Kebiasaan kriminal atau habitual criminal adalah seseorang yang telah divonis bersalah atas satu atau lebih kejahatan di masa lalu dan, sebagai akibatnya, dikenakan hukuman yang lebih berat di bawah undang-undang pelaku kebiasaan suatu negara untuk kejahatan berikutnya yang mereka lakukan.
Sumber
- Wild, Susan Ellis. (2006). Dictionary of Law. Wiley Publishing,Inc.