Apa yang dimaksud dengan jaksa?

image

Apa yang dimaksud dengan jaksa dalam ilmu hukum?

Jaksa (Sanskerta: adhyaká¹£a; Inggris: prosecutor; bahasa Belanda: officier van justitie) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.

Tugas dan kewenangan jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana. Untuk perkara perdata, pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah juru sita dan panitera dipimpin oleh ketua pengadilan (lihat Pasal 54 ayat [2] UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

Istilah jaksa adalah istilah Indonesia asli (Hindu-Jawa) yang telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagai nama pejabat Negara yang melaksanakan peradilan, kemudian di dalam Pepakem Cirebon dipakai istilah Jaksa Pepitu untuk menyatakan susunan pengadilan. Di zaman Mataram (abad 17) istilah Jaksa dipakai sebagai nama pejabat yang melaksanakan peradilan terhadap perkara padu,yaitu perkara mengenai kepentingan perseorangan yang tidak dapat lagi didamaikan secara kekeluargaan oleh Hakim desa setempat (Hadikusuma, 1983).

Menurut KUHAP jaksa adalah pejabat yang diberikan wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi Jaksa sebagai penuntut umum berwewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. (Pasal 1 ayat (6) a dan b, jo Pasal 13 KUHAP).

Jaksa sebagai penuntut umum berwewenang untuk menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik pembantu; mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan, memberi perpanjangan penahanan; melakukan penahanan atau mengubah status tahanan setelah perkara dilimpahkan oleh penyidik; membuat surat dakwaan; melimpahkan perkara ke pengadilan; menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada hari sidang yang telah ditentukan; menutup perkara; mengadakan tindakan lain; dan melaksanakan penetapan Hakim (Pasal 14 huruf a-i KUHAP)

Di dalam Pasai 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa :

  • Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

  • Penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Tindakan Jaksa sebagai penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan disebut penuntutan (Pasal 1 ayat (7) KUHAP). Untuk melaksanakan penuntutan maka jaksa setelah menerima hasil penyidikan dari polisi selaku penyidik segera mempelajari dan menelitinya serta dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum. Jika belum lengkap berkas perkaranya dikembalikan lagi kepada jaksa penuntut umum (Pasal 138 KUHAP).

Berkas perkara yang telah memenuhi persyaratan dalam waktu secepatnya dibuatkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Surat dakwaan itu diberi tanggal dan ditanda tangani sertadiberi nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir atau umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan tersangka. Surat dakwaan itu harus menguraikan secara jelas tentang tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat dilakukan, jika tidak demikian maka surat dakwaan itu batal demi hukum.

Setelah jaksa selesai dengan surat dakwaan maka perkara tersebut dapat dilimpahkan dengan surat dakwaan disampaikan pula kepada tersangka atau kuasanya atau penasehat hukumnya serta penyidik. Surat dakwaan itu masih dapat dirubah selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang pengadilan dimulai, turunan perubahan itu juga disampaikan kepada tersangka, penasehat hukumnya dan penyidik (Pasal 143-144 KUHAP)