Apa yang dimaksud dengan Kecurangan Laporan Keuangan?

Kecurangan Laporan Keuangan atau Fraudulent Financial Reporting adalah salah saji atau pengabaian jumlah dan pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan.

Apa yang dimaksud dengan Kecurangan Laporan Keuangan ?

Kecurangan laporan keuangan merupakan kesengajaan ataupun kelalaian dalam pelaporan laporan keuangan yang disajikan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.

Menurut Wells, 2011 kecurangan laporan keuangan mencakup beberapa modus, antara lain:

  1. Pemalsuan, pengubahan, atau manipulasi catatan keuangan (financial record), dokumen pendukung atau transaksi bisnis.

  2. Penghilangan yang disengaja atas peristiwa, transaksi, akun, atau informasi signifikan lainnya sebagai sumber dari penyajian laporan keuangan.

  3. Penerapan yang salah dan disengaja terhadap prinsip akuntansi, kebijakan, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur, mengakui, melaporkan dan mengungkapkan peristiwa ekonomi dan transaksi bisnis.

  4. Penghilangan yang disengaja terhadap informasi yang seharusnya disajikan dan diungkapkan menyangkut prinsip dan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam membuat laporan keuangan (Rezaee, 2002).

Pelaku Kecurangan Laporan Keuangan

Kecurangan laporan keuangan dilakukan oleh siapa saja pada level apa pun dan siapa pun yang memiliki kesempatan. Urutan keterlibatan pelaku dijelaskan sebagai berikut, (Sihombing, 2014):

  1. Senior manajemen (CEO, CFO, dan lain-lain). CEO terlibat fraud pada tingkat 72%, sedangkan CFO pada tingkat 43 %.

  2. Karyawan tingkat menengah dan tingkat rendah. Mereka dapat melakukan kecurangan pada laporan keuangan untuk melindungi kinerja mereka yang buruk atau untuk mendapatkan bonus berdasarkan hasil kinerja yang lebih tinggi
    .

Definisi financial statement fraud atau kecurangan laporan keuanganmenurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) adalah (Rezaee, 2002): “ The intentional, deliberate, misstatement, or omission of material facts, or accounting data which is misleading and, when considered with all the information made available, would case the reader to change or alter his or her judgment or decision.”

Kecurangan laporan keuangan didefinisikan oleh AICPA sebagai hal yang disengaja, salah saji atau penghilangan fakta-fakta material, atau data akuntansi yang menyesatkan dan, bila dianggap dengan semua informasi yang telah dibuat, akan menyebabkan pembaca mengubah penilaian atau keputusannya.

Referensi

Daljono, Martantya. 2013. PENDETEKSIAN KECURANGAN LAPORAN KEUANGAN
MELALUI FAKTOR RISIKO TEKANAN DAN PELUANG (Studi Kasus pada Perusahaan yang Mendapat Sanksi dari Bapepam Periode 2002-2006). Diponegoro journal of accounting. Vol. 2 (2): 1-12.