Apa yang dimaksud dengan Kejadian Luar Biasa?

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No . 949/ MENKES/SK/VII/2004 dalam Agung (2012) Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian, kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.

Kriteria KLB.


Berdasarakan Keputusan Dirjen PPM No 451/91) tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dalam Agung (2012) disebutkan bahwa tergolong kejadian luar biasa, jika ada unsur:

  • Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal.

  • Peningkatan kejadian penyakit terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut penyakitnya (jam, hari, minggu).

  • Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam,hari,minggu,bulan, tahun).

  • Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.

Tujuan Penyelidikan KLB.

  1. Tujuan Umum :

    • Mencegah meluasnya (penanggulangan).
    • Mencegah terulangnya KLB di masa yang akan datang (pengendalian).
  2. Tujuan khusus :

    • Diagnosis kasus yang terjadi dan mengidentifikasi penyebab penyakit.
    • Memastikan bahwa keadaan tersebut merupakan KLB,
    • Mengidentifikasikan sumber dan cara penularan.
    • Mengidentifikasi keadaan yang menyebabkan KLB.
    • Mengidentifikasikan populasi yang rentan atau daerah yang berisiko akan terjadi KLB.

Langkah-langkah Penyelidikan KLB.

  1. Persiapan penelitian lapangan.
  2. Menetapkan apakah kejadian tersebut suatu KLB.
  3. Memastikan Diagnosis Etiologis
  4. Mengidentifikasikan dan menghitung kasus atau paparan
  5. Mendeskripsikan kasus berdasarkan orang, waktu dan tempat.
  6. Membuat cara penanggulangan sementara dengan segera (jika diperlukan).
  7. Mengidentifikasi sumber dan cara penyebaran
  8. Mengidentifikasi keadaan penyebab KLB
  9. Merencanakan penelitian lain yang sistimatis
  10. Menetapkan saran cara pencegahan atau penanggulangan.
  11. Menetapkan sistim penemuan kasus baru atau kasus dengan komplikasi.
  12. Melaporkan hasil penyidikan kepada instansi kesehatan setempat

Penetapan KLB.

  • Dilakukan dengan membandingkan insidensi penyakit yang tengah berjalan dengan insidensi penyakit dalam keadaan biasa (endemik), pada populasi yang dianggap beresiko, pada tempat dan waktu tertentu.

  • Dengan Pola Maxiumum dan Minimum 5 tahunan atau 3 tahunan.

  • Membandingkan frekuensi penyakit pada tahun yang sama bulan berbeda atau bulan yang sama tahun berbeda.

Petunjuk penetapan KLB :

  • Angka kesakitan/kematian suatu penyakit menular disuatu Kecamatan menunjukkan kenaikan 3 kali atau lebih selama tiga minggu berturut-turut atau lebih.

  • Jumlah penderita baru dalam satu bulan dari suatu penyakit menular disuatu Kecamatan, menunjukkan kenaikan dua kali lipat atau lebih, bila dibandingkan dengan angka rata-rata sebulan dalam setahun sebelumnya dari penyakit menular yang sama di kecamatan tersebut itu.

  • Angka rata-rata bulanan selama satu tahun dari penderita-penderita baru dari suatu penyakit menular di suatu Kecamatan, menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih, bila dibandingkan dengan angka rata-rata bulanan dalam tahun sebelumnya dari penyakit yang sama di Kecamatan yang sama pula

  • Case Fatality Rate suatu penyakit menular tertentu dalam satu bulan di suatu Kecamatan, menunjukkan kenaikan 50 % atau lebih, bila dibandingkan CFR penyakit yang sama dalam bulan yang lalu di Kecamatan tersebut.

  • Proporsional Rate penderita baru dari suatu penyakit menular dalam waktu satu bulan, dibandingkan dengan proportional rate penderita baru dari penyakit menular yang sama selama periode waktu yang sama dari tahun yang lalu menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih.

  • Khusus untuk penyakit-penyakit Kholera, Cacar, Pes, DHF/DSS :

    1. Setiap peningkatan jumlah penderita-penderita penyakit tersebut di atas, di suatu daerah endemis yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas.

    2. Terdapatnya satu atau lebih penderita/kematian karena penyakit tersebut diatas, di suatu kecamatan yang diatas, di kecamatan yang telah bebas dari penyakit-penyakit tersebut, paling sedikit bebas selama 4 minggu berturut-turut.

  • Apabila kesakitan/kematian oleh keracunan yang timbul di suatu kelompok masyarakat.

  • Apabila di daerah tersebut terdapat penyakit menular yang sebelumnya tidak ada/dikenal (Agung, 2012).

2 Likes