Apa yang dimaksud dengan Jus In Bello?

Jus in bello adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai.

Jus in bello, yaitu hukum yang berlaku dalam perang. Dibagi lagi menjadi dua, yaitu:

  • Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Disebut The Haag Laws.
  • Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang. Disebut The Geneva Laws.

Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan (contohnya, serangan agresif Irak terhadap Kuwait tahun 1990), harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan, demikian pula pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut.

Cabang hukum ini bersandar pada hukum kebiasaan (customary law), didasarkan pada praktik-praktik perang yang telah dikenali, begitu pula hukum perjanjian (treaty law) (seperti Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907), yang menetapkan peraturan pelaksanaan permusuhan.

Dokumen-dokumen utama lainnya yaitu Konvensi Jenewa 1949, yang melindungi para korban perang—yang sakit dan terluka (Kesatu), yang karam (Kedua), tawanan perang (Ketiga); dan rakyat sipil yang berada di tangan pihak musuh dan, sampai batasan tertentu, semua orang sipil yang berada dalam wilayah kekuasaan negara-negara yang sedang dalam konflik (Keempat)—dan Protokol-protokol Tambahan 1977, yang menjabarkan istilah-istilah kunci seperti peserta tempur/kombatan, memuat perlengkapan terperinci untuk melindungi non-kombatan, alat angkutan medis, dan pembelaan sipil, dan pelarangan praktik-praktik semacam serangan membabibuta (indiscriminate attack).