Apa yang dimaksud dengan Ilmu Fikih?

image

Untuk membangkitkan ketaatan dalam beragama, disiplin dan tanggung jawab yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan syariat islam dibutuhkan ilmu fikih.

Apa yang dimaksud dengan Ilmu Fikih?

Fikih secara etimologi berasal dari kata faqiha yafqahu yang berarti faham. Menurut al Jurjani dalam Hasby Assidiqi fikih adalah memahami pembicaraan seseorang yang berbicara.

Fikih secara terminologi menurut pandangan Jalalul Mahali memiliki makna pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat ‘amali yang diperoleh dari dalil-dalil yang bersifat tafsili.

Secara definitif, fikih diartikan dengan suatu perangkat pengetahuan yang diambil dari dalil-dalil yang jelas baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah dan menghasilkan hukum yang mengikat untuk dijalankan bagi seluruh manusia yang beragama Islam.

Sedangkan dalam mata pelajaran sekolah, Fikih merupakan salah satu dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, yakni Fikih, Al-Qur’an Hadits, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Akidah Akhlak.

Ruang Lingkup Mata Pelajaran Fikih

Ruang lingkup yang terdapat pada ilmu Fikih adalah semua hukum yang berbentuk amaliyah untuk diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani atau diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syariah Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).

Hukum yang diatur dalam kih Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunah, mubah, makruh dan haram; di samping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah dan sebagainya. Obyek pembicaraan Ilmu Fikih adalah hukum yang bertalian dengan perbuatan orang-orang mukallaf yakni orang yang telah akil baligh dan mempunyai hak dan kewajiban. Adapun ruang lingkupnya seperti telah disebutkan di muka meliputi:

  • Pertama, hukum yang bertalian dengan hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah Swt.). Hukum-hukum itu bertalian dengan hukumhukum ibadah.
  • Kedua, hukum-hukum yang bertalian dengan muammalat, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya baik pribadi maupun kelompok. Kalau dirinci adalah:
  1. Hukum-hukum keluarga yang disebut Al-Ahwâl AsySyakhshiyyah. Hukum ini mengatur manusia dalam keluarga baik awal pembentukannya sampai pada akhirnya.
  2. Hukum-hukum perdata, yaitu hukum yang bertalian manusia dengan hubungan hak kebendaan yang disebut muamalah maddiyah.
  3. Hukum-hukum lain termasuk hukum-hukum yang bertalian dengan perekonomian dan keuangan yang disebut al-ahkâm aliqtisâdiyah wal mâliyyah.