Ketidakwarasan atau Insanity merupakan istilah hukum dan berarti bahwa individu yang dikenai predikat tidak waras tersebut secara mental tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatan-perbuatannya atau tidak mampu melihat konsekuensi-konsekuensi dari tindakan-tindakannya. Akibatnya, jika ia melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terhadapnya tidak dapat dikenakan tuntutan hukuman.
Sumber : David Matsumoto, The Cambridge Dictionary of Psychology