Apa yang dimaksud dengan kebijakan manajemen risiko?

kebijakan risiko

Dalam perencanaan kerangka kerja manajemen risiko, langkah pertama yang dilakukan adalah pemahaman mengenai perusahaan/organisasi dan konteksnya. Kemudian setelah mengetahui bagaimana perusahaan/organisasi tersebut, perlu menetapkan kebijakan mengenai manajemen risiko. Seperti apa yang dimaksud kebijakan manajemen risiko ini?

Kebijakan manajemen risiko merupakan arahan tertulis dalam menerapkan manajemen risiko dan harus sejalan dengan visi misi dan renacana strategi, serta lebih terfokus pada risiko yang relevan pada aktivitas fungsional perusahaan/organisasi.

Kebijakan ini ditetapkan antara lain dengan cara menyusun strategi manajemen risiko yang memastikan bahwa :

  1. Perusahaan mempertahankan eksposur risiko yang sesuai dengan kebijakan, prosedur intern perusahaan, peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku
  2. Perusahaan dikelola oleh sumber daya yang mememiliki pengetahuan dan kemampuan usaha perusahaan.

Lalu untuk kebijakan suatu manajemen risiko sekurang-kurangnya memuat :

  1. Penetapan risiko yang terkait dengan produk dan transaksi
  2. Penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi mamanjemen risiko
  3. Pententuan limit dan penetapan toleransi risiko
  4. Penetapan sistem pengendalian intern dalam penerapan manajemen
  5. Penetapan penilaian peringkat risiko (risk rating process)
  6. Penyusunan rencana darurat (cintingency plan) atas kemungkinan kindisi eksternal dan internal terburuk

Sebagai contoh kebijakan manajemen risiko pada perusahaan Adira Finance. Manajemen risiko merupakan salah satu aspek penting bagi Adira Finance dalam memastikan kelangsungan usaha Perusahaan.Tujuan utama diterapkannya praktik manajemen risiko adalah untuk menjaga dan melindungi perusahaan melalui pengelolaan risiko kerugian yang mungkin timbul dari berbagai aktivitasnya serta menjaga tingkat risiko agar sesuai dengan arahan yang sudah ditetapkan. Oleh sebab itu, dalam penerapan manajemen risiko, Adira Finance mengadopsi mekanisme yang bertumpu pada 4 (empat) pilar manajemen risiko sebagaimana yang dirumuskan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.

  • Pilar I : Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi
    Berikut gambaran umum struktur pengawasan yang ada di Adira Finance (dimana manajemen risiko merupakan salah satu bagian penting dari pengawasan yang dilakukan didalam Perusahaan) dapat dilihat dari bagan dibawah ini:

  • Pilar II : Kebijakan dan Penerapan Batasan
    Perusahaan menyusun kebijakan-kebijakan terkait manajemen risiko yang diperiksa secara berkala dan disesuaikan dengan keadaan usaha terkini.

  • Pilar III : Identifikasi, Pengukuran, Pengawasan dan Sistem Informasi Manajemen

  • Pilar IV : Pengendalian Internal
    Pengendalian dilakukan untuk memastikan kelemahan ataupun penyimpangan dapat terdeteksi dengan cepat. Adira memiliki mekanisme pengendalian lainya yang terdiri dari 3 tier, yakni: (1) Atasan/superior; (2) Quality Assurance; dan (3) Unit Audit Internal.

Sumber :
http://crmsindonesia.org/publications/membedah-anatomi-iso-31000-2009-risk-management-principles-and-guidelines/
https://adira.co.id/kebijakan-manajemen-resiko/