Apa yang dimaksud dengan infrastruktur politik?

infrastruktur politik

Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan infrastruktur politik?

Pengertian Infrastuktur Politik secara singkat adalah suatu lembaga pada masyarakat tertentu di suatu negara yang terdiri atas lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat (Ormas), partai politik, media massa, interest group¸tokoh politik dan lain-lain yang bergerak secara independen.

Adapun pengertian dari infrastruktur politik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dalam aktivitasnya dapat mempengaruhi, baik langsung atau tidak angsung lembaga-lembaga negara dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing.

Komponen-komponen dari infrastruktur politik dan peran serta Fungsinya dalam sistem politik. Dalam Infrastruktur politik terdapat komponen-komponen didalamnya antara lain :

  • Partai politik
    Yaitu organisasi manusia di dalamnya terdapat pembagian tugas, mempunyai tujuan, ideologi, program dan rencana kedepan.Adapun fungsi partai politik. Pertama, partai sebagai sarana komunikasi politik. Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang.

  • Golongan kepentingan
    Karena keberagamannya kelompok-kelompok kepentingan ini Gabriel A. Almond dan Bingham G. Powell dalam buku Comparative Politics Today : A World View (1992) dalam Rahman. A (2007:88) yang diedit bersama, membagi kelompok kepentingan dibagi atas 4 (empat) kategori, yaitu:

    • Kelompok kepentingan Anomik
      Kelompok anomik muncul secara kebetulan (incidental/temporer), bersikap informal, muncul karna adanya isu tertentu, anggotanya muncul dan menghilang tidak tertentu, bekerja tidak teratur. Contoh : Persatuan pedagang yang akan digusur bersatu saat ingin digusur dengan berdemo dan menghilang saat aspirasi mereka terpenuhi.

    • Kelompok kepentingan Non Asosiasional
      Suatu kelompok kepentingan yang bersifat informal, memiliki suatu lembaga atau organisasi yang agak sedikit mapan, anggotanya berasal dari faktor keturunan dan tidak ada unsur memilih untuk menjadi anggota. Contoh : Persatuan warga Batak di Jakarta.

    • Kelompok Kepentingan Institusional (Kelembagaan)
      Kelompok yang memiliki suatu organisasi yang telah mapan, kegiatan yang teratur, jaringan organisasi yang luas, tujuan organisasi yang luas, kepemimpinan yang terseleksi. Contoh : KOPRI, PGRI, TNI, POLRI, dll.

    • Kelompok Kepentingan Asosiasional
      Kelompok yang dibentuk mewakili kepentingan kelompok yang khusus atau spesifik, memiliki lembaga yang mapan, menggunakan tenaga professional, memiliki prosedur yang teratur untuk merumuskan kepentingan dan tuntutan, kepemimpinan yang terseleksi dan tujuan yang bersifat khusus. Contoh : Ikatan Dokter Indonesia, termasuk serikat perdagangan dan serikat pengusaha

Infrastruktur politik yaitu suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan dimana dalam kegiatannya dapat memengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadapa kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing. Untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Infrastruktur politik sering disebut sebagai bangunan bawah, atau mesin politik informal atau mesin politik masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok yang dibentuk atas dasar kesamaan social, ekonomi, kesamaan tujuan, serta kesamaan lainnya.

Fungsi Infrastruktur Politik

Infrastruktur politik adalah suatu struktur yang menggabungkan antara satu dengan yang lain, lalu membentuk satu rangkaian yang membantu berdirinya keseluruhan struktur tertentu.

Fungsi infrastruktur politik ialah :

  • Pendidikan politik, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya. Sesuai dengan paham demokrasi atau kedaulatan rakyat. Rakyat harus mampu menjalankan tugas partisipasi.

  • Mempertemukan kepentingan yang beraneka ragam dan kenyataan hidup dalam masyarakat.

  • Agregasi kepentingan, yaitu menyalurkan segala hasrat, aspirasi, dan pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan atau pemegang kekuasaan yang berwenang agar tuntutan atau dukungan menjadi perhatian dan menjadi bagian dari keputusan politik.

  • Seleksi kepemimpinan, yaitu menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin bagi masyarakat.

Komponen Infrastruktur Politik

Infrastruktur politik mempunyai 6 komponen diantaranya:

  • Partai Politik (Political Party)
    Menurut Undang-Undang nomor 2/2008 tentang partai politik : “Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memper juangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Kelompok Kepentingan (Interest Group)
    Kelompok kepentingan adalah suatu kelompok yang mempunyai tujuan untuk memperjuangankan sesuatu kepentingan tertentu. Kelompok kepentingan ini bergerak di berbagai macam aktivitas misalnya perdagangan, industri, pertanian, peternakan, kedokteran, pendidikan, kebudayaan, keagamaan, sosial, perburuhan, dll.

    Cara yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan berupaya mempengaruhi lembaga-lembaga politik agar mendapat keputusan yang menguntungkan dan menghindari keputusan yang merugikan.

  • Kelompok Penekan (Pressure Group)
    Kelompok penekan adalah suatu kelompok yang mempunyai tujuan yang dikaitkan dengan suatu masalah atau keadaan dalam masyarakat yang memerlukan perubahan atau perbaikan. Cara untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan dengan cara yang lebih keras atau memaksa.

  • Media Komunikasi Politik (Political Communication Media)
    Media komunikasi politik adalah salah satu instrumen politik yang berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya. Merupakan benda mati yang sebagai perantara penyebaran dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi) politik. Komunikasi politik yaitu menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat baik pikiran intragolongan, institusi, asosiasi ataupun sector kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintah.

  • Tokoh Politik (Political Figure)
    Rusadi Kantaprawira (1985) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tokoh politik adalah orang yang karena latar belakang sejarahnya, sepak terjangnya dalam perjuangan dan idealismenya dikenal oleh masyarakat, sehingga segala pendapatnya atau pemikiran dan perbuatannya diikuti banyak orang. Secara umum Tokoh Politik adalah seseorang yang dikenal luas karena jasanya,pemikirannya, idealismenya, dan perjuangannya selama perjalanan hidupnya. Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.