Apa yang dimaksud dengan industri kecil?

Industri kecil

Industri kecil merupakan perusahaan yang di operasikan dan dimiliki secara independen, tidak dominan dalam daerahnya dan tidak menggunakan praktek-praktek inovatif. Sedangkan industri yang bersifat kewirausahaan adalah industri yang pada awalnya bertujuan untuk tumbuh dan menguntungakan serta dapat dikarakteristikkan dengan praktek-praktek inovatif strategis.

Pengertian industri kecil di Indonesia masih sangat beragam. Sebelum dikeluarkannya UU No. 9/1995, setidaknya ada lima instansi yang merumuskan industri kecil dengan caranya masing-masing. Kelima instansi itu adalah Biro Pusat Statistik (BPS), Departemen Perindustrian, Bank Indonesia, Departemen Perdagangan, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Pada kelima instansi itu, kecuali BPS, industri kecil pada umumnya dirumuskan dengan menggunakan pendekatan finansial.

  • Biro Pusat Staistik (BPS) Indonesia menggambarkan bahwa perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 1-4 orang digolongkan sebagai industri kerajinan dan rumah tangga, perusahaan dengan tenaga kerja 5-19 orang sebagai industri kecil, perusahaan dengan tenaga kerja 20-99 orang sebagai industri sedang atau menengah, dan perusahaan dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang sebagai industri besar.

  • Departemen Perindustrian melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 286/M/SK/10?1989 dan Bank Indonesia, mendefinisikan industri kecil berdasarkan asetnya. Menurut kedua instansi ini, yang dimaksud industri kecil adalah industri yang asetnya (tidak termasuk tanah dan bangunannya), bernilai kurang dari Rp 600 juta.

  • Departemen Perdagangan membatasi industri kecil berdasarkan modal kerjanya. Menurut Departemen Perdagangan, industri kecil adalah usaha (dagang) yang modal kerjanya bernilai kurang dari Rp 25 juta.

  • Kamar Dagang dan Industri (Kadin) membedakan industri kecil menjadi dua kelompok.

    • Kelompok pertama adalah yang bergerak dalam bidang perdagangan, pertanian, dan industri. Kelompok kedua adalah yang bergerak dalam bidang konstruksi. Menurut Kadin yang dimaksud dengan industri kecil untuk kelompok pertama adalah yang memiliki modal kerja kurang dari Rp 600 juta.

    • Kelompok kedua yang dimaksud dengan industri kecil adalah yang memiliki modal kerja kurang dari Rp 250 juta dan memiliki nilai usaha kurang dari Rp 1 milyar.

Berdasarkan pada kelima batasan tersebut dapat diketahui bahwa sangatlah beragam pengertian dari industri kecil yang kini berlaku di Indonesia. Padahal di luar kelima pengertian tersebut, kini juga terdapat pengertian industri kecil sebagaimana dirumuskan oleh Undang-Undang No 9 tahun 1995. menurut Undang-Undang ini, definisi dari industri kecil adalah :

“Industri Kecil adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan, bertujuan untuk memproduksi barang ataupun jasa untuk diperniagakan secara komersial, yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp.200 juta, dan mempunyai nilai penjualan per tahun sebesar Rp.1 milyar atau kurang”

Dari uraian di atas mengenai industri kecil dan ciri-cirinya, maka dapat diperoleh gambaran bahwa industri kecil mempunyai investasi modal yang relatif kecil, dengan ketrampilan yang dimiliki bersifat turun temurun serta penggunaan teknologi yang masih sederhana.

Terlepas dari keragaman pengertian itu, kiranya penting untuk diketahui adalah karakteristik atau ciri-ciri industri kecil secara umum. Ciri-ciri umum industri kecil dalam garis besarnya adalah sebagai berikut :

  1. Manajemen berdiri sendiri
  2. Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil
  3. Daerah operasinya lokal
  4. Ukuran dalam keseluruhan relatif kecil
  5. Struktur organisasi sederhana
  6. Pemilik mengenal karyawan
  7. Kekurangan manajer yang ahli
  8. Modal jangka panjang sulit untuk diperoleh

Walaupun mempunyai skala yang kecil, industri juga kecil mempunyai beberapa kekuatan yaitu seperti :

  1. Kebebasan untuk bertindak
  2. Menyesuaikan kepada kebutuhan setempat
  3. Peran serta dalam melakukan usaha atau tindakan

Disamping itu, usaha kecil dapat memainkan peranan penting untuk menjaga dinamika pertumbuhan dan perluasan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas. Industri kecil berperan bukan saja pada aspek sosial seperti pengentasan kemiskinan, pemerataan kesempatan kerja, tetapi juga dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi pada sektor ekspor.

Arah kebijakan pengembangan industri kecil maupun menengah di Indonesia dinyatakan di dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004, adalah sebagai berikut :

Pengembangan Sektor Industri Pengolahan/Manufaktur mengacu kepada arahan pembangunan ekonomi, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan sektor industri dan perdagangan, sebagai berikut :

  1. Mengembangkan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil, persaingan sehat, berkelanjutan dan mencegah struktur yang monopolistik dan distortif yang dapat merugikan masyarakat, melalui optimalisasi peran pemerintah untuk melakukan koreksi pasar dengan menghilangkan berbagai hambatan melalui regulasi, subsidi dan insentif.

  2. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris dengan mengembangkan kebijakan industri dan perdagangan dan investasi, dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesabilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi segenap rakyat dari seluruh daerah dengan menghapuskan seluruh perlakuan diskriminatif dan hambatan.

  3. Memberdayakan UKM agar lebih efisien, produktif dan berdayasaing dengan meningkatkan penguasaan Iptek, dan melakukan secara proaktif negosiasi dan kerjasama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka peningkatan ekspor.”

Kesuksesan Industri Kecil


Terdapat 10 formulasi strategi yang disarankan dirancang untuk mempertinggi kesempatan hidup dan sukses sebuah usaha kecil. Adapun kesepuluh formulasi strategi tersebut, adalah sebagai berikut :

  1. Menjadi objektif. Angan-angan sendiri tidak memiliki tempat di dalam bangunan sebuah bisnis. Kejujuran, penilaian yang tenang dari kekuatan dan kelemahan perusahaan dan keahlian bisnis serta manajemennya adalah hal yang mendasar.

  2. Membuat sederhana dan terfokus. Dalam usaha kecil, kesederhanaan adalah efektif. Usaha dan sumber daya, seharusnya dikonsentrasikan dimana dampak dan keuntungan adalah hal yang paling utama.

  3. Fokus pada pasar yang menguntungkan. Kelangsungan hidup dan keberhasilan usaha kecil oleh persediaan barang dan jasa khusus yang menemukan keinginan dan kebutuhan dari pemilihan kelompok pelanggan.

  4. Mengembangkan rencana pemasaran. Usaha kecil harus memutuskan bagaimana untuk meraih dan menjual kepada pelanggan.

  5. Memanajemen tenaga kerja secara efektif. Kesuksesan usaha kecil tergantung pada bangunan, pengaturan dan motivasi sebuah tim pemenang.

  6. Membuat catatan keuangan yang jelas. Usaha kecil perlu untuk memiliki catatan asset, liabilitas, penjualan, biaya dan informasi akunting lainnya dalam urutan untuk kelangsungan hidup dan keberhasilan.

  7. Tidak pernah menghambur-hamburkan kas. Kas adalah raja di dalam dunia usaha kecil.

  8. Menghindari perangkap yang berulang-ulang dari pertumbuhan yang cepat. Usaha kecil harus hati-hati melakukan ekspansi.

  9. Mengerti seluruh fase bisnis. Pengendalian usaha kecil dan kemajuan keuntungan usaha kecil , tergantung pada pengertian yang lengkap dari seluruh fungsi bisnis.

  10. Merencanakan ke depan. Usaha kecil harus memformulasikan secara kritis dan menantang, pencapaian yang masih, tujuan dan mengubahnya menjadi aktifitas yang produktif.

Hisrich dan Peter (1998) menyatakan dua hal yang harus diperhatikan di dalam menumbuhkan usaha agar bisa mencapai keberhasilan, yaitu :

  1. Pengendalian keuangan, yang bisa dilakukan dengan meminimalkan biaya yang dikeluarkan dan memaksimalkan penjualan ;

  2. Pengendalian tenaga kerja, dengan cara merekrut, memotivasi dan mengarahkan mereka agar menjadi suatu tim yang kuat.

Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1984, pengertian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku industri, bahan setengah jadi, barang jadi, kegiatan rancang bangun, dan perekayasaan industri. Berdasarkan Badan Pusat Statistik, industri kecil adalah suatu industri dapat dikatakan kecil jika jumlah pekerjanya berkisar antara 5-19 orang, dimana kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perorangan atau rumahtangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang maupun jasa untuk diperniagakan secara komersial dengan jumlah tenaga kerja dan modal yang relatif kecil

Jenis dan Klasifikasi Industri

Jenis industri berbeda-beda untuk tiap daerah atau negara, tergantung padasumberdaya yang tersedia, tingkat teknologi, serta perkembangan daerah atau negara tersebut. Pada umumnya semakin maju tingkat perindustrian disuatu daerah, makin banyak jumlah dan jenis industri serta makin kompleks pula sifat kegiatan dan usaha tersebut. Adapun klasifikasi industri sesuai dengan berdasarkan kriteria masing-masing, adalah sebagai berikut :

  1. Klasifikasi Industri Berdasarkan Tenaga Kerja

    • Industri rumah tangga, yaitu industri yang menggunakan tenaga kerja 4 orang dan memiliki modal yang kecil. Misalnya industri kerajinan dan industri makanan ringan.

    • Industri Kecil, yang industri yang menggunakan tenaga kerja 5 sampai 19 orang dan memiliki modal yang relatif kecil Misalnya industri genteng dan industri batubata.

    • Industri sedang, yaitu industri yang menggunakan tenaga kerja 20 sampai 99 orang dan memiliki modal cukup besar. Misalnya industribordir dan industri keramik.

    • Industri besar, yaitu industri yang menggunakan tenaga kerja lebih dari 100 orang dan memiliki modal besar yang dihimpun secara kolektif dalam bentuk saham. Misalnya industri tekstil, industri mobil dan industri besi/ baja.

  2. Klasifikasi Industri Berdasarkan Produk yang Dihasilkan.

    • Industri primer, yaitu industri yang menghasilkan barang atau benda yang tidak perlu pengolahan lebih lanjut dan dapat dinikmati secara langsung. Misalnya industri makanan dan minuman, industri konveksi, dan industri anyaman.

    • Industri sekunder, yaitu industri yang menghasilkan barang atau benda yang membutuhkan pengolahan lebih lanjut sebelum dinikmati. Misalnya industri pemintalan benang, industri baja, industri ban dan industri tekstil.

    • Industri tertier, yaitu industri yang hasilnya tidak berupa barang atau benda yang dapat dinikmati melainkan berupa jasa yang dapat mempermudah atau membantu kebutuhan masayarakat. Misalnya industri angkutan dan industri perbankan.

  3. Klasifikasi Industri Berdasarkan Lokasi Unit Usaha

    • Industri berorientasi pada pasar, yaitu industri yang didirikan didekat daerah persebaran pasar.

    • Industri berorientasi pada tenaga kerja, yaitu industri yang didirikan didekat daerah pemusatan penduduk, terutama daerah yang memiliki banyak angkatan kerja tapi pendidikannya kurang.

    • Industri berorientasi pada pengolahan, yaitu industri yang didirikan didekat tempat pengolahan.

    • Industri berorientasi pada bahan baku, yaitu industri yang didirikan ditempat tersedianya bahan baku.

    • Industri yang tidak terikat oleh persyaratan orang lain, yaitu industri yangdidirikan dimana saja dan tidak terikat oleh syarat-syarat diatas.

  4. Klasifikasi Industri berdasarkan Subjek Pengelola

    • Industri rakyat, yaitu industri yang dikelola dan merupakanmilik rakyat.Misalnya, industri kerajinan dan industri makanan ringan.

    • Industri negara (BUMN), yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik negara. Misalnya industri kertas, industri pupuk, industri perminyakan dan industri baja.

  5. Klasifikasi Industri Berdasarkan Cara Pengorganisasian

    • Industri kecil, yaitu industri yang memiliki modal relatif kecil, teknologi sederhana, pekerjanya kurang dari 10 orang, produknya masih sederhana dan lokasi pemasarannya pun masih terbatas. Misalnya industri kerajinan dan industri makanan ringan.

    • Industri menengah, yaitu industri yang memiliki modal relatif besar, teknologi cukup maju tetapi masih terbatas, pekerjanya antara 10-200 orang,tenaga kerja tidak tetap dan lokasi pemasarannya relatif lebih luas. Misalnya industri bordir dan industri sepatu.

    • Industri besar, yaitu industri yang memiliki modal sangat besar, teknologi canggih dan modern, organisasi teratur, tenaga kerja dalam jumlah banayak dan terampil dan lokasi pemasarannya berskala nasional dan internasional. Misalnya industri otomotif,industri barang-barang elektronik dan industri transportasi.

Menurut Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mendefinisikan industri kecil sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan, bertujuan untuk memproduksi barang maupun jasa untuk diperdagangkan secara komersial, yang mempunyai nilai kekayaan bersih paling banyak 200 juta rupiah dan mempunyai nilai penjualan pertahun sebesar 1 milyar rupiah atau kurang.

Sedangkan pengertian industri kecil menurut M. Tohar bahwa definisi industri kecil dari berbagai segi, yaitu:

  1. Berdasarkan total asset Pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 2.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat membuka usaha

  2. Berdasarkan total penjualan Pengusaha kecil adalah pengusaha yang memiliki hasil total penjualan bersih paling banyak Rp. 1.000.000.000/tahun

  3. Berdasarkan status kepemilikan Pengusaha kecil adalah usaha berbentuk perorangan yang bisa berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang di dalamnya termasuk koperasi.

Industri kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memiliki kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.

Manfaat Industri Kecil

Industri kecil juga memberi manfaat sosial yang sangat berarti bagi perekonomian yaitu:

  1. Terpenuhinya kebutuhan masyarakat, baik itu sandang, pangan, dan papan.

  2. Terciptanya lapangan pekerjaan baru, semakin banyak jumlah industri yang dibangun maka banyak pula tenaga kerja yang diserap terutama pada industri padat karya.

  3. Dapat meningkatkan pendapatan perkapita.

  4. Dapat ikut serta mendukung pembangunan nasional dibidang ekonomi terutama sektor industri.

Kriteria Industri Kecil

Kriteria industri kecil menurut UU RI No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil pasal 5 ayat 1 yaitu sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau,

  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1.000.000.000

  3. Milik warga Negara Indonesia

  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha besar

  5. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Kriteria sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perekonomian, yang diatur oleh peraturan pemerintah.

Ciri-Ciri Industri Kecil

Ciri-ciri industri kecil menurut para ahli sama dengan sector informal adalah sebagai berikut:

  1. Pendidikan formal yang rendah

  2. Modal usaha sedikit

  3. Upah rendah

  4. Kegiatan dalam skala kecil