Jual beli salam adalah akad jual beli barang pesanan diantara pembeli dengan penjual.
Apa yang dimaksud dengan Jual beli Salam?
Jual beli salam adalah akad jual beli barang pesanan diantara pembeli dengan penjual.
Apa yang dimaksud dengan Jual beli Salam?
As-Salam atau disebut juga As-Salaf yaitu istilah dalam bahasa arab yang mengandung makna yaitu penyerahan. Salam merupakan transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Sedangkan menurut terminologi pengertian al-salam adalah transaksi jual beli yang pembayaranya dilakukan di muka secara tunai sementara barangya diserahkan di kemudian hari.
Salam merupakan transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Maka dari itu barang diserhkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai. Barang yang diperjualbelikan belum ada pada saat transaksi dan harus diproduksi terlebih dahulu, seperti produk-produk pertanian dan produk-produk fungible adalah barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya.
Dasar Hukum Jual beli salam
Dasar Hukum yang menjadi pertimbangan bolehnya akad salam adalah sebagai berikut:
Firman Allah yang terdapat pada Al-qur‟an surat Al-Baqarah ayat 282.
“Hai orang-orang yang beriman,apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan,hendaklah kalian menuliskanya.” (Q.S Al-Baqarah: 282)
Al-hadits.
“diriwayatkan oleh al-bukhari dan muslim: Bahwasanya Nabi SAW datang ke madinah dan penduduk madinah terbiasa melakukan jual beli kurma dengan sistem salaf. Nabi SAW bersabda:‟Barang siapa yang mempraktikkan jual beli dengan sistem salaf maka hendaklah takaran,timbangan,serta waktu penundaan penyerahan barangya diketahui dengan jelas.”
Ijma‟ ulama‟
Secara ijma‟,ulama‟ menyepakati hukum al-salam itu diperbolehkan( ئز جا.)Tetapi mereka berbeda ketika objek alsalam-nya binatang)ألحيىان .(Yang cacat,mandul dan belum berumur )والعقار ألدور .(Imam malik,Imam syafi‟i,Al-auza‟i,alLaits,dan kebanyakan (جمهىر (ulama‟ memperbolehkan al- salam dengan objek jual binatang dengan syarat; sifat-sifat, kualitas dan jumlah nominal binatang diketahui.
Rukun dan syarat Salam
Adapun rukun salam menurut jumhur ulama‟ ada tiga yaitu:
Sedangkan Syarat-syarat Salam yaitu:
Menurut komplikasi hukum ekonomi syari‟ah pasal 101 s/d pasal 103,bahwa syarat ba‟i salam adalah sebagai berikut:
Berakhirnya Jual beli Salam
Kontrak salam berakhir berdasarkan kondisi kondisi berikut: