Apa yang dimaksud dengan keadilan distributif dan keadilan komutatif?

Dalam dunia hukum, dikenal dua jenis keadilan yaitu komutatif dan distributif
image

1 Like

Keadilan distributif adalah keadilan yang tak memberikan hak yang sama kepada setiap orang. Namun keadilan yang dapat memberikan hak proporsionalitas dalam penerapan. Contoh, seorang sarjana akan mendapatkan gaji lebih tinggi daripada pekerja dengan lulusan SMA.

Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan hak yang sama kepada siapapun, tanpa membeda-bedakan. Contoh, hak atas sandang, pangan, pula papan.

1 Like

Apabila merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makna dari kata adil sendiri memiliki beberapa arti, yaitu: 1). Tidak berat sebelah atau tidak memihak; 2). Berpihak kepada yang benar atau berpegang kepada kebenaran; dan 3). Tidak sewenang-wenang atau sepatutnya. Dengan demikian pada hakikatnya makna dari adil ialah tidak memihak pada satu kubu tertentu ataupun tidak membeda-bedakan serta tidak berbuat sewenang-wenang. Terdapat beberapa filsafat terkenal yang telah turut menuturkan pendapat mereka mengenai keadilan itu sendiri.

Salah satu filsafat terkenal tersebut ialah Plato, konsep keadilan menurut Plato berkiblat kepada aliran filsafat idealisme. Filsafat idealisme merupakan suatu aliran filsafat dimana hakikat dari segala sesuatu sejatinya ada pada tataran ide. Menurut Plato sendiri, keadilan lebih ditekankan kepada harmonisasi atau keselarasan, ia mendefinisikan keadilan sebagai β€œ the supreme virtue of the good state ”, sedangkan seseorang yang berbuat adil merupakan β€œ the self disciplined man whose passions are controlled by reasons ”. Plato sendiri beranggapan bahwa keadilan dan hukum tidaklah dapat dihubungkan secara langsung.

Keadilan menurut Aristoteles merupakan pandangan keadilan yang bertolak pada aliran filsafat realisme. Aliran filsafat realisme merupakan bentuk reaksi dari munculnya aliran filsafat idealisme. Filsafat realisme berpandangan bahwa segala objek indera adalah riil dan dapat berada sendiri tanpa bersandar kepada pengetahuan lain ataupun kesadaran akal. Dengan demikian Aristoteles menekankan konsep keadilan menurut dirinya pada proporsi atau pertimbangan. Dalam kata lain, konsep keadilan menurut Aristoteles didasarkan pada prinsip persamaan. Selain itu Aristoteles juga memberikan pembedaan mendasar kepada konsep keadilan itu sendiri, menurutnya keadilan dapat dibedakan menjadi lima jenis keadilan, yaitu:

  • Keadilan komutatif;
  • Keadilan distributif;
  • Keadian kodrat alam;
  • Keadilan konvensional; dan
  • Keadilan perbaikan.

Lalu apa maksud dari keadilan distributif dan juga keadilan komutatif itu sendiri? keadilan distributif (distributive justice/Justitia distributiva) adalah sebuah keadilan yang menuntut bahwa setiap orang mendapatkan apa yang menjadi haknya dengan melihat porsi prestasinya masing-masing , jadi sifat dari keadilan distributif sendiri ialah proporsional. Dalam kata lain, keadilan dengan makna ini memberikan perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Selain itu keadilan distributif juga memberikan perlakuan yang sama kepada setiap orang yang sedang di dalam situasi yang sama. Keadilan distributif juga membahas mengenai penentuan hak serta pembagian hak yang adil antara masyarakat dengan negara. Hak yang dimaksud dapat berubah benda yang tidak dapat dibagi ( undivided goods ) seperti kemanfaatan bersama dalam bentuk fasilitas publik, perlindungan, dan lain-lain. Selain undivided goods, benda yang dapat habis dibagi ( divided goods ) juga termasuk ke dalam pemenuhan hak yang dimaksud sebelumnya. Yang dimasudkan dengan divided goods sendiri ialah berbagai hak-hak ataupun benda yang dapat ditentukan serta diberikan kepada maysarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan. Keadilan distributif yang dimaksud oleh Aristoteles sendiri berfokus kepada distribusi kekayaan, honor, dan berbagai barang lain yang sama-sama dapat diperoleh di dalam masyarakat. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa keadilan distributif membicarakan pembagian hak dan kewajiban secara adil dan proporsional ksesuai dengan peran masing-masing individu di dalam masyarakat.

John Rawls merumuskan dua prinsip dari keadilan distributif sendiri sebagai berikut:

  • The greates equal principle, maksudnya ialah setiap orang harus memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang. Prinsip ini merupakan prinsip yang paling mendasar yang harus dimiliki semua orang. Maksud dari prinsip ini ialah bahwa dengan jaminan kebebasan yang sama bagi semua orang maka makna keadilan sendiri itu dapat dicapai.
  • Ketidaksamaan sosial dan ekonomi haruslah diatur sedemikian rupa sehingga harus diperhatikan asas The different principle, dan asas The principle of fair equality of opportunity.

Sedangkan makna dari keadilan komutatif ( commutative justice/Justitia commutativa ) ialah sebuah keadilan yang mempersamakan antara prestasi dan kontraprestasi, maksudnya keadilan komutatif merupakan keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa-jasanya . Keadilan komutatif juga sering dikenal sebagai keadilan tukar menukar, hal ini dikarenakan keadilan jenis ini jauh lebih menonjolkan hubungan timbal balik melalui sebuah pertukaran ( exchange ). Dengan demikian keadlian komutatif memberikan sama banyaknya kepada tiap-tiap orang tanpa membeda-bedakan prestasinya.

Referensi

Arti kata adil - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
L.J. Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1982.
Bahder Johan Nasution, β€œ Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern”, Jurnal Yustisia, Vol. 3, No. 2, 2014.
Zakki Adlhiyati dan Achmad, β€œ Melacak Keadilan dalam Regulasi Poligami: Kajian Filsafat Keadilan Aristoteles, Thomas Aquinas, dan John Rawls ”, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 2, 2019.
This text will be hidden

1 Like