Apa yang dimaksud dengan Kartel?

Kartel

Kartel adalah organisasi para produsen yang sepakat untuk menjadi satu penjual tunggal.
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal.

Kartel adalah gabungan (organisasi resmi) dari para produsen yang menjual output di pasar oligopoli. Organisasi ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan perusahaan‐perusahaan anggotanya, yaitu dengan jalan menentukan kebijaksanaan‐kebijaksanaan yang berlaku untuk seluruh perusahaan dalam kartel.

Kartel dibentuk pada umumnya untuk mengatasi ketidakpastian perilaku perusahaan‐perusahaan pesaing dengan mengadakan Collusive agreement. Dengan penggabungan seperti ini produsen produsen secara bersama‐sama akan berperilaku seperti halnya monopolis. Secara garis besar ada dua jenis kartel, yaitu kartel dengan tujuan membagi pasar. Suasana ini adalah mirip dengan monopolis yang mempunyai beberapa pabrik (multiplant‐monopoly).

Referensi

Windu Putra. Ekonomi Industri. Serial Untukmu Indonesia .

Kartel merupakan suatu organisasi resmi dari para penjual yang secara bersama menentukan harga, kuantitas, dan diferensiasi produk secara bersama-sama untuk memaksimumkan keuntungan industri tersebut. Sedangkan dalam UU Anti Monopoli No.5 tahun 1999, dijelaskan perjanjian yang bersifat kartel yaitu Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Alasan yang mendasari dibentuknya kartel adalah untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat, yang menjurus kearah terjadinya monopoli, undang-undang melarang dilakukan tindakan-tindakan tertentu oleh para pelaku usaha. Secara garis besar tindakan-tindakan tersebut dapat digolongkan ke dalam dua macam kategori. Pertama, adalah tindakan yang dilakukan dalam rangka kerja sama dengan sesama pelaku usaha ekonomi. Kedua, dalam bentuk tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha, dan atau kelompok pelaku usaha tersebut tanpa melibatkan pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha lainnya.