terhadap Q.S Luqman ayat 13-14 :

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar””. “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu”

Dari ayat diatas mengandung pokok-pokok aqidah, yaitu kepercayaah tauhid kepada Allah. Selain itu juga terdapat dasar utama dalam tegaknya keluarga seorang muslim yakni dengan sikap saling menghormati, penuh cinta dan kasih sayang.

2) Ketenangan
Sebuah konsep dari rumah tangga ataupun keluarga dapat dikatakan bahaga apabila didalam kehidupan mereka telah terdapat sebuah ketenangan dan ketentraman baik itu dari segi lahirian maupun batiniah. Hal ini didasarkan atas penafsiran Hamka terhadap surat Ar-Rum ayat 21 :

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”

Selain dalam ayat diatas, ketenangan dan ketentraman sebuah keluarga juga terdapat dalam surat Al-A’raf ayat 189 :

“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami-isteri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: “Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur””

3) Tanggung jawab
Sebuah konsep dimana dalam sebuah rumah tangga harus ada rasa tanggung jawab sesuai dengan perannya masing-masing. Hal ini didasarkan atas penafsiran pada surat At-Thalaq ayat 6 :

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya”

Selain ayat diatas kewajiban dari suami dan isteri juga terdapat dalam surat At-Tahrim ayat 6:

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”

Dari penafsiran ayat-ayat diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya di dalam kehidupan rumah tangga terdapat kewajiabn yang harus dilaksanakan oleh suami isteri dan juga anak untuk dapat mewujudkan sebuah keluarga yang sakinah dan selamat dunia akhirat

Sedangkan menurut Syahrin Harahap kriteria keluarga sakinah setidaknya memiliki sepuluh ciri, diantaranya :

  1. Saling menghormati dan saling menghargai antar suami isteri, sehingga dapat terbina sebuah rumah tangga yang rukun dan damai

  2. Setia dan saling mencintai, sehingga dapat dicapai ketenangan lahir dan batin yang merupakan pokok dari kekalnya sebuah hubungan

  3. Mampu menghadapi persoalan dan permasalahan dengan baik, tidak slaing menyalahkan satu sama lain dan mencoba untuk mencari jalan keluar dalam keadaan dingin

  4. Saling mempercayai, sehingga tidak menimbulkan rasa kecurigaan dan kegelisahan

  5. Saling memahami dengan kelebihan dan kekurangan dari pasangan

  6. Adanya konsultatif dan musyawarah

  7. Dapat mengusahakan penghasilan yang baik untuk kebutuhan keluarga

  8. Terbuka dengan pasangan

  9. Terpenuhinya kebahaagiaan pada setiap anggota keluarga

  10. Menikmati kesenangan yang ada dalam keluarga

Sedangkan menurut Dadang Hawari terdapat enam kriteria dalam keluarga sakinah yaitu:

  1. Terciptanya kehidupan religius dalam keluarga. Sebab dalam agama terdapat nilai-nilai moral atau etika kehidupan yaitu antara lain kasih sayang, cinta mencinta, dan saling mengasihi dalam arti baik

  2. Tersedianya waktu untuk bersama-sama dengan keluarga

  3. Terbentuknya hubungan baik dengan sesama anggota keluarga

  4. Adanya rasa saling menghargai dalam interaksi sesama anggota keluarga

  5. Prioritas mengenai keutuhan keluarga ketika dihadapkan dengan sebuah masalah.

1 Like

Kata keluarga dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005), adalah keluarga inti yang terdiri dari Ibu, Bapak dan anak-anak (seisi rumah). Menurut Organisai Kesehatan Dunia yang disingkat menjadi WHO (1969), keluarga adalah anggota keluarga yang saling berhubungan melalui pertalian darah, adopsi, atau perkawinan (Ariffudin, 2005). Dalam pendekatan Islam, keluarga adalah basis utama yang menjadi pondasi bangunan komunitas dan masyarakat Islam, sehingga keluarga mendapatkan perhatian dan perawatan yang signifikan dari Al-Qur’an (Al-Jauhari,2005).

Kata sakinah berasal dari akar kata sakanah yang berarti diam atau tenangnya sesuatu setelah bergejolak (Indra, 2005: 79), sedangkan menurut Farisi (2008), kata sakinah mempunyai arti tenang, terhormat, aman, dan penuh kasih sayang. Jadi yang dimaksud dengan keluarga sakinah yakni sebuah keluarga yang aman, damai, penuh kasih sayang, dan dapat menyelesaikan permasalahan keluarga dengan baik, serta ditegakkan oleh pasangan suami isteri yang sholih dan sholihah yang selalu mengikuti syari’at Allah dan selalu berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Konsep keluarga sakinah merupakan suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi keluarga yang bahagia menurut pandangan agama Islam (Mubarok, 2009). Kata sakinah digunakan dalam menyifati kata “keluarga” merupakan tata nilai yang seharusnya menjadi kekuatan penggerak dalam membangun tatanan keluarga yang dapat memberikan kenyamanan dunia sekaligus jaminan keselamatan akhirat (dalam jurnal Bimbingan Konseling Islam, Riyadi, 2011: 83).

Keluarga dianggap sakinah apabila berada dalam situasi yang tentram, saling cinta kasih, fungsional, dan bertanggung jawab. Keluarga sakinah adalah keluarga yang anggotanya saling memberikan ketenangan dan ketenteraman, serta terpenuhinya segala unsur hajat hidup baik spiritual maupun material secara layak dan seimbang (Qibtiyah, 2015).

Ciri-ciri Keluarga Sakinah

Keluarga disebut keluarga sakinah apabila terdapat ciri-ciri sebagai berikut (Riyadi, 2013) :

  • Kehidupan beragama dalam keluarga

  • Mempunyai waktu untuk bersama

  • Mempunyai pola komunikasi yang baik bagi sesama anggota keluarga

  • Saling menghargai satu dengan yang lainnya

  • Masing-masing merasa terikat dalam ikatan keluarga sebagai kelompok

  • Bila terjadi suatu masalah dalam keluarga mampu menyelesaikan secara positif dan kontruktif

Menurut Baroroh (2015), untuk membangun keluarga yang sakinah ada tiga cara berikut ini :

  • Pasangan suami isteri harus saling berkomunikasi dan bermusyawarah supaya semua permasalahan akan bisa diatasi dengan baik.

  • Pasangan suami isteri harus saling mengingatkan terhadap tujuan pernikahan supaya rintangan dan gangguan apapun akan bisa dihadapi bersama-sama.

  • Pasangan suami isteri harus saling bahu membahu mewujudkan cita cita rumahku surgaku.

Keluarga sakinah mempunyai peran dan fungsi untuk membentuk manusia-manusia bertakwa dan membentuk masyarakat yang sejahtera (Subhan, 2004: 25). Achmad Mubarok (2009), merumuskan simpul- simpul yang dapat mengantar pada keluarga sakinah sebagai berikut :

  • Dalam keluarga ada mawaddah dan rahmah.

  • Hubungan suami suami istri harus atas dasar saling membutuhkan.

  • Suami istri dalam bergaul memperhatikan hal-hal yang secara sosial dianggap patut (ma’ruf).

  • Berdasarkan hadits Nabi, pilar keluarga sakinah ada lima yaitu berpegang pada agama, muda menghormati yang tua dan tua menyayangi yang muda, sederhana dalam belanja, santun dalam bergaul, dan selalu introspeksi.

  • Berdasarkan hadits Nabi, ada empat faktor yang mendatangkan kebahagiaan keluarga yaitu, suami dan istri yang setia, anak-anak yang berbakti, lingkungan sosial yang sehat, dan dekat rizkinya.

Keluarga sakinah terdiri dari dua suku kata yaitu keluarga dan sakinah. Yang dimaksud keluarga adalah masyarakat terkecil sekurang-kurangnya terdiri dari pasangan suami isteri sebagai sumber intinya berikut anak-anak yang lahir dari mereka. Jadi setidak-tidaknya keluarga adalah pasangan suami isteri. Baik mempunyai anak atau tidak mempunyai anak.

Keluarga yang dimaksud ialah suami isteri yang terbentuk melalui perkawinan . Disini ada titik penekanan melalui perkawinan, kalau tidak melalui perkawinan maka bukan keluarga. Dan hidup bersama seorang pria dengan seorang wanita tidak dinamakan keluarga, jika keduanya tidak diikat oleh perkawinan. Karena itu perkawinan diperlukan untuk membentuk keluarga.

Sebagaimana Allah SWT telah menjelaskan dalam al-Qur’an dalam surat Ar-Rum (30): 21 yang artinya “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. Ar-Rum: 21).

Dalam ayat tersebut terkandung tiga makna yang dituju oleh suatu perkawinan , yaitu:

  1. Litaskunu ilaiha, artinya supaya tenang. Maksudnya supaya perkawinan dapat menyebabkan ketenangan jiwa bagi pelakunya.

  2. Mawaddah, membina rasa cinta. Akar kata mawaddah adalah wadada (membara atau menggebu-gebu) yang berarti meluap tiba-tiba, karena itulah pasangan muda dimana rasa cintanya sangat tinggi yang termuat kandungan cemburu, sedangkan rasa sayangnya masih rendah, banyak terjadi benturan karena tak mampu mengontrol rasa cinta yang terkadang sangat sulit terkontrol.

  3. Rahmah, yang berarti sayang. Bagi pasangan muda rasa sayangnya demikian rendah sedangkan rasa cintanya sangat tinggi. Dalam perjalanan hidupnya semakin bertambah usia pasangan, maka kasih- sayangnya semakin naik, sedangkan mawaddahnya semakin menurun.

Sedangkan sakinah dalam kamus Arab berarti; al-waqaar, aththuma’ninah , dan al-mahabbah (ketenangan hati, ketentraman dan kenyamanan). Imam Ar-Razi dalam tafsirnya al-Kabir menjelaskan sakana ilaihi berarti merasakan ketenangan batin, sedangkan sakana indahu berarti merasakan\ ketenangan fisik. Dalam al-Qur’an surat al-Fath ayat 4 disebutkan bahwa Allah SWT memberikan kedamaian dan ketenteraman didalam hati manusia yang artinya “Dia lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi 10 dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” 11 . (Q.S. Al-Fath: 4).

Dari arti-arti etimologis tersebut, kita memperoleh gambaran yang jelas bahwa keluarga sakinah yang dikehendaki fitrah manusia dan agama ialah terwujudnya suasana keluarga yang satu tujuan, selalu dapat berkumpul dengan baik, rukun dan akrab dalam kehidupan sehari-hari. Dengan suasana itu, terciptalah perasaan yang sama-sama senang dan keinginan untuk meredam emosi yang negatif sehingga kehidupan keluarga membawa kebaikan bagi semua anggota keluarga yang berdampak ketenangan bagi lingkungannya, sehingga dapat tercipta suasana salam (damai dan sejahtera) dan aman di tengah masyarakat.

Sedangkan yang dimaksud dengan sakinah adalah rasa tentram, aman dan damai. Seorang akan merasakan sakinah apabila terpenuhi unsur-unsur hajat hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang. Sebaliknya apabila sebagian atau salah satu yang telah disebutkan tadi tidak terpenuhi, maka orang tersebut akan merasa kecewa, resah dan gelisah. Hajat hidup yang diinginkan dalam kehidupan duniawiyah seseorang meliputi: kesehatan, sandang, pangan, perlindungan hak asazi dan sebagainya.

Pengertian keluarga sakinah dalam istilah ilmu fiqih disebut usrah atau qirabah yang juga telah menjadi bahasa Indonesia yaitu kerabat13. Dalam kamus besar Indonesia keluarga adalah ibu bapak dengan anak-anaknya atau satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat.

Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor: D/7/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah Bab III Pasal 3 menyatakan bahwa: “Keluarga sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi, serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia”.

Istilah “sakinah” digunakan al-Qur’an untuk menggambarkan kenyamanan keluarga. Istilah ini memiliki akar kata yang sama dengan “sakanun” yang berarti tempat tinggal. Jadi, mudah dipahami memang jika istilah itu digunakan al-Qur’an untuk menyebut tempat berlabuhnya setiap anggota keluarga dalam suasana yang nyaman dan tenang, sehingga menjadi lahan subur untuk tumbuhnya cinta kasih (mawaddah wa rahmah) di antara sesama anggotanya.

Jadi, kata sakinah yang digunakan untuk menyifati kata “keluarga” merupakan tata nilai yang seharusnya menjadi kekuatan penggerak dalam membangun tatanan keluarga yang dapat memberikan kenyamanan dunia sekaligus memberikan jaminan keselamatan akhirat.

Menurut Abdullah Gymnastiar, ada beberapa indikasi yang dapat menghantar-kan keluarga menjadi keluarga yang sakinah (bahagia).

  1. Pertama, dengan menjadikan keluarga yang ahli sujud, keluarga yang ahli taat, keluarga yang menghiasi dirinya dengan dzikrullâh, dan keluarga yang selalu rindu untuk mengutuhkan kemuliaan hidup di dunia, terutama mengutuhkan kemuliaan di hadapan Allah swt. kelak di surga. Jadikan berkumpulnya anggota keluarga di surga sebagai motivasi dalam meningkatkan amal ibadah.

  2. Kedua, menjadikan rumah sebagai pusat ilmu. Pupuk iman adalah ilmu. Memiliki harta tetapi kurang ilmu akan menjadikan manusia diperbudaknya. Harta dinafkahkan akan habis, ilmu dinafkahkan akan melimpah. Pastikan agar setiap keluarga sungguh-sungguh untuk mencari ilmu. Baik ilmu tentang hidup di dunia maupun ilmu akhirat. Bekali anak-anak sedari kecil dengan ilmu dan jadilah orang tua yang senantiasa menjadi sumber ilmu bagi anak-anaknya.

  3. Ketiga, jadikan rumah sebagai pusat nasihat. Setiap di antara angota kelurga harus tahu persis bahwa semakin hari semakin banyak yang harus dilakukan. Untuk itu setiap di antaa anggota kelurga harus sadar bahwa mereka butuh orang lain agar dapat melengkapi kekurangan guna memperbaiki kesalahan. Keluarga yang bahagia itu keluarga yang dengan sadar menjadikan kekayaanya saling menasehati, saling memperbaiki, serta saling mengkoreksi dalam kebenaran dan kesabaran. Setiap koreksian bahkan pujian yang diberikan oleh keluarga harus disyukuri. Hal ini karena mereka adalah bagian terdekat yang paling tahu apa yang dilakukan oleh anggota keluarga lainnya dalam kehidupan keseharian. Sehingga kritikan, koreksian, nasihat yang diberikan, dan bahkan pujian adalah lebih dekat pada keadaan diri yang sebenarnya.

  4. Keempat, jadikan rumah sebagai pusat kemuliaan. Pastikan keluarga itu sebagai contoh bagi keluarga yang lain. Berbahagialah jika sebuah keluarga dijadikan contoh teladan bagi keluarga yang lain. Itu berarti, masing-masing anggota keluarga senantiasa menuai pahala dari orang yang berubah karena keluarga itu menjadi jalan kebaikan bagi yang lainnya. Saling berlomba-lombalah dalam memunculkan kemuliaan di keluarga.

Unsur-Unsur Keluarga Sakinah

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa ciri utama keluarga sakînah adalah adanya cinta dan kasih sayang atau mawadah wa rahmah dengan tujuan akhir adalah mardhatillâh. Hal ini sesuai dengan naluri manusia yang ingin memberikan dan menerima cinta kasih. Maka dalam keluarga sakînah, cinta dan kasih sayang benar-benar terjalin kuat, baik antara suami dengan istri atau sebaliknya, antara keduanya dengan anak-anaknya, serta antara anggota keluarga tersebut dengan keluarga yang ada di lingkungannya. Dengan demikian, faktor-faktor lain yang menjadi karakteristik dari keluarga sakinah, yaitu

  1. Lurusnya Niyat (Islâh al-Niyyah) dan Kuatnya hubungan dengan Allah (Quwwatu shilah billâh),
  2. kasih sayang
  3. saling Terbuka (Mushârohah), Santun dan Bijak (Mu’asyarah bil Ma’rûf)
  4. komunikasi dan musyawarah
  5. Tasâmuh (Toleran) dan Pemaaf
  6. adil dan persamaan
  7. Sabar dan syukur.