Apa yang dimaksud dengan Investasi Asing Langsung?

image

Investasi menurut Fitzgeral (dalam Salim dan Sutrisno, 2008) adalah suatu aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumbersumber (dana) yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang dan dengan barang modal tersebut akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang.

Apa yang dimaksud dengan Investasi Asing Langsung?

1 Like

Investasi menurut Fitzgeral (dalam Salim dan Sutrisno, 2008) adalah suatu aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumbersumber (dana) yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang dan dengan barang modal tersebut akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang. Sementara menurut Kamaruddin Ahmad (dalam Salim dan Sutrisno, 2008), investasi adalah menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut. Berdasarkan kedua definisi tersebut, Salim dan Budi Sutrisno (2008) kemudian memberikan definisi yang lebih menyeluruh dimana investasi adalah penanaman modal yang dilakukan oleh investor, baik investor asing maupun domestik, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa investasi asing adalah penanaman sumber-sumber dana yang dilakukan investor asing yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada bidang usaha yang terbuka untuk investasi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Apabila dilihat dari bentuknya, investasi asing dapat dibedakan menjadi investasi portofolio dan investasi langsung. (Salim dan Sutrisno, 2008). Investasi asing langsung dalam Undang-Undang di Indonesia lebih dikenal dengan istilah penanaman modal asing. Pengertian penanaman modal asing tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dimana dalam UU tersebut dijelaskan bahwa penanaman modal asing hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan UU dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

Teori Investasi Asing Langsung


Pada tahun 2008, Muchammad Zaidun dalam orasi ilmiahnya mengemukakan teori-teori yang berkaitan dengan kepentingan negara dalam bidang investasi, tinjauanya adalah dari sudut pandang kepentingan pembangunan ekonomi, yaitu melihat segi kepentingan ekonomi yang menjadi dasar pertimbangan perumusan kebijakan. Oleh karena itu lazim untuk meminjam teori-teori ekonomi pembangunan sebagai dasar pijakan hukum investasi yang cukup popular, antara lain (Ardiansyah, 2014):

1 . Teori Ekonomi Neoklasik/ Neo-Classical Economic Theory

Teori ini berpendapat bahwa penanaman modal asing/ foreign direct investment (FDI) memiliki kontribusi yang positif terhadap pembangunan ekonomi host country . Modal asing yang dibawa ke host country akan digunakan untuk berbagai usaha sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Teori ini memandang bahwa investasi asing secara keseluruhan bermanfaat atau menguntungkan host country .

2 . Teori Ketergantungan/ Dependency Theory

Teori ini secara diametral berlawanan dengan teori ekonomi neoklasik dengan berpendapat bahwa foreign investment tidak menimbulkan makna apa pun bagi pembangunan ekonomi di host country . Mereka berpendapat bahwa foreign investment menindas pertumbuhan ekonomi dan menimbulkan ketidakseimbangan pendapatan. Teori ini berpendapat bahwa foreign direct investment sebagai ancaman terhadap kedaulatan host country dan terhadap kebebasan pembangunan kehidupan sosial dan budaya karena investasi asing cenderung memperluas yurisdiksi menggunakan pengaruh kekuatan pemerintah asing terhadap host country sehingga pengaruh politik investasi asing terhadap host country cukup besar.

3 . Teori Jalan Tengah/ The Middle Path Theory

Banyak negara berkembang mengembangkan regulasi antara lain mengatur perizinan dan pemberian insentif melalui kebijakan investasi. Menurut teori ini investasi asing memiliki aspek positif dan aspek negatif terhadap host country , karena itu host country harus hati-hati dan bijaksana. Kehati-hatian dan kebijaksanaan dapat dilakukan dengan mengembangkan kebijakan regulasi yang adil.

4 . Teori Intervensi Pemerintah/ Government Intervention Theory

Pendukung teori ini berpendapat, perlindungan terhadap invant industries di negara-negara berkembang dan kompetensi dengan industri di negara-negara maju merupakan hal yang esensial bagi pembangunan nasional. Teori ini melihat pentingnya peran negara yang otonom yang mengarahkan langkah kebijakan ekonomi termasuk investasi, peran negara dipercaya akan bisa mengintervensi pasar untuk mengoreksi ketimpangan pasar dan memberikan perlindungan kepada invant industries , kepentingan masyarakat, pengusaha domestik dan perlindungan lingkungan. Peran negara juga dapat memberi perlindungan bagi kepentingan para investor termasuk investor asing.

Berdasarkan teori-teori yang dipaparkan, terlihat bahwasanya host country membutuhkan keberadaan investasi asing bagi pembangunan ekonomi negaranya, akan tetapi seperti halnya host country yang memiliki kepentingan, investor asing tentunya juga memiliki kepentingan. Sebagai pelaku ekonomi jelas kepentingan investor asing adalah mencari keuntungan maksimal. Sehingga diperlukan kerjasama yang baik agar kepentingan masing-masing tidak merugikan kedua belah pihak.