Apa yang dimaksud dengan keadilan dalam islam?

Keadilan

Secara terminologis, adil berarti “mempersamakan” sesuatu dengan yang lain, baik dari segi nilai maupun dari segi ukuran sehingga sesuatu itu menjadi tidak berat sebelah dan tidak berbeda satu sama lain. Adil juga berarti “berpihak atau berpegang kepada kebenaran”. Apa yang dimaksud dengan keadilan dalam islam?

“Keadilan” adalah pertengahan dan menjauhi ifrarh dan tafrith (sangat berlebihan dan sangat kekurangan).

“Keadilan” berarti seimbang, sama dan tidak diparuh, yaitu ketika hak-haknya sama dan sepadan.

“Keadilan” berarti menjaukan perbuatan dosa-dosa besar dan tidak terkenal dengan kefasikan. Tentunya makna tersebut banyak digunakan di dalam ilmu Fikih. Tetapi digunakan juga di dalam teologi, yaitu di dalam pembahasan kepemimpinan dan wilayatul faqih.

“Keadilan” dalam pandangan moral berarti menjaga hak-hak orang lain yaitu lawan kata kezaliman yang berati menginjak-injak hak-hak orang lain.

“Keadilan” dalam pandangan sosial berarti membagi rata berbagai fasilitas sosial dan memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan manfaat yang serupa dari berbagai fasilitas, seperti pendidikan, kebudayaan, keilmuan, ekonomi dan kesejahteraan.

“Keadilan” yang berarti sepadan, seimbang dan meletakkan sesuatu pada tempatnya, dengan tujuan bahwa sesuatu tersebut dalam proses interaksi dengan seluruh perkara, akan menciptakan undang-undang yang lebih baik. Dan alam ciptaan ini akan mengarah pada tujuan tertentu. Pengertian semacam ini karena memandang pada undang-undang seluruh ciptaan, sehingga dapat dipahami dengan pemahaman filsafat.

“Keadilan” yang berarti menjaga tuntutan-tuntutan dalam tataran hukum syariat, hukum pengadilan, perhitungan dan pemberian pahala atau pembalasan atas segala bentuk perbuatan dan siksaan, dalam kata yang berlawanan seperti kezaliman yang memiliki arti memberikan upah pekerja secara tidak sesuai, menuntut atau menyiksa yang berlebihan keluar dari batas kewajaran dengan sarana kriminalitas ataupun penyelewengan.

https://customslawyer.wordpress.com/2014/06/21/keadilan-dalam-perspektif-islam/

Kitab Suci al-Qur’an banyak menyebutkan masalah keadilan itu dalam berbagai konteks. Selain perkataan “adil” (‘adl), untuk makna “keadilan” dengan berbagai nuansanya itu, Kitab Suci juga menggunakan perkataan “qisth” dan “wasath”. Para ahli tafsir juga ada yang memasukkan sebagian dari pengertian kata-kata “mīzān” ke dalam pengertian “‘adl”. Semua pengertian berbagai kata-kata itu bertemu dalam suatu ide umum sekitar “sikap tengah yang berkeseimbangan dan jujur.”

Beberapa firman Allah tentang keadilan adalah sebagai berikut:

“Sesungguhnya Allah memerintahkan keadilan dan kebaikan, dan pemberian perhatian kepada kaum kerabat. Dan Dia melarang dari hal-hal yang keji dan jahat. Dan memberi kamu sekalian petunjuk, agar kiranya kamu merenungkan,” (Q 16:90).

“Sesungguhnya Allah memerintahkan hendaknya kamu semua menunaikan amanat kepada yang berhak, dan apabila kamu meng- hakimi antara manusia hendaknya kamu menghakimi dengan adil. Sesungguhnya Allah adalah sebaik-baiknya yang memberi petunjuk kepadamu semua tentang hal itu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat,” (Q 4:58).

“Wahai sekalian orang yang beriman! Jadilah kamu orang-orang yang tegak untuk Allah, sebagai saksi dengan keadilan (al-qisth). Dan janganlah sampai kebencian suatu golongan mendorongmu ke arah tindakan tidak adil. Bertindaklah adil, itulah yang lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Periksa atas segala sesuatu yang kamu kerjakan,” (Q 5:8).

“Wahai sekalian orang yang beriman! Jadilah kamu orang-orang yang tegak untuk keadilan, sebagai saksi bagi Allah walaupun mengenai diri kamu sendiri, atau kedua orangtuamu dan karib-kerabat. Kalau (mengenai) orang kaya atau miskin, maka Allah lebih mampu melindungi keduanya. Karena itu janganlah kamu mengikuti hawa (nafsu) dalam menegakkan keadilan. Dan kalau kamu menyimpang atau berpaling (dari keadilan), maka sesungguhnya Allah Mahaperiksa akan segala sesuatu yang kamu kerjakan,” (Q 4:135).

Dari beberapa kutipan firman Tuhan itu dapat dirasakan betapa kuatnya aspirasi keadilan dalam Islam. Sebagaimana telah disinggung, semangat ini merupakan kelanjutan aspirasi dan pemikiran bangsa-bangsa Semit, karena pengalaman mereka dalam menjalankan pemerintahan yang senantiasa mengandung godaan ke arah kezaliman. Dalam lingkupnya yang lebih luas, ketika budaya bernegara itu menular kepada bangsa-bangsa Arya, khususnya Persia atau Iran, maka aspirasi keadilan itu secara amat pekat mewarnai dunia pemikiran kenegaraan budaya Irano-Semitik. Maka dari sudut pandangan ini, cita-cita keadilan yang amat kuat dalam Islam merupakan puncak dari proses pertumbuhan budaya Irano-Semitik itu yang secara historis-sosiologis menyatakan diri dalam misi suci para nabi dan rasul.

Untuk memperoleh pengertian yang lengkap tentang apa yang dimaksud dengan adil dan keadilan dalam firman-firman itu, kita akan memeriksa pandangan yang muncul dalam sejarah Islam, melalui pemikiran beberapa ‘ulamā’ dan para ahli.

Konsep tentang Keadilan

Telah disinggung bahwa salah satu makna kata-kata “adil” ialah “tengah” atau “pertengahan”, yaitu makna etimologisnya dalam bahasa Arab. Dalam makna ini pula “‘adl” itu sinonim dengan “wasath” yang darinya terambil kata pelaku “wasīth” (dipinjam dalam bahasa Indonesia menjadi “wasit”) yang artinya ialah “penengah” atau “orang yang berdiri di tengah” yang mengisyaratkan sikap keadilan.

Juga dari pengertian ini “‘adl” itu sinonim dengan “inshāf” (berasal dari “nishf” yang artinya “setengah”), dan orang yang adil disebut “munshif”. (Dari “inshāf” itulah dipinjam kata- kata “insaf ” dalam bahasa kita yang berarti “sadar”, karena memang orang yang adil, yang sanggup berdiri di tengah tanpa secara a priori memihak, adalah orang yang menyadari persoalan yang dihadapi itu dalam konteksnya yang menyeluruh, sehingga sikap atau keputusan yang diambilnya berkenaan dengan itu menjadi tepat dan benar).

Dari pendekatan kebahasaan ini kiranya sudah mulai jelas apa yang dimaksud dengan “adil” dan “keadilan” dalam ajaran agama kita. Tentu saja, sebagai konsep, makna keadilan itu jauh lebih luas dan rumit daripada makna kebahasaannya. Menurut Murtadla al-Muthahhari, salah seorang pemikir Muslim zaman modern, terdapat empat pengertian pokok tentang adil dan keadilan:

  • Pertama, keadilan mengandung pengertian perimbangan atau keadaan seimbang (mawzūn, balanced), tidak pincang.

    Jika suatu kesatuan terdiri dari bagian-bagian yang kesemuanya itu secara bersama-sama dalam kesatuan tersebut menuju kepada tujuan yang sama, maka dituntut beberapa syarat tertentu bahwa masing-masing bagian itu mempunyai ukuran yang tepat dan berada dalam kaitan yang tepat pula antara satu dengan lainnya dan antara setiap bagian itu dengan keseluruhan kesatuan. Dengan terpenuhinya syarat- syarat itu seluruhnya, maka kesatuan tersebut akan mampu untuk mempertahankan diri dan untuk memberi efek yang diharapkan. Jika, misalnya, suatu masyarakat ingin mampu bertahan dan mantap, maka ia harus berada dalam keseimbangan, dalam arti bahwa bagian-bagiannya harus berada dalam ukuran dan hubungan satu dengan lainnya secara tepat. Ini berarti keadilan tidak mesti me-nuntut persamaan, karena fungsi suatu bagian dalam hubungannya dengan bagian lain dan dengan keseluruhan kesatuan menjadi efektif tidak karena ia memiliki ukuran dan bentuk hubungan yang sama dengan yang lain, melainkan karena memiliki ukuran dan bentuk hubungan yang “pas” dan sesuai dengan fungsi itu.

    Ditegaskan oleh al-Muthahhari:

    Keadilan dalam masyarakat mengharuskan kita memperhatikan dengan pertimbangan yang tepat kepada perimbangan berbagai keperluan yang ada, kemudian kita tentukan secara khusus perimbangan yang sesuai untuk berbagai keperluan itu dan kita tentukan juga batas kemampuan yang semestinya. Dan jika kita telah mencapai tingkat ini, maka kita berhadapan dengan masalah “kebaikan” (al-mashlahah), yaitu kebaikan umum yang diperlukan bagi ketahanan dan kelangsungan “keseluruhan.” Jadi, dalam hal ini kita didorong untuk memperhatikan tujuan keseluruhan, dan dari sudut pandangan ini maka “bagian” hanya merupakan alat semata (bagi keseluruhan), tanpa ada padanya nilai tersendiri.5

    Jadi itulah keadilan (‘adl) dalam pengertian keseimbangan (mīzān). Menurut al-Muthahhari, keadilan dalam makna keseimbangan itu berlaku terutama untuk kesatuan-kesatuan wujud fisik, termasuk alam raya. Karena itu, tentang alam raya ini, misalnya, Allah swt. berfirman,

    “Dan langit pun ditinggikan oleh-Nya, dan Dia meletakkan keseimbangan (mīzān),” (Q 55:7).

    Karena itu, lanjut al-Muthahhari, Nabi saw. bersabda,

    “Dengan keadilan langit dan bumi tegak berdiri.” Maka keadilan dalam makna keseimbangan ini adalah lawan dari kekacauan atau ketidakserasian, bukan kezaliman (zhulm).

    Karena keserasian sosial, dalam arti keamanan, ketertiban, kemantapan, serta keberhasilan mencapai tujuan dan seterusnya, bisa terwujud melalui sistem politik yang otoriter dan tidak adil, maka untuk kelengkapan pengertian tentang keadilan ini kita harus menelitinya dalam maknanya sebagai lawan dari kezaliman. Sebab keadilan dalam pengertian keseimbangan ini lebih banyak menghasilkan kebaikan umum saja, tetapi terdapat kemungkinan diingkarinya kepentingan pribadi masing-masing orang sebagai bagian dari masyarakat.

  • Kedua, menurut al-Muthahhari lebih lanjut, keadilan mengandung makna persamaan (musāwāh, égalité ) dan tiadanya diskriminasi dalam bentuk apa pun.

    Maka salah satu maksud ungkapan bahwa seseorang telah bertindak adil ialah jika ia memperlakuan semua orang secara sama. Tapi keadilan dalam arti persamaan ini masih perlu penjelasan. Jika persamaan itu ialah perlakukan yang mutlak sama antara setiap orang tanpa memperhatikan adanya perbedaan kemampuan, tugas, dan fungsi antara seseorang dengan orang lain sehingga, misalnya, seorang manajer diperlakukan persis sama dengan seorang pesuruh, maka yang terwujud bukanlah keadilan, melainkan justru kezaliman. Tetapi jika yang dimaksud ialah perlakuan yang sama kepada orang-orang yang mempunyai hak yang sama (karena kemampuan, tugas, dan fungsi yang sama), maka pengertian persamaan sebagai makna keadilan dapat dibenarkan.

  • Ketiga, pengertian tentang keadilan tidak utuh jika kita tidak memperhatikan maknanya sebagai pemberian perhatian kepada hak-hak pribadi dan “penunaian hak kepada siapa saja yang berhak” (i‘thā’u kullu dzī haqq-in haqq-ah).

    Maka kezaliman dalam kaitannya dengan pengertian ini ialah perampasan hak dari orang yang berhak, dan pelanggaran hak oleh yang tak berhak. Menurut al-Muthahhari, keadilan dalam arti pemberian hak kepada yang berhak itu menyangkut dua hal:

    1. Masalah hak dan pemilikan (rights and properties). Ini tidak saja mencakup hak dan pemilikan seseorang sesuai dengan usaha dan hasil usahanya, tetapi juga mencakup hak dan pemilikan alami seperti, misalnya, hak bayi untuk mendapat susuan ibunya, berdasarkan “design” alami berkenaan dengan kebutuhan bayi itu untuk pertumbuhannya.

    2. Kekhususan hakiki manusia, yaitu kualitas manusiawi tertentu yang harus dipenuhi oleh dirinya dan diakui oleh orang lain untuk dapat mencapai tujuan hidupnya yang lebih tinggi. Menghalangi orang lain dari memenuhi kualitas itu atau mengingkarinya adalah kezaliman. Al-Muthahhari mengutip penyair Mawlawi yang mengatakan:

      Apa itu keadilan? Ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya.
      Apa itu kezaliman? Ialah meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya.
      Apa itu keadilan? Ialah kau menyiramkan air kepada pohon-pohon.

      Apa itu kezaliman? Ialah kau menyiramkan air kepada duri-duri.

      Jadi keadilan terwjud, misalnya, dalam pemberian air kepada yang haus, dan tidak dalam pemberian nasi kepadanya. Maka keadilan dalam pengertian ini meliputi pemenuhan sesuatu yang menjadi hak alami seseorang.

  • Keempat, makna keadilan dalam pembahasan al-Muthahhari ialah Keadilan Tuhan (al-‘adl al-ilāhī), berupa kemurahan-Nya dalam melimpahkan rahmat kepada sesuatu atau seseorang setingkat dengan kesediaannya untuk menerima eksistensi dirinya sendiri dan pertumbuhannya ke arah kesempurnaan, sesuai dengan makna firman Allah:

    “Barang siapa berbuat baik, maka hal itu adalah untuk dirinya sendiri; dan barang siapa berbuat jahat, maka hal itu adalah atas tanggungan dirinya sendiri. Dan sama sekali tidaklah Tuhanmu itu berlaku zalim kepada hamba-Nya,” (Q 41:46).

Sumber

  • Nurcholis Madjid, Konsep-konsep keadilan dalam al-qur’an dan kemungkinan Perwujudannya dalam konteks zaman modern

  • Murtadla al-Muthahhari, al-‘Adl al-Ilāhī, terjemah Arab oleh Muhammad Abd al-Mun‘im al-Khaqani (Qumm, Iran: Mathba‘at al-Khayyām, 1401 H/1981).