Apa yang dimaksud dengan Kampanye Hitam atau Black Campaign?

Lawan Kampanye Hitam
Gambar Lawan Kampanye Hitam

Apa yang dimaksud dengan Kampanye Hitam atau Black Campaign ? Jelaskan pengertian dari Black Campaign dan beri contohnya !

Kampanye politik adalah sebuah upaya yang terorganisir bertujuan untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dan kampanye politik selalu merujuk pada kampanye pada pemilihan umum.

Kampanye hitam (Black campaign)

Penggunaan metode rayuan yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan presepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik. komunikasi ini diusahakan agar menimbulkan fenomena sikap resistensi dari para pemilih, kampanye hitam umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain secara efisien karena kekurangan sumber daya yang kuat untuk menyerang salah satu kandidat atau calon lain dengan bermain pada permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat meninggalkan kandidat atau calon pilihannya.

Pola kampanye hitam iniberbeda dengan kampanye negatif yang memang didukung data dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan baik pelaku maupun kredibilitas informasinya. Kampanye hitam biasanya lazim dilakukan di negara-negara totaliter dan kelompok-kelompok politik radikal, seperti komunis maupun fasis. Rezim Hitler yang memimpin Partai Nazi di Jerman melalui Kementerian Propaganda yang dipimpin oleh Joseph Goebbels secara masif melancarkan kampanye hitam anti semit untuk memanipulasi kesadaran rakyat Jerman guna mendukung Nazi dalam program pemusnahan bangsa Yahudi di Eropa.

Black campaign (kampanye hitam) masih dianggap efektif oleh beberapa pihak, karena mampu memengaruhi nilai elektoral musuh politiknya. Namun, kampanye hitam sejatinya merupakan manifestasi dari ketidakpercayaan diri pelakunya. Kampanye hitam itu justru menunjukkan kelemahan pelaku/inisiatornya, karena mereka tidak cukup percaya diri akan keunggulan diri sendiri, sehingga alih-alih menunjukkan kelebihan dirinya untuk menyakinkan calon pemilihnya, yang mereka cari justru kelemahan lawan.

Dalam konteks negara Indonesia, dikenal teori perilaku pemilih yang disebut bounded rationality. Kampanye hitam dilakukan untuk menghadirkan perilaku heuristic (menyelidiki sendiri), yang disebut dengan affect referral. Perilaku affect referral (rujukan pengaruh) terjadi ketika para pemilih memilih kandidat yang menurut mereka paling menarik secara emosional. Perilaku inilah yang coba dipengaruhi oleh kampanye hitam. Dengan mengungkapkan rumor, disinformasi tentang kelemahan-kelemahan lawan diharapkan hadir “ketidaksukaan” emosional dari pemilih kepada kandidat yang dijadikan target kampanye hitam.

Berikut ini adalah persentase black campaign pada pemilihan presiden pada tahun 2014 lalu:

Contoh Black campaign yang sudah terdengar di antaranya :

Menurut DR. W Riawan Tjandra, SH, MHum dalam artikelnya di Harian Koran Sindo pada 6 Juni 2014 menyatakan, praktek black campaign sebenarnya justru dapat menjadi senjata makan tuan. Masyarakat yang kini semakin cerdas dalam memilih sudah dapat menilai bahwa subyek dan obyek yang dijadikan bahan black campaign adalah by design atau sengaja dibuat, sehingga menimbulkan simpati kepada korban.

Dengan kata lain, kampanye hitam hampir mustahil bisa efektif meruntuhkan bangunan investasi, jaringan, serta modal sosial yang telah diakumulasi oleh seorang figur selama karier kehidupan sosial-politiknya.

Sesungguhnya, yang lebih dikhawatirkan dari kampanye hitam tersebut adalah timbulnya bentrokan di tingkat akar rumput karena pembelaan yang tidak proporsional dari masing-masing pendukung calon, khususnya ketika kandidat yang didukungnya kalah. Kekalahan itu dianggap karena perilaku tidak adil yang diterima kandidat yang mereka dukung oleh pihak lawan.

Sumber:
Black Campaign = Hukum Kekekalan Momentum - Kompasiana.com, diakses pada 13 September 2017
http://leuserantara.com/artikel-bahaya-black-campaign-dan-akuntabilitas-sosial-media/, diakses pada 13 September 2017
https://www.tempo.co/read/kolom/2014/06/07/1396/Dampak-Kampanye-Hitam, diakses pada 13 September 2017

Pengertian Kampanye


Pada pemilihan umum tidak terlepas dari kegiatan kampanye. Kampanye dan pemilu bagai dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Kampanye adalah sebuah tindakan doktrin bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan. Usaha kampanye bisa dilakukan perorangan atau sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambil keputusan didalam suatu kelompok, kampanye juga bisa dilakukan guna untuk mempengaruhi, penghambatan, pembelokan pencapaian.

Menurut pasal 1 ayat 26 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum DPR, DPD, DPRD yang disebut kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta pemilu. Jadi berdasarkan pada definisi diatas arti kampanye adalah sebuah purpose to something. Kampanye adalah aktivitas komunikasi yang ditujukan ntuk memengaruhi orang lain agar ia memiliki wawasan, sikap dan perilaku sesuai dengan kehendak atau keinginan penyebar atau pemberi informasi ( Cangara, 2011)

Sedangkan menurut Imawan (dalam Cangara, 2011) mengungkapnkan kampanye adalah upaya persuasive untuk mengajak orang lain yang belum sepaham atau belum yakin pada ide-ide yang kita tawarkan, agar mereka bersedia bergabung dan mendukungnya. Sementara pengertian kampanye yang dikemukakan oleh Kotler dan Roberto (dalam Cangara, 2011) adalah sebagai berikut:

“campaign is an organized effort conducted by one group (the change agent) which intends to persuade other (the target adopters), to accept, modify, or abandon certain ideas, attitudes, practices and behavior. (kampanye ialah sebuah upaya yang dikelola oleh satu kelompok, (agen perubahan) yang ditujukan untuk mempersuasi target sasaran agar bisa menrima memodifikasi atau membuang ide, sikap dan perilaku tertentu)”.

Black Campaign (Kampanye Hitam)


Roger dan Storey (Antar Venus, 2004) memberi pengertian kampanye sebagai serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakuan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu. Perlu diperhatikan bahwa pesan kampanye harus terbuka untuk didiskusikan dan dikritisi. Hal ini dimungkinkan karena gagasan dan tujuan kampanye pada dasarnya mengandung kebaikan untuk publik bahkan sebagian kampanye ditujukan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahtraan umum (public interest). Kampanye dalam Pemilu pada dasarnya dianggap sebagai suatu ajang berlangsungnya proses komunikasi politik tertentu, yang sangat tinggi intensitasnya. Ini dikarenakan terutama dalam proses kampanye pemilu, interaksi politik berlangsung dalam tempo yang meningkat.

Setiap peserta kampanye berusaha meyakinkan para pemberi suara atau konstituen,
bahwa kelompok atau golongannya adalah calon-calon yang paling layak untuk memenangkan kedudukan. Kampanye hitam merupakan trend universal di gelanggang politik dunia. Di negara-negara yang demokrasinya sudah matang sekalipun, kampanye terhadap keburukan-keburukan lawan sering dilakukan. Namun, dalam konteks Indonesia yang memiliki kultur Ketimuran yang kuat, membuka keburukan-keburukan lawan masih belum bisa diterima secara terbuka, kecuali dalam kasus-kasus yang merugikan publik secara luas, seperti kasus korupsi.

Black campaign yang juga dikenal sebagai negative campaign dalam rangka menjatuhkan lawan politik perlu diawasi secara ketat agar pemilu yang dilaksanakan berjalan secara fair dan sesuai koridor. Dan pada akhirnya pemilu yang dilaksanakan berhasil memperoleh legitimasi rakyat. Riswandi (2009) dalam bukunya Komunikasi Politik mengatakan bahwa black campaign merupakan model kampanye dengan menggunakan rayuan yang merusak, sindiran atau rumor yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan presepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik.

Sejalan dengan Pendapat-pendapat para ahli seperti yang telah disebutkan di atas seperti Clevelland Ferguson (1997), Terry Cooper (1991), Kaid, Chanslor & Hovind (1992) juga menguatkan hal tentang apa yang dimaksud dan tujuan dari black campign.

Pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2015 juga tidak lepas dari adanya fenomena black campign, walaupun pada akhirnya black campaign yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak membuahkan hasil. Hal ini bisa terjadi karena yang menjadi pemenang dalam kontestasi ini justru pihak yang didzalimi yaitu pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo. Serangan black campaign justru menaikkan simpati pada pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo.

Panwaslih dan pihak Kepolisian Kabupaten Banggai yang dengan cepat merespon adanya selebaran yang berisi black campaign dengan cara menurunkan spanduk, menyita selebaran gelap dan mengusut dalang penyebar isu juga turut mencegah berkembangnya opini publik yang buruk pada pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo dan secara tidak langsung memberikan kesan bahwa pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo adalah pasangan yang terdzalimi.

George Carslake Thompson dalam “The Nature of Public Opinion” (Sastropoetra, 1990) mengemukakan bahwa proses pembentukan opini publik dalam suatu publik yang menghadapi isu, dapat timbul berbagai kondisi yang berbeda-beda yaitu:

  • Mereka dapat setuju terhadap fakta yang ada atau mereka pun boleh tidak setuju.
  • Mereka dapat berbeda dalam perkiraan atau estimation, tetapi juga boleh tidak berbeda pandangan.
  • Perbedaan yang lain ialah bahwa mungkin mereka mempunyai sumber data yang berbeda-beda.

Kampanye hitam adalah kampanye yang mengarah ke pembunuhan karakter dan cenderung fitnah. Isinya fitnah, kebohongan dan tuduhan tanpa bukti. Kampanye jenis inilah yang bisa dijerat hukuman, minimal dapat sanksi dari KPU jika tim capres melakukan kampanye ini.

Kampanye dilakukan untuk mengangkat citra baik dimata pemilih untuk meraih simpati. Tetapi kampanye juga berpotensi memberikan citra buruk dimata setiap konstituen. Setiap usaha untuk mengisi jabatan, terutama untuk jabatan publik, maka gosip yang mengarah pada bentuk kampanye hitam selalu muncul. Kampanye hitam yang biasa disebut Black Campaign cenderung menyudutkan para calon yang diusung untuk menduduki suatu jabatan (Cangara, 2011).

Berdasarkan Badan Pengawas Pemilu Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014 Di Luar Negeri Bab III Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pasal 14 yang berisi, yaitu melakukan pencegahan kepada pelaksana, peserta dan petugas kampanye yang melakukan kegiatan:

  1. mempersoalkan dasar Negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, danbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menghina seseorang, agama, suku, rasa, golongan, calon, dan/ataupeserta pemilu yang lain;
  4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupunmasyarakat;
  5. mengganggu ketertiban umum;
  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkanpenggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggotamasyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pesertapemilu;
  8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempatpendidikan;
  9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lainselain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yangbersangkutan;
  10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepadapeserta kampanye; dan
  11. memobilisasi warga negara indonesia yang belum memenuhi syaratsebagai pemilih.

Pada pasal 14 ayat 1 dan 2 yang disebutkan di atas jelas bahwa dalam kampanye hitam telah melanggar peraturan perkampanyean yang telah ditetapkan oleh badan pengawas pemilu. Kampanye hitam bagai sisi lain mata uang dari kampanye bersih yang terbuka. Dalam literasi barat, istilah black campaign atau kampanye hitam dikenal sebagai ativitas menyudutkan, mendeskreditkan atau dalam tataran paling tinggi melalukan fitnah terhadap lawan atau rival politiknya.

Direktur pusat studi politik Indonesia (puspol Indonesia) Ubedilah Badrun mengatakan Kampanye hitam atau black campaign dalam perspektif sosiologi politik adalah gejala politik yang diungkapkan oleh kontestan dengan niat dan niat buruk.

Secara harfiah Black Campaign bisa diartikan sebagai kampanye kotor, yakni kampanye untuk menjatuhkan lawan dengan menggunakan isu negative yang tidak berdasar. Dahulu kampanye hitam ini juga dikenal sebagai whispering campaign, yakni kampanye melalui mulut ke mulut, namun sekarang ini kampanye tersebut mengalami perubahan modus dengan menggunakan media massa sebagai penyebar informasi.

Kampanye hitam yang menydutkan kandidat banak disebar melalui SMS, internet dan gosip dari mulut kemulut. Bahkan dengan perkembangan teknologi informasi yang makin canggih , lawan politik seseorang dapat direkayasa dalam bentuk foto dan gambar video yang amoral, meski akhirnya gambar ahsil rekayasa seperti itu tidak dapat dibuktikan kepalsuan dan kebenarannya (Cangara, 2011).

Berdasarkan pada pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa kampanye hitam adalah salah satu strategi kampanye yang digunakan para kandidat maupun tim untuk menjatuhkan lawan dengan cara mengeluarkan isu yang tidak benar dan terkesan fitnah.

Cara-cara Kampanye Hitam


Cara-cara yang dipakai dalam kampanye hitam, adalah:

  1. Menyebarkan kejelekan atau keburukan tentang seorang politikus, dengan cara memunculkan cerita buruk di masa lalunya, menyebarkan cerita yang berhubungan dengan kasus hukum yang sedang berlangsung, atau menyebarkan cerita bohong atau fitnah lainnya.

  2. Untuk menguatkan cerita tersebut biasanya si penyebar cerita akan menyertakan berupa bukti foto. Foto-foto tersebut bisa saja benar-benar terjadi tapi tidak terkait langsung dengan permasalahan. Namun si penyebar foto berharap asumsi masyarakat terbentuk atau bisa juga foto tersebut hasil rekayasa atau manifulasi dengan bantuan teknologi komputer.

  3. Yang lebih hebat lagi adalah apabila dimunculkan saksi hidup yang bercerita perihal keburukan atau pekerjaan jahat si politikus, baik dimasa lalu maupun yang masih belum lama terjadi (Mufida, 2014).

Perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam berkampanye dan termasuk dalam kampanye hitam dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden terdapat pada Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  2. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  3. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  4. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
  5. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Pencegahan yang dapat dilakukan agar tidak terulang lagi kasus kampanye hitam (black campaign) peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BANWASLU), yaitu adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pengawasan terhadap media-media yang berperan sebagai perantara kampanye, seperti media elektronik (berita, talk show), media massa (majalah, koran, tabloid), dan media sosial (facebook, twitter, instagram);
  2. Melakukan pemblokiran situs atau blog yang melakukan kampanye terdapat unsur suku, agama, ras, penghinaan dan fitnah;
  3. Memberi tindakan keras apabila terjadi pelanggaran dalam kampanye;
  4. Memberikan pengarahan pelaksanaan kampanye yang sehat dan bersih;
  5. Memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan isu-isu yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Pencegahan ini dapat dilakukan jika lembaga penyelenggara pemilihan umum dan masyarakat dapat bekerja sama dalam pelaksanaan kampanye, maka akan tercipta situasi kampanye aman. Begitupun dengan Ellyana Farida, mengatakan setuju dengan metode pencegahan tersebut. Namun pencegahan ini harus dilaksanakan agar kenyamanan berkampanye baik peserta dan masyarakat terkendali baik.

Masyarakat dan lembaga penyelenggara pemilihan umum dapat bekerja sama dengan baik serta berperan aktif dalam pencegahan tersebut maka akan tercipta kondisi sebagai berikut:

  1. Menumbuhkan situasi yang kondusif dan terkendali;
  2. Menciptakan rasa aman dalam berkampanye melalui media elektronik, media massa dan media sosial;
  3. Membentuk pola pikir masyarakat agar tidak mudah terperdaya asutan isu-isu yang mengandung fitnah maupun unsur suku, agama, dan ras;
  4. Menciptakan rasa kesadaran untuk berpolitik atau berkampanye secara sehat dan bersih.

Kampanye pemilihan umum yang akan datang baik legislatif, eksekutif ataupun kepala daerah tidak lagi merugikan banyak pihak selain calon itu sendiri dan masyarakat luas yang termakan isu-isu yang mengandung fitnah serta penghinaan dalam kampanye hitam jika pencegahan tersebut dapat terlaksana dan berjalan dengan baik.

Pencideraan demokrasi yang terjadi akibat perbuatan kampanye hitam dapat kembali pulih, pemimpin yang bijaklah yang mampu mangambil keputusan dan memberikan sanksi tegas apabila terulang laginya hal seperti ini. Serta cepat tanggap mengatasi masalah serupa agar pencideraan tersebut tidak semakin melebar ke bagian lainnya dalam pemilihan umum.

Kampanye dilakukan untuk mengangkat citra baik dimata pemilih untuk meraih simpati. Tetapi kampanye juga berpotensi memberikan citra buruk dimata setiap konstituen. Setiap usaha untuk mengisi jabatan, terutama untuk jabatan public, maka gosip yang mengarah pada bentuk kampanye hitam selalu muncul. Kampanye hitam yang biasa disebut Black Campaign cenderung menyudutkan para calon yang diusung untuk menduduki suatu jabatan (Cangara, 2011).

Berdasarkan Badan Pengawas Pemilu Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014 Di Luar Negeri Bab III Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pasal 14 yang berisi, yaitu melakukan pencegahan kepada pelaksana, peserta dan petugas kampanye yang melakukan kegiatan:

  • mempersoalkan dasar Negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, danbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  • membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  • menghina seseorang, agama, suku, rasa, golongan, calon, dan/ataupeserta pemilu yang lain;

  • menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

  • mengganggu ketertiban umum;

  • mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;

  • merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;

  • menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

  • membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;

  • menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye; dan

  • memobilisasi warga negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih.

Pada pasal 14 ayat 1 dan 2 yang disebutkan di atas jelas bahwa dalam kampanye hitam telah melanggar peraturan perkampanyean yang telah ditetapkan oleh badan pengawas pemilu. Kampanye hitam bagai sisi lain mata uang dari kampanye bersih yang terbuka.

Dalam literasi barat, istilah black campaign atau kampanye hitam dikenal sebagai ativitas menyudutkan, mendeskreditkan atau dalam tataran paling tinggi melalukan fitnah terhadap lawan atau rival politiknya.

Direktur pusat studi politik Indonesia (puspol Indonesia) Ubedilah Badrun mengatakan Kampanye hitam atau black campaign dalam perspektif sosiologi politik adalah gejala politik yang diungkapkan oleh kontestan dengan niat dan niat buruk.

Secara harfiah Black Campaign bisa diartikan sebagai kampanye kotor, yakni kampanye untuk menjatuhkan lawan dengan menggunakan isu negative yang tidak berdasar. Dahulu kampanye hitam ini juga dikenal sebagai whispering campaign, yakni kampanye melalui mulut ke mulut, namun sekarang ini kampanye tersebut mengalami perubahan modus dengan menggunakan media massa sebagai penyebar informasi.

Kampanye hitam yang menyudutkan kandidat banyak disebar melalui media sosial, internet dan gosip dari mulut kemulut. Bahkan dengan perkembangan teknologi informasi yang makin canggih , lawan politik seseorang dapat direkayasa dalam bentuk foto dan gambar video yang amoral, meski akhirnya gambar ahsil rekayasa seperti itu tidak dapat dibuktikan kepalsuan dan kebenarannya (Cangara, 2011).

kampanye

Cara-cara Kampanye Hitam

Biasanya, cara-cara yang dipakai dalam kampanye hitam, adalah:

  1. Menyebarkan kejelekan atau keburukan tentang seorang politikus, dengan cara memunculkan cerita buruk di masa lalunya, menyebarkan cerita yang berhubungan dengan kasus hukum yang sedang berlangsung, atau menyebarkan cerita bohong atau fitnah lainnya.

  2. Untuk menguatkan cerita tersebut biasanya si penyebar cerita akan menyertakan berupa bukti foto. Foto-foto tersebut bisa saja benar-benar terjadi tapi tidak terkait langsung dengan permasalahan. Namun si penyebar foto berharap asumsi masyarakat terbentuk atau bisa juga foto tersebut hasil rekayasa atau manifulasi dengan bantuan teknologi komputer.

  3. Yang lebih hebat lagi adalah apabila dimunculkan saksi hidup yang bercerita perihal keburukan atau pekerjaan jahat si politikus, baik dimasa lalu maupun yang masih belum lama terjadi (Mufida, 2014).