Apa yang dimaksud dengan Jaksa Penuntut Umum?

Apa yang dimaksud dengan Jaksa Penuntut Umum?

image

Jaksa Penuntut Umum atau JPU adalah seseorang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan pelaksanaan Penetapan Hakim.Berdasarkan pasal 33 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya.