Apa yang dimaksud dengan Kejahatan Transnasional?

Kejahatan transnasional pada dasarnya merupakan suatu fenomena baru yang muncul pada 1990-an, untuk sebagian besar terhubung dengan skala besar organisasi kriminal yang sering memiliki latar belakang etnis tertentu, dan secara teratur bekerja bersama-sama dengan organisasi kriminal di negara lain.

Apa yang dimaksud dengan Kejahatan Transnasional?

Secara konseptual, transnational crime atau kejahatan transnasional adalah tindak pidana atau kejahatan yang melintasi batas negara. Konsep ini diperkenalkan pertama kali secara internasional di tahun 1990-an dalam The Eigth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders.

Sebelumnya isitilah yang telah lebih dulu berkembang adalah organized crime. PBB sendiri menyebut organized crime sebagai the large-scale and complex criminal activity carried on by groups of persons, however loosely or tightly organized, for the enrichment of those participating and at the expense of the community and its members.

Pada perkembangannya PBB menambahakan bahwa istilan ini seringkali diartikan sebagai the large-scale and complex criminal activities carried out by tightly or loosely organized associations and aimed at the establishment, supply and exploitation of illegal markets at the expense of society.

Menurut Mueller dalam Transnational crime: Definitions and Concepts, pada pertengahan tahun 1990-an, banyak peneliti mendefinisikan “kejahatan transnasional” untuk menyebut offences whose inception, prevention, and/or direct or indirect effects involve more than one country.

Mueller sendiri menggunakan istilah kejahatan transnasional untuk mengidentifikasi certain criminal phenomena transcending international borders, trans-gressing the laws of several states or having an impact on another country.

Menurut United Nations Convention on Transnational Organized Crime tahun 2000, kejahatan dapat dikatakan bersifat transnasional jika terdiri dari:

  1. dilakukan di lebih dari satu negara,
  2. persiapan, perencanaan, pengarahan dan pengawasan dilakukan di negara lain,
  3. melibatkan organized criminal group dimana kejahatan dilakukan di lebih satu negara, dan
  4. berdampak serius pada negara lain.

Kejahatan transnasional merupakan fenomena sosial yang melibatkan orang, tempat dan kelompok, yang juga dipengaruhi oleh berbagai sosial, budaya, faktor ekonomi. Akibatnya, berbagai negara cenderung memiliki definisi kejahatan transnasional yang sangat berbeda tergantung pada filosofi tertentu.

Menurut Martin dan Romano, transnational crime may be defined as the behavior of ongoing organizations that involves two or more nations, with such behavior being defined as criminal by at least one of these nations.

Suatu kejahatan dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional atau bukan dapat dilihat dari:

  1. melintasi batas negara,
  2. pelaku lebih dari satu, bisa nation-state actor ataupun yang lain,
  3. memiliki efek terhadap negara ataupun aktor internasional (misalnya individu ±dalam pandangan kosmopolitan) di negara lain,
  4. melanggar hukum di lebih dari satu negara,

Pada tahun 1995, PBB telah mengidentifikasi 18 jenis kejahatan transnasional, yaitu pencucian uang, terorisme, pencurian benda seni dan budaya, pencurian kekayaan intelektual, perdagangan senjata gelap, pembajakan pesawat, pembajakan laut, penipuan asuransi, kejahatan komputer, kejahatan lingkungan, perdagangan orang, perdagangan bagian tubuh manusia, perdagangan narkoba, penipuan kepailitan, infiltrasi bisnis, korupsi, dan penyuapan pejabat publik atau pihak tertentu.

Kejahatan Transnasional berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Istilah ‘transnasional’ digunakan dalam United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (“UNCATOC”) , yang dalam bahasa indonesia terdapat dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) .

Pasal 3 ayat (2) UNCATOC menerangkan bahwa:

Untuk tujuan ayat 1 dari Pasal ini, tindak pidana adalah bersifat transnasional jika:

  1. dilakukan di lebih dari satu Negara;

  2. dilakukan di satu Negara namun bagian penting dari kegiatan persiapan, perencanaan, pengarahan atau kontrol terjadi di Negara lain;

  3. dilakukan di satu Negara tetapi melibatkan suatu kelompok penjahat terorganisasi yang terlibat dalam kegiatan kriminal di lebih dari satu negara; atau

  4. dilakukan di satu Negara namun memiliki akibat utama di Negara lain.

Peng Wang dan Jingyi Wang , sebagaimana dikutip James N. Mitchell dalam artikel di Brawijaya Law Journal berjudul Transnational Organised Crime in Indonesia – The Need for International Cooperation (hal. 176), menggunakan istilah ‘ transnational organised crime ’ (kejahatan transnasional terorganisir), yaitu:

behaviour of ongoing organizations that involves two or more nations, with such behaviour being defined as criminal by at least one of these nations.

Jika diterjemahkan secara bebas, kejahatan transnasional terorganisasi adalah perbuatan kelompok yang melibatkan dua negara atau lebih yang perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, setidak-tidaknya menurut salah satu negara.
Sumber: https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5dd55a78997ed/perbedaan-kejahatan-internasional-dengan-transnasional/

Kemajuan teknologi yang sangat pesat berkejaran dengan kecepatan perubahan dalam dunia kejahatan, utamanya kejahatan lintas negara atau transnational crime. Dengan demikian, salah satu tantangan utama ke depan adalah mampu secara terus-menerus beradaptasi dengan kejahatan transnasional. Umumnya, beberapa dari kejahatan transnasional merupakan kejahatan yang terorganisasi, seperti perdangangan obat, perdagangan manusia, penyelundupan orang, terorisme, kejahatan siber (skema penipuan daring), pencucian uang, dan kegiatan lain; pemerasan, kejahatan properti, dan penyelundupan).
Eksistensi kejahatan transnasional juga merupakan implikasi dari konsekuensi natural revolusi dinamis teknologi komputer dan internet, sehingga pasar menjadi mudah dalam proses transportasi dan komunikasi. Khususnya ekonomi yang terglobalisasi sehingga menjadi saling terkoneksi dan saling bergantung antarnegara. Konsekuensinya, hal itu membuat seorang individu maupun komunitas lebih mudah dari sebelumnya untuk
saling memengaruhi antarlintas batas (Otey, 2015).
Terdapat dimensi yang mendefinisikan kejahatan transnasional yaitu, (1) hal-hal atau entitas yang secara natural bersifat melewati perbatasan; manusia, barang, dan informasi. Kejahatan perdagangan manusia ataupun penyalahgunaan informasi lintas teritorial misalnya (von Lampe, 2016). Kejahatan transnasional akan terus tumbuh jika prinsip ‘profit besar dan risiko rendah’ selalu menantang untuk dilakukan. Kejahatan ini melibatkan pemerintahan, para ahli, sektor privat, komunitas sipil untuk mendapatkan keuntungan finansial global. Semua kejahatan kriminal memiliki implikasi yang signifikan bagi individu, komunitas, dan negara (May, 2017).