Apa yang dimaksud dengan kekerasan?

Apa yang dimaksud dengan kekerasan ?

Apa yang dimaksud dengan kekerasan ?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “kekerasan” digunakan sebagai padanan “violence”, yaitu “perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebakan kerusakan fisik atau barang lain” (arti kedua). Ini hampir sama dengan pengertian violence yang diberikan dalam webster’s New World College Dictionary, yaitu “physical force used so as to injure, damage, or destroy; extreme rougness of action” (arti pertama). Dalam kedua kamus terakhir ini kekerasan adalah tindakan fisik yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk melukai, merusak, atau mengahancurkan orang lain atau harta benda dan segala fasilitas kehidupan yang merupakan bagian dari orang lain tersebut. Contoh-contoh perbuatan yang dimasukkan kedalam kategori kekerasan adalah membunuh, menyiksa, melukai, memerkosa, merampok, dan lain-lain.

Kekerasan pada dasarnya adalah adalah merupakan tindakan agresif, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, misalnya tindakan memukul, menusuk, menendang, menampar, meninju, menggigit, semua itu adalah bentuk-bentuk kekerasan. Selain itu juga, kadang-kadang kekerasan merupakan suatu tindakan yang normal, namun tindakan yang sama pada situasi yang berbeda akan disebut sebagai penyimpangan. Jadi adakalanya suatu tindakan kekerasan dapat dikategorikan sebagai tindakan agresif, dan tindakan kekerasan dapat dikatakan sebagai tindakan normal atau situasional.

Istilah kekerasan digunakan untuk menggambarkan sebuah perilaku, baik yang terbuka (overt) atau tertutup (covert), dan baik yang bersifat menyerang (offensive), atau yang bersifat bertahan (deffense), yang disertai penggunaan kekuatan kepada orang lain. Kekerasan (violence), menurut sebagian ahli disebut sedemikian rupa sebagai tindakan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan baik fisik ataupun psikis adalah kekerasan yang bertentangan dengan hukum, maka oleh karena itu kekerasan adalah sebagai bentuk kejahatan. Dalam pandangan klasik suatu tindak kekerasan (violence), menunjukan kepada tingkah laku yang pertama-tama harus bertentangan dengan undang-undang, baik berupa ancaman saja maupun sudah merupakan tindakan nyata dan memiliki akibat-akibat kerusakan terhadap harta benda atau fisik atau dapat mengakibatkan kematian pada seseorang.

Kemudian Clinard dan Quenney membedakan jenis-jenis golongan Criminal Violence (kekerasan) antara lain yang pertama kejahatan kekerasan individual atau perseorangan, yaitu perbuatan pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan berat, perampokan bersenjata, dan penculikan. Jenis golongan kejahatan kekerasan yang kedua adalah kejahatan kolektif, yaitu perkelahian massa, perkelahian antar geng remaja yang menimbulkan akibat kerusakan harta benda atau juga mengakibatkan korban luka berat ata kematian.

Kekerasan individual merupakan kekerasan yang dilakukan dalam rangka untuk melakukan kejahatan, kekerasan yang dipengaruhi oleh faktor budaya yang menganggap bahwa suatu tingkah laku kekerasan adalah tingkah laku yang diharapkan untuk dilakukan dalam situasi tertentu, dan kekerasan adalah cara hidup bagi suatu kebudayaan tersebut. Kemudian kekerasan kolektif biasanya dilakukan oleh segerombolan orang atau kelompok tertentu ataupun kumpulan orang banyak atau dalam pengertian sempitnya dilakukan oleh geng. Biasanya kekerasan kolektif muncul dari situasi konkret yang sebelumnya didahului oleh pemaparan gagasan nilai, tujuan dan masalah bersama dalam periode waktu yang lama, masalah bersamamerupakan faktor yang sangat penting karena bisa menimbulkan perasaan akan bahaya dendam dan amarah bagi suatu kelompok tertentu.

Pengertian mengenai tindak pidana kekerasan didalam KUHP tidak memberikan penjelasan yang otentik tentang apa yang dimaksudkan dengan kekerasan, melainkan didalam pasal 89 KUHP hanya menyamakan dengan melakukan kekerasan yaitu suatu perbuatan yang membuat seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Tindak pidana melakukan kekerasan secara terbuka oleh beberapa orang yang ditujukan terhadap orang-orang atau barang-barang itu oleh pembentuk undang-undang diatur dalam ketentuan pasal 170 ayat (1) sampai dengan ayat (3) KUHP, yang terjemahan rumusannya adalah sebagai berikut:

  1. Barang siapa dengan terang-terangandan dengan tenaga menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

  2. Yang bersalah diancam dengan:

    • Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahu, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang ia gunakanmenyebabkan luka-luka;

    • Dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.

    • Dengan pidana paling lama dua belas tahun jika kekerasan mengakibatkan maut atau matinya orang.

  3. Pasal 89 tidak diterpkan.
    Noyon dan Langemijer telah mengartikan geweld atau kekerasan itu sebagai krachtdadig optreden atau sebagi bertindak dengan menggunakan kekuatan atau tenaga, jadi bukan bertindak secara biasa, akan tetapi penggunaan kekuatan atau tenaga yang tidak begitu kuat pun dapat dimasukkan kedalam pengertiannya. Noyon dan Langemijer juga memberikan penjelasannya mengenai bentuk kekerasan yang bagaimana kekerasan tersebut dapat dilakukan oleh orang yaitu kekerasan itu dapat berupa perusakan terhadap barang-barang atau penganiayaan, jika hal tersebut terjadi maka terdapat suatu gabungan dari kejahatan-kejahatan itu, akan tetapi cukup kiranya jika dalam hal ini terdapat kemungkinan yang dapat menjurus kearah itu, jadi kekerasan itu belum mempunyai arti sebagai penganiayaan atau pengrusakan, dan di anggap sudah ada yaitu misalnya jika orang telah melemparkan batu-batu ke sebuah rumah, dengan demikian perbuatan merampok sebuah took roti telah dilemparkan ke jalanan tanpa secara khusus merusak roti-roti tersebut, dapat dimasukkan kedalam pengertian melakukan kekerasan.

Lebih lanjut Noyon dan Langemijer menjelaskan bahwa tindak pidana kekerasan yang dilarang dalam pasal 170 KUHP itu adalah melakukan kekerasan. Jadi berbeda dengan perbuatan-perbuatan melakukan kekerasan seperti yang dimaksud dalam pasal 146, pasal 211, pasal, 212 KUHP, dalam tindak pidana-tindak pidana mana perbuatan- perbuatan melakukan kekerasan itu hanya merupakan cara untuk mencapai tujuan-tujuan yang lain, maka dalam pasal 170 ayat (1) KUHP ini, perbuatan melakukan kekerasan itu merupakan tujuan atau doel dari tindak pidana seperti dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang dalam ketentuan pidana seperti yang telah diaturnya dalam pasal 170 ayat (1) KUHP tersebut.

Dari penjelasan singkat mengenai tindak pidana kekerasan diatas penulis berpendapat bahwa tindak pidana kekerasan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang ataupun sekelompok orang untuk menghancurkan suatu barang, harta benda, orang dengan fasilitas yang ada pada dirinya yang bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerusakan fisik, psikis, luka-luka, maupun yang mengakibatkan kematian pada seseorang.