Apa yang dimaksud dengan Kejahatan Terhadap Nyawa?

BAB XIX KEJAHATAN TERHADAP NYAWA


Pasal 338

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 339

Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 340

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 341

Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 342

Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 343

Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.

Pasal 344

Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 345

Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.

Pasal 346

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347

(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 348

(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349

Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Pasal 350

Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1-5.

Apa yang dimaksud dengan Kejahatan Terhadap Nyawa?

Pembunuhan merupakan bentuk tindak pidana terhadap “nyawa” yang dimuat pada Bab XIX dengan judul “Kejahatan Terhadap Nyawa Orang”, yang diatur dalam Pasal 338 sampai dengan Pasal 350. Mengamati pasal-pasal tersebut maka KUHP mengaturnya sebagai berikut:

  • Kejahatan yang ditujukan terhadap jiwa manusia
  • Kejahatan yang ditujukan terhadap jiwa anak yang sedang/baru dilahirkan
  • Kejahatan yang ditujukan terhadap jiwa anak yang masih dalam kandungan4

Dilihat dari segi kesengajaan (dolus), tindak pidana terhadap nyawa terdiri atas:

  • Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja
  • Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja disertai dengan kejahatan berat
  • Pembunuhan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu
  • Pembunuhan yang dilakukan atas keinginan yang jelas dari yang dibunuh
  • Pembunuhan yang menganjurkan atau membantu orang untuk bunuh diri5

Berkenaan dengan tindak pidana terhadap nyawa tersebut, pada hakikatnya dapat dibedakan sebagai berikut:

  • Dilakukan dengan sengaja (diatur dalam Bab XIX)
  • Dilakukan karena kelalaian/kealpaan (diatur dalam Bab XXI)
  • Dilakukan karena tindak pidan lain, mengakibatkan kematian (diatur antara lain dalam Pasal 170, 351 Ayat (3) dan lain-lain)

Kejahatan terhadap nyawa ini disebut delik materiil, yakni delik yang hanya menyebut sesuatu akibat yang timbul, tanpa menyebut cara-cara yang menimbulkan akibat tersebut. Kejahatan terhadap nyawa yang dimuat dalam KUHP adalah sebagai berikut:

  • Pembunuhan (Pasal 338)

    Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

  • Pembunuhan dengan Pemberatan (Pasal 339)

    Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

  • Pembunuhan Berencana (Pasal 340)

    Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

  • Pembunuhan Bayi Oleh Ibunya (Pasal 341)

    Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

  • Pembunuhan Bayi Berencana (Pasal 342)

    Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

  • Pembunuhan Atas Permintaan yang bersangkutan (Pasal 344)

    Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

  • Membujuk/membantu orang agar bunuh diri (Pasal 345)

    Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.

  • Pengguguran kandungan dengan izin ibunya (Pasal 346)

    Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

  • Matinya kandungan dengan izin perempuan yang mengandungnya (Pasal 348)

    (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

    (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

  • Dokter/bidan/tukang obat yang membantu pengguguran/matinya kandungan (Pasal 349)

    Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dengan kata lain, pembunuhan adalah suatu pebuatan melawan hukum dengan cara merampas hak hidup orang lain sebagai Hak Asasi Manusia. Dalam

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 dinyatakan bahwa: Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Apabila terdapat unsur perencanaan sebelum melakukan pembunuhan maka pembunuhan tersebut dapat disebut dengan pembunuhan berencana. Dalam Pasal 339 dinyatakan bahwa pembunuhan yang disertai atau didahului oleh sesuatu perbuatan pidana dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 340 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Pembunuhan (murder) diatur dalam Pasal 338 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :

“Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang dihukum karena bersalah melakukan pembunuhan dengan hukuman penjara selama- lamanya lima belas tahun.” Unsur-unsur pembunuhan adalah: (a) Barang siapa (ada orang tertentu yang melakukannya); (b) Dengan sengaja (sengaja sebagai maksud, sengaja dengan keinsyafan pasti, sengaja dengan keinsyafan/dolus evantualis, menghilangkan nyawa orang lain.

Sebagian pakar mempergunakan istilah “merampas jiwa orang lain”. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan/merampas jiwa orang lain adalah pembunuhan. Pada teks RUU-KUHP 1993 masih menggunakan istilah “merampas nyawa orang lain”. Rumusan tersebut, perlu mendapatkan perhatian, karena dengan kata “membunuh” persepsi masyararakat umum, telah jelas.

Kata “murder” pada “The Lexicon Webster Dictionary”, dimuat artinya sebagai berikut: “The act of unlawfully killing a human being by another human with premeditated malice.” “The act of unlawfully” (perbuatan melawan hukum) seyogianya dimuat dalam rumusan “pembunuhan” sebab jika membunuh tersebut dilakukan dengan tanpa melawan hukum, misalnya, melaksanakan hukuman mati, maka hal tersebut bukan “pembunuhan”. Kata-kata “menghilangkan nyawa orang lain” atau “merampas nyawa orang lain”, sudah saatnya dipikirkan untuk diganti dengan istilah yang lebih realistis.

Secara umum, tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”. Penganiayaan yang diatur KUHP terdiri dari:

a. Penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP yang dirinci atas:

  1. Penganiayaan biasa;
  2. penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
  3. penganiayaan yang mengakibatkan orangnya mati.

b. Penganiayaan ringan yang diatur oleh Pasal 352 KUHP

c. Penganiayaan berencana yang diatur oleh Pasal 353 KUHP
dengan rincian sebagai berikut:

  1. Mengakibatkan luka berat
  2. mengakibatkan orangnya mati.

d. Penganiayaan berat yang diatur olch Pasal 354 KUHP
dengan rincian sebagai berikut:

  1. Mengakibatkan luka berat;
  2. mengakibatkan orangnya mati.

e. Penganiayaan berat dan berencana yang diatur Pasal 355 KUHP
dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penganiayaan berat dan berencana:
  2. Penganiayaan berat dan berencana yang mengakibatkan orangnya mati.

Selain daripada itu, diatur pula pada Bab XX (Penganiayaan) oleh Pasal 358 KUHP, orang-orang yang turut pada perkelahian/penyerbuan/penyerangan yang dilakukan oleh beberapa orang. Hal ini sangat mirip dengan Pasal 170 KUHP sebab perkelahian pada umumnya penggunaan kekerasan di muka umum.

Kejahatan Terhadap Nyawa


Kejahatan terhadap nyawa ( misdrijven tegen bet leven ) adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan obyek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia. Kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atau dikelompokan atas 2 dasar, yaitu: (1) atas dasar unsur kesalahannya dan (2) atas dasar obyeknya (nyawa) (Chazawi, 2010).

Atas dasar kesalahannya ada 2 kelompok kejahatan terhadap nyawa,

  • Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (dolus misdrijven), adalah kejahatan yang dimuat dalam BAB XIX KUHP, pasal 338 s/d 350.
  • Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan tidak dengan sengaja (culpose misdrijven), dimuat dalam BAB XXI (khusus pasal 359)

Sedangkan atas dasar obyeknya (kepentingan hukum yang dilindungi), maka kejahatan terhadap nyawa dengan sengaja dibedakan dalam 3 macam, yakni:24

  • Kejahatan terhadap nyawa orang pada umumnya, dimuat dalam pasal: 338, 339, 340, 344, 345.
  • Kejahatan terhadap nyawa bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dimuat dalam pasal:341, 342, dan 343.
  • Kejahatan terhadap nyawa bayi yang masih ada dalam kandungan ibu(janin), dimuat dalam pasal 346, 347, 348, dan 349.

Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja


Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja disebut atau diberi kualifikasi sebagai pembunuhan, yang terdiri dari:

  1. Pembunuhan biasa dalam bentuk pokok doodslag, 338)
  2. Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana lain(339)
  3. Pembunuhan berencana(moord, 340)
  4. Pembunuhan ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan (341, 342, dan 343)
  5. Pembunuhan atas permintaan korban(344)
  6. Penganjuran dan pertolongan pada bunuh diri (345)
  7. Penguguran dan pembunuhan terhadap kandungan (346 s/d 349).

Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan tidak sengaja


Kejahatan yang dilakukan tidak dengan sengaja adalah kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 359, yang berbunyi:

“Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun”

Unsur – unsur dari rumusan tersebut di atas adalah:

  1. adanya unsur kelalaian (kulpa);
  2. adanya wujud perbuatan tertentu;
  3. adanya akibat kematian orang lain;
  4. adanya hubungan kasual antara wujud perbuatan dengan akibat kematian orang lain itu.

Secara umum, pembunuhan itu sendiri dapat diklarifikasikan menjadi dua jenis, yakni (1) nonkriminal ( lawful ) dan (2) kriminal ( unlawful ). Pembunuhan nonkriminal meliputi pembunuhan yang dapat dimaafkan ( excusable homicide ) dan pembunuhan yang dibenarkan ( justifiable homicide ). Pembunuhan yang dapat dimaafkan merupakan suatu tindakan penghilangan nyawa seseorang karena karena faktor ketidaksengajaan, sedangkan pembunuhan yang dibenarkan merupakan suatu tindakan pembunuhan yang terjadi dalam suatu keadaan tertentu.

Mohanty membagi pembunuhan menjadi beberapa jenis:

  • Dyadic homicide , yaitu pembunuhan yang dilanjutkan oleh perbuatan bunuh diri pelaku

  • Mercy killing/euthanasia , yaitu pembunuhan yang dilakukan atas dasar rasa kasihan akan penderitaan seseorang sehingga pembunuhan menjadi cara terakhir untuk menghilangkan penderitaan tersebut.

  • Drug related homicide, yaitu pembunuhan yang terjadi sebagai akibat dari perbuatan ilegal terkait obat terlarang, baik dari segi perdagangan atau konflik dengan penegak hukum.

  • Jail killing , yaitu pembunuhan yang terjadi ketika sipir atau narapidana menjadi korban atau pelaku kejahatan.

  • Rape homicide, yaitu pembunuhan yang terjadi akibat pemerkosaan. Pelaku kerap melakukan pembunuhan untuk menghindari identifikasi korban.

  • Lynching¸ yaitu pembunuhan yang umumnya dilakukan karena kebencian atas dasar rasial. Kasus Lynching terjadi ketika orang kulit hitam mendapatkan perlakuan diskriminatif di Amerika Serikat.

  • Dowry death, yaitu pembunuhan yang terjadi sebagai akibat perlakuan kasar yang ekstrim dari keluarga atau suami/istri.

  • Lust murder, yaitu pembunuhan yang terjadi karena dilakukannya penyiksaan terhadap korban untuk memperoleh kepuasan seksual.

  • Stoning atau disebut rajam, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan cara korban dibenam dalam tanah hingga sebatas leher dan kepala kemudian dilempari batu oleh pelaku.

  • Muti murder, yaitu pembunuhan yang terjadi karena syarat dalam ritual dan tradisi tertentu yang mengharuskan adanya pengorbanan manusia.