Apa yang dimaksud dengan Jilbab?

Jilbab

Banyak yang beranggapan jilbab itu adalah penutup kepala atau sering juga disebut kerudung, tapi sebenarnya jilbab adalah kain mengulur yang menutupi seluruh tubuh dari atas hingga mata kaki. Syaratnya tidak ketat artinya tidak membentuk lekukan tubuh, dan tidak pula terbayang atau transparan.

Secara bahasa, kata al-jilbab sama dengan kata al-qamish atau baju kurung yang bermakna baju yang menutupi seluruh tubuh. Ia juga sama dengan al-khimar atau tudung kepala yang bisa dimaknai dengan apa yang dipakai di atas baju seperti selimut dan kain yang menutupi seluruh tubuh wanita (Majma’ Al-Lughah Al-Arabiyyah).

Manzurdalam Lisanul Arab mengatakan bahwa jilbab berarti selendang, atau pakaian lebar yang dipakai wanita untuk menutupi kepada, dada, dan bagian belakang tubuhnya.

Jilbab berasal dari kata kerja jalab yang berarti menutupkan sesuatu di atas sesuatu yang lain sehingga tidak dapat dilihat. Dalam masyarakat Islam selanjutnya, jilbab diartikan sebagai pakaian yang menutupi tubuh seseorang. Bukan hanya kulit tubuhnya tertutup, melainkan juga lekuk dan bentuk tubuhnya tidak kelihatan.

Imam (2013) dalam Tafsir ayat jilbab kajian terhadap QS al-Ahzab (33): 59 mengemukakan bahwa jalabib adalah bentuk jamak kata jilbab, yang merupakan bentuk mashdar dari kata jalbaba, yang berasal dari satu rumpun kata jalaba, yang berarti menghimpun dan membawa. Ia juga berarti menutupkan sesuatu diatas sesuatu yang lain sehingga tidak dapat dilihat. Jalabib sendiri dapat menutupi seluruh anggota badan. Di dunia Arab lebih dikenal dengan jalabiyyah, selain itu juga tajalbaba yang berarti “membajui.”

Penelusuran atas teks Al-Qur’an tentang jilbab agaknya tidak sama dengan pengertian sosiologis tersebut. Para ahli tafsir menggambarkan jilbab dengan cara yang berbeda-beda. Ibnu Katsir mengemukakan bahwa jilbab adalah selendang di atas kerudung. Ini yang disampaikan Ibnu Mas’ud, Ubaidah Qatadah, Hasan Basri, Sa’id bin Jubair Al-Nakha’i, Atha Al-Khurasani dan lain-lain. Ia bagaikan “izar” sekarang. Al-Jauhari, ahli bahasa terkemuka, mengatakan izar adalah pakaian selimut atau sarung yang digunakan untuk menutup badan.

Para ahli tafsir berbeda pendapat dalam masalah mengulurkan jilbab yang dimaksudkan Allah dalam ayat jilbab. Sebagian mereka ada yang menafsirkan dengan menutup wajah dan kepala serta hanya menampakkan satu mata, dan sebagian mereka ada yang menafsirkan dengan menutup muka mereka (Ath-Thabari, 2000). Menurut Al-Qurthubi (tt), jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh badan. Ia juga menyebutkan bahwa menurut Al-Hasan, ayat tersebut memerintah kaum wanita untuk menutup separo wajahnya.

Azzamakhsyari merumuskan jilbab sebagai pakaian yang lebih besar daripada kerudung, tetapi lebih kecil daripada selendang. Ia dililitkan di kepala perempuan dan membiarkannya terulur ke dadanya. Menurut Al-Jazairi, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka artinya mengulurkan jilbab ke wajah mereka sehingga yang tampak dari seorang wanita hanyalah satu matanya yang digunakan untuk melihat jalan jika dia keluar untuk suatu keperluan.

At-Tirmidzi menafsirkan mengulurkan jilbab dengan menutup seluruh tubuh, kecuali satu mata yang digunakan untuk melihat. Di antara yang memaknainya demikian ialah Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Abidah As-Salmani, dan lain-lain.

Menurut Az-Zuhaili (1991), ayat jilbab menunjukkan wajibnya menutup wajah wanita. Karena para ulama dan mufassir seperti Ibnul Jauzi, At-Thabari, Ibnu Katsir, Abu Hayyan, Abu Su’ud, Al-Jashash, dan Ar-Razi menafsirkan mengulurkan jilbab adalah menutup wajah, badan, dan rambut dari orang-orang asing (non mahram) atau ketika keluar untuk sebuah keperluan.

Analisis Munasabah Tentang Jilbab


Dalam memahami persoalan pakaian Muslimah dan jilbab perlu diuraikan ayat-ayat yang membahas batas-batas aurat. Baik yang terdapat pada surat an-Nur maupun yang terdapat pada surat lainnya yang ada munasabahnya.

QS. An-Nur (24): 30

Artinya: Katakanlah kepada kaum mu’minin: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. (an-Nur [24]: 30)

Ayat ini, menjelaskan bahaya pandangan mata, dan memerintahkan kaum beriman untuk menjaga kemaluannya. Karena kelamin/kemaluan hanya diperuntukkan untuk suami-istri mereka saja dalam melestarikan keturunan melalui jalan pernikahan, selain itu tidak diperkenankan oleh syari’at Islam.

Penafsiran Hassan (2007) pada QS. Al Nur (24) ayat 30, ayat ini merupakan perintah bagi orang mukminin untuk memalingkan pandangan mata mereka ketika melihat perempuan serta memelihara kemaluan dari terbuka, terutama daripada melakukan perkara yang tidak halal.

QS. An-Nur (24): 31

Artinya: Katakanlah kepada para wanita yang beriman: Hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasanya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera- putera mereka atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang- orang yang beriman supaya kamu beruntung. (an-Nur (24): 31)

Ayat ini lebih detail menjelaskan mengenai kewajiban muslimah berjilbab dan kapan saatnya muslimah diperbolehkan tidak berjilbab. Pada QS. Al-Nur (24) ayat 31 ini merupakan perintah untuk menjaga pandangan pada laki-laki bagi
perempuan-perempuan mukminat. Selain itu, juga perintah menjaga kemaluannya daripada terbuka, dan terutama daripada terganggu kehormatannya.

Perempuan mukminat juga dilarang untuk menampakkan perhiasan mereka kepada laki-laki yang halal bagi mereka untuk berkawin, melainkan pakaian luar, muka dan tangan karena inilah yang biasa lahir dan yang demikian ini banyak ditegaskan dalam hadits-hadits Nabi. Kerudung yang sudah tetap dan wajib itu, hendaknya dibelitkan ujung-ujungnya di leher hingga tertutup dada mereka. Dan juga ketika berjalan, tidak boleh menghentakkan kakinya hingga terdengar kepada laki-laki suara gelang mereka, serta aksi-aksi lain yang bisa menarik perhatian laki-laki (El Guindi, 2005)

QS al-Ahzab (33):59

Artinya : Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dalam ayat ini, Ahmad Hassan menjelaskan pengertian jilbab, yaitu satu pakaian yang menutup segenap badan atau sebagian besar badan sebelah atas. Hal tersebut diperintahkan karena agar perempuan-perempuan mukminat dikenal dan tidak diganggu oleh orang-orang munafik yang jahat (al-Ghaffar, 1984)
Sebab nuzul atau sebab-sebab turunnya kedua ayat tersebut menurut suatu riwayat adalah sebagai berikut:

  • Menurut riwayat yang ditakhrijkan oleh Ibni Mardawaih, dari ‘Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata: Pada masa Rasulullah saw, ada seorang berjalan di suatu jalan di Madinah, kemudian dia melihat seorang wanita, dan wanita itupun melihatnya, lalu syaitan pun mengganggu keduanya sehingga masing-masing melihatnya karena terpikat. Maka ketika laki-laki tersebut mendekati suatu tembok untuk melihat wanita tersebut, hidungnya tersentuh tembok hingga luka. Lalu ia bersumpah: Demi Allah saya tidak akan membasuh darah ini hingga bertemu Rasulullah Saw dan memberi tahu kepadanya tentang masalahku. Kemudian ia datang kepada Rasulullah dan menceritakan peristiwanya. Kemudian bersabdalah beliau: “Itu adalah balasan dosamu”.

  • Menurut riwayat yang ditakhrijkan oleh Ibnu Kasir, dari Muqatil ibni Hibban, dari Jabir ibni Abdillah al-Ansariy, ia berkata: “Saya mendengar berita bahwa Jabir ibni Abdillah al-Ansariy menceritakan, bahwa Asma’ binti Marsad, ketika berada di kebun kurma miliknya, datanglah kepadanya orang-orang wanita dengan tidak memakai izar (kain), sehingga tampaklah gelang kaki mereka dan dada mereka. Maka berkatalah Asma’: Ini tidak baik.

Sekalipun ayat tersebut diturunkan karena sebab tertentu, namun ayat tersebut berlaku untuk umum, yaitu seluruh kaum mukminin. Allah memerintahkan kepada kaum mukminin agar menahan pandangannya terhadap wanita-wanita yang bukan mahramnya, dan melarang memandang kecuali hanya bagian yang diperbolehkan memandangnya. Juga memerintahkan agar menjaga farjinya (kemaluannya) dari perzinaan dan menutup auratnya hingga tidak terlihat oleh siapa pun, sehingga hatinya menjadi lebih bersih dan terjaga dari kemaksiatan.
Hal ini disebabkan karena pandangan mata dapat menimbulkan syahwat dalam hati, dan sering kali syahwat dapat mengakibatkan kesusahan yang sangat panjang. Apabila dengan tidak sengaja memandang sesuatu yang haram, maka hendaklah segera memalingkan pandangannya, dan jangan mengulanginya dengan pandangan yang penuh syahwat, sebab Allah Maha Mengetahui.

Allah tidaklah hanya memberi peringatan kepada kaum mukminin, melainkan juga kepada kaum mukminat. Bahkan tidak hanya melarang memandang hal-hal yang haram, melainkan juga melarang menampakkan perhiasannya, kecuali kepada mahramnya, agar tidak mudah terpeleset dalam kemaksiatan, namun apabila perhiasan tersebut terlihat tanpa disengaja, maka Allah Maha Pengampun.

Pada masa jahiliyah orang-orang perempuan suka membuka bagian leher, dada dan lengannya, bahkan sebagian tubuhnya hanya sekedar menyenangkan laki-laki hidung belang. Orang-orang pria pun pada masa jahiliyah suka memandang aurat wanita. Sebagaimana masa kini, bahkan pada masa kini mereka lebih berani, maka pantaslah jika masa kini disebut “jahiliyah modern”. Moral yang rendah itulah yang menjadi sumber kejahatan, baik masa lampau maupun sekarang ini.

Seperti yang tertuang dalam surat Al Ahzab ayat 33 yang artinya:

Artinya : Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. Al Ahzab [33]: 33)

Untuk itulah Allah memerintahkan kepada kaum wanita untuk menutup auratnya dengan sempurna, dan melarang kaum pria mengumbar pandangannya untuk menjaga kejahatan yang lebih parah yang menimbulkan kekacauan dalam masyarakat, maka tugas kita para dai dan daiyah, para guru agama, tokoh masyarakat, stakeholder sekolah, para ustadz-ustadzah, takmir masjid, pelajar dan mahasiswa muslim untuk mendakwahkan Islam. Untuk menyampaikan mengenai tata cara berpakaian dan berjilbab menurut syariat Islam. Hal ini merupakan bentuk riil dari dakwah kolektif yang perlu dilakukan bersama-sama agar hasil dakwah ini bisa kuat mengantarkan para kaum beriman menuju ketaatan kepada Allah dan Rasulnya, kesopanan dan kesantunan dalam hidup bermasyarakat dan beragama.

Pendapat Ulama Tentang Jilbab


1. Sayyid Qutub

Sayyid Qutub berkata Allah memerintahkan Nabi agar menyuruh istri-istrinya, anak-anak wanitanya, dan wanita-wanita orang yang beriman secara umum, bila mereka keluar untuk menuanaikan kebutuhannya, agar menutupi tubuhnya, kepalanya dan belahan baju yang terletak di dadanya, dengan jilbab yang menyelimutinya. Sehingga dengan kostum dan pakaian seperti itu, mereka keliahatan beda dan menjadikan mereka aman dari gangguan orang-orang fasik, karena dengan pengenalan dan ciri khas mereka seperti itu secara bersama-sama mengesankan rasa malu dan bersalah dalam pribadi orang-orang yang biasanya sengaja mencari cela untuk menghina dan menggoda wanita.

Pada surat Al-Ahzab dikatakan “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak wanitamu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” Mujahid berkata “Mereka mengenakan jilbab agar dikenal sebagai wanita yang merdeka, sehingga tidak seorangpun dari orang- orag fasik yang berani menjadikan mereka sebagai sasaran gangguan dan pelcehan.”

Berkenaan dengan surat Al-ahzab ini as-Suddi berkata "Beberapa orang dari kelompok orang-orang yang fasik di madinah keluar di malam hari ketika gelap menyelimuti malam. Mereka keluar ke jalan yang ada, di madinah dengan sasaran mengganggu wanita, tempat- tempat tinggal di madinah memang sempit-sempit sehingga pada malam harilah biasanya wanita buag hajat ditempat yang ditentukan. Kemudian orang fasik mencari kesempatan dan cela untuk menggoda mereka. Bila mereka melihat wanita yang menggunakan jilbab mereka berkata, wanita ini adaah wanita merdeka. Dan, mereka tidak berani menganggunya. Namun, bila mereka melihat wanita yang tidak mengenakan jilbab mereka berkata wanita ini adalah budak. Dan mereka pun mengganggu dan melecehkannya.

2. Ahmad Musthafa Al-Maraghi

Dalam surat An-Nur “kecuali yang biasa nampak darinya” : beliau mengatakan cincin, celak mata dan lipstick. Maka, dalam hal ini mereka tidak akan mendapatkan siksaan, lain halnya jika mereka menapakkan perhiasan yang harus disembunyikan seperti gelang tangan, gelang kaki, kalung, mahkota, selempang dan anting-anting, karena semua perhiasan ini terletak pada bagian tubuh (hasta, betis, leher, kepala, dada dan telinga) yang tidak halal untuk dipandang, kecuali oleh orang-orang yang dikecualikan dalam ayat.

Menutupi tubuh seperti itu lebih memudahkan pengenalan sebagai wanita terhormat, sehingga mereka tidak diganggu dan tidak menemui hal yang tidak diinginkan dari mereka, karena wanita yang pesolek akan menjadikan pandangan yang mengejek dan mengolok-ngolok.

3. Imam At-Thabari

Imam At-Thabari berkata, pendapat yang paling mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah SWT, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya” adalah wajah dan kedua telapak tangan, termasuk pula celak, cincin, gelang kaki, dan pewarna.

Kami katakana yang demikian itu lebih mendekati kebenaran dengan mentawakkilkan kesepakatan ulama bahwa setiap orang yang menunaikan shalat harus menutup auratnya di dalam shalatnya dan ia harus menutup bagian-bagian badan yang selain itu. Dan apabila yang demikian itu sudah menjadi ijma dari semuapihak, maka dimaklumi bahwa wanita boleh menampakkan badannya selama bukan termasuk aurat, sebagaimana halnya berlaku bagi kaum laki-laki, karena bagian-bagian yang bukan aurat tidak haram menampakkannya.

Jilbab berasal dari kata jala bayang berarti mengalihkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat lain.Katajilbabsama dengan kataal-qamishatau baju kurung yang bermakna baju yang menutupi seluruh tubuh. Ia juga sama dengan al-khimaratau tudung kepala yang bisa dimaknai dengan apa yang dipakai di atas baju seperti selimut dan kain yang menutupi seluruh tubuh wanita. Sedangkan di dalam kamusal-Munawwir dijelaskan juga bahwa jilbab adalah baju kurung panjang sejenis jubah panjang

Jilbab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kerudung lebar yang dipakaiwanita muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai dada. Sedangkan kerudung berarti kain penutup kepala perempuan.

Jilbab menurut IbnuMandzur adalah pakaian besar yang lebih panjang dari khimar (kerudung), bukan selendang dan bukan pula selimut kain besar yang menutupi kepala, punggung, dada, dan seluruhnya dengan jilbab tersebut. Jilbab juga dapat diartikan sebagai pakaian wanita untuk menutupi kepala, punggung dan dada.

Abu 'Abdullahal-Qurtubi memberikan pengertian bahwa jilbab adalah baju kurung longgar atau lebar dan lebih lebar dari selendang atau kerudung.

Dari definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa jilbab adalah pakaian besar dan longgaryang dikenakan wanita untuk menutupaurat

Pengertian Jilbab


Jilbab menurut kamus adalah kerudung lebar yang dipakai muslimah untuk menutupi kepala dan leher sampai dada. Sedangkan arti jilbab dalam surat Al-Ahzab 59 yang disebutkan dalam ayat dengan kata al-jalabib yang merupakan bentuk jamak dari jilbab, yaitu baju kurung yang meliputi seluruh tubuh wanita, lebih dari baju biasa dan kerudung.

Kitab Al-Munjid mengartikan jilbab sebagai baju atau pakaian yang lebar. Dalam kitab Al-Mufradat, karya Raghib Al-Isfahani, disebutkan bahwa jilbab adalah baju dan kerudung. Kitab Al-Qamus menyatakan jilbab sebagai pakaian luar yang lebar, sekaligus kerudung, yang dipakai kaum wanita untuk menutupi pakaian (dalam) mereka. Kitab Lisanul-Arab memberikan jilbab sebagai jenis pakaian yang lebih besar ketimbang sekedar kerudung dan lebih kecil ketimbang selendang besar ( rida ’), yang biasa dipakai kaum wanita untuk menutup kepala dan dada mereka. Imam Zamakhsyari, dalam kitab tafsirnya Al-Kasysyaf, mengartikan kata ini secara demikain pula. Kitab Tafsir Majma’ul- Bayan mengartikan jilbab sebagai kerudung yang biasa dipakai kaum wanita merdeka (bukan budak) untuk menutupi kepala dan muka, bila mereka hendak keluar rumah. Al-Hafiz dan Ibnu Hazm mengartikan jilbab sebagai pakaian yang menutupi seluruh tubuh (kecuali yang diperbolehkan tampak) dan bukan sebagiannya. (Husein Shahab:2004)

Dalam buku Anggun Berjilbab (1995) juga diterangkan mengenai arti jilbab menurut penyusun kamus, diantaranya yang belum disebutkan di atas adalah :

  • Ibnu Manzhur mendefinisikan jilbab sebagai “selendang atau pakaian lebar yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala punggung dan dada.”

  • Dr. Ibrahim Anis mengartikan “jilbab sebagai pakaian dalam (gamis) atau selendang (khimar) atau pakaian untuk melapisi segenap pakaian perempuan bagian luar untuk menutupi semua tubuh seperti halnya mantel.”

  • Imam Ar-Razi mengatakan bahwa “kata jilbab berasal dari kata jalbu, artinya menarik atau menghimpun, sedangkan jilbab berarti pakaian lebar seperti mantel.”

  • Edward William Lane, penyusun Arabic English Lexicon, mengartikan jilbab sebagai “a garment with which the women covers her other garments; a women’s head covering; a garment with which she coversher head and bosom.”

  • Hans Wehr mengartikan “jilbab sebagai garment dress; gown; women dress.”

  • Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa mengartikan jilbab sebagai “baju kurung yang longgar dilengkapi dengan kerudung yang menutupi kepala, sebagian muka dan dada.”

  • J. S. Badudu mengartikan jilbab sebagai “sejenis pakaian perempuan yang hampir menutup seluruh tubuhnya, yang terbuka hanya wajah dan tangan.”

  • Tim Penyusun Pustaka Azet mengartikan jilbab sebagai”kerudung, cadar, hijab, selendang, pakaian lebar yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, punggung dan dada, pakaian dalam (gamis), selendang (khimar) atau pakaian untuk melapisi segenap pakaian perempuan bagian luar seperti halnya mantel. ”

  • Dewan Redaksi Ensiklopedia Islam mendefinisikan jilbab sebagai “sejenis baju kurung lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.”

Selanjutnya penulis Buku Anggun Berjilbab, Nina Surtiretna, menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan jilbab adalah busana muslimah, yaitu suatu pakaian yang tidak ketat atau longgar dengan ukuran yang lebih besar yang menutup seluruh tubuh perempuan, kecuali muka dan telapak tangan sampai pergelangan. Dari beberapa uraian pengertian jilbab di atas, penulis menyimpulkan pengertian jilbab sebagai pakaian wanita yang longgar dan panjang yang menutupi seluruh tubuh wanita kecuali muka dan telapak tangan dengan penutup kepala yang menutupi sampai dada.

Dasar Hukum Jilbab


Dasar tentang perintah memakai jilbab terdapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Adapun ayat-ayat dan hadits yang berhubungan dengan perintah memakai jilbab adalah sebagai berikut

1. Dasar Al-Qur’an
Ayat Al-Qur’an yang menerangkan perintah memakai jilbab terdapat dalam surat Al-Ahzab ayat 59 :

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab ayat 59)

Dalam ayat tersebut Allah SWT, memerintahkan kepada Nabi SAW untuk menyampaikan suatu ketentuan bagi para muslimah, ketentuan tersebut adalah “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”

Ayat lain yang berkenaan dengan perintah memakai jilbab adalah surat An-Nur ayat 31:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau puteraputera mereka, atau putera- putera suami mereka, atau saudarasaudara laki-laki mereka, atau putera- putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur ayat 31)

Adapun kalimat memakai jilbab terdapat dalam kalimat yang berbunyi walyadhribna bikhumurihinna, maksudnya, menutupi bagian leher dan dadanya.

Dasar Hadits

Hadits Riwayat Muslim

“Ada dua golongan (dari umatku) yang akan masuk neraka: sekelompok orang yang mempunyai cambuk seperti ekor sapi. Dengan cambuk itu mereka memukuli manusia. Dan wanita-wanita yang berpakaian,namun seperti telanjang, genit dan melenggang-lenggangkan kepala mereka seperti punuk unta. Mereka tidak bisa masuk surga, bahkan mencium aromanya pun tidak. Padahal, aroma surga bisa dicium dari kejauhan perjalanan tertentu (perjalanan lima ratus tahun).” (HR. Muslim).

Berpakaian, namun seperti telanjang. Pengertiannya adalah, pada akhir zaman akan ada wanita yang memakai pakaian yang teramat tipis, hingga kulit tubuhnya kelihatan jelas. Atau, banyak wanita mengenakan pakaian yang hanya menutup sebagian tubuh, sementara auratnya tetap terbuka. Yang demikian, bisa dikatakan mengenakan pakaian , namun pada hakikatnya tetap telanjang.

Hadits Riwayat Bukhori

“Pada Idul Fitri dan Idul Adha, kami diperintahkan Rasulullah SAW agar mengajak keluar mereka (kaum wanita, para perawan, wanita-wanita yang sedang haid dan wanita-wanita yang jarang keluar dari rumahnya. Adapun wanita yang sedang haid tidak mengerjakan sholat, bersandar kepada kebaikan dan dakwah pada kaum muslim, akupun berkata: ‘wahai Rasulullah SAW diantara kami ada yang tidak memakai jilbab.’ , beliau menjawab: ‘ hendaknya saudaranya memakaikan jilbab untuknya). ” (HR. Bukhori)

Dari hadits di atas dapat diketahui betapa memakai jilbab adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh setiap muslimah, sampai-sampai Rasulullah juga menyuruh meminjamkan jilbab pada wanita yang tidak memiliki jilbab.

Hukum Memakai Jilbab

Dari beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits di atas telah diterangkan mengenai perintah memakai jilbab bagi setiap muslimah. Dan Sudah menjadi keharusan bagi orang yang beriman untuk mengikuti ajaran dan petunjuk yang tercantum dalam Al-Qur’an. Sebagaimana diterangkan:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain)tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perintah memakai jilbab bagi wanita muslimah apabila keluar dari rumahnya untuk suatu keperluan adalah wajib. Hal ini dikarenakan perintah memakai jilbab telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.

1. Kriteria Jilbab
Seiring dengan perkembangan zaman, banyak sekali terdapat modelmodel pakaian muslimah. Islam tidak melarang mengikuti perkembangan model asalkan tetap dalam batas-batas keislaman. Dikutip pada buku karangan Fada Abdur Razak Al-Qashir, Wanita muslimah, (2004) Adapun kriteria jilbab sebagai berikut, yaitu :

  1. Tebal

    Bahan pakaian muslimah tak boleh sedemikian tipis sehingga tak menyembunyikan warna kulit yang ditutupinya. Pernah Rasulullah dihadiahi sepotong bahan pakaian tipis. Ia kemudian menghadiahkannya pada Usamah bin Zaid yang pada gilirannya, menghadiahkannya kepada isterinya. Mengetahui itu, Rasulullah bersabda :

    Mintalah ia agar memakai ghalalah (suatu bahan pakaian tebal yang dipakai di bawah jilbab) karena aku khawatir bahwa jilbab itu akan menunjukkan ukuran tulang-tulangnya (atau bentuk tubuhnya).” (Husein Shahab).

  2. Tidak menyerupai pakaian laki-laki

    Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda “Laki-laki dilaknat jika memakai pakaian wanita, demikian juga wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR.Abu Daud).

  3. Tidak menyerupai pakaian orang-orang non-muslim atau pun kafir.
    Allah berfirman :
    “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang- orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS.Al-Maidah:51)

  4. Bahannya juga sebaiknya modelnya tidak terlalu mewah
    Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW :

    “Barang siapa yang mempergunakan pakaian mewah, maka di hari kiamat nanti Allah akan memakaikan pakaian yang sangat hina kapadanya. Kemudian pakaian tersebut akan dihiasi oleh api neraka.”

  5. Tidak dibubuhi minyak wangi
    Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW :

    “Perempuan manapun yang mempergunakan wangi-wangian, kemudian lewat pada suatu kaum sehingga mereka mencium wangi tersebut, maka perempuan tersebut dihukum sebagai pezina.”

  6. Harus longgar atau tidak ketat
    Usama bin Said berkata :

    “Pernah Rasulullah SAW, memberi saya baju qibthiyah yang tebal hadiah dari Dihya Al-Kalbi. Baju itupun saya pakaikan pada isteri saya, Nabi bertanya kepaga saya, ‘Mengapa kamu tidak memakai baju qibthiyah?’ Saya menjawab,‘Baju itu saya pakaikan isteri saya.’ Beliau lalu berkata,‘Perintahkan isterimu agar memakai baju dalam ketika memakai bajuqibthiyah, karena saya khawatir baju qibthiyah itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (HR. Adh-Dhiya’ Al-Magdisi).