Apa yang dimaksud dengan Investasi atau Investment?

Investasi

Investasi dan ekonomi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Apa yang dimaksud dengan investasi?

Pengertian Investasi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah kata benda yang artinya penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Investasi sering disebut juga penanaman modal atau pembentukan modal. Investasi juga dapat disebut sebagai kegiatan untuk membuka usaha dan menggunakan uang untuk membeli barang barang modal.

Investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau pembelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi guna menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.

Menurut seorang ahli ekonomi Fitz Gerald, investasi adalah semua hal yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber yang dipakai untuk mengadakan modal barang sekarang. Barang modal tersebut kemudian akan menghasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang. Menurutnya, investasi ialah aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber yang dipakai untuk mengadakan suatu barang.

Pengertian investasi secara umum diartikan sebagai pembelian (dan berarti juga produksi), baik terhadap aktiva fisik seperti membangun jembatan, membangun gedung, pembuatan jalan dan lain sebagainya, maupun aktiva finansial (keuangan) seperti membeli sekuritas atau bentuk keuangan lainnya atau aktiva kertas seperti halnya seseorang yang membeli saham atau obligasi.

Dalam ekonomi makro sendiri, pengertian investasi lebih dipersempit yakni sebagai pengeluaran masyarakat yang ditujukan untuk menambah stok modal fisik (Dornbusch dan Fischer, 1998).

Sementara itu dalam perhitungan pendapatan nasional dan statistik, pengertian investasi adalah seluruh nilai pembelian para pengusaha atas barang-barang modal dan pembelanjaan untuk mendirikan industri dan pertambahan dalam nilai stok barang perusahaan yang berupa bahan mentah, bahan belum diproses, dan barang jadi.

Nurfatah (1981) menjelaskan bahwa investasi merupakan usaha pembentukan modal guna memperoleh keuntungan, terutama dalam bentuk pendapatan atau bunga modal. Hal ini menjelaskan investasi dari sisi ekonomi terutama pada upaya perolehan manfaat (benefit).

Suparmoko (2002) menyatakan bahwa investasi adalah semua bentuk kekayaan yang dapat digunakan langsung maupun tidak langsung dalam produksi untuk menambah output. Secara khusus dapat dikatakan bahwa investasi terdiri dari barang-barang yang dibuat untuk penggunaan produksi pada masyarakat yang akan datang.

Dalam investasi tercakup dua tujuan utama, yakni :

  • Untuk mengganti bagian dari penyediaan modal yang rusak (depresiasi) dan tambahan penyediaan modal yang ada.

  • Pengeluaran investasi adalah pembelian barang-barang yang memberi harapan menghasilkan keuntungan di masa mendatang. Harapan keuntungan ini digunakan sebagai faktor utama dalam pengambilan keputusan investasi (Kunarjo, 1982).

Artinya, pertimbangan yang diambil oleh perusahaan dalam memutuskan membeli atau tidak barang dan jasa tersebut adalah harapan dari perusahaan akan kemungkinan keuntungan yang bisa diperoleh (dengan dijual atau digunakan untuk proses produksi).

Investasi dapat dibedakan menjadi tiga komponen (Dornbusch dan Fisher, 1994), yaitu :

  • Pertama, investasi tetap dunia usaha (business fixed investment), yaitu pengeluaran yang ditujukan untuk pembangunan pabrik atau bangunan baru, pembelian peralatan produksi dan mesin-mesin baru.

  • Investasi persediaan (inventory investment) yaitu pengeluaran yang ditujukan untuk menambah stok persediaan.

  • Investasi tempat tinggal (residential investment) yang sebagian besar berupa investasi perumahan

Menurut Simarmata (1984), investasi dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu :

  1. Investasi baru,
    Investasi bagi pembuatan sistem produksi baru, baik sebagai bagian dari kegiatan usaha baru untuk produksi maupun perluasan produksi, tetapi harus menggunakan sistem produksi baru

  2. Investasi peremajaan.
    Investasi jenis ini biasanya hanya digunakan untuk mengganti barang-barang kapital lama dengan yang baru, tetapi masih dengan kapasitas produksi dengan ongkos produksi yang sama dengan alat yang digantikan

  3. Investasi rasionalisasi.
    Jenis kelompok investasi ini peralatan yang lama diganti oleh yang baru tetapi dengan ongkos produksi yang lebih murah walaupun kapasitas sama dengan yang digantikan

  4. Investasi perluasan.
    Jenis investasi ini peralatan baru diganti dengan yang lama, kapasitasnya lebih besar sedangkan ongkos produksinya masih sama

  5. Investasi modernisasi.
    Investasi jenis ini digunakan untuk memproduksi barang-barang baru yang memang prosesnya baru atau memproduksi barang lama dengan proses yang baru

  6. Investasi yang diverifikasikan.
    Investasi ini diperlukan untuk memperluas program produksi perusahaan tertentu sesuai dengan program diverifikasi kegiatan usaha produksi yang bersangkutan.

Setiap jenis investasi tersebut memerlukan analisa kelayakan apakah investasi tersebut menguntungkan atau tidak, dan yang terutama adalah mencari alternatif mana yang terbaik dari kemungkinan atau peluang yang terbuka bagi perusahaan.

Kegiatan investasi ditinjau dari pelakunya dapat dibagi menjadi dua kategori, yakni :

  • Penanaman modal dalam negeri (investasi domestik) yaitu investasi yang dilakukan oleh penduduk di negara itu sendiri

  • Penanaman modal asing (investasi asing) yaitu investasi yang dilakukan oleh penduduk dari negara lain.

Menurut jenis investor, investasi dapat dibagi dalam dua kategori (kelompok) yaitu penanam modal individual dan penanam modal institusional (Jones, 1991).

  • Penanam modal individual di sini adalah penanam modal perseorangan,

  • Penanam modal institusional adalah penanam modal yang sifatnya berkelompok atau suatu lembaga tertentu, bisa lembaga perbankan atau lembaga asuransi.

Istilah investasi atau penanaman modal merupakan istilah-istilah yang dikenal, baik dalam kegiatan bisnis sehari-hari maupun dalam bahasa perundang-undagan. Istilah investasi merupakan istilah yang lebih popular dalam dunia usaha, sedangkan istilah penanaman modal lebih banyak digunakan dalam bahasa perundang-undangan.

Investasi berasal dari kata invest yang berarti menanam, menginvestasikan atau menanam uang.

Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) no.13, disebutkan pengertian investasi adalah:

“Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untukpertumbuhan kekayaan ( accretion wealth ) melalui distribusi hasil investasiseperti bunga,royalti,deviden dan uang sewa, untuk apresiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain untuk perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan”.

Pasal 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyebutkan bahwa Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan Penanaman modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.

Menurut Salim HS yang diaksud dengan investasi itu adalah penanaman modal yang diilakukan oleh investor, baik investor asing maupun domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Dari beberapa pengertian diatas, dapat ditarik unsur-unsur terpenting dari kegiatan investasi atau penanaman modal, yaitu:

  1. Adanya motif untuk meningkatkan atau setidak-tidaknya untuk mempertahankan modal.

  2. Bahwa modal tersebut tidak hanya mencakup hal-hal yang bersifat kasat mata dan dapat diraba, tetapi juga mencakup sesuatu yang bersifat tidak kasat matadan tidak dapat diraba.

  3. Investasi dibagi menjadi dua macam yaitu investasi asing dan investasi domestik. Investasi asing yang bersumber dari pembiayaan luar negeri, sedangkan investasi domestic adalah investasi yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri.

Bentuk investasi pada umumnya dapat dibedakan atas :

  • Real investment
    Investasi nyata ( real investment ) secara umum melibatkan aset berwujud seperti tanah, bangunan, emas, mesin, kendaraan, gedung.

  • Financial investment
    Investasi keuangan ( financial investsment ) melibatkan kontrak tertulis seperti saham dan obligasi.

Referensi
  • Andreas Halim, Kamus Lengkap 1 Milyar Inggris-Indonesia, (Surabaya; Sulita Jaya,2003)
  • Ida Bagus Rahmadi Supanca, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, ( Bogor; Ghalia Indonesia, 2006).

Investasi adalah komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan dimasa datang. Istilah investasi bisa berkaitan dengan berbagai macam aktivitas. Menginvestasikan dana pada sektor rill (tanah, emas, mesin atau bangunan) maupun asset finansial (deposito, saham atau obligasi), merupakan aktifitas yang umum di lakukan.

Menurur Jogiyanto, investasi dapat didefinisikan sebagai penundaan konsumsi sekarang untuk digunakan dalam produksi yang efesien selam periode waktu tertentu. Sedangkan menurut Menurut Sukirno kegiatan investasi yang dilakukan oleh masyarakat secara terus menerus akan meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan nasional dan meningkatkan taraf kemakmuran masyarakat. Peranan ini bersumber dari tiga fungsi penting dari kegiatan investasi, yakni

  • investasi merupakan salah satu komponen dari pengeluaran agregat, sehingga kenaikan investasi akan meningkatkan permintaan agregat, pendapatan nasional serta kesempatan kerja;
  • pertambahan barang modal sebagai akibat investasi akan menambah kapasitas produksi;
  • investasi selalu diikuti oleh perkembangan teknologi.

Adapun sumber-sumber modal yang digunakan untuk investasi menurut Sukirno (1985) dalam Tanjung (2001) berasal dari tiga sumber, yakni :

  1. Tabungan pemerintah yang berasal dari penerimaan rutin Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikurangi dengan pengeluaran rutin APBN. Atau kebutuhan pendapatan pemerintah dari pajak dan sumber lainnya setelah pendapatan tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaranpengeluaran rutin.

  2. Tabungan yang berasal dari sumber luar negeri, baik yang berasal dari bantuan
    maupun yang berwujud dalam bentuk penanaman modal asing di dalam negeri. Jadi sumber modal yang berasal dari luar negeri hanya pelengkap dana dalam penanaman investasi.

  3. Tabungan masyarakat dalam negeri, baik yang berasal dari individu
    perorangan, maupun yang berasal dari cadangan perusahaan-perusahaan atau yang merupakan bagian dari pendapatan yang tidak digunakan untuk konsumsi.

Menurut Tendelilin (2010) investasi didefinisikan sebagai berikut “Investasi adalah komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa yang akan datang.”

Investasi merupakan sejumlah uang atau harta (aktiva) yang dapat digunakan dalam jangka waktu panjang untuk memperoleh keuntungan dimasa datang.Investasi yang dilakukan perusahaan untuk memperlancar proses operasinya berupa investasi pada aset dan pada modal kerja.

Keputusan Investasi

Keputusan investasi berhubungan langsung dengan perusahaan, dalam artian bahwa keputusan investasi erat kaitannya dengan kegiatan investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Sudana (2011) menyatakan bahwa: “keputusan investasi berkaitan dengan proses pemilihan satu atau lebih alternatif investasiyang dinilai menguntungkan dari sejumlah alternatif investasi yang tersedia bagiperusahaan”.

Suatu investasi dikatakan menguntungkan (profitable) kalau investasi tersebut bisa membuat pemodal menjadi lebih kaya. Dengan kata lain, kemakmuran pemodal menjadi lebih besar setelah melakukan investasi. Pengertian ini konsisten dengan tujuan memaksimumkan nilai perusahaan (Husnan dan Pudjiastuti, 2004). Perusahaan menggunakan dana dengan harapan mampu menghasilkan kas balik (cash in flow) pada waktu mendatang melebihi nilai investasi awal selama satu periode.

Keputusan investasi dimulai dengan identifikasi peluang investasi, yang sering disebut dengan proyek investasi modal. Manajer keuangan harus membantu perusahaan mengidentifikasi tiap proyek. Keputusan investasi juga disebut dengan keputusan penganggaran modal, karena sebagian besar perusahaan mempersiapkan anggaran tahunan yang terdiri dari investasi modal yang disahkan (Brealey, Myers, Marcus, 2008).

Keputusan investasi berhubungan langsung dengan perusahaan, dalam artian bahwa keputusan investasi erat kaitannya dengan kegiatan investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Menurut Riyanto (2008), keputusan investasi mungkin merupakan keputusan yang paling penting di antara ketiga bidang keputusan lainnya, karena keputusan mengenai investasi ini akan berpengaruh secara langsung terhadap besarnya rentabilitas investasi dan aliran kas perusahaan untuk waktu-waktu yang berikutnya. Capital budgeting yang merupakan aspek utama dari jenis keputusan ini, adalah pengalokasian dana yang pada berbagai usul investasi yang manfaatnya baru dirasakan di waktu yang akan datang. Dengan demikian keputusan investasi ini akan menentukan keseluruhan jumlah aset yang ada pada perusahaan. Komposisi dari aset-aset tersebut, serta tingkat risiko usahanya.

Teori yang Melatarbelakangi Keputusan Investasi

  1. Signalling Theory
    Menurut Brigham dan Houston (2001) isyarat atau sinyal adalah adalah salah satu tindakan yang diambil perusahaan untuk memberi petunjuk 19 bagi investor tentang bagaimana manajemen memandang prospek perusahaan. Sinyal ini berupa informasi mengenai apa yang sudah dilakukan oleh manajemen untuk merealisasikan keinginan publik.

    Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Michael Spense di dalam artikelnya tahun 1973. Teori tersebut menyatakan bahwa pengeluaran investasi memberikan sinyal positif terhadap pertumbuhan perusahaan di masa yang akan datang, sehingga meningkatkan harga saham sebagai indikator nilai perusahaan (Wahyudi dan Pawestri, 2006). Teori ini menunjukkan bahwa pengeluaran investasi yang dilakukan oleh perusahaan memberikan sinyal, khususnya kepada investor maupun kreditur bahwa perusahaan tersebut akan tumbuh di masa mendatang. Pengeluaran investasi yang dilakukan oleh manajer pastinya telah memperhitungkan return yang akan diterima dan hal tersebut sudah pasti akan memilih pilihan yang paling menguntungkan perusahaan.

  2. Fisherian’s Theory
    Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Irving Fisher, yang merupakan ekonom neoklasik berkebangsaan Amerika. Teori tersebut menyatakan bahwa dengan adanya asimetri informasi antara investor dengan manajemen maka investor sebagai pihak luar tidak dapat melihat perilaku manajemen dalam membuat keputusan investasi sehingga akan melakukan investigasi perilaku manajer melalui sisi lain. Perilaku-perilaku manajer lainnya yang dapat menunjukkan pembuatan keputusan investasi adalah melalui kebijakan struktur modal.

Investasi merupakan suatu kegiatan menempatkan dana pada satu atau lebih dari satu asset selama periode tertentu dengan harapan dapat memperoleh penghasilan atau peningkatan nilai investasi dimasa yang akan datang atau dalam jangka waktu yang panjang. Investasi menurut Jogiyanto (1998) adalah sebagai berikut:

Investasi merupakan suatu penundaan konsumsi sekarang untuk digunakan didalam produksi yang efesien selama periode waktu tertentu. Investasi terbagi menjadi dua yaitu: investasi langsung dan investasi tak langsung. Investasi langsung dilakukan dengan membeli langsung aktiva keuangan dari suatu perusahaan baik melalui perantara atau dengan cara lain, sedangkan investasi tak langsung dilakukan dengan membeli surat-surat berharga dari perusahaan investasi.

Pengertian investasi menunjukkan bahwa tujuan investasi adalah meningkatkan kesejahteraan investor, baik sekarang maupun dimasa yang akan datang. Pada umumnya para investor mempunyai sifat tidak menyukai resiko (risk-aderse), yaitu apabila mereka dihadapkan pada suatu kesempatan investasi yang mempunyai risiko tinggi maka para investor tersebut akan mensyaratkan tingkat keuntungan yang lebih besar. Semakin tinggi risiko suatu kesempatan investasi, maka semakin tinggi pula tingkat keuntungan yang disyaratkan oleh investor. Konsep ini juga berlaku pada investasi dalam saham maupun obligasi.

Pada dasarnya investasi memiliki hubungan dengan aktivitas konsumsi. Dimana penundaan aktivitas konsumsi pada saat ini dapat diartikan sebagai investasi untuk aktivitas konsumsi di masa mendatang. Meskipun pengorbanan konsumsi sekarang dapat diartikan sebagai investasi untuk konsumsi di masa yang akan datang, namun pengertian investasi yang lebih luas membutuhkan waktu untuk produksi yang efisien dimana suatu unit konsumsi yang di tunda sekarang akan menghasilkan lebih dari satu unit konsumsi di masa mendatang.

Menurut Eduardus Tandelilin (2007) investasi adalah komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah keuntungan di masa yang akan datang. Jogiyanto (2010) mendefinisikan investasi sebagai penundaan konsumsi sekarang untuk digunakan di dalam produksi yang efisien selama periode waktu yang tertentu.

Pengertian investasi menurut Pontjowinoto (2003) adalah menempatkan atau menanamkan asset, baik berupa harta maupun dana, pada sesuatu yang diharapkan akan memberikan hasil pendapatan atau akan meningkatkan nilai di masa mendatang. Investasi keuangan adalah menanamkan dana pada suatu surat berharga yang diharapkan dapat meningkatkan nilainya di masa mendatang.

Pihak-pihak yang melakukan investasi disebut sebagai investor. Investor pada umumnya dapat digolongkan menjadi dua, yaitu investor individual dan investor institusional. Investor individual terdiri dari individu perorangan yang melakukan aktivitas investasi, sedangkan investor institusional terdiri dari instansi swasta maupun pemerintah dan lembaga keuangan.

Jogiyanto (2010) mengklasifikasikan aktivitas investasi keuangan menjadi dua tipe:

  1. Investasi Langsung
    Investasi langsung dapat dilakukan dengan membeli aktivitas keuangan yang dapat diperjual-belikan di pasar uang ( money market ), pasar modal ( capital market ), atau pasar turunan ( derivative market ). Aktiva yang dapat diperjual-belikan di pasar uang ( money market ) berupa aktiva yang mempunyai risiko gagal kecil, jatuh temponya pendek dengan tingkat cair yang tinggi. Contoh aktiva ini dapat berupa Treasure-bill ( T-bill ) dan sertifikat deposito yang dapat dinegosiasi. Aktiva keuangan yang dapat diperjual-belikan di pasar modal ( capital market ) memiliki sifat investasi jangka panjang berupa surat-surat berharga pendapatan tetap ( fixed income securities ) dan saham-saham ( equity securities ). Opsi dan futures contract merupakan surat berharga yang diperdagangkan di pasar turunan ( derivative market ). Investasi langsung tidak hanya dilakukan dengan membeli aktiva keuangan yang dapat diperjual-belikan, namun dapat juga dilakukan dengan membeli aktiva keuangan yang tidak dapat diperjual-belikan berupa tabungan, giro dan sertifikat deposito.

  2. Investasi Tidak Langsung
    Investasi tidak langsung dapat dilakukan dengan membeli surat-surat berharga dari perusahaan investasi. Perusahaan investasi menyediakan jasa keuangan dengan menjual sahamnya ke publik dan menggunakan dana yang diperoleh untuk diinvestasikan ke dalam portofolionya. Investasi melalui perusahaan investasi menawarkan keuntungan tersendiri bagi investor. Hanya dengan modal yang relatif kecil, investor dapat menikmati keuntungan karena pembentukan portofolio investasinya. Selain itu, dengan membeli saham perusahaan investasi, seorang investor tidak membutuhkan pengetahuan dan pengalaman investasi yang tinggi. Dengan pembelian tersebut investor dapat membentuk porotfolio investasi yang optimal.

    Tujuan dari aktivitas investasi adalah untuk memperoleh penghasilan dalam jangka waktu tertentu, menambah modal yang digunakan dalam aktivitas investasi. Namun semua itu dilakukan dengan tingkat risiko yang dapat ditolerir. Jika semakin besar manfaat dari investasi itu, maka semakin besar pula tingkat risiko yang menyertainya dan sebaliknya.

Dari dua kemungkinan di atas terdapat pilihan bagi investor individu maupun investor institusional. Secara sederhana dapat diartikan investasi merupakan aktivitas menempatkan dana pada satu atau lebih dari satu aset selama periode tertentu dengan harapan mendapatkan penghasilan atau peningkatan nilai dari dana yang diinvestasikan. Pembelian saham juga dapat diartikan sebagai investasi, karena saham dapat memberikan penghasilan atau tingkat pengembalian ( return ) baik berupa pendapatan dividen ( dividend yield ) maupun pendapatan dari selisih harga jual saham terhadap harga beli saham ( capital gain )

Investasi, yang lazim disebut juga dengan istilah penanaman modal atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Dengan demikian istilah investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Pertambahan jumlah barang modal ini memungkinkan perekonomian tersebut menghasikan lebih banyak barang dan jasa di masa yang akan datang. Adakalanya penanaman modal dilakukan untuk menggantikan barangbarang modal yang lama yang telah haus dan perlu didepresiasikan

Dalam prakteknya, dalam usaha untuk mencatat nilai penanaman modal yang dilakukan dalam suatu tahun tertentu, yang digolongkan sebagai investasi (atau pembentukan modal atau penanaman modal) meliputi pengeluaran/perbelanjaan yang berikut:

  1. Pembelian berbagai jenis barang modal, yaitu mesin-mesin dan peralatan produksi lainnya untuk mendirikan berbagai jenis industri dan perusahaan.

  2. Perbelanjaan untuk membangun rumah tempat tinggal, bangunan kantor, bangunan pabrik dan bangunan-bangunan lainnya.

  3. Pertambahan nilai stok barang-barang yang belum terjual, bahan mentah dan barang yang masih dalam proses produksi pada akhir tahun penghitungan pendapatan nasional.

Jumlah dari ketiga-tiga jenis komponen investasi tersebut dinamakan investasi bruto, yaitu ia meliputi investasi untuk menambah kemampuan memproduksi dalam perekonomian dan mengganti barang modal yang sudah didepresiasikan. Apabila investasi bruto dikurangi oleh nilai apresiasi maka akan didapat investasi neto.

Dalam teori ekonomi makro yang dibahas adalah investasi fisik. Dengan pembatasan tersebut maka definisi investasi dapat lebih dipertajam sebagai pengeluaran-pengeluaran yang meningkatkan stok barang modal. Stok barang modal adalah jumlah barang modal dalam suatu perekonomian pada saat tertentu.

1. Investasi Dalam Bentuk Barang Modal dan Bangunan
Yang tercakup dalam investasi barang modal dan bangunan adalah pengeluaranpengeluaran untuk pembelian pabrik, mesin, peralatan produksi, bangunan/gedung yang baru. Karena daya tahan madal dan bangunan umumnya lebih dari setahun, seringkali investasi ini disebut sebagai investasi dalam bentuk harta tetap (fixed investment). Di Indonesia, istilah yang setara dengan fixed investment adalah pembentukan modal tetap domestic bruto (PMTDB). Supaya lebih akurat, jumlah investasi yang perlu diperhatikan adalah investasi bersih yaitu PMTDB dikurangi penyusutan.

2. Investasi Persediaan
Perusahaan seringkali memproduksi barang lebih banyak daripada target penjualan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan. Tentu saja investasi persediaan diharapkan meningkatkan penghasilan/keuntungan. Persediaan barang tersebut dikatakan sebagai investasi yang direncanakan atau investasi yang diinginkan karena telah direncanakan. Selain barang jadi, investasi dapat juga dilakukuan dalam bentuk persediaan barang baku dan setengah jadi.

Fungsi Investasi


Kurva yang menunjukkan perkaitan di antara tingkat investasi dan tingkat pendapatan nasional dinamakan fungsi investasi. Bentuk fungsi investasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu (i) ia sejajar dengan sumbu datar, atau (ii) bentuknya naik ke atas ke sebelah kanan (yang berarti makin tinggi pendapatan nasional, makin tinggi investasi). Fungsi atau kurva investasi yang sejajar dengan sumbu datar dinamakan investasi otonomi dan fungsi investasi yang semakin tinggi apabila pendapatan nasional meningkat dinamakan investasi terpengaruh. Dalam analisis makroekonomi biasanya dimisalkan bahwa investasi perusahaan bersifat investasi otonomi.

Menurut Joseph Allois Schumpeter investasi otonom ( autonomous investment ) dipengaruhi oleh perkembangan-perkembangan yang terjadi di dalam jangka panjang seperti :

  • Tingkat keuntungan investasi yang diramalkan akan diperoleh.
  • Tingkat bunga.
  • Ramalan mengenai keadaan ekonomi di masa depan.
  • Kemajuan teknologi.
  • Tingkat pendapatan nasional dan perubahan-perubahannya.
  • Keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan.

Kriteria Investasi


1. Payback Period.
Payback period adalah waktu yang dibutuhkan agar investasi yang direncanakan dapat dikembalikan, atau waktu yang dibutuhkan untuk mencapai titik impas. Jika waktu yang dibutuhkan makin pendek, proposal investasi dianggap makin baik. Kendatipun demikian, kita harus berhati-hati menafsirkan kriteria payback period ini. Sebab ada investasi yang baru menguntungkan dalam jangka panjang (> 5 tahun).

2. Benefit/Cost Ratio (B/C Ratio).
B/C ratio mengukur mana yang lebih besar, biaya yang dikeluarkan dibanding hasil (output) yang diperoleh. Biaya yang dikeluarkan dinotasikan dengan C (cost). Output yang dihasilkan dinotasikan dengan B (benefit). Keputusan menerima atau menolak proposal investasi dapat dilakukan dengan melihat nilai B/C. Umumnya, proposal investasi baru diterima jika B/C > 1, sebab berarti output yang dihasilkan lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan.

3. Net Present Value (NPV).
Perhitungan dengan menggunakan nilai nominal dapat menyesatkan, sebab tidak memperhitungkan nilai waktu dari uang. Untuk membuat hasil lebih akurat, maka nilai sekarang didiskontokan. Keuntungan dari menggunakan metode diskonto adalah kita dapat langsung menghitung selisih nilai sekarang dari biaya total dengan penerimaan total bersih. Selisih inilah yang disebut net present value. Suatu proposal investasi akan diterima jika NPV > 0, sebab nilai sekarang dari penerimaan total lebih besar daripada nilai sekarang dari biaya total.

4. Internal Rate of Return (IRR).
Internal rate of return adalah nilai tingkat pengembalian investasi, dihitung pada saat NPV sama dengan nol. Keputusan menerima/menolak rencana investasi dilakukan berdasarkan hasil perbandingan IRR dengan tingkat pengembalian investasi yang diinginkan ( r ).

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tingkat Investasi


1. Tingkat Pengembalian yang Diharapkan (Expected Rate of Return)

  • Kondisi Internal Perusahaan. Kondisi internal adalah faktor-faktor yang berada di bawah kontrol Perusahaan, seperti tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi. Sedangka faktor non-teknis, seperti kepemilikkan hak dan atau kekuatan monopoli, kedekatan denga pusat kekuasaan, dan penguasaan jalur informasi.

  • Kondisi Eksternal Perusahaan. Kondisi eksternal yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan akan investasi utama adalah perkiraan tentang tingkat produksi dan pertumbuhan ekonomi domestic maupun internasional.

2. Biaya Investasi.

Hal yang paling menentukan adalah tingkat bunga pinjaman. Makin tinggi tingkat bunganya maka biaya investasi makin mahal. Akibatnya minat akan investasi makin menurun. Namun tidak jarang, walaupun tingkat bunga pinjaman rendah, minat akan investasi tetap rendah. Hal ini disebabkan biaya total investasi masih tinggi dan faktor yang mempengaruhi adalah masalah kelembagaan.

3. Marginal Efficiency of Capital (MEC), Tingkat Bunga, dan Marginal Efficiency of Investement (MEI)

  • Marginal Efficiency of Capital (MEC), Investasi, dan Tingkat Bunga MEC adalah tingkat pengembalian yang diharapkan dari setiap tambahan barang modal.

  • Marginal Effeciency of Capital (MEC) dan Marginal Efficiency of Investment (MEI)

Istilah investasi berasal dari bahasa latin, yaitu investire (memakai), sedangkan dalam bahasa inggris, disebut dengan investment. Para ahli memiliki pandangan yang berbeda mengenai konsep teoritis tentang investasi. Fitzgeral mengartikan investasi adalah:

“aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber (dana) yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang, dan dengan barang modal akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang”.[1]

Dalam definisi ini investasi dikonstruksikan sebagai sebuah kegiatan untuk:[2]

  1. Penarikan sumber dana yang digunakan untuk pembelian barang modal; dan

  2. Barang modal itu akan dihasilkan produk baru.

Pendapat yang dikemukakan oleh Fitzgeral dapat dilakukan jika kebijakan investasi telah diatur dengan baik serta kebijakan dalam melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan asas atau prinsip hukum yang kuat bagi pengembangan kebijakan investasi disuatu negara.

Dalam kamus besar bahasa indonesia, investasi diartikan sebagai:[3]

“penanaman uang atau modal di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan”

Dalam definisi yang dianut oleh kamus besar bahasa Indonesia, investasi hanya diartikan sebagai penanaman uang di suatu perusahaan, hal ini mengandung arti bahwa investasi yang dilakukan adalah secara keuangan. Bahwa investasi yang dilakukan hanya ikut serta dalam menanamkan modalnya saja, tidak ikut dalam proses pengendalian perusahaannya.

Relly & Brown berpendapat, bahwa investasi adalah:[4]

“komitmen untuk mengikatkan asset saat ini untuk beberapa periode waktu ke masa depan guna mendapatkan penghasilan yang mampu mengkompensasikan pengorbanan investor berupa:

1. Keterikatan aset pada waktu tertentu;

2. Tingkat inflasi;

3. ketidaktentuan penghasilan dimasa mendatang”.

Definisi ini mengandung arti bahwa investasi dilakukan selama periode tertentu, sehingga investasi dilakukan dengan jangka panjang karena aset telah diikat, dan pengembalian hasil keuntungan didapatkan dalam waktu tertentu.

Definisi lain tentang investasi dikemukakan Kamaruddin Ahmad. Ia mengartikan investasi adalah:[5]

“menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut”.

Dalam definisi ini, investasi difokuskan pada penempatan uang atau dana. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan. Ini erat kaitannya dengan penanaman investasi di bidang pasar modal.

Definisi yang dikemukakan oleh Kamaruddin Ahmad, hampir sama dengan definisi investasi menurut kamus hukum ekonomi yang menitikberatkan kepada penanaman modal yang dilakukan pada instrumen keuangan, seperti membeli sekuritas suatu perusahaan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.

Karena menurut kamus hukum ekonomi, investasi adalah:[6]

“investasi yang berarti penanaman modal yang biasanya dilakukan untuk jangka panjang misalnya berupa pengadaan aktiva tetap perusahaan atau membeli sekuritas dengan maksud untuk memperoleh keuntungan”

Berdasarkan pengertian investasi yang telah dikemukakan, maka suatu kegiatan investasi dapat dilaksanakan dengan beberapa cara. Komaruddin memberikan pengertian investasi dalam tiga artian yaitu:[7]

  1. Suatu tindakan untuk membeli saham, obligasi atau surat penyertaan lainnya;

  2. Suatu tindakan untuk membeli barang-barang modal;

  3. Pemanfaatan dana yang tersedia untuk produksi dengan pendapatan di masa yang akan datang.

Hal ini menandakan bahwa investasi dapat dilakukan dalam sektor riil dan sektor keuangan. Investasi pada sektor riil dapat dilakukan dengan melakukan pembelian barang-barang modal seperti mesin, membangun gedung, membeli barang-barang mentah yang kemudian diolah menjadi barang produksi.

Sedangkan dalam sektor keuangan, jenis investasi ini dapat disebut dengan sektor non-riil. Jenis investasi ini dilakukan dengan menempatkan dana di sektor keuangan yaitu di pasar keuangan, dimana instrumen investasi dapat dilakukan melalui pasar uang atau pasar modal. Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal adalah saham, obligasi, waran, right, reksa dana dan berbagai instrument derivatif seperti opsi, kontrak berjangka dan lain-lain.[8] Investasi di pasar modal dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang disesuaikan dengan karakteristik jenis investasi keuangannya.

Jenis-Jenis Investasi

Pada dasarnya, investasi dapat digolongkan berdasarkan aset, pengaruh, ekonomi, menurut sumbernya, dan cara penanamannya.[9]

1. Investasi berdasarkan asetnya.

Investasi berdasarkan asetnya merupakan penggolongan investasi dari aspek modal atau kekayaannya. Investasi berdasarkan asetnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Real asset; dan

  • Financial asset.

Real asset, merupakan investasi yang berwujud, seperti gedung- gedung, kendaraan dan sebagainya, sedangkan financial asset merupakan dokumen (surat-surat) klaim tidak langsung pemegangnya terhadap akivitas riil pihak yang menerbitkan sekuritas tersebut. Perbedaan lainnya terletak pada likuiditas. Pengertian likuiditas disini adalah mudahnya mengkonversi sebagai suatu aset menjadi yang dan biaya transaksi cukup rendah. Real asset secara umum kurang likuid daripada aset keuangan. Hal ini disebabkan oleh sifat heterogennya dan khusus kegunaannya.

2. Investasi berdasarkan pengaruhnya.

Investasi menurut pengaruhnya merupakan investasi yang didasarkan pada faktor-faktor yang memengaruhi atau tidak berpengaruh dari kegiatan investasi. investasi berdasarkan pengaruhnya dibagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut.

  • Investasi autonomus (berdiri sendiri) merupakan investasi yang tidak dipengaruhi tingkat pendapatan, bersifat spekulatif. Misalnya, pembelian surat-surat berharga.

  • Investasi induced (memengaruhi-menyebabkan) merupakan investasi yang dipengaruhi kenaikan permintaan akan barang dan jasa serta tingkat pendapatan. Misalnya, penghasilan transitory, yaitu penghasilan yang didapat selain dari bekerja, seperti bunga dan sebagainya. Teori ini dikembangkan oleh Milton Friedman.

3. Investasi berdasarkan sumber pembiayaanya (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri).

Investasi berdasarkan sumber pembiayaannya merupakan investasi yang didasarkan pada asal-usul investasi itu diperoleh. Investasi ini dibagi menjadi dua macam, yaitu

  • Investasi yang bersumber dari modal asing (PMA); dan

  • Investasi yang bersumber dari modal dalam negeri (PMDN).

Investasi yang bersumber dari modal asing (PMA) merupakan investasi yang bersumber dari pembiayaan luar negeri. Sementara itu, investasi yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri.

4. Investasi berdasarkan bentuknya.

Investasi berdasarkan bentuknya merupakan investasi yang didasarkan pada cara menanamkan investasinya. Investasi cara ini dibagi menjadi dua macam, yaitu:

  • Investasi portofolio; dan

  • Investasi langsung.

Investasi portofolio ini dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga, seperti saham dan obligasi. Investasi langsung merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total, atau mengakuisisi perusahaan.

Referensi:
[1] Salim Hs dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi Di Indonesia (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2008), hal.31
[2] Ibid.
[3] Kamus besar bahasa Indonesia, cet. II, (Jakarta : Balai Pustaka, 1989), hal. 337.
[4] Didik J. Rachbini, Arsitektur Hukum Investasi Indonesia (Jakarta: PT. Indeks, 2008), hal. 11.
[5] Salim Hs dan Budi Sutrisno, loc.cit., hal. 31.
[6] A.f Elly Erawaty dan J.S. Badudu, Kamus Hukum Ekonomi Indonesia Inggris, (Jakarta: Elips, 1996), hal. 69.
[7] Salim Hs dan Budi Sutrisno, op.cit., hal. 32.
[8] Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin, Pasar Modal di Indonesia, cet. III (Jakarta: Salemba Empat, 2008), hal.2.
[9] Salim Hs dan Budi Sutrisno, op.cit., hal. 37-39.

Terdapat banyak pengertian Investasi atau penanaman modal. Menurut Fitzgeral, Investasi adalah:

“Aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber (dana) yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang dan dengan barang modal akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang.”

Kamaruddin Ahmad berpendapat pengertian dari Invetasi adalah:

“suatu penyerataan untuk membeli saham, obligasi atau surat penyertaan lainnya, suatu tindakan membeli barang-barang modal serta pemanfaatan dana yang tersedia untuk produksi dengan pendapatan di masa yang akan datang.”[1]

Menurut Salim dan Budi Sutrisno, pengertian investasi tidak hanya berupa barang modal ataupun saham akan tetapi investasi merupakan penanaman modal yang dilakukan oleh investor, baik investor asing maupun investor domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.[2]

Motif suatu perusahaan melakukan penanaman modal di suatu negara adalah untuk mencari keuntungan. Keuntungan tersebut diperoleh dari berbagai faktor seperti upah buruh yang murah, dekat dengan sumber bahan mentah, luasnya pasar yang baru, menjual teknologi (merek, paten, rahasia dagang, desain industri), menjual bahan baku untuk dijadikan barang jadi, insentif terhadap penanam modal dan status khusus negara-negara tertentu dalam perdagangan internasional.[3]

Pengertian investasi tidak hanya penanaman modal berupa barang ataupun uang tetapi juga dalam bentuk saham yang dapat dilakukan oleh siapa saja yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan.

Jenis-Jenis Investasi

Umumnya Investasi dibedakan dalam dua macam, yaitu:

  • Investasi Langsung (Direct investment) atau Penanaman Modal Jangka Panjang
    Dalam penanaman modal langsung, investor telibat langsung dalam kegiatan pengelolaan permodalan. Investasi langsung dapat dilakukan dengan mendirikan perusahaan patungan (Joint Venture Company) dengan mitra lokal, melakukan kerjasama operasi (Joint Operastion Scheme) tanpa membentuk perusahaan baru, mengkonversikan pinjaman menjadi penyertaan mayoritas dalam perusahaan lokal, memberikan bantuan teknis, memberikan lisensi, membeli total atau mengakuisisi perusahaan dan lain- lain.

  • Investasi Tidak Langsung (Indirect Investment) atau Portofolio Investment
    Dalam penanaman modal tidak langsung, investor tidak memiliki kontrol terhadap pengelolaan perseroan sehari-hari, resiko leboh ditanggung kepada masing-masing investor sehingga tidak menggugat perusahaan menjalankan kegiatannya dan pada umumnya tidak dilindungi oleh hukum internasional (International Customary Law).

    Invetasi tidak langsung dapat dilakukan melalui bursa saham. Penanaman modal ini umumnya disebut sebagai penanaman modal jangka pendek karena pada umumnya mereka melakukan jual beli saham dan atau mata uang dalam jangka waktu yang relatif singkat, tergantung kepada fluktuasi nilai saham dan atau mata uang yang hendak diperjualbelikan. Seperti yang dilakukan oleh Semen Gresik dengan melaksanakan Go Public pada tahun 1995.

Investasi berdasarkan asetnya merupakan penggolangan dari aspek modal dan kekayaannya, dibedakan atas [4]:

  • Real Asset atau Aset Riil
    Merupakan investasi berwujud seperti bangunan, kendaraan.

  • Financial Asset atau Aset Keuangan
    Merupakan dokumen (surat-surat) klaim tidak langsung pemegangnya terhadap aktivitas riil pihak yang menerbitkan skuritas tersebut.

Perbedaannya terletak pada likuiditas yaitu mudahnya mengorvensi sebagai suatu aset menjadi yang dan biaya transaksi cukup rendah. Real asset dianggap kurang likuid karena bersifat heterogen dan penggunaan khususnya.

Investasi yang didasari faktor-faktor yang mempengaruhi atau tidak berpengaruh dari kegiatan investasi, yaitu [5]:

  • Investasi Autonomus
    Merupakan investasi yang tidak dipengaruhi tingkat pendapatan dan bersifat spekulatif. Seperti pembelian surat berharga.

  • Investasi Induced
    Merupakan investasi yang dipengaruhi kenaikan permintaan akan barang dan jasa serta tingkat pendapatan. Seperti tingkat suku bunga.

Investasi berdasarkan sumber pembiayaannya, menurut asal usul pembiayaan itu dibedakan atas[6]:

  • Investasi yang bersumber dari Modal Asing (Penanaman Modal Asing) Investasi yang pembiayaannnya bersumber dari luar negeri

  • Investasi yang bersumber dari Modal Dalam Negeri (Penanaman Modal Dalam Negeri)
    Investasi yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri.

Referensi:

[1] Salim dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, ed. 1. Cet. 1., (Jakarta: PT. RajaGrafindo Perkasa, 2008), hal. 32.
[2] ibid , hal. 31 – 33.
[3] Erman Radjagukguk, Hukum Investasi di Indonesia : Pokok Bahasan, (Jakarta: Fakultas Hukum Indonesia, 2006), hal. 1.
[4] Salim dan Budi Sutrinso, op. cit., hal. 37.
[5] ibid.
[6] ibid.