Apa yang dimaksud dengan Kebijakan Loan to Value?

Loan to Value

Apa yang dimaksud dengan Kebijakan Loan to Value?

Menurut Mangeswuri (2013) Loan to Value (LTV) merupakan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa rasio LTV merupakan besaran nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank dibandingkan dengan nilai aset yang menjadi agunan.

Konsep Loan to Value sebenarnya sama dengan Down Payment hanya saja istilah loan to value lebih condong digunakan pada properti KPR sedangkan down payment pada kendaraan bermotor. LTV merupakan instrumen kebijakan makroprudensial yang paling banyak digunakan dalam mengatasi masalah terkait dengan kredit dan likuiditas.

Sejak pertengahan tahun 2012 Bank Indonesia mulai melaksanakan kebijakan mengenai penerapan manajemen resiko pada bank yang melakukan pemberian kredit pemilikan rumah dan kredit kendaraan bermotor. Tujuan dari kebijakan ini adalah dalam rangka meredam resiko sistemik yang mungkin timbul akibat pertumbuhan KPR yang saat itu mencapai lebih dari 40%, serta tingkat kegagalan nasabah KKB untuk memenuhi kewajiban yang pada saat itu mencapai hampir 10%. Dari sudut pandang makroprudensial, dengan pertumbuhan KPR yang terlalu tinggi dapat mendorong peningkatan harga aset properti yang tidak mencerminkan harga yang sebenarnya ( bubble ), sehingga dapat meningkatkan resiko kredit bagi bank-bank dengan eksposur kredit properti yang besar. Berdasarkan kebijakan tersebut, ketentuan utamanya adalah nilai maksimal LTV untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dengan luas >70m2 adalah 70%, dikecualikan untuk KPR dalam rangka program pemerintah. Sementara Down Payment untuk kredit kendaraan bermotor adalah sebesar 20% - 30%.

Selanjutnya, pada bulan September 2013 Bank Indonesia melakukan redesign atas kebijakan tersebut melalui surat edaran mengenai penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan kredit atau pembiayaan pemilikan properti, kredit, atau pembiayaan konsumsi beragun properti, kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor. Dalam surat edaran tersebut, pokok-pokok penyesuaian yang dilakukan oleh Bank Indonesia antara lain : menggabungkan pengaturan untuk bank umum konvensional maupun bank umum syariah pada surat edaran yang sama; KPR untuk rumah tipe 22m2 – 70m2 yang sebelumnya dikecualikan, saat ini menjadi objek perhitungan LTV untuk KPR kedua; serta perhitungan LTV dilakukan secara progresif.

Penyesuaian dilakukan untuk lebih meningkatkan aspek kehati-hatian bank dalam penyaluran kredit terkait properti, serta sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi kebijakan sebelumnya. Penyesuaian ini menunjukkan bahwa LTV merupakan instrumen yang dapat dikalibrasi berulang kali apabila diperlukan.

Pada bulan Oktober 2015 Bank Indonesia melakukan pelonggaran atas kebijakan tersebut melalui surat edaran mengenai penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan kredit atau pembiayaan pemilikan properti, kredit, atau pembiayaan konsumsi beragun properti, kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor. Dalam surat edaran tersebut, pokok-pokok penyesuaian yang dilakukan oleh Bank Indonesia antara lain: perubahan besaran rasio LTV untuk Kredit Properti (KP) dan rasio FTV untuk Kredit Properti (KP) Syariah. Secara ringkas perubahan tersebut sebagaimana ditampilkan dalam tabel berikut

Latar belakang yang mendorong Bank Indonesia melakukan pelonggaran kebijakan loan to value adalah terjadinya penurunan pertumbuhan penyaluran KPR yang terus terjadi ditengah penurunan kondisi perekonomian yang berakibat pada terganggunya fungsi intermediasi perbankan. Melalui pelonggaran ini diharapkan dapat mendorong fungsi intermediasi perbankan dalam rangka meningkatkan permintaan domestik guna terus mendorong perekonomian dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi.