Apa yang dimaksud dengan Jual beli Salam?

Jual beli salam adalah akad jual beli barang pesanan diantara pembeli dengan penjual.

Apa yang dimaksud dengan Jual beli Salam?

As-Salam atau disebut juga As-Salaf yaitu istilah dalam bahasa arab yang mengandung makna yaitu penyerahan. Salam merupakan transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Sedangkan menurut terminologi pengertian al-salam adalah transaksi jual beli yang pembayaranya dilakukan di muka secara tunai sementara barangya diserahkan di kemudian hari.

Salam merupakan transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Maka dari itu barang diserhkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai. Barang yang diperjualbelikan belum ada pada saat transaksi dan harus diproduksi terlebih dahulu, seperti produk-produk pertanian dan produk-produk fungible adalah barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya.

Dasar Hukum Jual beli salam

Dasar Hukum yang menjadi pertimbangan bolehnya akad salam adalah sebagai berikut:

  1. Firman Allah yang terdapat pada Al-qur‟an surat Al-Baqarah ayat 282.
    “Hai orang-orang yang beriman,apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan,hendaklah kalian menuliskanya.” (Q.S Al-Baqarah: 282)

  2. Al-hadits.
    “diriwayatkan oleh al-bukhari dan muslim: Bahwasanya Nabi SAW datang ke madinah dan penduduk madinah terbiasa melakukan jual beli kurma dengan sistem salaf. Nabi SAW bersabda:‟Barang siapa yang mempraktikkan jual beli dengan sistem salaf maka hendaklah takaran,timbangan,serta waktu penundaan penyerahan barangya diketahui dengan jelas.”

  3. Ijma‟ ulama‟
    Secara ijma‟,ulama‟ menyepakati hukum al-salam itu diperbolehkan( ئز جا.)Tetapi mereka berbeda ketika objek alsalam-nya binatang)ألحيىان .(Yang cacat,mandul dan belum berumur )والعقار ألدور .(Imam malik,Imam syafi‟i,Al-auza‟i,alLaits,dan kebanyakan (جمهىر (ulama‟ memperbolehkan al- salam dengan objek jual binatang dengan syarat; sifat-sifat, kualitas dan jumlah nominal binatang diketahui.

Rukun dan syarat Salam

Adapun rukun salam menurut jumhur ulama‟ ada tiga yaitu:

  1. Shigat,yaitu ijab dan qabul.
  2. Aqidani (dua orang yang melakukan transaksi),yaitu orang yang memesan dan menerima pesanan.
  3. Objek transaksi,yaitu orang dan barang yang di pesan.

Sedangkan Syarat-syarat Salam yaitu:

  1. Sighah. Akad hendaklah dengan perkataan “salam”.
  2. Pembayaran harga hendaklah dengan segera, yaitu secara tunai.
  3. Jika harga itu bukan dengan uang, tetapi dalam bentuk barang maka barang itu hendaklah diketahui dan dinyatakan jumlahnya.
  4. Penjual al-salam hanya dibolehkan pada barang-barang yang dapat ditentukan secara tepat dari segi bentuk, bilangan, timbangan, ukuran, jenis, kualitas dan sifat asasi yangee lain yang akan menjadikan harga barang berbeda-beda.
  5. Tiada ketentuan syarat mengenai penangguhan menyerahkan barang yang dijual beli. Jadi, harga dan barang yang diperjualbelikan hendaklah bukan dari bahan ribawi yang sama asas seperti emas dengan uang, rupiah dengan dollar, dan beras dengan gula.
  6. Hendaklah ditetapkan sifat asasi bagi barang yang diperjualbelikan.
  7. Hendaklah ditetapkan jumlah barang yang diperjualbelikan.
  8. Barang itu hendaklahdari jenis barang yang boleh diserahkan apabila sampai masa penyerahannya.
  9. Penyerahan barang. Hendaklah ditentukan masa masa penyerahan barang yang diperjualbelikan.
  10. Hendaklah ditentukan tempat penyerahan barang tersebut.

Menurut komplikasi hukum ekonomi syari‟ah pasal 101 s/d pasal 103,bahwa syarat ba‟i salam adalah sebagai berikut:

  1. Kualitas dan kuantitas barang sudah jelas.Kuantitas barang dapat diukur dengan takaran,atau timbangan,dan meteran.
  2. Spesifikasi barang yang dipesan harus diketahui secara sempurna oleh para pihak.
  3. Barang yang dijual,waktu,dan tempat penyerahan dinyatakan dengan jelas.
  4. Pembayaran dapat dilakukan pada waktu dan tempat yang disepakati.

Berakhirnya Jual beli Salam

Kontrak salam berakhir berdasarkan kondisi kondisi berikut:

  1. Dipenuhinya kewajiban secara normal oleh kedua belah piahk,
  2. Persetujuan bersama kedua belah pihak untuk menghentikan kotrak
  3. Pembatalan hukum kontrak ini jika muncul sebab yang masuk akal untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing masing pihak bisa menuntut pembatalannya.