Apa yang dimaksud dengan Kekuasaan Eksekutif?

Eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum.

Contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presiden, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.

Apa yang dimaksud dengan Kekuasaan Eksekutif?

Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya. Dalam masa pra-Demokrasi Terpimpin, yaitu November 1945 sampai Juni 1959, kita kenal badan eksekutif yang terdiri atas presiden serta wakil presiden, sebagai bagian dari badan eksekutif yang tak dapat diganggu gugat, dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan yang bekerja atas dasar asas tanggung jawab menteri.

Kabinet merupakan kabinet yang dimpin oleh Wakil Presiden Moh.Hatta, yang karena itu dinamakan kabinet presidensial. Presiden memegang kekuasaan pemerintah selama lima tahun yang hanya dibatasi oleh peraturan-peraturan dalam Undang-Undang Dasar di mana sesuatu hal diperlukan adanya suatu undang-undang.

Selama masa itu Presiden tidak boleh dijatuhkan oleh DPR; sebaliknya presiden tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan DPR. Dalam masa Demokrasi Terpimpin tidak ada wakil Presiden. Sesuai dengan keinginannya untuk memperkuat kedudukannya, Ir. Soekarno oleh MPRS ditetapkan sebagai presiden seumur hidup.

Begitu pula pejabat teras dari badan legislatif (yaitu pimpinan MPRS dan DPR Gotong Royong) dan dari badan yudikatif (yaitu ketua Mahkamah Agung) diberi status menteri. Dalam masa Orde Baru Ketetapan MPRS yang diberi kedudukan presiden seumur hidup kepada Ir. Soekarno telah dibatalkan.

Dengan Ketetapan MPRS No.XXXXIV Tahun 1968 Jenderal Soeharto dipilih oleh MPRS sebagai presiden. Jabatan wakil presiden untuk sementara tidak diisi. Dalam sidangnya pada tahun 1973 MPR telah memilih Jenderal Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai Wakil Presiden.

Sistem presidensial yang digunakan oleh UUD 1945 memberikan kekuasaan yang besar bagi presiden.

(Sumber : Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. 2013. PT. Gramedia Pustaka Utama)