Apa yang dimaksud dengan Kebijakan Fiskal?

Apa yang dimaksud dengan Kebijakan Fiskal?

Kebijakan fiskal adalah penggunaan kegiatan menaikan pendapatan dan kegiatan pengeluaran yang dilakukan pemerintah dalam usahanya mempengaruhi variable makro seperti GNP dan lapangan kerja.

Apa yang anda ketahui tentang kebijakan fiskal?

Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak.

Kebijakan fiskal merupakan salah satu kebijakan yang bertugas untuk mengatur tentang pendapatan dan pengeluaran dari pemerintahan.

Dalam hal pendapatan pemerintah sumbernya adalah dari pajak, bukan pajak serta bantuan atau pinjaman dari negara lain.

Sedangkan pengeluaran dari pemerintah dibagi menjadi 2 sesuai dengan jangka waktu penggunaannya, yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.

  • Pengeluaran rutin seperti kegiatan impor, belanja dan lainnya.

  • Pengeluaran pembangunan berupa pembangunan infrastuktur, pembangunan di bidang pendidika, ekonomi dan lainnya.

Kebijakan fiskal, menurut Sumadji (dkk), adalah kebijakan dibidang perpajakan dan pembelanjaan pemerintah yang dirancang untuk meratakan siklus bisnis dan mencapai penempatan kerja yang sempurna, stabilitas harga dan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

Wirasasmita (dkk) mengatakan bahwa fiskal berhubungan dengan uang dan kredit, terutama keuangan pemerintah. Sementara Kebijakan Fiskal ( fiskal policy ) adalah kebijakan pemerintah mengenai pajak, hutang negara ( public debt ), pengadaan dan pembelanjaan dana pemerintah serta kebijakan-kebijakan tersebut menyangkut efek-efek yang ditimbulkannya terhadap kegairahan swasta dan terhadap perekonomian secara keseluruhan.

Adapun instrumen pokok dalam kebijakan fiskal ada dua, yaitu: kebijakan perpajakan (tax policy) dan kebijakan pengeluaran (ekspenditure policy). Penggunaan dua komponen utama tersebut menjadikan kebijakan fiskal dapat menjawab bagaimana penerimaan dan pengeluaran negara terhadap kondisi perekonomian, tingkat pengangguran dan inflasi. Dalam konteks perencanaan pembangunan ekonomi, rancangan kebijakan fiskal tidak hanya diarahkan untuk pengembangan aspek ekonomi, tetapi juga menerapkan aspek-aspek kebijakan fiskal lainnya seperti perpajakan.

Inflasi diartikan sebagai kenaikan umum harga sebagian besar barang dalam sebuah pasar yang mengakibatkan turunnya daya mata uang. Inflasi ini terjadi bila permintaan naik lebih cepat dibandingkan pasokan. Pengertian lain, inflasi yaitu terlalu banyak uang yang beredar yang digunakan untuk membeli barang-barang yang jumlahnya sedikit.

Kebijakan fiskal juga bisa dikatakan salah satu kebijakan ekonomi makro yang sangat penting dalam rangka:

  • Membantu memperkecil fluktuasi dari siklus usaha.

  • Mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang sustainable, kesempatan kerja yang tinggi.

  • Membebaskan dari inflasi atau bergejolaknya ekonomi pemerintahan.

Ketiga poin tersebut terlihat bahwa arah kebijakan fiskal yang secara teori ketika lahir, memang diarahkan untuk menstabilkan ekonomi makro. Dalam perkembangan terakhir, diarahkan untuk mengurangi defisit anggaran. Kebijakan fiskal merujuk kepada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.

Adapun tujuan dari kebijakan fiskal menurut John F. Due, yaitu:

  • Untuk meningkatkan produsi nasional (PDB) dan pertumbuhan ekonomi atau memperbaiki keadaan ekonomi.

  • Untuk memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran atau mengusahakan kesempatan kerja (mengurangi pengangguran), dan menjaga kestabilan harga-harga secara umum.

  • Untuk menstabilkan harga-harga secara umum, khususnya mengatasi inflasi.

Dengan kata lain, kebijakan fiskal mengusahakan peningkatan kemampuan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan cara menyesuaikan penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dari ketiga tujuan diatas, dua hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu tujuan mempertahankan kesempatan kerja penuh dari stabilitas harga.

Tujuan mempertahankan kesempatan kerja penuh ( full employment ) merupakan upaya untuk mencegah terjadinya pengangguran. Al-syaibani mendefenisikan kerja sebagai mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal. Dalam ilmu ekonomi, aktifitas demikian termasuk dalam aktifitas produksi.

Kerja merupakan usaha untuk mengaktifkan roda perekonomian, termasuk proses produksi, konsumsi dan distribusi yang berimplikasi secara makro meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dengan demikian kerja memiliki peran yang sangat penting.

Istilah fiskal merupakan suatu istilah yang baru ditemukan pada abad 20 di dunia barat, yakni ketika negara-negara Kapitalis melakukan campur tangan dalam perekonomian dengan menggunakan kebijakan anggaran untuk mengatasi depresi ekonomi (krisis berat) yang melanda negara-negara tersebut pada tahun 1930-an. Ternyata kebijakan moneter tidak mempu menanggulangi situasi perekonomian. Sebelum tahun tersebut, pemerintah negara-negara kapitalis, hanya menjadikan pajak sebagai sumber pembiayaan negara. Sedangkan pengeluaran pemerintah hanya dijadikan sebagai alat untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah tanpa melihat dampaknya terhadap perekonomian nasional baik secara mikro maupun makro.

Pengeluaran negara mempunyai pengaruh yang bersifat menambah atau memperbesar pendapatan nasional (expansionary), sedangkan penerimaan negara mempunyai pengaruh yang bersifat mengurangi atau memperkecil pendapatan nasional (contractionary). Sepintas, pengaruh dari pengeluaran dan penerimaan negara tersebut seperti pompa yang menghembus dan menghisap, sehingga mengurangi atau menambah pengeluaran dan memperkecil atau memperbesar pendapatan yang dapat digunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai kestabilan ekonomi.

Secara teoritis dikenal empat kebijakan fiskal, yaitu:

  • Pembiayaan Fungsional ( The Fungctional Finance ),
    Pembiayaan pengeluaran pemerintah ditentukan sedemikian rupa sehingga tidak berpengaruh langsung terhadap pendapatan nasional. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja ( employment ).

  • Pendekatan Anggaran Terkendali ( The Manage Budget Approach ),
    Dalam konsep anggaran berdasarkan pendekatan pengelolaan anggaran terkendali, pengeluaran pemerintah, penarikan pajak dan pinjaman ditujukan untuk mencapai kestabilan ekonomi.

    Berdasarkan konsep ini, hubungan langsung antara pengeluaran pemerintah dan penarikan pajak selalu dijaga. Kemudian untuk menghindarkan atau memperkecil ketidakstabilan ekonomi selalu diadakan penyesuaian dalam anggaran, sehingga pada suatu saat anggaran dapat dibuat defisit atau surplus disesuaikan dengan situasi yang dihadapi.

  • Stabilitas Anggaran ( The Stabilizing Budget )
    Konsep stabilitas anggaran disebut stabilisasi anggaran otomatis dalam politik fiskal. Penyesuaian penerimaan dan pengeluaran pemerintah secara otomatis terjadi dengan sendirinya dan langsung menstabilkan perekonomian sedemikian rupa tanpa harus ada ikut campur tangan pemerintah secara langsung yang secara sengaja atau sengaja direncanakan.

  • Pendekatan Anggaran Belanja Berimbang ( Balance Budget Approach )
    Cara yang diberikan dalam hal ini adalah anggaran yang disesuaikan dengan keadaan (managed budged). Tujuannya adalah tercapainya anggaran berimbang dalam jangka panjang. Dengan kata lain, konsep anggaran berdasarkan pendekatan anggaran belanja berimbang menekankan kepada keharusan kepada keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran. Pendekatan ini selalu mempertahankan anggaran belanja yang seimbang.

Analisis kebijakan fiskal merupakan suatu proses yang melibatkan lima tahapan kebijakan yang saling membutuhkan yang ditransformasikan satu sama lain yaitu:

Tahapan penetapan kebijakan fiskal
Gambar Tahapan penetapan kebijakan fiskal

Berikut adalah tahapan-tahapan yang dilalui ketika akan mengambil kebijakan fiskal,

1. Masalah Kebijakan

Masalah kebijakan (Policy problem) adalah suatu keadaan dimana ada masalah pada kebijakan yang sedang berjalan. Kebutuhan maupun peluang yang ada perlu diidentifikasi secara tepat. Kemampuan untuk mengatasi masalah yang ada membutuhkan informasi mengenai kondisi-kondisi yang perlu diantisipasi.

2. Alternatif Kebijakan

Alternatif kebijakan (Policy Alternatives) merupakan potensi serangkaian tindakan yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah kebijakan yang ada. Informasi yang akurat dan tepat waktu akan sangat membantu dalam penentuan alternatif kebijakan yang akan dilakukan.

3. Pelaksanaan Kebijakan

Pelaksanaan kebijakan (Policy Action) merupakan serangkaian langkah yang dipilih dan ditetapkan untuk dilakukan berdasarkan alternatif kebijakan. Langkah- langkah ini dirancang untuk mencapai hasil yang diukur. Untuk menetapkan dan pelaksanaan kebijakan ini, kebutuhan iniformasi adalah merupakan hal yang mutlak.

4. Hasil Kebijakan

Hasil kebijakan (Policy Outcomes) merupakan hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kebijakan, informasi yang didapat sebagai akibat pelaksanaan kebijakan dan setelah adanya hasil kebijakan akan membantu para analis untuk analisis hasil kebijakan yang ada.

5. Kinerja Kebijakan

Kinerja kebijakan (Policy Performance) merupakan suatu tingkatan dimana suatu hasil kebijakan memberikan kontribusi untuk mendapatkan nilai yang dicapai. Berdasarkan kinerja kebijakan ini dan informasi yang diperoleh dari hasil pengolahan data, para analis akan dapat menentukan apakah masalah kebijakan sudah dapat diatasi atau perlu memformulasi ulang masalah kebijakan. Informasi mengenai kinerja kebijakan sangat membantu dalam mengembangkan alternatif kebijakan yang baru atau melakukan restrukturisasi masalah kebijakan.

Adapun metode analisis kebijakan yaitu:

1. Problem Structuring

Merupakan suatu aspek analisis kebijakan, dimana masalah yang dipilah-pilah menjadi terstruktur sedemikian rupa dan terformulasikan dengan baik, sehingga menghasilkan informasi mengenai akar masalah dan potensi-potensi untuk penyelesaian masalah (Policy Problem).

Perumusan masalah dapat dipandang sebagai suatu proses yang terdiri dari empat tahap, yaitu: pencarian masalah ( problem search ), pendefenisisan masalah (problem definition), spesifikasi masalah (problem specification), dan pengenalan masalah (problem sensing).

2. Forecasting

Merupakan metode dalam menganalisis kebijakan dengan membuat proyeksi maupun prediksi yang menghasilkan informasi tentang kemungkinan konsekuensi yang timbul di masa yang akan datang, berupa berbagai alternatif pemecahan masalah. Pembahasan tentang forecasting adalah krusial karena dari forecasting akan diketahui seperti apa kondisi sosial, politik dan ekonomi masa mendatang yang kemudian dapat dilakukan intervensi melalui kebijakan pemerintah.

3. Recommendation

Merupakan metode dalam menganalisis berbagai alternatif kebijakan dengan memberikan rekomendasi alternatif mana yang akan ditempuh setelah mempertimbangkan tujuan (objektives), biaya, syarat-syarat, waktu, resiko, dan ketidakpastian.

4. Monitoring

Merupakan metode dalam menganalisis pelaksanaan kebijakan yang menghasilkan informasi mengenai sebab-sebab dan konsekuensi pelaksanaan kebijakan yang dilakukan. Dengan demikian, para analis mendapat gambaran mengenai hubungan antara operasi program kebijakan yang diambil dengan yang dihasilkannya.

5. Evaluation

Merupakan metode dalam menganalisis hasil kebijakan ( Policy Outcomes ) yang menghasilkan informasi yang valid dan dapat diandalkan mengenai hasil-hasil yang dicapai oleh kebijakan masa lalu.

6. Practical Inference

Merupakan metode dalam menganalisis kebijakan yang menghasilkan informasi untuk dapat menyimpulkan seberapa jauh hasil penyelesaian masalah didapat terhadap kebijakan yang dijalankan berdasarkan kinerja kebijakan (Policy Performance).

Penetapan kebijakan fiskal yang efektif dan efisien dapat dicapai dengan penerapan ke enam metode analisis melalui lima tahapan kebijakan tersebut diatas apabila didukung oleh suatu sistem informasi yang terintegrasi.

Referensi :

  • Sumadji (dkk), Kamus Ekonomi, Edisi Lengkap , (Wipress, 2006)
  • Rivai Wirasasmita (dkk), Kamus Lengkap Ekonomi (Bandung: Pioner Jaya, 1999)
  • Ani Sri Rahayu, Pengantar Kebijakan Fiskal, (Jakarta: Bumi Aksara, 2010)
  • Eti Rochaety, dan Ratih Tresnati, Kamus Istilah Ekonomi, (Jakarata: Bumi Aksara, 2005)
  • Adiwarman Aswar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2008)
  • Gusfahmi, Pajak menurut syariah, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2007)
  • AG. Subarsono, Analisis kebijakan publik, Konsep, Teori dan Aplikasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

Kebijakan fiskal merupakan salah satu kebijakan ekonomi makro yang otoritas utamanya berada di tangan pemerintah dan diwakili oleh Kementerian Keuangan. Hal tersebut diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa presiden memberikan kuasa pengelolaan keuangan dan kekayaan negara kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam pemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Kebijakan fiskal umumnya merepresentasikan pilihan-pilihan pemerintah dalam menentukan besarnya jumlah pengeluaran atau belanja dan jumlah pendapatan, yang secara eksplisit digunakan untuk mempengaruhi perekonomian. Berbagai pilihan tersebut, dalam tataran praktisnya dimanifestasikan melalui anggaran pemerintah, yang di Indonesia lebih dikenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan fiskal memiliki berbagai tujuan dalam menggerakkan aktivitas ekonomi negara, yaitu peningkatan pertumbuhan ekonomi, kestabilan harga, pemerataan pendapatan. Namun demikian, dampak kebijakan fiskal kepada aktivitas ekonomi negara sangatlah luas. Berbagai indikator ekonomi lainnyapun mengalami perubahan sebagai akibat pelaksanaan kebijakan fiskal yang dilakukan oleh pemerintah. Dampak kebijakan fiskal kepada pertumbuhan ekonomi diharapkan selalu positif, sedangkan dampak kepada inflasi diharapkan negatif. Namun secara teori, kebijakan fiskal mengembang yang dilakukan dengan peningkatan pengeluaran pemerintah tanpa terjadinya peningkatan sumber pajak, sebagai sumber keuangan utama pemerintah, akan mengakibatkan peningkatan defisit anggaran (Sriyana, 2005).

Kebijakan fiskal adalah langkah-langkah pemerintah untuk mengelola pengeluaran dan perpajakan atau penggunaan instrumen-instrumen fiskal untuk mempengaruhi bekerjanya sistem ekonomi agar memaksimumkan kesejahteraan ekonomi (Madjid, Kemenkeu RI 2012). Kebijakan fiskal sering didefinisikan sebagai pengelolaan anggaran pemerintah untuk mempengaruhi suatu perekonomian, termasuk kebijakan perpajakan yang dipungut dan dihimpun, pembayaran transfer, pembelian barang-barang dan jasa-jasa oleh pemerintah, serta ukuran defisit dan pembiayaan anggaran, yang mencakup semua level pemerintahan (Govil, 2009).

Orientasi Kebijakan Fiskal

Setelah krisis multi-dimensi 1997, kebijakan fiskal yang ditempuh olehpemerintah diarahkan pada dua sasaran utama, yaitu untuk mendukung konsolidasi fiskal guna mewujudkan ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal sustainability) dan untuk menciptakan ruang gerak fiskal (fiscal space)1 yang memadai guna memperkuat stimulus fiskal. sehingga mampu menggerakkan perekonomian domestik. Kedua sasaran tersebut masih tetap menjadi prioritas kebijakan dalam tahun-tahun selanjutnya. Dalam periode 2000 – 2009, upaya pencapaian sasaran kebijakan fiskal tersebut dibagi menjadi fase konsolidasi (penyehatan) APBN dalam periode 2000 – 2005 dan fase stimulus fiskal dalam periode 2006 – 2009.

Secara operasional, konsolidasi fiskal (penyehatan APBN) diupayakan melalui pengendalian defisit anggaran dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. peningkatan pendapatan negara yang dititikberatkan pada peningkatan penerimaan perpajakan dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

  2. pengendalian dan penajaman prioritas alokasi belanja negara dengan tetap menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar dan alokasi belanja minimum.

  3. pengelolaan utang negara yang sehat dalam rangka menutupi kesenjangan pembiayaan anggaran yang dihadapi pemerintah.

  4. perbaikan struktur penerimaan dan alokasi belanja negara, dengan memperbesar peranan sektor pajak nonmigas, dan pengalihan subsidi secara bertahap kepada bahan-bahan kebutuhan pokok bagi masyarakat yang kurang mampu agar lebih tepat sasaran.

  5. pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif, efisien, dan berkesinambungan, yang dilakukan antara lain melalui perbaikan manajemen pengeluaran negara.

Sementara itu, penguatan stimulus fiskal terutama diupayakan melalui optimalisasi belanja negara untuk sarana dan prasarana pembangunan, alokasi belanja negara untuk kegiatan-kegiatan dan sektor-sektor yang mampu menggerakkan perekonomian, serta pemberian insentif fiskal (perpajakan) (Nizar, 2010).

Fungsi Kebijakan Fiskal
Pemerintah terkadang memfokuskan pada tujuan-tujuan yang lebih spesifik agar dapat menigkatkan kesejahteraan ekonomi (Tanzi, 1991 dalam Madjid). Tujuantujuan spesifik dari kebijakan fiskal tersebut antara lain:

  • Koreksi atas ketidakseimbangan sementara,
  • Stimulasi terhadap pertumbuhan ekonomi, dan
  • Redistribusi pendapatan.

Dengan berbagai tujuan spesifik tersebut, maka secara bersamaan terdapat kebijakan fiskal jangka pendek atau stabilisasi, dan kebijakan fiskal jangka panjang. Hal ini terutama karena di dalam kenyataan, kebanyakan dari langkahlangkah kebijakan fiskal jangka pendek juga mempunyai konsekuensi jangka panjang, dan dengan cara yang sama berbagai langkah kebijakan fiskal jangka panjang juga mempunyai implikasi-implikasi jangka pendek. Berdasarkan berbagai tujuan tersebut, terdapat tiga aktivitas utama dari otoritas fiskal yang mencerminkan fungsi-fungsi spesifik dari kebijakan fiskal. Ketiga fungsi spesifik dari kebijakan fiskal itu adalah fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi (Musgrave, 1959). Ketiga cabang ekonomi dari pemerintah (Musgrave) adalah sebagai berikut:

  1. Stabilisasi
    Tanggung jawabnya adalah menjamin perekonomian tetap pada kesempatan kerja penuh (full employment) dengan harga yang stabil. Tujuan utama dari fungsi stabilisasi kebijakan fiskal adalah memelihara tingkat pendapatan nasional aktual mendekati potensialnya. Dengan tujuan seperti itu, maka “kebijakan stabilisasi” seringkali dimaknai sebagai manipulasi dari permintaan agregat agar pada saat yang sama mencapai full employment dan stabilitas harga (price stability).

  2. Alokasi
    Pemerintah melakukan intervensi terhadap perekonomian dalam mengalokasikan sumber daya ekonominya. Intervensi pemerintah ini dapat dilakukan dengan secara langsung membeli barang-barang seperti pertahanan dan pendidikan, dan secara tidak langsung melalui berbagai pajak dan subsidi subsidi, yang mendorong berbagai aktivitas atau menghambat aktivitas-aktivitas lainnya.

  3. Distribusi
    Berkaitan dengan bagaimana barang-barang yang diproduksi oleh masyarakat didistribusikan diantara anggota-anggotanya, berkaitan dengan isu-isu seperti pemerataan, dan trade-offs antara pemerataan dan efisiensi.

John F. Due dalam Ani Sri Rahayu, mengatakan terdapat tiga tujuan dari kebijakan fiskal, yaitu :

  • Untuk meningkatkan produksi nasional (PDB) dan pertumbuhan ekonomi atau memperbaiki keadaan ekonomi.

  • Untuk memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran atau mengusahakan kesempatan kerja (mengurangi pengangguran), dan menjaga kestabilan harga – harga secara umum.

  • Untuk menstabilkan harga – harga secara umum, khususnya mengatasi inflasi.

Kebijakan fiskal merupakan salah satu kebijakan ekonomi makro yang otoritas utamanya berada di tangan pemerintah dan diwakili oleh Kementerian Keuangan. Hal tersebut diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa presiden memberikan kuasa pengelolaan keuangan dan kekayaan negara kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam pemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

Kebijakan fiskal umumnya merepresentasikan pilihan-pilihan pemerintah dalam menentukan besarnya jumlah pengeluaran atau belanja dan jumlah pendapatan, yang secara eksplisit digunakan untuk mempengaruhi perekonomian. Berbagai pilihan tersebut, dalam tataran praktisnya dimanifestasikan melalui anggaran pemerintah, yang di Indonesia lebih dikenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan fiskal memiliki berbagai tujuan dalam menggerakkan aktivitas ekonomi negara, yaitu peningkatan pertumbuhan ekonomi, kestabilan harga, pemerataan pendapatan. Namun demikian, dampak kebijakan fiskal kepada aktivitas ekonomi negara sangatlah luas. Berbagai indikator ekonomi lainnyapun mengalami perubahan sebagai akibat pelaksanaan kebijakan fiskal yang dilakukan oleh pemerintah.

Dampak kebijakan fiskal kepada pertumbuhan ekonomi diharapkan selalu positif, sedangkan dampak kepada inflasi diharapkan negatif. Namun secara teori, kebijakan fiskal mengembang yang dilakukan dengan peningkatan pengeluaran pemerintah tanpa terjadinya peningkatan sumber pajak, sebagai sumber keuangan utama pemerintah, akan mengakibatkan peningkatan defisit anggaran (Sriyana, 2005).

Kebijakan fiskal adalah langkah-langkah pemerintah untuk mengelola pengeluaran dan perpajakan atau penggunaan instru men-instrumen fiskal untuk mempengaruhi bekerjanya sistem ekonomi agar memaksimumkan kesejahteraan ekonomi (Madjid, Kemenkeu RI 2012).

Kebijakan fiskal sering didefinisikan sebagai pengelolaan anggaran pemerintah untuk mempengaruhi suatu perekonomian, termasuk kebijakan perpajakan yang dipungut dan dihimpun, pembayaran transfer, pembelian barangbarang dan jasa-jasa oleh pemerintah, serta ukuran defisit dan pembiayaan anggaran, yang mencakup semua level pemerintahan (Govil, 2009).

Definisi lain meyebutkan, kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan penerimaan (pendapatan) dan pengeluaran (belanja) uang pemerintah (Basri, 2003).

Secara singkat dapat dikatakan bahwa kebijakan fiskal adalah, kegiatan yang dilakukan pemerintah sebagai salah satu bentuk interfensi untuk mengelola anggaran dalam mempengaruhi perekonomian serta memaksimumkan kesejahteraan dan stabilitas dalam bidang perekonomian.

Dalam perkembangannya, kebijakan fiskal dapat dibedakan menjadi 4 macam atas dasar (Basri, 2003) :

  1. Pembiayaan fungsional (fungsional finance)
  2. Pengelolaan anggaran (the managed budget approach)
  3. Stabilisasi anggaran otomatis (the stabilization budget)
  4. Anggaran belanja seimbang (balanced budget approach)

Secara singkat, kebijakan fiskal adalah langkah-langkah pemerintah untuk mengelola pengeluaran dan perpajakan atau penggunaan instrumen-instrumen fiskal untuk mempengaruhi bekerjanya sistem ekonomi agar memaksimumkan kesejahteraan ekonomi (Tanzi, 1991 dalam Madjid).

Orientasi Kebijakan Fiskal


Secara operasional, konsolidasi fiskal (penyehatan APBN) diupayakan melalui pengendalian defisit anggaran dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Pertama, peningkatan pendapatan negara yang dititikberatkan pada peningkatan penerimaan perpajakan dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

  2. Kedua, pengendalian dan penajaman prioritas alokasi belanja negara dengan tetap menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar dan alokasi belanja minimum.

  3. Ketiga, pengelolaan utang negara yang sehat dalam rangka menutupi kesenjangan pembiayaan anggaran yang dihadapi pemerintah.

  4. Keempat, perbaikan struktur penerimaan dan alokasi belanja negara, dengan memperbesar peranan sektor pajak nonmigas, dan pengalihan subsidi secara bertahap kepada bahan-bahan kebutuhan pokok bagi masyarakat yang kurang mampu agar lebih tepat sasaran.

  5. Kelima, pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif, efisien, dan berkesinambungan, yang dilakukan antara lain melalui perbaikan manajemen pengeluaran negara.

Sementara itu, penguatan stimulus fiskal terutama diupayakan melalui optimalisasi belanja negara untuk sarana dan prasarana pembangunan, alokasi belanja negara untuk kegiatan-kegiatan dan sektor-sektor yang mampu menggerakkan perekonomian, serta pemberian insentif fiskal (perpajakan) (Nizar, 2010).