Apa yang dimaksud dengan Kejahatan Terhadap Asal Usul?

Kejahatan Terhadap Asal Usul adalah menggelapkan asal-usul orang.

Apa yang dimaksud dengan Kejahatan Terhadap Asal Usul?

Kejahatan terhadap asal usul adalah pemalusan asal usul seseorang maupun orang lain dengan sengaja. Kejahatan terhadap asal usul diatur dalam Pasal 277 dan Pasal 278 KUHP.

Pasal 277.

  1. Barangsiapa dengan salah satu perbuatan dengan sengaja menggelapkan asal-usul seserang, diancam karena penggelapan asal - usul dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHPerd. 261 dst.)

  2. Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr 1’ – 4’ dapat dijatuhkan. (KUHPerd. 250 dst., 268; KUHP 37- 2’, 181, 278.)

Pasal 278.

Barangsiapa mengakui serang anak sebagai anaknya sendiri menurut peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. (KUHPerd. 280 dst.; KUHP 37- 2’, 266; Nt. 37b.)