Secara konseptual, transnational crime atau kejahatan transnasional adalah tindak pidana atau kejahatan yang melintasi batas negara. Konsep ini diperkenalkan pertama kali secara internasional di tahun 1990-an dalam The Eigth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders.
Sebelumnya isitilah yang telah lebih dulu berkembang adalah organized crime. PBB sendiri menyebut organized crime sebagai the large-scale and complex criminal activity carried on by groups of persons, however loosely or tightly organized, for the enrichment of those participating and at the expense of the community and its members.
Pada perkembangannya PBB menambahakan bahwa istilan ini seringkali diartikan sebagai the large-scale and complex criminal activities carried out by tightly or loosely organized associations and aimed at the establishment, supply and exploitation of illegal markets at the expense of society.
Menurut Mueller dalam Transnational crime: Definitions and Concepts, pada pertengahan tahun 1990-an, banyak peneliti mendefinisikan “kejahatan transnasional” untuk menyebut offences whose inception, prevention, and/or direct or indirect effects involve more than one country.
Mueller sendiri menggunakan istilah kejahatan transnasional untuk mengidentifikasi certain criminal phenomena transcending international borders, trans-gressing the laws of several states or having an impact on another country.
Menurut United Nations Convention on Transnational Organized Crime tahun 2000, kejahatan dapat dikatakan bersifat transnasional jika terdiri dari:
- dilakukan di lebih dari satu negara,
- persiapan, perencanaan, pengarahan dan pengawasan dilakukan di negara lain,
- melibatkan organized criminal group dimana kejahatan dilakukan di lebih satu negara, dan
- berdampak serius pada negara lain.
Kejahatan transnasional merupakan fenomena sosial yang melibatkan orang, tempat dan kelompok, yang juga dipengaruhi oleh berbagai sosial, budaya, faktor ekonomi. Akibatnya, berbagai negara cenderung memiliki definisi kejahatan transnasional yang sangat berbeda tergantung pada filosofi tertentu.
Menurut Martin dan Romano, transnational crime may be defined as the behavior of ongoing organizations that involves two or more nations, with such behavior being defined as criminal by at least one of these nations.
Suatu kejahatan dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional atau bukan dapat dilihat dari:
- melintasi batas negara,
- pelaku lebih dari satu, bisa nation-state actor ataupun yang lain,
- memiliki efek terhadap negara ataupun aktor internasional (misalnya individu ±dalam pandangan kosmopolitan) di negara lain,
- melanggar hukum di lebih dari satu negara,
Pada tahun 1995, PBB telah mengidentifikasi 18 jenis kejahatan transnasional, yaitu pencucian uang, terorisme, pencurian benda seni dan budaya, pencurian kekayaan intelektual, perdagangan senjata gelap, pembajakan pesawat, pembajakan laut, penipuan asuransi, kejahatan komputer, kejahatan lingkungan, perdagangan orang, perdagangan bagian tubuh manusia, perdagangan narkoba, penipuan kepailitan, infiltrasi bisnis, korupsi, dan penyuapan pejabat publik atau pihak tertentu.